1/29/2013

PROSEDUR (SOP)


PROSEDURE UNTUK KLIENT-KLIENT KANTOR KONSULTAN  HUKUM BISNIS /COUNSELLOR AT BUSINESS LAW/SOLICITOR

A.    Tata Cara (SOP) Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kepada Client/Mitra Kerja yang bersifat insidentil.
             
            1. Bekas perkara  dokumen hukum non litigation masuk  dari CLIENT/Mitra Kerja /Rekanan berdasarkan  bukti tanda terima berkas tersendiri.
            2. Konsultan Hukum bisnis  mempelajari berkas dokumen yang diperlukan/TOR Proyek yang diminta bantuan keahliannya secara profesional dan  untuk  menentukan sikap bobot/tingkat kesulitan didalam menangani/handling  perkara/masalah hukum non ligitation yang diminta oleh KLIENT.
       3.Lawyer Fee/Legal Consultation Fee, belum termasuk :
-          Overhead cost kantor konsultan hukum bisnis antara lain lantor. Telp/Fax, Listrik Fotocopy, Email dan lain-lain.
-          Operasional  business  Lawyer/Counsellor dan lain-lain
-          Dan lain-lain
       4.  Membuat dan menandatangani  SPK/Kontrak Kerjasama.

B.Tata Cara (SOP) Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kepada Client/Mitra kerja yang bersifat Retainer Client.

1.       Untuk Retainer CLIENT. maka  CLIENT membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Jasa Bantuan Konsultasi Hukum (COUNSELLOR AT BUSINESS LAW) dengan managing partner Kantor Konsultan Hukum  bisnis minimal selama 1 (satu) tahun/ berdasarkan kebutuhan CLIENT   berdasarkan  kesepakatan kedua belah pihak dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan  kesepakatan para pihak.

Demikianlah Prosedure (SOP)  ini kami buat, agar semua  KLIENT /Mitra Kerjasama maklum adanya Dan atas perhatian  dan kerjasama yang baik,  kami ucapkan banyak terimakasih.

0 komentar:

Posting Komentar