Welcome to our website

Advokat dan Konsultan Hukum Bisnis / Ahli Hukum (Lawyer) Profesional

If You Have Legal Problem Please Contact Me Soon, We Serve Better, Give Solution Better and Growing Together With You.

Griya Bintaro Pipit VI Blok A 3 No. 8, Pondok Kacang Timur, Bintaro - Pondok Aren, Tangerang Selatan (Kode Pos 15226) Telp/Fax : 021-7452945, HP/SMS : 0817-852813, Email : mhd_rizal_alif@yahoo.com

2/03/2013

PERAN DAN FUNGSI BPJT DI DALAM RANGKA PENERAPAN ANALISA SWOT



PERAN DAN FUNGSI BPJT  DI DALAM RANGKA PENERAPAN  ANALISA SWOT, BUSINESS ENGENERING DAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE  PADA BADAN USAHA JALAN TOL DI ERA OTONOMI DAERAH DAN GLOBALISASI PERDAGANGAN  BEBAS DAN INVESTASI

OLEH: M..Rizal Alif*)


  A. PENDAHULUAN.

Dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan ekonomi masyarakat khususnya di wilayah perkotaan telah mengakibatkan masalah tersendiri di dalam lalu lintas angkutan barang dan jasa.Kemacetan lalu lintas pada ruas-ruas jalan tertentu diakibatkan pertumbuhan ruas jalan tidak seimbang dengan peningkatan jumlah kendaraan yang ada.

Akibat  panjang ruas jalan yang tidak mampu menampung pergerakan arus lalu lintas barang dan jasa menyebabkan kemacetan lalu lintas dan kerusakan Jalan yang sangat parah sebagaimana yang sering kita baca pada harian media cetak,Kompas, sehingga dapat mengurangi percepatan pertumbuhan ekonomi baik secara regional maupun maupun nasional.Olehkarena itu untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas dicari alternatif pemecahannya melalui Pembangunan Jalan Bebas Hambatan (“Highway Road”)  atau yang dikenal dengan sebutan “Jalan Tol”, yaitu melalui UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan dan Juklaknya PP No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Jalan Tol merupakan Jalan umumyang merupakan sistem jaringan jalan dansebagian jalan nasional yang kepada pengguna diwajibkan membayar Tol, sehingga dapt mengatasi beban Pemerintah juga di dalam masalah pemeliharan Jalan Nasional yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusa/ Departemen PU sebagaimana diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tersebut.

Berdasarkan Pasal  45 UU NO.38 tahun 200, wewenang penyelenggaran Jalan Tol berada pada Pemerintah, yang meliputi pengaturan, pembinaan,pengusahaan danpengawasan Jalan Tol. Seabagian dari wewenang penyelenggaraan Jalan To tersebut  dilaksanakan oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol).

BPJT  terdiri  dari unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentinagn dan unsur masyarakat.  BPJT ini dibentuk berdasarkan Permen PU No. 295/PRT/M/2005 yang mempunyai wewenang untuk pengaturan,pengusahan dan pengusahan Badan Usaha Jalan Tol sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 33 UUD 1945,yang merupakan landasan hukum Pembangunan ekonomi bangsa Indonesia.

 Sebelum lahirnya BPJT, peran  regulatur, fasilitator dan operator semuanya dipegang oleh PT Jasamarga (Persero)/BUMN yang bertanggung jawab melaksanakan dan mengelola pembangunan  9 Jalan Tol dan atau Jembatan di Indonesia melalui Kepres No, 38 tahun 1981.Pembangunan Jalan Tol yang pertama kali dibangun PT.Jasa Marga (Persero)/BUMN adalah Jalan Tol Jagorawi sepanjnag +/- 54 KM yang menghubungkan Jakarta dan DATI II Bogor. Namun  dengan lahirnya UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, PT Jasa Marga /BUMN telah beralih fungsi dan perannya menjadi operator Jalan Tol  sama  status hukumnya dengan operator-operator Swasta  Jalan Tol lainnya (Selanjutnya disebut Badan Usaha Jalan Tol/BUJT) . Misalnya PT Citra Manggala Nusapersada yang dikomdani, Mba Tutut,  putri mantan pengusaha  di era  ORBA.

Tuntutan masyarakat pengguna Jalan Tol, khususnya investor Swasta/Asing /BUJT sekarang ini sangat tinggi, terlebih-lebih dalam rangka menyambut Pasar Bebas (WTO/AFTA dan APEC) yang akan diterapkan pada tahun 2010 nanti,  sehingga Pemerintah kewalahan untuk menyediakan  Jalan Tol lainnya karena biayanya sangat besar. Sementara Pemerintah tidak memliki dana yang cukup / APBN defist. Oleh karena itu, Pemerintah/ mengajak peran serta  Pihak Swasta /Investor asing bekerjasama di dalam pembangunan Jalan Tol eperti Jalan Tol dalam kota yaitu Cawang-Tanjung Priok,Jalan Tol Jakarta –Merak, dan lain-lain. Bentuk Peran Serta Pihak Swasta berupa BOT (Built , Operate dan Transfer) / Bangun,Kelola dan Alihkan, operation maintenance contract (lihat penjelasaqn Pasal 19 PP No. 15 tahun 2005), BTO (Built,Transfer dan Operation), Turn Key Project dan bentuk penyertaan melalui Pasar Modal Untuk mengantisipasi dinamika tuntutan masyarakat pengguna Jalan Tol tersebut, Menetri PU telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan pihak investor untuk tujuh ruas Jalan To, antara lain Jalan Tol ruas Cinere-Jagorawi sepanjnagnb 14,7 Km dengan nilai  investasi Rp 1,71 triliun rupiah, Depok Antasari sejauh 21, 7 Km dengan nilai investasi Rp 2,24 trilun (Kompas, 20 Mei 2006).Bahkan Pemerintah akan menenderkan/ membangun ruas Jalan Tol sepanjang 1000 Km antara Jakarta Surabaya. Dan juga ruas-ruas Jalan Tol  di Sumataera dan daerah-daerah lainnya.Sebagai perbandingan, Malaysia yang dulu belajar dengan kita, telah jauh meninggalkan kita di dalam sektor industri Jalan Tol. Apalagi Cina demikian pesat pembangunan Jalan Tol disana guna mengantisipasi pasar bebas (AFTA,APEC dan WTO).

       Untuk menghadapi  era  Otonomi Daerah dan  globalisasi persaingan perdagangan bebas  tersebut, maka sudah seyogyanya BPJT sesuai wewenang,  peran dan fungsinya yang diberikan undang-undang,  mengatur Operator-operator Jalan Tol (BUJT)  tersebut di atas agar menerapkan  analisa SWOT, konsep Business Re-Engenering serta prinsip-prinsip Good Corporate Governance di dalam rangka memberikan jasa pelayanan terbaiknya di bidang jasa Jalan Tol (“Highway Road”) kepada masyarakat pengguna Jalan Tol.

Dengan menggunakan analisa SWOT, konsep Busines Re-Engenring dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada semua oprator-operator Jalan Tol (BUJT) diharapkan BUJT –BUJT tersebut  dapat bersaing dengan BUJT –BUJT  di dalam maupun luar negeri  secara sehat dan adil  sesuai  semangat UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan  Parktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan syarat-syarat perusahaan yang akan masuk dalam Pasar Modal (“Go Public”).


B.Maksud dan tujuan penyelenggaraan  Jalan Tol.

 Maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan Tol  diatur  dalam Pasal 2 PP No. 15/2005 antara lain :
1.       Mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta keseimbangan dalampengembangan wilayah dengan memperhatikan rasa keadilan, yang dapat dicapai dengan membina jaringan jalan  yang danyanya berasal dari penguna Jalan.
2.       meningkatkan efisiensi pelayayan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah  tinggi tingkat perkembangannya.

  Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol ini berada pada Pemerintah yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan dan pengawasan. Sebagian dari wenanwenag pemerintah tersebut dilaksanakan  BPJT, yang dibentuk berdasarkan Permen PU No 295/PRT/M/2005.

Adapun wewenang, tugas dan fungsi BPJT diatur dalamn pasal 5 Permen PU tersebut diatas, yaitu :

  1. Wewenang BPJT  meliputi pengaturan, pengusahan dan pengawasan BUJT sehingga dapoat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Tugas dan fungsi BPJT adalah :
    1. Merekomendasikan tarif awal dan penyesuai tarif tol kepada Menteri.
    2. Melakukan pengambilalihan hak pengusahan Jalan Tol yang telah selesai masa  konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri.
    3. Melakukan pengambil alihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemnudian dilelangkan kembali pengusahaannya.
    4. Melakukan persiapan pengusahan Jalan Tol meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan dan penyiapan Andal.
    5. Melakukan pengadaan investasi jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.
    6. Membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian tersedianya dana yang berasal dari BUJT dan membuat mekanisme penggunaannya.
    7. Memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan kontruksi serta pengoperasian dan pemeliharan Jalan tol yang dilakukan BUJT; dan
    8. Melakukan pengawasan terhadap BUJT atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
             
C.. Bentuk-Bentuk Perusahaan/BUJT.

            BUJT merupakan suatu bentuk perusahan yang khusus bergerak dibidang pengusahan Jalan Tol. Suatu organisasi perusahaan adalah suatu kegiatan yang memerlukan usaha lebih dari satu orang untuk menyelesaikannya. Kondisi ini timbul disebabkan tugas yang dibebankan itu terlalu besar atau terlalu kompleks untuk ditangani oleh satu  orang.

  Ciri-ciri dasar suatu organisasi perusahan adalah :[1]

                        Adanya sekelompok orang.
                        Adanya hubugan-hubungan
                        Adanya tujuan yang ingin dicapai bersama.

Fungsi pengorganisasian dalam suatu perusahan adalah sebagai proses menciptakan hubungan-hubungan antara fungsi-fungsi personalia dan faktor-faktor fisik supaya kegiatan yang dilaksanakan, disatukan, dan diarahkan pada pencapaian tujuan bersama. Jika dilhat dari jumlah pemilik, perusahan diklasifikasikan menjadi perusahaan perserorangan dan perusahaan persekutuan.Sedangkan jika dilihat dari status kepemilikannya, maka perusahan dapat diklasifikasikan menjadi perusahan swasta dan perusahan negeri.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, maka bentuk-bentuk perusahaan dapat ditentukan sebagai berikut :[2]

I.Yang diatur dalam KUHPer/KUHD.

Sebagian besar bentuk-bentuk perusahan yang, bentuk asalnya adalah Perkumpulan.Perkumpulan  ada yang dalam arti luas dan ada yang dalam arti sempit.
Perkumpulan dalam arti luas mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :

1.      Kepentingan bersama
2.      Kehendak bersama
3.      Tujuan bersama
4.      Kerja sama.

Contohnya: Persekutuan, Koperasi dan perkumpulan.

Perkumpulan dalam arti luas ini ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak berbadan hukum. Yang berbadan hukum adalah :

1.      Perseroan Terbatas (P.T) yang diatur dalam Pasal 36 sampai dengn pasal 56 KUHD, dimana telah diubah dengan lahirnya UU No. 1 tahun 1995 tentang PT.
2.      Koperasi, diatur dalam UU No. 12  tahun 1967.
3.      Perkumpulan saling menanggung, diatur dalam pasal 286 sampai dengan pasal 308 KUHD.

Sedangkan yang tidak berbadan hukum adalah :

1.      Persekutuan perdata, diatur dalam pasal 1618 sampai  dengan pasal 1652 KUHPer.
2.      Persekutuan dengan Firma, diatur dalam pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHer dan pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD.
3.      Persekutuan komanditer, diatur dalam pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer dan  pasal 19 sampai dengan 21 KUHD.

II..Yang diatur diluar KUHper/KUHD.
    
                  Bentuk perusahaan yang tidak diatur dalam KUHPer maupun KUHD Adalah Perusahan Negara., dimana pengaturan ada pada berbagai peraturan khusus.

  1. Perusahan negara sebelum tahun 1960.
  2. Perusahan Negara menurut UU No. 19 Prp tahun 1960
  3. Perusahan Negara menurut UU No.9 tahun 1969
  4. Perusahan Daerah menurut UU No.5 tahun 1962.
  5. Perusahaan  BUMN diatur dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, dimana berdasarkan Pasal 9 dikatakan bentuk perusahan BUMN, yaitu Persero dan Perum. Perusahan Persero terdiri dari Perusahan Pesero Terbatas (P.T.) dan Perusahan  Persero Terbuka  (P.T.Tbk). (Pasal 1 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN).
  6. Perusahaan Daerah diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang OTDA. Berdasarkan Perda.

1.Pesekutuan Perdata.

Persekutuan perdata pada paal 1618 KUHPer dirumuskan sebagai berikut :

“Suatu perjanjian dimana  dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”.


Dengan demikian Persekutuan Perdata mempunya unsur-unsur sebagai berikut :

a)      Adanya pemasukan sesuatu kedalam perserikatan.
b)      Pembagian keuntungan, atau kemanfaatan yang  didapat dengan adanya pemasukan tersebut.

2.Persekutuan Firma

Persekutuan firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (pasal 16 KUHD).

Dengan demikian Persekutuan  Firma  mempunyai  unsur-unsur sebagai berikut :

a)      Menjalankan perusahaan
b)      Dengan nama bersama atau firma.
c)      Adanya pertangungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD.

3.Persekutuan Komanditer
     
                 Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang diidrikaan antara satu orang atau beberapa oarang sekutu yang secara tangung menangung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada fihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain (Pasal 19 KUHD).

4.Perseroan Terbatas/P.T.

 PT adalah merupakan suatu persekutuan yang berbentuk Badan Hukum dan dipakai sebagai terjemahan dari “Naamlooze Vennootschap” (NV).Istilah”terbatas” di dalam PT tertuju pada tanggung jawab para persero atau pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada jumlah nominal nilai dari semua saham-saham yang dimiliki.

KUHD mengatur PT hanya di dalam pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD. Dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur PT.

a)      Adanya  kekayaan yang terpisah dari kekayan pribadi masing-masing persero/pemegang saham.
b)      Adanya persero/pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal sham yang dimilikinya.






c)      Adaya pegurusnya (Direksi) dan pengawas (Komisaris), yang tugas dan tanggung jawabnya berasarkan Anggaran Dasar PT.

Dengan lahirnya UU No.1 tahun 1995 tentang PT, maka ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam 36-56 KUHD tersebut diatas dihapus[3]. Berdasarkan Pasal1 UUPT, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang  serta peraturan pelaksanaannya.

PT adalah suatu perusahaan yang merupakan badan usaha disamping koperasi dan perusahaan negara.Sebuah PT adalah suatu perusahaan dengan liabilitas terbatas, merupakan suatu badan hukum dimana liabilitas setiap pemiliknya terbatas sebatas jumlah hak kepemilikannya.

PT mempunyai organisasi yang teratur yang dipimpin oleh pengurusnya.Disamping itu banyak peraturan (hukum positif) Indonesia yang mensyaratkan kegiatan usaha atau bisnis tertentu harus dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk PT.Bentuk PT ini sangat menarik perhatian bisnis jika dibandingkan dengn bentuk organisasi bisnis atau perusahaan lain. Hal ini disebabkan, selain tanggung jawab yang terbatas, juga mempunyai kemudahan keluar masuknya para pemilik (pemegang) saham.

Macam PT antara lain :
a)      PT Tertutup
b)      PT.Terbuka
c)      PT Umum
d)     PT Perseorangan.
e)       
Organisasi perusahaan PT terdiri dari :
a)      Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS
b)      Pengurus/Direksi
c)      Pengawas/Komisaris

RUPS merupakan organ tertinggi  pada PT.

5..Indonesische Maatschappij Op Aandelen (IMA).

               Maskapai Indonesia Atas Saham (IMA) diundangkan dengan St.1939-569 dan mulai berlaku pada 1 Februari 1940., namun kurangi disenangi para pengusaha. IMA didirikan dengan tujuan bagi mereka yang berekonomi lemah.Atau  sekarang ini mugkin bisa  disamakan dengan UKM.
 
IMA ini disediakan bagi perusahan –perusahan kecil, oleh karena itu peraturannya  disusun secara sederhana dan juga dipakai oleh orang-orang Indonesia asli saja. Namun tidak berarti bagi mereka yang bermodal kuat tidak dapat membentuk IMA.

 6 Perusahaan Daerah/PD..

Perusahan  daerah adalah semua perusahan yang didirikan berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1962 (LN 1962-10), yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain atau berdasrkan UU.

Sifat dan tujuan PD (Pasal 5 (1) UU No.5/1062) adalah :

a)      Pemberian jasa
b)      Penyelengaran kemanfaatan umum/pelayanan masyarakat
c)      Memupuk pendapatan/mencari keuntunga.

Contohnya :PD Pasar Jaya/ PD Air Minum.

Bentuk PD antara lin :

a)      Perusahaan Dinas Daerah (Perdinda)
b)      Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
c)      Perusahaan Persero Daerah (Perseroda)

7.Perkumpulan Koperasi.

Koperasi adalah kerjasama antara beberapa orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama.

Koperasi adalah bersifat suatu kerjasama antara orang yang tidak mampu,yang ingin bersama untuk meringankan beban hidup atau beban kerja.

Organ Koperasi adalah :

a)      Rapat angota
b)      Pengurus
c)      Badan Pemeriksa.

8.Perusahaan Negara.





             Perusahaan  Negara/PN tidak diatur dalam KUHD tetapi diatur di dalam berbagai peraturan khusus. Berdasarkan atas dasar hukumnya PN di Indonesia dapat dibagi dalam :

                        Perusahaan  Negara  sebelum tahun 1960.
                        Perusahaan  Negara  menurut UU No. 19 Prp.tahun 1960.
                        Perusahaan  Negara  menurut UU No.9 tahun 1969.

Perusahaan Negara Sebelum Tahun 1960.

Perusahaan negara sebelum tahun 1960 sebagai berikut :

a.Perusahaan Negara IBW (Indonesische Bedrijven Wet=Undang-undang Perusahaan Indonesia).
                  
          Diundangkan dalam Stb.1927-419 dan telah mengalami banyak perubahan dalam tahun 1929,1936,1954, da tahun 1955. Modal perusahaan jenis ini diperoleh dari pembayaran-pembayaran yang dilakukan Negara kepada suatu PN.

Melihat dasar hukum pembentukannya, perusahan-perusahan IBW terletak pada bidang Hukum Publik khususnya Hukum Admnistrasi Negara dan  masing-masing perusahaan IBW berada dalam, wewenang serta kekuasaan Departemen yang terkait. Oleh karena itu, perusahan-perusahaan itu langsung diawasi Departemen Keungan, serta seluruh Anggaran Dasar Belanja Perusahaan di masukan kedalam RAPBN dan harus mendapat persetujuan DPR.

Contoh perusahan negara IBW antara lain,

                        Jawatan Pegadaian,
                        Percetakan Negara,
                        Jawatan PTT ; dan
                        Jawatan Kereta Api.

b.Perusahaan ICW ( Indonesische Comptabiliteits Wet =Undang-undang Perbendaharaan  Indonesia).

            ICW diundangkan dalam Stb.1864-106 dan diumumkan lagi dengan Stb.1925-448, terakhir diubah dengan LN 1948-334.Dalam UU ini diatur antara lain :

a)      Cara pengurusan keuangan
b)      Tentang pertanggung jawaban keuangan.

            ICW tidak dinyatakan secara tegas dalam UU seperti IBW karena ICW hanya merupakan organisasi produksi yang diselenggarakan Pemerintah.
Seluruh Anggran Belanja tahunan Perusahan-perusahan ICW termasuk dalam Anggaran Belanja Negara khususnya Anggaran Belanja Departemen yang menguasai perusahan tersebut.Maka penggunaan keuangan perusahan ini harus dilaksanakan menurut cara yang telah ditetapkan dalam ICW dan seluruh keuntungan yang didapat disetorkan pada kas negara.

Perusahan ICW tidak semata-mata mencari keuntungan/komersial tetapi menjalanKAN  fungsi pelayanan masyarakat/public service.

Contoh perusahan ICW antara lain :

a)      Pabrik farmasi dari Departemen Kesehatan.
b)      Perusahan listrik negara dari Departmen Pekerjaan Umum dan tenaga listrik.
c)      Perusahan Angkutan Jawatan Motor RI (DAMRI) dari Dephub.

III..Perusahan Berdasarkan Undang-undang tertentu.

Perusahan-perusahan yang dijalankan berdasarkan Undang-undang antara lain :

1.Perusahan-perusahan yang didirikan oleh Bank Industri Negara (BIN).

Undang-undang darurat No.5 tahun 1952, Pemerintah membentuk Bank Indutri Negara sebagai suatu Bank Negara yang bertujuan  membantu pembangunan dalam lapangan perindustrian, pertambangan dan perkebunan. Perusahaan—perusahan  yang didirikan BIN berbentuk PT dan pengurusnya bertanggung jawab langsung kepada BIN.

Contoh perusahan ini adalah :
a)      PT.Pabrik Kertas Blabak.
b)      PT. Natour Ltd.
c)      PT.Saridele

2.Perusahaan –perusahaan Asing Yang Dinasionalisasikan.
Dengan peraturan No.23 tahun 1958 telah ditetapkan bahwa semua perusahan Belanda ditempatkan di bawah penguasaan Pemerintah RI, yang berarti dimbil alih  oleh Pemerintah RI.

b.Perusahaan Negara Hukum Dagang.

Perusahan Negara dalam jenis ini sebagian besar berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yng mana saham-sahamnya (modal) dimiliki oleh Departemen –departemen (Pemerintah) yang mengusasi Perusahan tersebut.

 Contohnya :

a)      PT.Pertambangan Buksit Indonesia – Departemen Pertambangan.
b)      PT. Pertambangan Timah Belitung, Departemen Pertambangan.

b.Usaha-usaha Dengan Modal Pemerintah Dalam Bentuk Yayasan.

Yayasan dengan modal Pemerintah ini dibentuk melalui Keputusan Menteri yang bersangkutan. Contohya :

a)      Yayasan Prapanca.
b)      Yayasan Urusan Bahan Makanan.
c)      Yayasan TVRI.

3.Perusahan Negara Menurut UU No. 19 PRP Tahun 1960.

    a.Pengertian dan pengaturannya.

Menurut UU ini, pengertian Perusahaan negara adalah sebagai berikut :

“Semua perusahan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan keyaan negara RI, kecuali ditentukan lain atau berdasarkan UU.

Sifat dari perusahan negara dalam hal ini adalah merupakan kesatuan produksi yang meliputi perusahan pemberi jasa, meyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan, baik dibidang industri, pertambangan dan perdagangan, yang bertujuan ikut membangun ekonomi nasional.

Tujuan perusahan negara dalah sebagai usaha membangun ekonomi nasional, untuk kesejahteraan rakyat atau meningkatkan kehidupan rakyat.Perusahan negara adalah sebagai badan hukum dimana modalnya adalah merupakan kekayan sendiri yang terlepas dari kekayaan negara (kekayaan negara yang dipisahkan) dan tidak terbagi dalam saham-saham,.

4..Perusahaan Negara Menurut UU No.9 tahun 1969.

Pada tangal 28 Desember 1967 Pemerintah RI megeluarkan Intruksi Presiden No.17 tahun 1967 tentang pengarahan dan penyederhanaan Perusahan  Negara ke dalam 3 (tiga)  bentuk usaha negara, yaitu  :

a)      Perusahan  (Negara) Jawatan/Perjan.
b)      Perusahan  (Negara) Umum /Perum
c)      Perusahan (Negara)  Perseroan /Persero

Ad.a.  Perjan.

          Perjan (Departemental Agency) mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut :
1)      Menjalankan “public service” atau pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga tidak semata-mata mencari keuntungan.
2)      Menjadi bagian dari Departemen/Dirjen/Direktorat/Pemerintah daerah tertentu.
3)      Mempunyai hubungan hukum publik.
4)      Tidak dipimpin oleh Direksi tetapi  oleh seorang Kepala yang merupakan bawahan suatu bagian Departemen/Dirjen/Direktorat/Pemda.
5)      Pengawasan dilakukan secara hirakhi maupun secara fungsional.
6)      Pegawainya, pegawai negeri.

Contoh : PJKA.

Ad.b. Perum.

Perum (Public Corporation)

Ciri-ciri umunya  adalah sebagai berikut :

1)      Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.
2)      Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan UU.
3)      Bergerak dibidang jasa vital (public utlities).
4)      Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahan swasta.
5)      Dapat dituntut da menuntut.
6)      Tidak ada penyertaan modal swasta ataupun asing.Semuanya modal negara.
7)      Dipimpin oleh suatu Direksi, dimana policy management ada pada Direksi.
8)      Laporan tahunan perusahan baik berupa neraca laba rugi dan neraca kekayaan, disampaikan kepada Pemerintah.

c.Perusaan Persero= Persero.

   Persero (Public/State Company) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

1)      Berstatus badan hukum perdata.
2)      Makna usahanya untuk memupuk keuntungan.
3)      Modal seluruh atau sebagian adalah milik negara yang dipisahkan dan kemugkinan adanya joint dengan pihak swasta nasional maupun asing serta dimungkinkan pejualan saham-saham perusahan milik negara.
4)      Dipimpin oleh suatu Direksi.
5)      Status pegawainya swasta.
6)      Pengangkatan  Komisaris dan Direksi berdasrkan kemampuan dan keahliannya.
7)      Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham.

5.Perusahan Penanaman Modal Asing/PMA.

PMA diatur  dalam UU No.1 tahun 1967 dan UU No. 11 tahun 1970. PMA dapat terjadi sebagi berikut :

                        Seluruh modalnya asing, artinya tidak bercampur dengan modal nasional (pasal 1 dn 2 UU No. 1 tahun 1967).
                        Sebagian modal asing dan sebagian lagi modal nasional (Joint Venture,pasal 23 UU No.1 tahun 1967).

5.1.Bentuk Hukum.

Perusahan asing yang dijalankan di Indonesia sebagai kesatuan perusahan tersendiri, harus bebrbentuk Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

5.2. Bidang usaha.

Di dalam pasal 5 UUPMA disebutkan sebagai berikut ;

Pemerintah menetapkan rincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi perusahan PMA menurut urutan prioritas dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh  PMA dalam tiap-tiap usaha tersebut (“Negative list”).

IV.. Bentuk-Bentuk  Perusahaan BUMN

Sesuai  Instruksi Presiden No.5 tahun 1988 (Inpres No.5/1988) pengertian BUMN mencakup :

  1. Badan Usaha yang dimiliki seluruhnya oleh negara.
  2. Badan Uasaha yang tidak seluruhnya dimiliki negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu :

a.        BUMN merupakan patungan antara Pemerintah dan Pemda.
b.       BUMN mrupakan patungan antara  Pemerintah dan BUMN.
c.        BUMN merupakan Badan Uasaha patungan dengan pihak swasta/asing dimana negara mayoritas (misalnya 51 %).

  1. Perusahan BUMN yaitu perusaha yang sebagian besar sahamnya  (min 51%) atau seluruhnya dimiliki oleh BUMN.

Dalam perkembangan kebijakan hukum Pemerintah  selanjutnya, yaitu   menurut UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN,pengertian BUMN  adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian  besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

PP No.3 tahun 1983 tentang tata cara pembinaan dan pengwasan Perjan,Perum dan Persero,  menetapkan ada 3 (tiga) jenis BUMN, yaitu :
 
                        Perusahaan jawatan/Perjan., bersifat “public service”.
                        Perusahaan umum/Perum, bersifat “public service” dan sekaligus “profit oriented”.
                        Perusahaan Perseroan/Persero, bersifat “profit oriented”.

         Pembinaan terhadap Perjan, Perum dan Presero tersebut diatas dilakukan oleh Menteri yang membawahi dan bertanggung jawab atas Perjan.Perum dan Prsero tersebut. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 16 (1) dan (2) PP No.3 tahun 1983 tersebut :

Pasal 16 (1).

“ Apabila berdasarkan pengalaman pembinaan beberapa waktu, Menteri menganggap Direktur Utama Perjan, Direksi Perum, atau Direksi Persero, ataupun salah seorang anggota Direksi tidak cakup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, maka sebelum habis masa jabatan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 P.P.ini Menteri dapat :

a.        Dalam hal Perjan, mengusulkan kepada Presiden pemberhentian/pengantian Direktur Utama.
b.        Dalam hal Perum, mengusulkan kepada Presiden pemberhentian/penggantian seluruh atau salah seorang anggota Direksi.
c.        Dalam hal Persero, mengusulkan kepada Meneteri Keuangan pemberhentian/penggantian salah seorang anggota Direksi.

Pasal 16 (2) :

“ Apabila Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham berpendapat bahwa seluruh anggota Direksi suatu Persero atau salah seorang anggota Direksinya atau lebih, setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak cukup cakap atau ternyata tidak tepat dalam jabatannya ataupun ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak melaksnakan ketentuan-ketentuan daam Anggaran Dasar Perusahaan, maka ia menyampaikan pendapatnya kepeda Meneteri dan  meminta agar diusulkan seluruh anggota Direksi atau salah seorang anggota Direksinya atau lebih, untuk menggantinya sebelum habis masa jabatannya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 17 PP ini.

     Dalam perkembangan selanjutnya, Setiap  calon Direktur /Pimpinan BUMN yang ditujuk Pemerintah  harus melalui “fit and proper test”- uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.Setiap Direktur/Pimpinan BUMN harus profesional, accountabilital, kredibel di mata publik.

 Berdasarkan Pasal 1 PP No. 64 tahun 2001 tentang Pengalihan kedudukan tugas dan wewenang Menkeu pada Persero,Perum dan Perjan kepeda Menteri BUMN menyatakan :

a.        Pemegang saham /RUPS  sebagimana yangdiatur dalam PP No.12/1998 tentang Persero/P.T. yang sebagian sahamnya dimiliki negara ;
b.        Wakil pemerintah pada Perum sebagimana yang diatur dalam PP No.13/1998 tentang Perum; dan
c.        Pembinaan keuangan pada Perjan sebagimana yang diatur dalam PP.No.6/2000 tentang Perjan, dialihkan kepada Menteri BUMN.

    Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menkeu sebagiamana yang dimaksud dalam Psal 1 PP No.64 tahun 2001 tidak meliputi :

a.        Penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya kedalam Persero/PT dan Perum serta kegiatan penatausahaan kekayaan negara yang dimanfaatkan Perjan.
b.        Pengusulan setiap penyertaan modal negara ke dalam Perero/PT dan Perum, serta pemanfaatan kekayaan negara dalam Perjan
c.        Pendirian Persero,Perum dan Perjan.

Untuk hal tersebut, Menteri BUMN melaporkan  ke Menkeu :

a.        Pembubaran BUMN
b.       Penggabungan,Peleburan dan Pemecahan Pesero
c.        Perencanaan pembagian dan pnggunaan laba Prsero
d.       Perubahan bentuk hukum BUMN.

Namun di dalam perkembangan berikutnya, menurut UU No.19 tahun 2003, tentang BUMN, bentuk Badan Usaha menjadi 2 (dua), yaitu Perum dan Persero.

Dalam perkembangan keberadaan BUMN sebagian besar berasal dari hasil nasionalisasi perusahaan Belanda, perkiraan tahun 1957-1963.Hingga tahun 1966 jumlah seluruh BUMN tercatat sebanyak 822 perusahaan. Lahirnya Orde Baru merupakan tonggak sejarah perekonomian Indonesia, Pemerintah melakukan pengelolaan,pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN perlu ditertibkan. Melalui Inpres No17 tahun 1967 juncto UU No. 9 tahun 1969, jumlah perusahaannegara yang tadinya 822 diciutkan menjadi lebih kurang 200perusahaan.Setelah melalui berbagai kebijaksanaan Pemerintah, BUMN sekarang berjumlah 161 BUMN dengan nilai total assetnya sebesar 900 triliun rupiah.[4]

Kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional selama ini antara lain :

1.      Kontribusi finansial (deviden/DPS dan pajak penghasilan)
2.      Kontribusi terhadap penyediaan barang dan jasa (penjualan)
3.      Kontribusi terhadap kesempatan kerja.
4.      Kontribusi sosial berupa tanggung jawab terhadap usaha pemerataan kesempatan berusaha (Pembinaan usaha kecil dan Koperasi)

D.Contoh  Ilustrasi BUMN PT Jasa Marga (Persero ( sekarang BUJT/operator Jalan Tol))


D.1.  Jaringan Jalan Tol

Jaringan Jalan Tol yang telah dioperasikan oeh PT Jasa Marga (Persero) adalah sebagai berikut :
              
Cabang
Ruas
Panjang
(Km)
Jagorawi
Cawang-Tomang-
Cengkareng
Jakarta Cikampek
Jakarta-Tangerang

Padaleunyi-Citarum

Surabaya-Gempol-
Mojokerto
Semarang
Belmera

Paliman-Kanci

Jakarta-Bogor-Ciawi
Cawang-Tomang-Pluit
Prof.Dr.Ir.Sedyatmo
Jakarta-Cikampek
Jakarta-Tangerang
Serpong-Pondok Aren
Padalarang-Cileunyi
Jembatan citarum
Surabaya-Gempol
Jembatan Mojokerto
Semarang
Belawan-Medan-Tanjung Morawa
Palimanan-Plumbon-
Kanci
46,00
18,00
13,50
72,00
27,00
7,00
46,60
  0,90
42,00
  1,30
24,60

34,40

26,30

PT JLJ*
Jalan Tol Lingkar Luar
24,00

Total
377,60

*).PT JLJ adalah Anak Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) yang mengoperasikan Jalan Tol Lingkar Luar.

Dari total Jalan Tol di Indoesia sampai dengan akhir tahun 2002 sepanjang Jakarta 521,1 Km, PT Jasa Marga (Persero) membangun dan mengoperasikan 383,6 Km diantaranya, sedangkan isanya sepanjang 137,5 Km diopersikan oleh perusahan swasta.

D.2.. Komposisi Pendapatan Jalan Tol.

Komposisi pendapatan Jalan Tol tiap cabang pada tahun 20002 dapat dilihat pada grafik di bawah ini :


\s

















Dari seluruh pendapatan tol 83,3 % berasal dari Cabang-cabang Jabotabek, sedangkan 16,7 % berasald ari Cabang-cabang diluar Jabotabek

D.3.. Kerjasama Swasta.

Untuk memaksimalkan peran PT Jasa Marga (Persero) dalam meberikan pelayanan jasa Jalan Tol, berdasrkan UU No. 13 tahun 1980 tentang Jalan, PT Jasa Marga (Persero) melibatkan pihak  Swasta untuk bekerjasama dalam usaha Jalan Tol melalui mekanisme Kerjasama Operasi, bagi hasil pendapatan, BOT (build,operation and transfer), BTO (build,transfer and operation) dan usaha patungan.

D.4.. ISO 9002 (Quality Service) Untuk Jalan Tol Jagorawi.

Pedoman dalam melaksanakan budaya mutu di PT Jasa Marga (Persero)
1.      Kerjakan dengan benar dari awal.
2.      Selalu berfokus kepada pelayanan.
3.      Selalu berobsesi terhadap kualitas.
4.      Selalu menggunakan pendekatan ilmaah.
5.      Adanya komitmen jangka panjag.
6.      Mengutamakan kerjasama tim
7.      Melaksanakan perbaikan sistim secara berkesinambungan.
8.      Adanya pendikan dan pelatihan
9.      Adanya kebebasan yang terkendali
10.  Adanya kesamaan tujuan
11.  Adanya keterlibatan pemberdayaan karyawan.

Kepada karyawan yang berprestsi di berikan “reward”.



D..5. . Performance Keuangan PT Jasa Marga (Persero).


FINANCIAL PERFORMANCE

Laba (Rugi)
Akun
2002
(Rp 000)
2001
(Rp 000)

PENDAPATAN USAHA

Pendapatan Tol
Lainnya
Jumlah Pendapatan Usaha

BEBAN USAHA

Pengumpulan Tol
Pelayanan Pemakaian Jalan Tol
Pemeliharaan Aktiva Tetap Jalan Tol
Kerjasama Operasi
Umum dan Administrasi
Jumlah Beban Usaha
LABA USAHA
(PENDAPATAN ) / BEBAN LAIN-LAIN
Beban Bunga
Pendapatan Bunga
Lainnya – Bersih
LABA BERSIH SEBELUM PAJAK

ESTIMASI PAJAK PENGHASILAN

Pajak Kini
Pajak Tangguhan
Jumlah Pajak Penghasilan
LABA SEBELUM HAK MINORITAS
Hak Minoritas atas Rugi (Laba) Bersih Perusahaan Anak
LABA BERSIH
Laba Usaha per Saham
Laba Bersih per Saham

1.013.563.896,00
57.088.629,00
1.070.652.525,00

209.302.356,00
86.959.918,00
146.378.565,00
117.856.076,00
265.672.482,00
826.169.397,00
244.483.128,00


82.363.608,00
(38.391.152,00)
(4.794.681,00)
205.305.353,00

(49.118.923,00)
(7.743.098,00)
(56.862.021,00)
148.443.332,00
(26.876,00)

148.416.456,00
244,00
148,00
















918.478.099,00
10.013.648,00
928.491.747,00

166.111.302,00
69.911.263,00
118.563.114,00
108.189.426,00
211.388.922,00
647.164.027,00
254.327.720,00


74.996.248,00
(37.719.080,00)
8.105.377,00
208.945.175,00

(51.235.568,00)
5.512,00
(51.230.056,00)
157.715.119,00
400,00

157.715.519,00
254,00
158,00



E...Penerapan Konsep Dasar Analisa SWOT dan Business re-engenering serta prinsip-prinsip  good corporate governance pada BUJT.

Penerapan Konsep Dasar Analisa SWOT dan Business re-engenering serta prinsip-prinsip  good corporate governance pada BUJT yang perlu diatur BPJT kepada BUJT sesuai wewenang, peran dan fungsinya yang diberikan Pemerintah kepadanya sesuai ketentuan undang-undan adalah sebagai berikut :

E.1. Konsep dasar analisa SWOT

Analisa SWOT adalah identifikasi beberapa faktor secara sistimatis untuk merumuskan strategi perusahaan analisis ini didsarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (Strengths) dan peluang (Opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (Threats)[5].

SWOT adalah singkatan dari Strenghts, Weakneses,Opportunities, Threats.Hal ini merupakan kombinasi kinerja perusahan ditentukan atas faktor internal dan eksternal, dimana Strengths dan Weakneses merupakan faktor internal sedangkan Opportunities dan Threats merupakan faktor eksternal yang dihadapi dunia bisnis, dengan membandingkan antara faktor eksternal dan internal.

Gambaran bagan :
 
                                   BERBAGAI PELUANG
                   
                            3.  Mendukung                          1. Mendukung
                                Strategi turn                               Strategi Agresif
                                Arround

 
KELEMAHAN                                                          KEKUATAN
INTERNAL                                                                INTERNAL

                            4.Mendukung                               4. Mendukung
                               Strategi                                          Strategi
                                Defensif                                        disfersifikasi

 
                                   BERBAGAI ANCAMAN


Kuadran 1 :. Ini merupakan situasi yang sangat menguntungkan perusahan.Perusahan tersebut memiliki peluang dan kekuatan sehingga dapat memanfaatkan peluang yang ada. Strategi yang harus ditetapkan dalam kondisi ini adalah mendukung kebijakan pertumbuhan yang agresif Growth Oriented Strenght.

Kuadaran 2:  Meskipun menghadapi berbagai ancaman, perusahaan ini masih memiliki kekuatan dari strategi internal, strategi yang harus diterapkan adalah menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang jangka panjang degan cara strategi diversifikasi (produk/pasar).

Kuadran 3: Perusahaan meghadapi peluang pasar yang sangat besar, tetapi dilain pihak, ia menghadapi beberapa kendala kelemahan internal.Kondisi bisnis pada kuadran 3 ini mirip dengan guestion mark pada BSG matrik.Fokus strategi ini adalah meminimalkan masalah-masalh internal perusahan sehingga dapat merebut peluang pasar yang lebih baik.

Kaudran 4 : Ini merupakan situasi yang sangat tidak menguntungkan, perusahan tersebut menghadapi berbagai ancaman dan kelemahan internal.

E. 2.Konsep Dasar Business Re-Engenering.

Business Re-Engenering adalah usaha yang dilakukan suatu organisasi untuk mengubah proes dan kendali internalnya menjadi suatu hirarkhi, vertical fungsional yang tradisional, menjadi struktur pipih yang horizontal, lintas fungsional dan berlandaskan kerjasama tim yang berfokuskan pada proses untuk membuat pelanggan nyaman[6].

Pelaksanaan program business Re-Engenering secara khas memerlukan 4 (empat) variabel yaitu :

1.      Penderitaan karena status quo.Status quo harus ( atau jelas ) akan menyebabkan sakit agar orang terdorong bergerak. Suatu perumpamannnya adalah ibarat seseorang yang berada disebuah anjungan pemboran minyak ditengah laut yang sedang terbakar, maka orang tersebut akan memilih loncat kelaut karena adanya ancaman kebakaran yang sangat besar.

2.      Perolehan perubahan di masa datang.Manfaat harus dipersepsikan dalam bisnis Re-Enegering harus jelas dan dapat dipercaya sehinga dapat membantu organisasi mempertahankan tekadnya untuk bergerak maju.

a.       Kebutuhan perubahan kepemimpinan yang dipersepsikan.Jika pemimpin puncak tidak percaya adanya perubahan, mereka akan sulit memberikan dukungan nyata untuk perubahan radikal. Dengan kata lain bila pucuk pimpinan tidak tegas dan nyata, maka program apapun yang dicoba aka mengalami kegagalan.

b.      Dampaknya pada seluruh organisasi.Agar dapat membuahkan hasil terbaik, maka business Re-Engenering harus berdampak pada seluruh organisi.Karena Business Re-Engenering tidak hanya merekayasa kembali proses melainkan juga merekayasa kembali pemikiran.

Setiap program perubahan dalam suatu organisasi memerlukan suatu unsur dari variabel diatas.Hal ini terpenting dari Business Re-Engenering yang radikal adalah organissi yang fleksibel, cepat tanggap dan mampu berubah serta melakukannya, beraksi dengan cepat.Keuntungan kompetitif lebih banyak diperoleh bukan oleh apa yang dilakukan oleh organisasi, tetapi cara organisasi.

Tujuan dari Busiess Re-engenering adalah :

a)      Meningkatkan produktifitas.
b)      Mengoptimalkan nilai bagi para pemegang aham.
c)      Mencari hasil yang luar biasa.
d)     Mengkonsolidasikan fungsi-fungsi.
e)      Menghilangkan tingkat-tingkat pekerjaan yang perlu.

Ada 4(empat) langkah dalam melakukan Buiness Re-engenering :

1. Ketahui apa yang dinginkan, meliputi :

                        Jelaskan perlu perubahan dan kemampuan untuk berubah.
                        Memahami kebutuhan dari pada pemegang kendali.
                        Memahami lingkungan kompetitif.
                        Jelaskan apa misi, sasaran, inisitif dan tujuan itu (apa yang dituju).
      e). Jelaskan apa pertanyan nilai dan proses transisi itu (seperti mencapainya).

2.Membuat rencana meliputi :

                        Membuat prioritas dan tujuan ( SMART).
                        Mengakan teknis manajemen yang efektif.
                        Membangun tim-tim peusahan yang efektif.

3.Laksanakan.

Menggunakan teknik yang keras, kepemimpinan yang nyata dan transisi.
Menggunakan teknik yang lunak; atas perlawanan dengan motivasi tumbuhnya prilaku yang konstruktif,pecahkan masalah kekuasaan dengan dinamika politik, pertahankan kendali dengan mengelola transisi sebagai terpisah.

4.Pantau.

Memantau tindakan, kemajuan dari proyek perubahan dan efektifitas dari manajemen perubahan.Memantau hasilnya, dampak atas pelanggaran, pemasok dan pemegang saham.

Keempat langkah tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
 
                                    Ketahui apa yang anda inginkan
 


                                                Buat rencana
 


Ubah apa yang anda                                                      Ubah cara anda
Kehendaki dan sesuaikan                                        melaksanakannya dan perbaiki
 
                                                Laksanakan
 


                                                    Pantau


E.3. .Prinsip-prinsip Dasar Good Corporate Governance.

            Good Corporate Governance merupakan  prisip yang sangat penting bagi perusahaan/Corporate  BUMN untuk tumbuh dan berkembang di era globalisasi yang sarat dengan persaingan bebas. Ia sebagai prasyarat pemulihan perekonomian Indonesia, untuk mengejar negara tetangganya di Asia yang sudah keluar terlebih dahulu dari krisis ekonomi berkepanjangan ini. Hal ini disebakan belum  kokohnya fundamental perusahan-perusahan di Indonesia, bukan hanya dari segi finansila tetapi juga dari sisi pengelolaan perusahaan.

 Secara teoritis GCG dapat meningkatkan nilai (value) perusahaan. Peningkatan nilai ini terjadi melalui peningkataan kualitas kinerja keuangan perusahaan, berkurangnya resiko yang mungkin dilakukan oleh Dewan Direksi dan Komisaris dengan keputusan-keputusan yang menguntungkan diri sendiri.

Menurut  Sir Adrian Cadbury secara sempit Good Corporate Governance dapat dilihat sebagai perangkat pengaturan internal di dalam sebuah perusahan yang mendefinisikan hubungan antara pegelola/manajemen dengan para pemodalnya baik itu pemodal pribadi maupun modal publik.[7]

Good Corporate Governance sebagaimana ditulis Cadbury, diatas berhubungan dengan usaha menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan sumber daya secara efisien, sekaligus meminta pertanggung jawab dari proses penggunaan sumberdaya tersebut untuk dapat mempertemukan kepentingan-kepentinngan individu, perusahan dan masyarakat selaku stake holders.

Perusahan yang menerapkan suatu standar Good Corporate Governance yang telah diterima secara internasional akan menarik bagi para pemodal, baik lokal maupun internasional.Secara makro, penerapan prinsip Good Corporate Governance akan memperkuat perekonomian nasional karena menurutnya kecendrungan kecurangan dan salah kelola (mismanagement).

Kemudian Hamud M Belfast menyatakan Good Corporet Governance adalah :

“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur,pemerintah,karyawan serta para pemegang kepentingan (stake holders) intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistim yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.”.

Adapun menurut Surat Edaran Meneg BUMN No. 106/MPM.BUMN/2000 tertanggal 17  April 2000 tentang kebijakan penerapan Good Corporate Governance, menyatakan Good Corpotare Governance diartikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan yang efektif yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistim, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahan yang bertujuan untuk mendorong dan mendukung :

a)      Pengembangan perusahan.
b)      Pengelolaan sumberdaya dan resiko secara lebih efisien dan efektif.
c)      Pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holders lainnya.


Menurut pasal 3 Keputusan  Meneg BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan paraktek Good Corporate Governance, pada BUMN ada 4 (empat) prinsip yaitu :

                        Transparansi, yaitu keterbukaan di dalam melaksanakan proes pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukan informasi materiil dan relevan mengenai perusahan.

                        Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

                        Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi,pelaksanaan dan pertangungjawaban Organ sehingga pegelolaan perusahan terlaksana secara efektif.

                        Pertangungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolan perusahaan terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

                        Kewajaran/fairness, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian yang berlaku.

Atau  dengan kata lain,   prinsip –prinsip Good Corporate Governance, Yaitu :
1.      Fairnes/Keadilan yaitu perlindungan kepentingan minoritas shareholders dari penipuan, kecurangan, perdagangan dan pendayagunaan oleh orang dalam (insider trading).Keadilan adalah kesetaraan perlakukan dari perusahan terhadap pihak yang berkepentingan sesuai dengan kreteria dan proporsi yang seharusnya.Dalam hal ini ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahan terlindungi dari kecurangan serta  pendayagunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam.

2.      Transparansi (keterbukaan.)
Pengungkapan informasi kinerja perusahan baik ketepatan waktu maupun akurasi (keterbukaan dalam proses, decision making, control, fairness, quality, standarization, eficiency time dan cost).Transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahan. Degan transparansi pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana dan atas dasar apa keputusan-keputusan tertentu dibuat serta bagaimana suatu perusahan dikelola dengan baik dan efektif.

3.      Accountability/Akuntabilita.

Penciptaan sistim pengawasan yang efektif berdasarkan keseimbangan pembagian kekauasaan antara Board of Commisioner, Board of Directors, Share holders, auditors (pertanggngjawaban wewenang, traceable, erasonable).Akuntabilitas adalah pertanggung jawaban atas pelaksanan fungsi dan tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perseroan.Dalam hal ini Direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengurusan perusahan dalam rangka mencapai tujuan yang telah disetujui pemegang aham.Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi dalam rangka pengelolaan perusahan.Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolan perusahaan.

4.      Responsibility/Pertanggungjawaban.

Pertangungjawaban perusahan sebagai bagian dari masyarakat kepada stake holders dan lingkungan dimana perusahan itu berada.

Untuk dapat menyesuaikan prinsip-prinsip tentang pengelolaan perusahan yang baik (good corporate governance) maka aspek hukum yang menyangkut pegaturan tentang BUMN memiliki ruang lingkup yang menegaskan prinsip-prinsip hukum dan implementasi yang tegas sehubungan dengan kedudukan dan tanggung jawab dari Komisaris, Direksi dan para pemegang saham.Sejalan dengan prinsip good corporate governance, di dalam pasal 6 ayat 3 UU No,19 tahun 2003 tentang BUMN disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya,Komisaris dan Direksi harus mematuhi anggaran Dasar Perusahan BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsipprofesionalislime,efisiensi.transparasi,kemandirian,akuntability,pertanggu-nganjawaban dan kewajaran.

Dari definisi tersebut diata dapat dismpulkan bahwa  Good Corporate Governance adalah sekumpulan dari aturan yang menodrong atau menghruskan adanya pegelolaan atas suatu organisasi perusahan dengan baik dan efektif.








































F. Contoh .ANALISA SWOT DAN BUSINESS RE-ENGENERING PADA PT. JASA MARGA (PERSERO) (sekarang BUJT).

F.1.Analisa  SWOT.

            Setelah melihat gambaran umum  dari Perusahan PT Jasa Marga (Persero) di dalam Bab III diatas, maka dapat dilakukan suatu analisa yang bertujuan untuk mempormulaikan dan membuat rekomendasi terhadap kondisi dari perusahan baik kondisi lingkungan eksternal maupun internal.

Analisa ini di dasarkan kepada logika dengan memaksimalkan kekuatan (Strengths) dan peluang (Opportunities).Namun secara bersamaan dapat menimalkan kelemahan (Weakneses) dan ancaman (Threats) serta penyusunan rencana jangk panjang perusahan..

1.                  Strengths :

Kekuatan PT Jasa Marga (Persero) antara lain :

a.       Terdapat pada hak monopoli yang dimilikinya sesuai Pasal 17 ayat 1 PP No. 8 tahun 1990 tentang Jalan Tol : Penyelenggra Jalan Tol diserhkan Pemerintah kepada BUMN, PT Jasa Marga (Persero),
b.      Pengalaman mengelola bisnis jasa Jalan Tol,
c.       Kekuatan manajemen (ISO 9002),
d.      Budaya perusahan yang baik (Pedoman Dalam Melaksanakn budaya mutu).
e.       Sarana dan prasarana yang menujang operasional Jalan Tol, teknologi mutakhir,
f.       Kualitas pelayanan yang prima.
g.      Citra perusahan yang cukup baik.

2.                  Weakneses.

Kelemahan PT Jasa Marga (Persero) antara lain :

  1. Kurangnya kebiasaan bersaing secara ketat akibat kenikmatan hak monopoli yang dimilikinya/yang diberikan Pemerintah sesuai PP No. 8 tahun 1990 tentang Jalan Tol.
  2. Rentannya likuiditas perusahan akibat besarnya kewajiban yang dimilikinya dan deversifikasi yang berlebihan seperti pada anak perusahan dan afiliasi yang kurang menguntungkan  dengan mitra usaha Swasta.
  3. Saham yang dimilikinya masih 100 % milik negara.
  4. Kewajiban biaya prastudy dan pembabasan tanah ditanggung Pemerintah/APBN sesuai Pasal 41 PP No.8 tahun 1990 tentang Jalan Tol dan bukan Swasta/Masyarakat. (misalnya dalam bentuk penyertaan saham di Jalan Tol).
  5. Belum memiliki sertifikat ISO tentang lingkungan hidup.
  6. SDMnya  yang masih kurang terlebih-lebih menghadapi era pasar bebas.
  7. Belum semu  Jalan Tol  antar kota disetiap 50 Km sesuai PP No. 8 tahun 1990 memiliki tempat persitirahatan.
  8. Masalah keamananan  dan ketertiban “kampak merah” ketika  pengemdi kendaraan di Jalan Tol terjebak macet.
  9. Beberapa ruas Jalan Tol seperti JORR dan Jakarta Cikampek masih macet.
  10. Sarana komunikasi disetiap Jalan Tol masih kurang.Sementara Jalan Tol Belmera, Medam sepi dengan volume kendaraan angkutan barang dan jasa.
  11. Beberapa Jal Tol ada yang berlobang atau bergelombang yang dapat membahayakan bagi  pengemudi kendaraan yang berkecepatan tinggi.
  12. Penghuni liar yang menempati lorong/dibawah jembatan Jalan Tol yang belum ditertibkan/ diberdayakan secara maksimal.
  13. Kawasan Damija yang belum diberdayakan secara optimal.
  14. Kesiapan mobil derek dan polisi lalu lintas  serta mobil ambulan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
      o.  Masalah tarif Jalan Tol. Lambannya pembangunan Jaln Tol di Indonesia karena masalah tarif yang sering kali terbentur pertimbangan politik.Saat ini tarif Jalan Tol Rp 170/Km dari sebelumnya hanya Rp 80/Km. Di Malaysia tarif termurah Rp 450/Km dan China Rp 650/Km.

3.                  Opportunities.

Peluang bagi PT Jasa Marga (Persero) antara lain:

a.       Terdapat peluang pangsa pasar baik nasional, regional  maupun internasional dengan  ikut sertanya Indonesia sebagai salah satu anggota         badan oraganisasi perdagangan internasional, WTO,AFTA dan APEC.
b.      Perluasan usaha baru di bidang jaringan Jalan Tol  timbulkan investasi Jalan Tol  yang cukup menguntungkan perusahan,
c.       Bisnis Jalan Tol yang cukup menjanjikan dan menguntungkan dengan  akan meningkatnya volume kendaraan angkutan barang dan jasa khususnya diera pasar bebas, WTO, AFTA dan APEC.
d.      Umumnya masyarakat menengah keatas yang  lahannya terkena proyek pembebasan tanah untuk proyek Jalan Tol lebih suka menrima kompensasi /ganti rugi tanahnya dalama bentuk penyertaan saham di Jalan Tol dibandingkan masyarakat menengah kebawah yang lahanya terkena proyek Jalan Tol lebih suka menerima  ganti rugi dalam bentuk uang tunai.


4. Threat :

Ancaman bagi PT Jasa Marga (Persero) antara lain:

    1. Masuknya pendatang baru baik Swasta domestik dan khususnya dari luar negeri yang bergerak dibidang jasa operator Jalan Tol  sehubungan berakhirnya monopoli PT Jasa Marga selaku Penyelenggara Jalan Tol sesuai semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Dimana  nantinya Departemen Kimpraswil sebagai  regulator/ policy maker dan PT Jasa Marga (persero) hanya ditunjuk sebagai operator Jalan Tol.. Kompetisi global yang memasuki pasar nasional seiring dengan keikiutsertaan Indonesia  selaku salah satu anggota di dalam organisasi perdagangan internasional.WTO,AFTA dan APEC. Misalnya Pembangunan infrastruktur Jalan Tol sejak dibangun tahun 1978 sampai dengan tahun 2003 baru terbangun 600 Km. Sementara Malaysia yang baru mulai membangun Jalan Tol tahun 1988 sudah memiliki Jalan Tol sepanjang 6000 KmBahkan Malaysia tengah membangun Jalan Tol yang menghubungkan perbatasan Malaysia, Thailand hingga Singapura. Dan negeri China mulai merintis Jalan Tol tahun 1993, tetapi sekarang panjang Jalan Tolnya  96.000 Km
                  b.  Krisis ekonomi /moneter Indonesia yang berkepanjangan.
c. Diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan atau UU Otonomi Khusus seperti di daerah Aceh dan Papua. (Kasus pengkaveling Jalan Tol oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten).
            d. Pembebasan tanah untuk proyek Jalan Tol  belum melibatkan partisipasii masyarakat/perwakilan masyarakat pemilik tanah/LSM/Koperasi/Tokoh Masyarakat di dalam susunan kepanitian pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol sesuai Kepres No. 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Sehingga di dalam pelaksanan kontruksi pembangunan Jalan Tol mengalami kemacetan/”delay”/berlarut-larut khususnya dalam masalah ganti rugi tanah yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol..Contoh kasus Pembangunan Proyek “Fly over “ Pasupati,Bandung, yang mendapat suntikan dana segar dari Pemerintah Kuwait, dimana disertai demo masyarakat  pemilik tanah yang terkena proyek pemebasan tanah dan  ditunggangi oleh LSM–LSM ke kantor  Walikota,Bandung.Akibatnya Pemerintah Kuwait membatalkan kucuran dana segarnya ke Pemerintah Indonesia akibat   berlarut-larutnya masalah pembebasan tanahnya. Sementara kota Bandung  mengalami kemacetan lalu lintas yang cukup parah  akibat tertundanya Pembangunan proyek “fly over” Pasupati,Bandung dan semakin bertambahnya volume kendaraan di Jalan-jalan kota Bandung dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat kota Bandung.
e.Belum melakukan “public hearing” dan atau “sosialisasi  pembebasan lahan bagi pembangunan Jalan Tol mulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaannya dilapangan.

Dari gambaran tersebut diatas, maka dapat di analisa terhadap PT. Jasa Marga (Persero), melalui metode Matrik SWOT.Dengan tujuan menggambarkan secara jelas bagaimana peluang dan ancaman eksternal yang dihadapi perusahaan dapat disesuaikan dengan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya.Matrik ini dapat menghasilkan emat set kemungkinan alternatif strategis.

1.Strategi SO.

Strategi ini dibuat berdasarkan jalan pikiran perusahaan, yaitu dengan cara memanfaatkan seluruh kekuatan untuk merebut dan memanfaatkan seluruh peluang sebesar-besarnya.

Maka pada PT Jasa Marga (persero)  harus dapat memanfaatkan yang ada seperti :

1.       Meningkatkan kualitas  sumber adaya manusia secara optimal.
2.       Mendayagunakan seluruh sistim tatanan manajemen (ISO 9002) kepada seluruh cabang operasional Jalan Tol di Indonesia.
3.       Standarisasi operator Jalan Tol
4.       Memanfaatkan potensi pasar regional maupun internasional yang ada, WTO/AFTA dan APEC.
5.       Penyertaan modal bagi Swasta/Pemda/Asing.

2.Strategi ST.

Strategi dalam menggunakan kekuatan yang dimiliki perusahaan untuk mengatasi ancaman, maka PT.Jasa Marga (persero) harus dapat memanfaatkan fasilitas jaringan dan pelayanan jasa Jalan Tol di seluruh Indonesia.

3.Strategi WO.

Yaitu strategi yang diterapkan berdasarkan pada pemanfaatan yang ada dengan cara meminimalkan kelemahan yang ada, maka PT.Jasa Marga (persero) harus mempu mengembangkan pembangunan jaringan Jalan Tol yang baru, keberhasilan pelayanan jasa Jalan Tol , percepatan hasil-hasil pembangunan jaringan Jalan Tol  baik dalam negeri dan luar negeri. Dan memberikan pelaayan jasa Jalan Tol yang bermutu dan dengan harga yang terjangkau masyarakat/murah.

4. Strategi WT.

Strategi yang didasarkan pada kegiatan yang bersifat defensif dan berupaya meminimalkan kelemahan yang ada serta menghindari  segala ancamanan, maka PT Jasa Marga (Persero)  di dalam pengelolaan dan pelayanan jasa Jalan Tol dapat bekerjasama dengan badan lain, Swasta/Pemda/Asing dan pendirian anak-anak perusahaan yang baru.

Gambar :
1.      Existing condition SWOT   PT.Jasa Marga (Persero).

                                                                     W
 
                              
                           S_________________________O

                                                    T   DIVERSIFIKASI



2.      SWOT  PT.Jasa Marga (persero) kedepan

                                                                     W
 
                          
                         S
                           ________________________O

                                                     
                                                    T                  GROWHT
    



Sumber : Divisi Rinbang,PT.Jasa Marga (Persero)


F.2... Analisa Business Re-Engenering.

       1.Ketahui Apa Yang Dinginkan.

Sebelum melaksanakan Business Re-engenering atau menerapkan suatu perubahan strategis, perlu memahami apa yang hendak diubah dan mengapa mengubahnya.Hal ini menjadi bahan untuk menganalisa perusahaan.

       Sun Tzu,Panglima Perang Cina dan ahli filsafat SM mengatakan : “kenali diri  anda sendiri dan kenali musuh anda dan anda dapat berperang ribuan kali tanpa mengalami kekalahan”.

PT.Jasa Marga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Jalan Tol di Indonesia sesuai PP No.8 tahun 1990 tentang Jalan Tol, yang  memberikan jasa pelayanan  kepada angkutan barang dan jasa  yang  dapat menghubungi wilayah-wilayah kota/kabupaten di Indonesia di dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia guna  mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia  baik secara regional maupun nasional. Dan  harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa Jalan Tol di dalam menjalankan program-progaramnya,  serta mengadakan saran dan prasarana di bidang Jasa Jalan Tol.

Sebagia konsekwensi era otonomi daerah dan globalisasi perdagangan bebas, maka PT Jasa Marga (Persero) harus mampu bersaing dalam menandingi mutu pelayanan  dan jaringan di dalam merebut pangsa pasar berdasarkan prinsip-prinsip pengelolan usaha yang sehat (Good corporate governance).

2. Rencana.

Acuan dalam membuat rencana adalah dengan menggunakan konsep SMART (Spesific, Measureable, Achieveable,Result Oriented, Time Deadline), yaitu spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, berorientasi pada hasil dan batas waktu.

Perubahan PT Jasa Marga (persero) menitik beratkan pada peningkatan mutu startegis dan layanan yang cepat dan murah untuk memberikan kepuasan kepada konsumen. Adapun pokok-pokok perubahan yang dikehendaki, dituangkan da –






 



lam rencana perubahan tahun 2004-2008 adalah  sebagai berikut 22 :

A. Bidang operasional.

1. Pelayanan transaksi.

a.       Penggantian peralatan tol
b.      Penambahan titik/lajur transaksi
c.       Realokasi gerbang tol
d.      Penggunaan smart card
e.       Pengadaan dan penggunaan alat penghitung KTM
f.       Penyempurnaan sistim pengumpulan tol, resiko merit dan peningkatan ketrampian SDM pengumpul tol

2. Pelayanan lalu lintas.

                        Penggantian kendaraan ambulan dan peralatan medis.
                        Penggantian kendaraan rescue dan peratalan rescue
                        Peningkatan sarana pengaman lalu lintas
                        Evaluasi  dan penganan lokasi rawan kecelakaan
                        Penyempurnaan pedoman
                        Peningkatan kelancaran
                        Penyediaan tempat istirahat
                        Peningkatan informasi lalu lintasKendaraan derek
                        Kendaran roda 2 PJR

3. Pelayanan kontruksi.

a.       Overlay/scrapp fill/surfae dressing pada seluruh jalan tol
b.      Perbaikan jembatan/gedung/lingkungan
c.       Pemiliharan  rutin jalan, jembatan dan asset perusahaan
d.      Pemutakhiran data teknis
e.       Pemeliharan peratalan tol
f.       Pemeliharan rutin sarana transaksi dan operasi diluara peralatan tol
g.      Pengamanan asset perusahaan.

B. Bidang Pengembangan Jalan Tol

a.       Pembangunan Jalan Tol  JORR tahap II dengan total  sepanjang 39 Km.
b.      Pembangunan Jalan Tol Cipularang tahap II dengan total sepanjang  40 Km.
c.       Pendekatan dengan Pemda dan investor terkait.
d.      Penyusuana proposal
e.       Pelaksanaan
f.       Penyusuanan  Fesibility Study/FS dan FED antara laian Pasir koja soreang, R Bogor,Cikampkek Cirebon dan Seamarang – Solo.
g.      Pemanfatan damija jalan-jalan tol Jasa Marga untuk penanaman pohon-pohon produktif.
h.      Pemanafataan damija jalan tol limngkar luar dalam dan lingkar luar Jakarta untuk sarana komunkasi yang juga digunakan untuk informasi bagi pemakai Jalan Tol.
i.        Identifikasi jenis-jenis usaha yang sesuai untuk lahan-lahan di damija atau lahan sisa lainnya.
j.        Studi/manajemen proyek jalan tol investor.

C.Bidang Keuangan.

a.       Perbaikan pada struktur capital perusahan.
b.      Pengikatan dengan financial institusi yang dapat memberiikan stand by loan dengan biaya modal yang bersaing.
c.       Inventarisasi dan pemilihan financial institution yang kredibel.
d.      Kajian dan pemilian terhadap produk-produk sekuritas beresiko rendah.
e.       Penyusuanan pedoman dan kebijakan kerja bidang keuangan.
f.       Peningkatan skill staff biro keuangan.
g.      Integrasi program antar fungsi (value chain)
h.      Penerapan built in cost control melaui sistim budget.
i.        Emisi saham
j.        Kerajasama dengan financial institution untuk memperoleh standby loan.
k.      Persiapan emisi saham.

D.Bidang SDM dan Organisasi.

a.       Perubahan identifikasi jabatan
b.      Penetapan ulang formasi dan jumlah formasi atas hasil studi.
c.       Memperbaiki sistim yang telah ada.
d.      Menyusun sistim yang belum ada.
e.       Enggantian petugas operasional dengan metode outscorching.
f.       Penerapan sistim karir dengan pemberalakuan SK Penempatan.
g.      Pemberdayaan karyawan dengan optimalisasi jumlah karyawan.
h.      Diklat leadership dan manajemen.
i.        Diklat ketrampilan teknis dan ketrampilan pendukung.
j.        Diklat pengembangan  kepribadian.
k.       Benchmarking.
l.        Kerjasama dengan lembaga pendididikan dan pihak ketiga.
m.    Penerapan SK gaji baru.
n.      Penerpaan sistim penilaian prestasi.
o.      Penerapan program purnakarya.
p.      Penerapan santunan kedukaaan.
q.      Pemberlakuan code of conduct
r.       Assesement

s.       Development

t.        Replacement

3.Laksanakan

Ada beberapa  teknik yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan sesuai dengan rencana yang ada, yaitu :

a.       Pemimpin yang bijaksana, bersahabat, berani dan memiliki komitmen.Pemimpin tersebut harus dapat memberikan pengalaman agar perusahaan berjalan sedemikian rupa sehingga para individu merasa memilikinya dan tidak terpaksa memeatuhinya. Sehingga seorang pemimpin dapat mengilhami para bawahankaryawannya untuk berlaku dan berbuat sesuai dengan ketentuan perusahaan.
b.      Memeilihara komunikasi yang baik dari pimpinan sampai dengan karyawan PT Jasa Marga.Hal ini sangat mendukung rencana komunikasi tersebut dapat dilakukan dalam forum/suasana formal maupun informal.Sehingga selalu tercipta komunikasi yang baik khususnya dalam permasalahan yang ada berkaitan dengan rencana, sehingga semua permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan cepat dan baik.

c.       Pendelegasian wewenang adalah hal yang perlu dilakukan agar dalam pelaksanan rencana yang telah ditentukan dapat terwujud.Tetapi tanggung jawab terakhir tetap terletak pada pimpinan PT Jasa Marga (persero).

        4.Pantau.

            Pemantauan program perubahan dilaksanakan dengan :

1.      Memantau tindakan, yaitu memantau pelaksanan perubahan manajemen.Pimpinan perusahaan bertugas dan berwenang melakukan penilaian dan pemanatau terhadap tindaabn yang erupakan pelaksanan programn perubahan, apakah semua rencana sudah berjalan den baik, ini semua perlu dipanatau.
2.      Memantau hasilnya, yaitu memantau bagaimana hasil dari perubahan yang direncanakan. Sehingga berdasarkan pantauan hasil-hasil yang dicapai :
a.       Menjadikan PT Jasa Marga (persero) menjadi perusahaan yang mampu menjalan perusahaan sesuai visi dan misinya Perusahaan berdasarkan prinsip SMART.
b.      Sebagai operator Jalan Tol terbesar di Indonesia.
c.       Jaringan jasa pelayanan Jalan Tol yang luas.
d.      Kondisi keuangan yang sehat/yang mampu memberikan deviden kepada para pemegang saham dan kesejahteraan bagi karyawannya selaku asset perusahaan.
e.       Asset Jaln Tol di lokasi yang strategis yang bernilai ekonomis tinggi.
f.       Melakukan pengelolan perusahaan berdasarkan prinsip pengeloaan usaha yang sehat.
g.      Menciptaakan pertumbuhan (Growht) yang significant  bagi kepentingan perusahaan.
h.      Mengembangkan dan mengelola kawasan damija, menertibkan pemukiman liar dan membangun tempat-tempat peristirahatan  dengan bekerjasama  dengan pihak Swasta/Pemda/Asing.
  i.  Meningkatkan SDM yang handal dan berkwalitas sesuai tuntutan pasal global.
  y. Mamupu memanfaatkan potensi pasar yang luas baik dalam negeri dan  luar negeri.
                        Menjadikan PT Jasa Marga (persero) selaku operator Jalan Tol yang mampu bersaing di era pasar bebas.
   l.  Menciptakan budaya kerja yang keras , disiplin dan anti KKN.
   m.Menciptakan rasa nyaman, aman kepada konsumen penggun  jasa Jalan Tol.

F.3. Penerapan Good Corporate Governance

PT.Jasa Marga (Pesero) merupakan perusahaan jasa di bidang  Jalan Tol yang memilki komitmen dalam penerapan Good Corporate Governance.PT Jasa Marga (Pesero) telah melakukan hal-hal sebagai berikut :


A.Prinsip Transparansi/keterbukaan :

            Di dalam menerapkan prinsip transparansi / ketrbukaan ini, maka PT Jasa Marga (Persero)  telah membuat Pernyataan kehendak perusahaan tahun 2003-2005..Pernyataan kehendak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) ini berisi komitmen PT. Jasa Marga (Persero) untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen ini juga menggambarkan tekad perusahaan untuk meningkatkan kinerja, nilai dan akuntabilitas serta mempublikasikan perusahaan kepada masyarakat.Didalam pernyataan ini tertuang rencana dan tujuan PT.Jasa Marga (Persero) untuk tahun berakhir pada 31 Desember 2003 serta dua tahun berikutnya.
Setela mendapat persetjuan dari Dewan Komisaris,laporan ini diserahkan oleh Direksi Jasa Marga untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN, selaku  Pemegang Saham yang mewakili Pemerintah.

B.Prinsip  Akuntability dan tanggungjawab/responsibility.

Di dalam menerapkan prinsip akuntability dan pertanggungjawaban/responsibility, maka Direksi dan/atau Komisaris telah melakukan antara lain.

a. Membuat  Kebijakan Deviden.

Dalam menentukan jumlah deviden yang dibayarkan kepada pemegang saham, Direksi mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :

a)      Kebutuhan modal kerja
b)      Kebutuhan pengeluaran investasi
c)      Kewajiban jangka pendek yang terkait denan kewajiban jangka panjang.
d)     Struktur modal yang diperlukan.

b.Membuat Laporan kepada pemegang saham.

Dalam rangka  keterbukaan informasi jumlah investasi dan kinerja,  perusahaan membuat laporan-laporan  kepada Pemegang Saham/Pemerintah  yanag di dalam haln ini diwakili Menteri BUMN  sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku   ( UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dengn juklaknya)  sebagai berikut :

1.Laporan Triwulan.

Merupakan laporan anggaran yang mereprsentasikan laporan manajemen tentang pencapaianan anggaran periodik yang disampaikan kepada pemegang saham. Laporan ini juga berisi perbandingan  antara anggaran dan realisasi beserta analisanya.

2..Laporan Keuangan telah diaudit.

Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

3.Laporan Tahunan.

Laporan Tahunan terdiri dari laporan atas kinerja Perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit.


3. Melakukan RUPS  Triwulan/Tahunan/ RUPS Luar Biasa.Misalnya yang berkaitan dengan Akusisi dan Divestasi sesuai ketentuang Anaggaran Dasar perusahaan, PT Jasa marga (Persero).

Semua proses pengambilaliahan, investasi dan divestasi saham di perusahaan lain termasuk pada perusahaan anak harus disetujui oleh pemegang saham..

4.Membuat  Nilai  Saham Investasi Pemerintah

Pertumbuhan nilai sham Pemerintah saat ini beserta estmasinya pada PT Jasa Marga (Persero) disajikan dalam laporan keuangan.

5.Membuat Kebijakan pengadaan.

Dalam menentukan kebijakan dan pelaksanan pengadaan, perusahaan menentukan hal-hal sebagai berikut :

(a).  Trasparansi dan keterbukaan dalam praktek pengadaan.
(b). Harga yang kompetitif dari rekanaan.
(c).  Kualitas dan kuantitas barang dan jasa yang dibeli adalah sesuai dengan kebutuhan.

6.Membuat Kebijakan Akuntansi.

Kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan berlaku di Indonesia.

               C.Prinsip Fairnes/Keadilam


Tanggung jawab sosial.

PT Jasa Marga (Persero) diwajibkan  oleh Pemerintah untuk membantu mengembangkan Usaha Kecil  dan Koperasi.Dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program ini diambil dari laba bersih perusahaan dengan persetujuan pemegang saham  pemerintah.Disamping itu, perusahan juga meakukan pembinaan baik sosial maupun ekonomi kepada masyarakat di lingkungan sepanjang Jalan Tol.


G. Penutup .

1.       .Sesuai wewenang,peran  dan fungsi BPJT yang diberikan UU No. 38 taun 2004 Jo PP No.15 tahun 2005 Jo Pemen PUNo. 295/PRT/M/2005 kepadanya, maka seyogyanya BUJT-BUJT di bawah pengawasan BPJT menerapkan  analisa SWOT, Business re-enegering dan prinsip-prinsipo good corporate governance berdasarkan prinsip win win solutin/ make every parties happy dan tidak semata-mata mengejar keuntungan atau ‘profit” sepihak saja. Di dalam menjalankan roda usahanya disektor industri Jalan Tol  di dalam mengantispasi era globalisasi perdagangan bebas dan investasi (WTO,AFTA.APEC) yang akan diterapkan pada tahun 2010 nantinya di dalam rangka memberikan pelayanan BUJT yang terbaik bagi masyarakat pengguna jasa Jalan Tol dan sekaligu guna terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil  khususnya disektor industri Jalan Tol diantara BUJT-BUJT  sesuai semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan suaha tidak sehat.

2.       BUJT-BUJT  sebagai perusahaan yang khusus bergerak di bidang jasa Jalan Tol  adalah sangat berperan  bagi  Pembangunan ekonomi nasional dan daerah  khusus bagi  kelancaran angkutan barang dan jasa  yang dapat menghubungkan wilayah kota-kota/kabupaten di Indonesia terlebih diera pasar bebas nanti, WTO,AFTA dan APEC. Sesuai kesepakatan tarif angkutan barang dan jasa di bidang Jasa Jalan Tol yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan negara-negara lain sesama anggota dari oraganisasi perdagangan internasional,WTO,AFTA dan APEC tersebut. Sehingga BUJT  dapat memberikan kontribusi yang lebih ‘significant’ kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat pengguna jasa Jalan Tol



*) Pengamat Land, Property dan Real estate dan infrastruktur,/Magister hukum Bisnis/Solicitor/Alumni FHUI,Depok dan  S.2. Unpad.Bandung..





                                                   DAFTAR BACAAN

A.BUKU.

Fredy Rangkuti, Analisis SWOT, Teknik Membedah Kasus Bisnis,  Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2000
M.Manulung,PengantarEkonomiPerusahaan,Liberty,Yogyakarta, 1994.
RT. Sutantya R.Hadikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan,Bentuk-bentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia, Rajawali Press,Jakarta 1955
HMN Purwosutjipto,Pegertian Pokok Hukum Dagang Indonesia ke –2,Bentukbentuk Perusahaan,Jembatan,Jakarta 1986.
Munir Fuady,Pengantar Hukum Bisnis,Menata Bisnis Modern di Era Global,PT Citra Aditya Bakti,Bandung 2002.
Nic Obelenski,Practical Business Re-Engenering,terjemahan Soesanto Budidarmah,Elex Media Computindo,Jakarta 1996
Hadi Setia Tunggal,Tanya Jawab Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia,Harvarindo,Jakarta 2002.

B..MAKALAH.

Barcelius Ruru,Seminar Privatisai BUMN dan Kekayaan Negara Lainnya,FHUI,BPK,Depkeu, Auditorium Bank Exim,Jakarta 14-15 Mei 1994
Mahmudin Yasin,Privatisasi BUMN, Perkembangan dan kendala,BUMN Expo 2003,Jakarta Conv.Centre,Jakarta, 17-25 September 2003.

C.JOURNAL.

Hamud M.Belfas, Sedikit Tentang “Disclosure” dan “Corporate governance”, Journal Hukum Bisnis,Volume 2,Januari-Februari, 2000

D.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN
UU No. 38  tahun  2004  tentang Jalan
PP No.15 tahun  2005  tentang Jalan Tol
PP No.12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan
UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepres No.55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum

E.Sumber Lain

- DIVISI RIMBANG, PT.JASA MARGA (Persero)

- INTERNET.

http//WWW.ncog.Indonesia.org
http//WWW.Jasamarga.com
http//WWW.BUMN@yahoo.co.id

-  Koran.

    Kompas : Opini – Utopia Kebangkitan Ekonomi,Jumat, 19 Maret 2004.





















[1] M.Manulang,Pengntar Ekonomi Perusahaan,Liberty,Yogyakarta,1994,hal 84.
[2] RT Sutatntya R Hadikusuma SH dan Dr Sumantoro,SH, Pengertian Pokok  Hukum Perusahan, Bentuk-bentuk perusahaan yang berlaku di Indonesia. Hal  9
[3] Lihat UU No.1 tahun 1995 tentang  Perseroan Terbatas.
[4] Barcelius Ruru.Seminar Privatisasi BUMN & Kekayaan Negara Lainnya,FHUI,BPK,Depkeu,Auditorium Bank Exim,Jakarta,14015 Mei 1999, hal  2 dan 3,  dan Mahmuddin Yasin, Privatisasi BUMN::Perkembangan dan kendala,BUMN Expo 2003, Jakarta Convention Centre,Jakarta 17-21 September 2003, hal 2
[5] Freddy Rangkuti, Analisa SWOT,Teknik Membedah Kaus Bisnis, PT.Gramedia,Pustaka Utama, Jkarta, 2000, hal 11
[6] Nic Obelensky,Praktikal Busines Re-engenering, Terjemahan Soesanto Budidarma,Elex Media Computindo, Jakarta, 1996, hal 4
[7] http//www.ncog-indonesia.org.
22 Sumber : Divisi Rimbang, PT.Jasa Marga (Persero)