1/30/2013

KONSEP IMBAL BELI ( COUNTER TRADE)


KONSEP  IMBAL BELI ( COUNTER TRADE)
SEBAGAI  SALAH  SATU  ALTERNATIF
PENDANAAN INFRASTRUCTURE (INFRASTRUCTURE FUND)
 DI INDONESIA 
Oleh : M.Rizal Alif,SH *)

I.                   Pendahuluan.

Depertemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan perdagangan serta Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah sepakat memprioritas pembangunan lima proyek infrastruktur.Kesepakatan kerjasama antar departemen ini dikemukan oleh Menteri Perhubungan Agum Gumelar di Palembang tangal 26 Maret 2003 (Kompas, 27 maret 2003). Dengan demikian  “Counter trade” ini  juga dipergunakan Pemerintah sebagai alternative dalampembiayan pembangunan  jaringan Jalan tol di Indonesia yang memerlukan biaya investasi yang sangat tingi (padat modal dan technology)serta memerlukan pengembelkian modal investasi sangt lama, 30 tahun sesuai hakpengusahan Jalkan tol yang diberikan kepada BUJT/Investor yang dapat diberlakukan dengan Negara luar  Cina dan Indi, misalnya..

Counter trade merupakan suatu metode pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur/pembangunan yang masih baru di Indonesia karena selama ini yang sering kita  dengar peluang pendanaan untuk proyek-proyek Pemerintah diperoleh melalui kemitraan dengan pihak swasta/imvestor  asing, loan, APBN dll.  Departemen perdagangan AS percaya bahwa di tahun 2000, satu setengan dari seluruh  perdagangan dunia akan dilaksanakan melalui beberap bentuk dari perdagangan antar negara. Beberapa ada yang mengatakan jumlah itu sedikit-dikitnya 5 % dari perdagangan dunia. Sementara yang lain mengatakan ia mewakili sebanyak 40 % dari perdagangan dunia (Leo G.B. Welt, 1985). Majalah “the wall street journal” pernah melaporkan bahwa di tahun 1972, hanya 15 negara mempunyai persyaratan-persyaratan  menutup kerugian..(John C Griffin Jr and William Rouse, 1986).Sebagaimana sejak tahun 1984 nomor yang memerlukan beberapa bentuk perdagangan antar negara yang telah meningkat sampai dengan tahun 1988(Heshan El-abd and Michael Kenny O” Sullivan, 1984).

Perdagangan antar negara tidak hanya dikerjakan oleh Pemerintah dengan Pemerintah tetapi juga Perusahaan Swasta dengan Perusahaan Swasta., bahkan diantara pemerintah dan Perusahaan Swasta. Ini adalah alasan bahwa  tak seorangpun mengetahui kenyataan dari volume perdagangan antar negara sebab para pihak lebih menyembunyikan informasi ini. Perusahaan swasta menutup transaksi ini sebab ini adalah bagian dari strategi pemasaran, berbeda mereka tidak mau rekan mereka tahu tentangnya, sebab jika mereka  masuk di dalam transaksi ini, ia sulit untuk mereka kembali kepada perdagangan konvensional.Meskipun demikian perdagangan antar negara mengkonsumsi lebih banyak waktu dari pada perdagangan konvensional dan menciptakan biaya yang tinggi.

Alasan lain mengapa perdagangan antar negara disembunyikan untuk melindungi kepentingan nasional mereka Beberapa negara  memberikan mandat perdagangan antar negara sebagai suatu bagian dari strategi pembangunan nasional, sepertri Indonesia dan Rumania. Di Indonesia  ada suatu keputusan sidang Kabinet khusus Ekonomi, Keuangan dan Industri di bulan Desember tahun 1981, yang  telah mengeluarkan peraturan yang memerlukan bahwa  semua  belanja pemerintah diuangkan melalui anggaran Negara/APBN dan melalui kredit ekspor harus mempunyai korespondensi yang mengkounter pembelian produk-produk Indonesia kepada nilai import. Di Rumania sebuah undang-undang di tahun 1980 telah menetapkan bahwa  secara teori sedikitnya pemasok  barat seyogyanya membeli barang-barang Rumania dengan nilai penuh, untuk setiap kontrak (John L. Holmes).Yang lain tetap tenang tentang penggunaannya sebagaimana ia memberikan mereka suatu arti pelanggaran kartel kouta di penjualan minyak OPEC, atau mengijinkan penyamaran “dumping” yang terjadi di pasar internasional melanggar pembatasan  dari GATT (Leo G.B.Welt,1986-1987). Yang lain mempunyai suatu hasrat untuk tetap tenang sebab  lembaga  International Moneter Fund /(IMF) yang mempersyaratkan peduli untuk menjaga transaksi tersebut “ dari buku-buku”.

Tujuan dari  “paper’ ini adalah untuk menemukan mengapa perdagangan antar negara dipilih oleh para pihak antara lain oleh  Pemerintah Indonesia (misalnya di dalam pembangunan Infrastruktur tersebut diatas) sebagaimana akan dijelaskan   di bawah ini disamping   akan  menguraikan pengaturan “deal” para pihak  yang terlibat  di dalam perdagangan antar negara.Bab Dan  terakhir penulis akan mencoba menemukan issue-issue hukum  yang muncul di dalam  pengaturan perdagangan antar negara. Ia tidak hanya memeriksa  mengenai hukum  perdata tetapi juga mengenai hukum publik.

2. Alasan  Perdagangan Antar Negara.

Ada 2 (dua) alasan mengapa perdagangan antar negara dipilih oleh para pihak: alasan negatif dan yang lainnya  insentif. Alasan negatif (Pompiliu Verzarin, 1992 and 1985) yang muncul ketika para pihak tidak mempunyai pilihan lain untuk mengambil perdagangan antar negara sebagai alternatif dari perdagangan mereka. Ini adalah biasanya hasil dari kondisi ekonomi yang tidak pasti yang berakibat kepada arena perdagangan, termasuk fluktuasi mata uang. Yang bertentangan dengan alasan ini adalah insentif positif (Claude  Duval, 1989). Kesempatan dan janji yang menguntungkan untuk badan hukum dan negara-negara yang membuat perdagangan antar negara sebagai suatu “option”/ pilihan yang menarik

2.1. Alasan Negatif.

Alasan negatif meningkatnya pupularitas perdagangan antar negara di dalam 15 tahun terakhir ini adalah katalog dari penyakit ekonomi internasional, seperti hutang yang besar ,  dasar “illiquidity”, kelangkaan,, tidak eksis pertukaran mata uang asing yang terbatas dan kredit, penghematan mata uang kas dan keras, perdagangan yang tidak seimbang dan msikin syarat-syarat perdagangan dengan rekan dagang yang berbeda.

Jumlah negara yang menderita dari hutang laur negeri meningkat dengan tajam.Sebagian besar dari mereka tidak dapat membayar bunga bahkan sebagian besar dari meraka meminta kepada Bank untuk “reschedule” hutang luar negeri mereka.Mexico, Brazil dan Argentina masing-masing mempunyai hutang luar negeri lebih dari 100 milyar dollar, kebanyak dari mereka kepemilikinya kepada bank swasta, banyak dari mereka di AS, Amerika Latin sebagai suatu kawasan mempunyai hutang lebih dari 410 milyar dollar. Bunganya sendiri 25 sampai dengan 30 milyar pertahun untuk kawasan ini .Kejutan minyak antara tahun 1974-1975 dan 1979-1980 meningkatnya masalah ekonomi sesungunghnya, AS sekarang telah menjadi negara penghutang terbesar di dunia, dengan hutang luar negerinya lebih dari 500 milyar dollar. Sebagai konsekwensi mereka harus menemukan cara yang lain, sehinga mereka dapat  bertahan atau “survive’ dari kondisi ini. Perdagangan antar negara lebih disukai mereka untuk bersaing produk-produknya di pasar internasional, meskipun demikian negara–negara berkembang menggunakan perdagangan antar negara untuk mengisi impor mereka.

Masalah mendasar “illiquidity” muncul ketika resesi global dan menyusutnya perdagangan dunia di awal tahun 1980. Biaya sebagian besar dari barang-barang dan jasa telah meningkat, berbeda dengan sebagian besar harga untuk banyak harga komoditas pertanian yang telah jatuh. Itu bearti, negara-negara berkembang yang meyakinkan dengan komoditas pertanian harus menghabiskan uang lebih banyak dari pada  mereka mendapatkan uang. “illiquidity” ini akibatnya hampir kepada semua negara-negara berkembang yang tidak hanya memproduksi minyak. Minyak sangat penting bagi mereka, sebab minyak dipergunakan sebagai bahan bakar bagi traktor mereka dan transpor untuk komoditi pertanian mereka. Kita dapat bayangkan bahwa biaya untuk impor minyak adalah lebih tinggi dari pada “income’ yang mereka dapatkan dari ekspor komoditi mereka, oleh karena itu untuk jangka panjang pembayaran tunai tidak cukup untuk membayar konsumsi minyak mereka. Itu berarti perdagangan antar negara dapat digunakan untuk memelihara harga barang-barang ekspor.

Hasil dari kombinasi faktor-faktor diatas, ini adalah kenyataan yang sebagian besar bangsa-bangsa di dunia hadapi setiap hari. Pertukaran mata uang membatasi sebagian besar negara yang telah berkurang dengan tajam di awal tahun 1980 sebab resesi global, kontraksi umum dari perdagangan dan miningkatnya nilai dollar dengan  lebih besar. Berdasarkan kondisi ini, mereka lebih suka menjaga “income” mereka untuk membayar hutang luar negeri dari pada menggunakan untuk membayar impor. Menggunakan impor dapat digunakan lewat perdagangan antar negara.

Perdagangan antar negara dapat digunakan untuk penghematan mata uang tunai  dan keras, sementara  mata uang tunai  biasanya dilibatkan di dalam sebagian besar aktivitas perdagangan antar negara, termasuk di dalam perdagangan antar negara yang lain; suatu cara untuk mendapatkan pengahasilan kembali. Atau sedikit tunai yang diperlukan untuk suatu transaksi tunai secara langsung. Ini adalah pilihan menarik bagi mereka yang ‘kurus” atau  punya dana  tunai yang terbatas. Ini menerangkan atraksi khusus dari penutupan kerugian, kompensasi impor dan beli kembali khususnya. Jaminan penghasilan kembali investasi atas suatu waktu yang tetap adalah suatu atraksi yang kuat dan suatu bentuk asuransi keuangan yang mereka tidak dapatkan dari pembelian tunai.

Untuk menyeimbangkan perdagangan mereka, mereka juga dapat menggunakan perdagangan antar negara sebab perdagangan antar negara dapat digunakan untuk menjamin bahwa defisit perdagangan tidakan berkemabnag lebih lama. Sebagaimana kita ketahui bahwa perdagangan antar negara tidak membutuhkan dana tunai. Mereka dapat membuat suatu “deal” atau kesepkatan bahwa negara-negara pengekspor harus membeli produk impor ketika   para eksportir  menjual produk mereka kenegara pengimpor. Produk impor dapat dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan produk ekspor. Untuk contoh, importir membeli mesin dari eksportir, sebagai pembeli ekspor harus membeli komoditi pertanian dari negara impor. Berkaiatan dengan pembelian  produk yang meningkat  ketika eksportir harus mebeli barang-barang yang diproduksi dari  mesin ekspor.

Sebuah bangsa dapat mengawasi Pemerintah membeli dan menyetujui perusahaan-perusahaan  nasional  dengan sektor dan negara-negara yang pasti. Pengaturan perdagangan antar negara dan menutup kerugian dapat digunakan untuk disesuaikan aliran perdagangannya ke negara-negara yang pasti atau merubah petunjuk perdagangan itu sendiri atas  periode waktu yang pendek dan panjang. Sebuah perjanjian membeli pesawat terbang, misalnya, dengan suatu  persyaratan penutupan kerugian untuk menolong industri pesawat domestik dan  pentingnya konponen persentase saham di  didalam pesawat untuk diproduksi, dapat dengan drastis merubah pokok-pokok perdagangan dengan suatu bentuk pengadaan pesawat terbang diatas 10 sampai dengan 20 tahun.

Fluktuasi mata uang dapat sedemikian kerasnya yang menggantikan pembelian tunai denngan teknis perdagangan yang bervariasi yang dapat menjadi strategi yang lebih aman.Perdagangan antar negara menawarkan kepada tuan rumah kemungkinan yang lebih menarik bahkan  di dalam kemudahan pertukaran lingkungan.

Harga untuik barang-barang ekspor yang pasti, menjadi bahan mentah mereka, komoditas pertanian atau barang-barang manufaktur atau jasa, kemungkinan dapat  jatuh   ke tingkat   sebelumnya. Ketika ini terjadi dan mereka tidak dapat lebih lama menghasilkan pajak yang pernah mereka kerjakan, perdagangan antar negara dapat menjadi suatu arti yang khusus memelihara suatu nilai di dalam transaksi yang lebih tinggi dari pada pasar yang akan melahirkan jika ini dijual secara tunai.

2.2 Alasan Positif.

Alasan perusahan atau negara-negara untuk mengejar perdagangan antar negara dengan agresif untuk kentungan mereka dari pada mereka merasa dipaksakana untuk mengerjakan akibat kondisi kemiskinan ekonomi. Perdagangan antar negara dapat digunakan oleh negara-negara atau perusahaan—perusahan sebagai suatu kendaraan untuk penetrasi dan menciptakan pasar baru. Ekspor dapat ditargetkan kedalam suatu pasar baru atau mencari pengembangan pasar saham melalui alat tersebut sebagaimana persayaratan  menutup kerugian, mengatur pembelian- pengoperasian-pengalihan  guna menahan kiriman importir, eksportir perusahaan juga dihentikan menahan klarifikasi dalam arti pembayaran. Di dalam rangka mengamankan pembayaran, eksportir dapat menerima jaminan ‘performance” yang dikeluarkan dalam syarat-syarat yang cocok  bagi bank importir. Jaminan ini yang dalam hal ingkar janji, rekanan importir akan mengkompensasi ekportir dengan mata uang yang keras.

3. Bentuk-bentuk  perdagangan antar negara (counter trade)

3.1. Barter.

        Barter adalah pertukaran barang-barang dinatara dua atau lebih para pihak dibawah suatu “single contract”. Ia mempercayai double kejadian dari keinginan  kedua belah pihak,  dan kemampuan mereka untuk menyetujui bahwa pelayaran mereka kurang lebih adalah sama dengan nilai itu.  Ini sulit untuk menetapkan kesamaan nilai diantara dua pertukaran banrang terutama untuk komoditas dengan pasar yang mudah berubah. (Michael Rowe, 1989)

Kekuarangan beruntung lain dari  kesepkatan “barter” adalah, pandangan dari eksportir, adalah bahwa penjualannya diikat dengan kontrak untuk mengkouinter pengiriman dari negara pengimpor. Jika sesuatu terjadi untuk menehan kiriman imoprtir, perusahan eksportir juga harus dihentikan untuk menunda klarifikasi pembayaran. Di dalam rangka mengamnkan pembayarannya, eksportir dapat menerima “performance guarantee” yang dikeluarkan oleh Bank Importir.Jaminan ini dalam kasus wanprestasi,  rekanan importir akan menggantirugi  eksportir dengan mata uang yang lancar.

            Jual Beli (CounterPurchase).

Jual beli selalu melibatkan penggunakan 2(dua) kontrak yang terpisah, satu menutup penjual ekspor dari sebuah kantor dan yang lain membeli dari partner dagang. Setiap transaksi keuangannya dipisahkan dan dimaksudkan untuk memproses secara independen yang lainnya. Hubungannya  2(dua), sebagi contoh, adalah Perjanjian “Protocol”, yang kerangka sanksinya untuk kegagalan  melaksanakan kontrak jual beli atau memerlukan jual beli untuk mendahuli penjualan.(Jones,1984)

Jual beli barang-barang adalah bukan hasil dari produksi dari penjualan asli, dan kerapkali mereka tidak berhubungan garis produksi ekspor yang asli. Kewajiban  perdagangan antar negara dapat berkembang definisinya memasuki setiap dan semua produksi manufaktur lokal, dengan sempit mendefinisikan termasuk hanya produk spesifik yang pasti. Ia hampir menunjuk kepada industri manufaktur barang-barang mereka, atau persentase dari kandungan lokal. Biasanya, nilai dari jual beli adalah  kurang dari pada nilai penjualan asli. Ia mungkin untuk suatu perusahan mengatur untuk manufaktur jual beli barang-barang kepada spesifikasi miliknya sendiri, di dalam rangka membuat mereka mengatur lebih mudah. Kadang-kadang pemasok asing mempunyai hak untuk mengalihkan kredit perdagangan antar negara ( jumlah suatu persentase dari impornya) ke perusahaan yang lain yang ingin mengimpor  dari rekanan perdagangan antar negaranya. Kredit perdagangan antar negara ini yang akan membebaskan eksportir dari kewajiban perdagangan antar negara.

Sebuah variasi  baru di dalam bisnis jual beli untuk membeli jasa lokal sebagai bagian dari komitmen perdagangan antar negara. Biasanya, jasa harus digunakan di dalam rumah oleh perusahan yang komit atau subdiarinya, dan tidak dialihkan kepada pihak ketiga.

            Kompensasi.

Kompensasi, juga dipangil beli kembali (buy-buck), melibatkan penjualan pabrik, teknologi atau peralatan dengan suatu komitmen kontrak atas sebagian penjual membeli kembali barang-barang yang dihasilkan oleh, atau di dapatkan dari, peralatan penjualan asli. Sebab transaksi-transaksi  ini melibatkan menyusun fasilitas produksi, nilai meraka dapat menjadi 100 juta dollar.  Panjangnya transaski beli kembali adalah lebih lama dari pada bahwa sebagian perdagangan antar negara sepakat atau ‘deal’, sebab besarnya proyek-proyek, dan sebab perlunya waktu untuk melengkapi proyek sebelumnya mereka dapat memproduksi barang-barang untuk dikirimkan. Kesepakatan sewa beli kembali  adalah variasi dari beli kembali, dimana eksportir menyewa dari pada menjual pabrik, peralatan  atau teknologi. Kewajiban perdagangan antar negara masil melibatkan pembelian produk yang menghasilkan (P.N.Agarwal,1991)

Sebagai pengaturan jula beli, kompensasi diorganisir oleh 2 (dua) kontrak terpisah yang berhubungan dengan Prtocol. Pemisahan  dari instrumen hukum ini untuk mengirim dan mengkounter pengiriman  melayani fungsi yang sama di dalam jual beli, tetapi nilai bertambah penting sebab perlu menjaga pembayaran untuk alih teknologi dan barang-barang tidak terbebani. Pemisahan 2 (dua) kontrak adalah juga penting sebab variable tidak tertekan dan kemungkinannya sama dengan pendirian fasilitas-fasilitas dengan skala penuh akan menjadi tempat suatu resiko besar kedua, kontrak jual beli. Selanjutnya, Protocol berhubungan dengan kontrak yang mengambil pentingnya tambahan yang menjamin  mencounter pengiriman, faktanya, yang dihasilkan dengan teknologi dan peralatan yang dikirimkan penjualan asli.

3.4. Tombol Bisnis (Switch Business)

Teknik ini melibatkan sedikitnya 3 (tiga) pihak. Esensinya, ia menunjuk kepada sistim pembayaran dari pada kondisi dagang. Simultannya sebagai berikut: eskportir setuju menjual barang-barang ke importir, tetapi importir tidak dapat membayar di dalam mata uang yang dapat dipertukarkan. Importir hanya mempunyai suatu dana di negara dunia ketiga sebagai pembayaran dari jasanya yang ia telah berikan sebelumnya, sebelumnya dana ini tidak dapat dialihkan ke negara lain. Dengan kata lain dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli produk dinegara itu. Dana ini ditawarkan oleh importir  kepada eksportir sebagai pembayaran untuk pembeliannya dengan harga yang lebih tinggi untuk kompensasi kredit mata uang yang tidak dapat dipertukarkan. Jika penjual setuju dengan tawaran pembeli, penjual memperkerjakan seorang “specilist” yang dipanggil dengan “switch business” yang membeli kredit dari penjual atas tingkatan suatu “discount”. Tombol pedagang/switch business  menjual produk ini kepada pembeli yang lain. Tombol pedagang mendapatkan keuntungan dari tingkatan yang berbeda diantara harga yang ia dapatkan ketika ia membayarkan dan harga yang ia tagih  kepada pembelinya barang-barang itu. (C.G.Alexandrides,1987)

3.5.Menutup Kerugian (Offset).

Menutup kerugian adalah jenis dari teknik perdagangan antar negara yang dipraktekan oleh Pemerintah, sebab ia melibatkan proyek besar disektor sipil dan militer, pesawat komersial dan telekomunikasi seringkali menggunakan  perdagangan menututup kerugian (‘offset’). Negara-negara pengimpor mengggunakan teknis ini di dalam rangka mengeksploitasi investasi mereka sampai mereka mendapatkan keuntungan maksimum, seperti mengunakan perjanjian produksi; mereka dapat keuntungan dari pengalihan keahlian yang tinggi dan teknologi melalui latihan dan menggunakan teknisi dan personil lain.

Menutup kerugian  dapat dibagi 2 (dua) subkategori – menutup kerugian langsung dan menutup kerugian tidak langsung.Menutup kerugian langsung melibatkan pengaturan koordinasi produksi, jadi mereka dapat menggunakan sebagai alat untuk alih teknologi, di dalam rangka mengembangkan industri mereka, memperbaiki domestik mereka, mengimplementasikan dan juga  keseimbangan pembayaran keuangan. Menutup kerugian tidak langsung tampil ketika negara pengekspor setuju membeli produk-produk yang tidak terakit dari negara-negara pengimpor. Ia kerap kali terjadi ketika industri negara-negara importir tidak merpersiapkan dengan baik sebab struktur industri mereka masih dalam kondisi awal. Meskipun demikian, negara-negara maju juga kadang-kadang mempraktekan menutup kerugian secara tidak langsung, untuk contohnya, ketika  perusahaan “Denish” memenangkan suatu kontrak untuk membangun suatu ferry penumpang dan barang untuk Selandia baru pada tahun 1982. Ia melaksanakan untuk menerima komitmen dari kantor “Denish” untuk mengimpor  barang-barang  Selandia Baru untuk diatas periode 10 tahun.(Michael Rowe,1989)

Di dalam operasi mereka, beberapa menutup kerugian  menyerupai pengaturan kontrak jual beli. Meskipun demikian,  normalnya sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum, dimana banyak menutup kerugian jumlahnya lebih sedikit daripada pengertian pemasok negara-negara maju melaksanakan untuk memperkerjakan upaya yang terbaiknya untuk melaksanakan pembelian yang terkait.

4.      Pengaturan Para Pihak Di Dalam Perdagangan Antar Negara.

4.1. Yang Mengganti Rugi/ Compensator.

                  Di dalam jual beli, dan  bentuk-bentuk perdagangan antar negara yang lain, pihak ketiga dipanggil yang mengganti rugi (compensator) atau “switch business” dilibatkan. Sebagian besar kasus-kasus perdagangan antar negara, eskportir seyogyanya memasuki negosiasi dengan importir hanya setelah ia memantapkan suatu pengaturan kerja dengan  yang mengganti rugi atau ‘switch business’. Yang mengganti rugi melaksanakan untuk menerima barang-barang yang ditawarkan kepada pembeli  dan membuangnya ke negara-negara dunia ketiga, atau melokasikan barang-barang dinegara pembeli, dan menjual mereka kepada negara dunia ketiga. Kontrak jual beli selayaknya termasuk klasule pihak ketiga membolehkan kontrak untuk dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya yang mengganti rugi. Periode selayaknya menjadi cukup lama untuk mengizinkan pembuangan barang-barang yang akan menjadi sesuatu dari 6 sampai ke  3 tahun.

4.2. Bank

Bank terlibat di dalam transaksi perdagangan antar negara sebab meningkatnya permintaan dari eksportir yang mempunyai masalah perdagangan antar negara dengan importirnya. Bank tidak mau mengabaikan kesempatan ini sebab bank takut ia kan kehilangan konsumen jika ia mengabaikan permintaan mereka, disamping meningkatnya aktivitas  volume perdagangan adalah suatu pasar baru untuk jasanya. Di dalam situasi  ini, Bank mempunyai 3 (tiga) fungsi: pertama sebagai konsultan perdagangan antar negara; kedua sebagai finansial perdagangan antar negara dan terakhir sebagai  ‘trading house”  atau kamar dagang (Alexadrides,1987).

Sebagai konsultan, bank menyediakan klien dengan jasa sebagai berikut :

1.      Mengevaluasi pasar potensial dari suatu negara dimana menyediakan kreaktif finansial dapat membuat perbedaan termasuk suatu penjualan internasional ;
2.      Mengurus suatu perdagangan antar negara “deal’ tanpa alternatif keuangan lainnya ;
3.      Merekomendasikan cara yang paling efektif untuk memasarkan  suatu produk atau jasa kepada negara-negara dengan persyaratan-persyaratan perdagangan antar negara ;
4.      Menasehati keuangan, syarat-syarat pembayaran. “Letter of credit” dan perlindungan asuransi ;
5.      Menetapkan bisnis atau reputasi keuangan  rekan  dagang dan pengaruh untuk melaksanakan ;
6.      Mengkonsep kontrak-kontrak, penjamin ;
7.      Menasehati struktur transaksi dan dokumentasi ;
8.      Menjadi bagian dari suatu team negosiasi ;
9.      Negosiasi dengan organisasi perdagangan asing dari negara – negara eropah barat dan dengan bank central dan badan pemerintah lainnya untuk menjamin komplain dengan peraturan daerah.

Sebagai keuangan, Bank memberikan jasa kepada klien sebagai berikut :

1.      Mengatur  tambahan paket keuangan kepada perdagangan antar negara yang  termasuk menolong keuangan perdagangan,  tukar menukar mata uang dan bunga, program subsidi ekspor, menyewakan dan suatu variasi dari jasa keuangan bank yang lain ;
2.      Menyediakan “back up” klien keuangan kepada sumber perdagangan antar negara yang berpengalaman ;
3.      Mengatur pertukaran perdagangan asing, yang mengizinkan Bank klien menerima pembayaran di dalam mata uang asing dan menukarnya untuk mata uang yang diminati ;

Sebagai “trading house” / kamar dagang, Bank menyediakan kliennya dengan jasa sebagai berikut :

1.      Mengidentifikasikan tipe-tipe produk yang dapat diterima di dalam pengaturan perdagangan antar negara, dan melokasikan pembeli-pembeli potensial  untuk mesin-mesin ;
2.      Mempersiapkan studi pasar dan menganalisa industri yang spesifik dari suatu negara khusus untuk menetapkan  kemungkinan sukses untuk menjual kepada suatu pasar yang sudah terseleksi ;
3.      Membeli atau menjual barang barang-barang secara langsung ;
4.      Memonitor transaksi dan mengembangkan “ deal”  dengan sistim yang terarah ;
5.      Memonitor dan melaporkan keuntungan dan “performance’.

Bank juga secara  perlahan-lahan menyadari perdagangan antar negara dapat menguntungkan bagi mereka dengan mengurangi masalah hutang dari  banyak negara-negara  berkembang. Dengan merangsang pertumbuhan ekspor dari suatu negara, perdagangan antar negara dapat memperbaiki ekonomi mereka dan menyelematkan pertukaran asing yang diperlukan untuk melayani hutang mereka.

Konsultan dan kamar dagang independen juga dapat disediakan untuk eksportir, ketika dia mau memasuki pengaturan  perdagangan antar negara. Jasa yang konsultan dan kamar dagangn independen berikan kepada klien hampir sama dengan jasa bank.

4.3.Asuransi.

Sekarang ini ada  suatu  permintaan  peningkatan untuk asuransi kredit dari pengaturan perdagangan antar negara dari eksportir dan bentuk Bank, yang menyediakan keuangan dan kondisi yang asuransi diberikan kepada mereka oleh  penjual atau pembeli. Selusin atau lebih insurance swasta sekarang ini menyediakan perlindungan transaki perdagangan antar negara, dan bertambah secara perlahan dan meningkat secara tajam. Kebijaksanaan asuransi menyediakan perlindungan untuk transaksi perdagangan antar negara biasanya dibagi 2 (dua) seksi : sebelum dan pada saat pengapalan. (C.G.Alexandrides, 1987)).

Porsi sebelum pengapalan adalah sama untuk melindungi ekspor yang lain; ia mengadung persyaratan strandar untuk kontrak frustrasi, termasuk embargo ekspor,  pembatalan izin ekspor dan pemutusan ‘force majeure”. Porsi pada saat pengapalan melibatkan  variasi barang-barang perdagangan antar negara dari kontrak kepada kontrak. Persyaratan termasuk melindungi terhadap  undang-undang motivasi politik atau undang-undang yang menghasilkan secara langsung beberapa jenis spesifik dari tindakan pemerintah atau kurangnya tindakan yang dihasilkan di dalam perdagangan antar negara pemasok tidak menyediakan barang-barang sebagaimana yang disediakan untuk pengaturan.

Resiko sendiri telah dibagi di dalam 3 (tiga) kategori : Kategori pertama adalah resiko ekspor. Ia mengandung ketidak mampuan bayar oleh Pembeli, pembayaran yang gagal dari pembeli, penyangkalan kontrak oleh  pembeli,  tidak dapat dipertukarkan mata uang asing lokal kedalam mata uang kontrak, pembatasan impor yang dipaksakan  oleh pembeli pemerintah, pembatasam ekspor yang dipaksakan oleh eksportir pemerintah, “calling of bond” yang tidak adil, peristiwa-peristiwa  ‘force majeure”.

Resiko impor adalah kategori kedua. Ia termasuk ketidak mampuan bayar dari penjual, ingkar janji dari penjual, penyangkalan kontrak oleh penjual, tidak “performance”nya sehubungan dengan kwalitas atau barang-barang yang dapat disediakan, pembatasan ekspor yang dipaksakan oleh penjual pemerintah, pembatasan impor  yang dipaksakan oleh pemerintah, “calling of bond’ yang tidak adil, peristiwa-peristiwa “force majeure”.

Kategori ketiga adalah penyelesain resiko. Ia termasuk ketidak- mampuan bayar dari pembeli, penyangkalan kontrak oleh pembeli, pembatasan ekspor yang dipaksakan oleh eskpor atau pembeli  pemerintah, , peristiwa-peristiwa “force majeure.

5.Isue-isue Hukum Di Dalam Perdagangan Antar Negara.

Bab ini  mendiskusikan dengan  jenis masalah-masalah hukum yang terjadi ketika membuat pengaturan perdagangan antar negara. Dari sudut padangan ini, masalah hukum yang muncul di dalam transaksi perdagangan antar negara dapat dibagi 2 (dua). Pertama issue-isue hukum yang datang dari hukum publik, keduanya  dari hukum nasional dan internasional. Kedua issue-isue hukum yang muncul ketika para pihak memasuki perdagangan antar negara menegosiasikan dan mengkonsep kontrak perdagangan antar negara.

            Hukum Publik.

Sebagaimana  disebutkan sebelumnya, kedua pemerintah dan perusahaan swasta dapat mengambil suatu bagian sebagai para pihak di dalam transaksi perdagangan antar negara, tetapi ia menakjubkan bahwa tidak ada regim hukum dan tidak menyusun peraturan-peraturan, menerapkan yang spesifik kepada transaksi perdagangan antar negara yang melibatkan perusahan swasta. Regim hukum yang datang lebih dekat  untuk melayani fungsi ini adalah “The general Agreement on Tariff and Trade”  (GATT).Meskipun demikian,  piagam the GATT tidak menyebutkan perdagangan antar negara atau bahkan melayaninya secara langsung; setiap permohonan dari peraturan GATT untuk perdagangan antar negara datang melalui penafsiran prinsip-prinsip ekonomi yang diartikulasikan di dalam piagam tersebut.(Gadbaw R. Michael, 1983).

Disamping  pembatasan ini, ada beberapa pembatasan yang datang mengenai transaksi perdagangan antar negara; pertama oleh pembatasan (pelaksanaan ) hukum internasional publik secara umum dan kedua, pembatasan yang “inherent” dengan GATT itu sendiri.GATT tidak menerapkan untuk  transaksi perdagangan antar negara swasta atau pengaturan menutup kerugian untuk pemerintah membeli senjata militer, dan kemungkinan mengatur antar pemerintah secara sukarela seperti perjanjian kerjasama bilateral . Bahkan banyak negara-negara yang terlibat di dalam transaksi perdagangan antar negara seperti negara –negara berkembang yang bukan anggota GATT dan oleh karenanya tidak terikat dengan setiap peraturan GATT (Zarin D, 1984). Meskipun negara-negara berkembang adalah anggota GATT, mereka menikmati suatu status hukum khusus dibawah GATT dan  tidak sama tantangannya dengan negara-negara industri (23).

Pasal XI dari GATT mengharamkan semua larangan ( selain dari pajak dan bea impor) diterapkan untuk impor dari suatu pihak kontrak. Ukuran ini mencerminkan suatu pokok  kebijakan GATT untuk mengurangi penerapan kouta. Persyaratan-persyarat  perdagangan antar negara yang suatu ekspor asing membeli barang lokal sebagai kondisi undang-undang eskpornya sebagai suatu pembatasan  “defacto” akses kepada pasar perdagangan antar negara, sejak ia diluar kantor-kantor asing yang tidak dapat dan bersedia melaksanakan kewajiban. Sejak persyaratn perdagangan selanjutnya dapat ditafsirkan  melanjutkan  suatu kouta impor, mereka akan ditampilkan bertentangan dengan Pasal XI GATT (24).

Bagian yang lain dari GATT yang dapat digunakan sebagai suatu tantangan praktek perdagangan antar negara adalah pasal  II. Tujuan dari pasal II adalah untuk mengawal terhadap praktek mengurangi konsesi  tariff  oleh berkembangnya ‘non tariff barrier”. Suatu persyaratan pasal II adalah untuk menyetujui penilaian anggota GATT yang lain yang tidak kurang baik dari pada menyediakan di dalam ( (jadwal tariff). Persyaratan ini juga diterapkan kepada organisasi perdagangan negara dan lembaga pemerintah yang lain yang mempunyai monopoli impor. Persyaratan-persyaratan perdagangan antar negara dapat dilihat sebagai pemaksaan kewajiban diluar jadwal tariff, kemungkinan pelanggaran dari pasal II. (25).

Yang sama dapat dikatakan tentang perdagangan antar negara dengan menghormati  pasal XXIII dari GATT, yang menyebutkan menghapus dan merusak dengan menghormati tingkah laku yang menggangu setiap  “tujuan” dari GATT. Mmeperluas  bahwa  persyaratan-persyaratan perdagngan antar negara merusak konsesi tariff dari suatu negara, atau,  lebih luas, mempengaruhi pola perdagangn pasar bebas dan normal, mereka dapat dikatakan bertentangan dengan tujuan GATT, dan dapat dilaksanakan di bawah pasal XXIII (26).

Pasal XVII dari GATT peduli pada tindakan-tindakan oleh perusahan –perusahan negara. Ia memerlukan mereka bertindak dengan suatu cara yang konsisten dengan prinsip-prinsip perawatan yang tidak diskriminasi, dan membeli dan menjual dengan layak menurut pertimbangan komersil. Perdagangan antar negara  oleh diskriminasi secara alami berdasarkan keinginan pihak asing dan kapasitas melaksanakan kewajiban perdagangan antar negara; kewajiban –kewajiban perdagangan antar negara adalah dapat didebat, dapat diberikan mandat dan tidak dikendarai oleh  pasar dan  pertimbangan komersil.(Howard M Liebman, 1984).

Dari tinjauan negara-negara yang memaksakan perdagangan antar negara, the GATT menawarkan beberapa persyaratan yang dapat ditafsirkan sebagai mengizinkan perdagangan timbal balik. Banyak negara-negara berkembang mempunyai jadwal tariff yang sangat  terbatas, jika ada. Oleh karena itu, persyaratan perdagangan antar negara tidak harus merusak nilai setiap konsesi. Juga, pasal XII mengakui perlunya menerapkan pembatasan impor di dalam rangka meringankan kekurangan pertukaran asing. Juga pasal XVIII menyediakan pengecualian yang lain untuk melarang pembatasn kwantitas, kecuali negara-negara berkembang yang bertemu dengan kreteria yang pasti. Menggunakan langkah-langkah GATT ini, mewakili dari negar-negara memaksakan perdagangan antar negara dapat berargumentasi bahwa persyaratan–persyaratan  perdagangan antar negara  adalah tidak melangar GATT. Faktanya, ketika perdagangan antar negara adalah alternatif untuk impor dan ekspor (Zarin D,, 1984).

Absennya regim internasional yang mengatur perdagangan antar negara, perusahaan-perusahaan harus menjadi yakin  melengkapinya dengan hukum nasional dari negara tuan rumah, dan kebijaksanan dari pemerintah negara-negara tuan rumah mereka sendiri, negara-negara tuan rumah atau rekan-rekan  dagang, dan setiap negara ketiga yang mereka mengekspor perdagangan barang-barang antar negara. Ketika mengkonsaep kontrak-kontrak  perdagangan antar negara, khususnya, kantor-kantor selayaknya peduli kepada hukum nasional yang dapat konflik dan lebih diutamakan secara hukum, persyaratan telah disetujui oleh para pihak dan sudah terkandung dalam kontrak-kontrak.

            Hukum Perdata.

Kontrak perdagangan antar negara dapat dibagi 2 (dua):  kontrak tunggal atau gabungan kontrak dan kontrak yang terpisah. Kontrak tunggal dapat di dalam bentuk suatu kontrak barter, yang suatu kontrak melibatkan  suatu pertukaran barang-barang untuk barang-barang, sehinga pemasok barang-barang  di dalam suatu petunjuk  sama sekali atau sebagian menggantikan pembayaran moneter untuk pemasok barang-barang di dalam petunjuk yang lain (UNCITRAL, 1993). Jika nilai barang-barang berbeda, perbedaan dapat dikompensasikan oleh pembayaran moneter atau oleh pengiriman tambahan barang-barang. Pokok-pokok gabungan kontrak digunakan  untuk menggambarkan kasus di dalam 2 (dua) kontrak, satu untuk mengirim barang-barang di dalam satu petunjuk dan yang lain untuk mengirimkan barang-barang di dalam petunjuk yang lain, adalah digabungkan di dalam satu kontrak yang komprehensip. Kontrak gabungan mewujudkan semua pokok-pokok meliputi kewjiban para pihak untuk mengapalkan barang-barang kepada yang lainnya dan membayar barang-barang yang telah mereka terima. Perbedaan diantara suatu  kontrak barter  dan kontrak gabungan adalah bahwa dibawah suatu kontrak barter, pengiriman barang-barang di dalam suatu petunjuk melanjutkan pembayaran untuk pengiriman barang-barang di dalam petunjuk yang lain, sementara dibawah kontrak gabungan, setiap pengiriman barang-barang membereikan tingkatan kepada suatu kewjiban pembayaran moneter.

Ketika para pihak menggunakan kontrak-kontrak yang terpisah untuk mengapalkan di dalam 2 (dua) petunjuk, mereka akan menggunakan satu dari pendekatan berikut :

1.        Kontrak ekspor dan perjanjian perdagangn antar negara disimpulkan secara simultan dan kontrak eskpor  disimpulkan kemudian ;
2.        Perjanjian perdagangan antar negara disimpulkan sebelum kepada kesimpulan suatu definisi pengadaan kontrak-kontrak di dalam petunjuk yang lain ;
3.        Pemisahan pengadaan kontrak untuk pengapalan di dalam setiap petunjuk dan perjanjian perdagangan antar negara menetapkan suatu hubungan diantara mereka dismpulkan secara simultan.

6.Kesimpulan.
  
     Countertrade” adalah merupakan suatu alternatif dari perdagangan internasional, dimana diperkirakan  satu setengah dari perdagangan dunia akan dilakukan melalui “countertrade” ini, termasuk oleh Pemerintah Indonesia. Ada 2 (dua) alasan “countertrade” yaitu alasan negatif dan positif. Pertama, alasan negatif antara lain karena penyakit ekonomi internasional seperti hutang yang besar, “illiquidity”, kelangkaan, tidak eksis pertukaran mata uang asing yang tidak terbatas, kridit, miskinya syarat-syarat perdagangan dengan rekan dagang .Kedua alasan positif, perdagangan antar negara dapat dipergunakan untuk menciptakan pasar baru. Ekspor dapat ditargetkan  kedalam  suatu  pasar baru atau mencari pengembangan pasar saham melalui alat tersebut antara lain untuk menutup kerugian.

 Adapun bentuk-bentuk “Countertrade “  adalah barter, jual beli, /Counter purchase, kompensasi, tombol bisnis/switch business, menutup kerugian/offset. Sementara para pihak yang terlibat di dalam perdagangan antar negara antara lain compensator, Bank dan  Asuransi. Adapun issue-issue  hukum “countertrade”  yang muncul  di dalam transaksi perdagangan antar negara ini adalah mengenai hukum publik/ GATT dan hukum perdata/kontrak.
                       
                                              =====$$$$$$======
















DAFTAR KEPUSTAKAAN.

I.Buku-buku.

1.      Agrawal, P.N.: Countertrade a Global Perspective, New Delhi, Vikas Publishers House, 1991.
2.      Alexandrides, C.G.: Countertrade: Practises, Strategies and Tactics, New York, J.Wiley, 1987.
3.       Australian Countertrade Association: Countertrade Review, Mawson Act The Association, 1989.
4.      Brown, Christopher. Countertrade:paying a Good and service, London, Longman, 194.
5.      Francis,dick:the Countertrade Hand book, Newyork Qourum Book, 1987.
6.      Haendel,Dean: International barter and   Countertrade, Washington National Center for Export and import Studies, 1986.
7.      Hammond, Grant Tedrick, Countertrade: a Trade Financing Mechanism for the future, London Finacial business information, 1986.
8.      Holmes, John, Countertrade: for Australian Exporters, Mawson Act Asutralian Countertrade Association, 1992.
9.      ICC Institute :Countertrade:Offset Contracts, Paeris ICC Publishing, 1989.
10.  Jones, Stephen F North South Countertrade:Barter and Reciprocal Trade with developiong countries, London Economist Intelligence Unit, 1984.
11.  Korth, C.M> International Countertrade, New York, Qourum Books, 1987.
12.  Organization for Econmic Co-operation and Development , Countertrade Practises in east-West Economic Relations, Paris OECD Publication and Information Center, 1979.
13.  _________East-West Trade: recent Developmentin Countertrade, paris OECD Publication and Information Center, 1981
14.  ____________Countertrade:developing Countries Practises, Paris OECD Publication nad Information Center, 1985.
15.  Rowe Michael: Countertrade, London Euromoney, 1989.
16.  Townsend, Brian D: the Financing of Countertrade, Lopndon, Butterworth Legal Publisher, 1986.
17.  UNCITRAL, UNCITRAL Legal Guide on International Countertrade Transaction, New York, United Nations, 1993.
18.  University of Melbourne & Asian Law Center: Countertrade, Practionism, Deregulation and Arbitration in Australia-Asia-the Pasific, Melbourne, the Center, 1985.
19.  Verzairin Pompiliu: Countertrade, Barter and offset:new Strategies for   Profit on International Trade, New York, Mc Graw-Hill, 1985.
20.  _________International Countertrade : a Guide  for managers and Executives, Washington DC:US Dept of Commerce, International Trade Administration, 1992.
21.  Walsh, James I,: Mandated Countertrade:Methods and Issues, Washington DC, National Center for Export-Import Studies, Georgetown University, 1985.
22.  Welt, Leo G B: Countertrade, London:Eoromoney Publication, 1985.
23.  Zurawick, Leon: Global Countertrade, New York, Garland Publisher, 1991.

II. Artikel-artikel.

1.      D.Zarin: Countertrade and the Law, George Washington University Journal of International Law and Economics, Vol 18, 1984.
2.      El-Abd, Hesham and O’ Sullivan, Michael Kenny: Encountering Journal of defense and Diplomacy, Vol 2 No.6, June 1984.
3.      Fraser, Cynthia and Hite, Robert E:Compensation   as an Alternative to Ownership in Developing Market: Belief, Attitude and Uses  Journal of Worl Trade, Vol 22 December 1988.
4.      Grifin, John C Jr nad Rouse, William: Countrtrade as a third World development Strategy:Third World Quaterly, January 1986.
5.      Guyot,Cedric: Countertrade Contracts in International Business, International lawyer Vol 21, Summer, 1986.
6.      Liebmen, Howard M: Comment:GATT and Countertrade requirements : Journal of World Trade Law, May/June, 1984.
7.      Michael, Gadbaw R :the Implications of Countertrade under the GATT Journal of Comparative Business and capital Market law, Vol 5, December 1983.
8.      Roesler, Frieder: Countertrade and the GATT Legal System Jornal of World Trade Law, Vol 19, November-December 1985.
9.      Verdun, Vincene: Are Governmentally Imposed Countertrade: Requirement Violations of the GATT? The Yale Journal of International Law, Vol 11, 1985
10.  Welt, Leo GB:Trade Without Money Barter and Countertrade: case Western Reserve Journal of International law, Vol 19.
11.  Wilson, A;lberto J del Campo: Advantage and Disadvantage of Countertrade the Argentina View, as an importing Country, International Business Lawyer, Vol 17 September 1989.
12.  Zeller, William D : Countertrade, the GATT and Theory of the second best, hastings International and Comparative law review, Voll 11, 1988.

III.Koran.

       Koran harian “Kompas”, Jakarta, 27 Maret 2003.


*) Pengacara, Dosen  dan  Pengamat Hukum Bisnis Land & Property/Real Estate, PMA/Transaksi Bisnis Internasional, Infrasturucture (Pembangunan Sarana & Prasarana) Di Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar