4/16/2013

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI DI INDONESIA



  
                                    
UPAYA  PENCEGAHAN  KORUPSI  DI INDONESIA



                                                        Oleh : M. Rizal Alif,SH MH

                     



I.Pendahuluan

          Korupsi  merupakan suatu  tindak pidana  kejahatan yang  luar biasa atau “  extra ordinary crime “  yang  dapat  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  sehingga  harus   diberantas   karena  dapat menghambat pembangunan  nasional  di dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 amandemen ke-4. Implikasi  dari tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tetapi juga  menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan  nasional yang menuntut efisiensi  yang tinggi. Sehingga  tindak pidana korupsi ini jelas-jelas dapat merugikan kepentingan umum dan melanggar  hak azasi manusia  di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

     Banyak studi memperlihatkan efek jahat dari korupsi terhadap pembangunan ekonomi suatu negara. Diantaranya adalah Mauro  dalam World Bank (2001) yang memperlihatkan bahwa korupsi melambatkan tingkat pertumbuhan ekonomi berbagai negara. Ia menemukan bahwa bila Bangladesh berhasil mengurangi korupsi sampai  tingkat yang sama dengan Singapura dan bila laju pertumbuhannya empat persen per tahun, maka laju pertumbuhan PDB tahunan perkapita antara 1960 sampai 1985 tentu akan mencapai 1,8 % lebih tinggi, suatu potensi pencapaian sebesar 50 persen dalam pendapatan perkapita.



          Menurut dari berbagai berbagai Lembaga Survey dan Penelitian, baik nasional dan  Internasional   rating korupsi  Indonesia menunjukan  :



1.      Persepsi korupsi menurut pebisnis sebagai gambaran pelayanan publik, Indonsia  mempunyai IPK 2,3 di tingkat ASEAN, sedikit lebih dari pada Myanmar dan kamboja (Transparansi Internasional).

2.      Global Competitivenes Index, Indonesia ranking 54 dengan nilai 4,24 (World Economic Forum).

3.      Annual Graft Ranking, skor Indonesia 8,03.Tahun 2007 menjadi negara terkorup kedua se-Asia (PERC).

4.      Jumlah hari  untuk mendapatkan perijinan di Indonesia relatif lebih lama dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya (World Bank).

 13  (tigabelas Negara) yang paling korup adalah (disusun menurut abjad):

     Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia,Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda, dan Ukraina

  Sebagai perbandingan, 12 (duabelas) negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut (disusun menurut abjad):

    Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, dan Swiss

    Contoh kasus yang diberitakan Situs Bisnis Indonesia pada hari Senin, 14 Agustus 2006, memberitakan, Bank Dunia meminta Republik Indonesia mengembali uang sebesar US$ 4,7 juta.  Jumlah yang cukup kecil mungkin, namun jelas memalukan dan memberi kado buruk bagi perayaan kemerdekaan Republik, 17 Agustus 2006. Diberitkan oleh situs ini Bank Dunia meminta Indonesia mengembalikan dana sebesar US$ 4,7 juta, menyusul sebuah korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan jalan di kawasan Indonesia Timur. Menurut Bisnis Indonesia, Bank Dunia yang berbasis di Washington, Amrika Serikat, mnyatakan konsultan Proyek Transportasi Kawasan Indonesia Timur (EIRTP) membayar lebih dari US$ 300.000 kepada para pejabat Departemen Pekerjaan Umum, yang terkait dengan proyek tersebut.



    Bahkan Transpanrasi Internasional Indonesia/ TPI  pernah melakukan survey di 50 Kota di Indonesia, hasilnya yogya merupakan kota terbersih dari korupisi dengan skore 6,43. Sementara Kupang merupakan kota terkorup di Indonesia dengan skore 2,97. Hal ini disampaikan TPT dalam peleuncuran IPK 50 kota di Indonesia di Hotel Atlet century, Jakarta  Tahun2009. Wagub NTB, Badrul Munir mengaku Prop NTB telah mampu menyelamatkan uang negara sebsar Rp 4,8 miliar  dimana sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi.  Hal ini disampaikan bersamaan waktunya dalam Rakor  wilayah regional timur, yang diikuti 220 pejabat kota/kab di 12 Propinsi di Sengigi Beach, Lombok ( Tempo Interaktif  15 Juli 2008).

      Dari data tersebut kita bisa melihat bahwa masalah korupsi tidak hanya membicarakan masalah bad people , tapi juga bad system. Terlihat buruknya pelayanan publik merupakan  salah satu indikasi korupsi.   Menurut Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Arie Soelendro, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi selama tahun 2004 hingga April 2005 saja mencapai Rp 3,551 triliun dan US$ 74,6 juta atau Rp 716,2 miliar (dengan kurs Rp 9.600 per US$ 1)[1] . Bahkan di tahun 2010 ini ,  rating korupsi Indonesia  bukannya menurun  tapi malah meningkat menjadi “ jawara” negara paling korup di Asia-Pasific ( Sumber PERC Tahun 2010). Dengan demikian kita benar-benar malu karena dari tahun ke tahun peringkat Indonesia  tidak mengalami perbaikan secara significant.Artinya  korupsi di negara ini masih tetap diangap sebagai endemic, sytemic dan widesperad.



II. Pengertian dan bentuk  Korupsi

Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka



Bentuk-bentukpenyalahgunaankorupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.

Perlu kita renungkan bersama bahwa Penyogok/Penyuap dan penerima sogokan/suapan sama-sama masuk neraka.






II. Upaya pecegahan pemberatasan korupsi di Indonesia



    Di tengah-tengah begitu buruknya   rating korupsi Indonesia dari berbagai  lembaga survey nasional dan internasional di atas  dan dampak sistemik korupsi yang “sangat dahsat” ditimbulkannya terhadap  kelangsungan pembangunan ekonomi bangsa ( sustainable development) di dalam perecpatan mewujudkan masyarakat  yang adil dan makmur ( “ welfare state” dan bukan “fail state” )  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 amandemen ke-4,, maka Pemerintah RI di era reformasi dan otonomi daerah sekarang ini ( di bawah Presiden RI SBY- Boediono ) tidak  tinggal diam  dan “bertepuk tangan” melihat  dampak  sistemik yang di timbulkan  oleh korupsi /kkn terhadap program –progam pembangunan,( yang telah  membudaya di Indonesia sejak rezim Pemerintahan Orde Baru berkuasa selama 30 tahun di Indonesia  yang sarat KKN dan otoriter )    di dalam upya percepatan mengentaskan kemiskinan “ anak bangsa”  di dalam rangka mewujudkan  masyrakat sejahtera  yang adil dan makmur sesuai amanah konstitusi UUD 1945 tersebut.



Oleh karena itu, Pemeritah RI di bawah rezim Pemerintahan  era reformasi dan otonomi daerah sekarang ini  telah melakukan  serangkaian tindakan anti korupsi yang telah  membudaya di Indonesia sejak rezim Pemerintahan Orde Baru berkuasa selama 30 tahun di Indonesia  yang sarat KKN dan otoriter , yaitu dengan menerbitkan  Tap MPR RI No. XII/MPR/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN  dan beberapa instrument hukum berupa  peraturan per undang-undangan sebagai berikut :

1.    UU No.  31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo perubahannya UU No. 20 tahun 2001

2.    UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN ( Good Governance)

3.    UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

4.    UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi.

5.    UU No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan  United Nations  Convention Againts Corruption 2003 .

6.    PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata cara pelaksanan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

7.    PP No. 68 tahun  1999 tentang  Tata cara  pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara .

8.    Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 



     Dan  di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (“clean government”), Pemerintah Indonesia telah sepakat untuk menjalankan prinsip-prinsip  tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)  sebagai “roh” nya dari  UU No. 28 Tahun 1999  tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan  bebas KKN.

           Dalam Good governace, tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor swasta yang berperan dalam governance, masyarakat bangsa. Jadi ada pengelolaan pemerintah, swasta  bahkan organisasi masyarakat/LSM. Pemerintah diharapkan lebih berperan sebagai fasilitator dan regulator / agent of development.[2]



    Good Governance  merupakan tuntutan yang muncul akibat praktek-praktek pengelolaan kepemerintahan  dinilai kurang baik Beberapa faktor yang mendukung buruknya pengelolaan kepemerintahan di Indonesia  seperti tingginya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pelanggaran HAM, tingkat pengangguran yang tinggi, kemiskinan, dan hutang luar negeri yang tinggi.

      Merujuk pada pengalaman pembangunan di negaranegara Afrika SubSahara, argumenargumen tersebut dibangun pada asumsi bahwa negara (pemerintah) menjadi sumber masalah dan sumber kegagalan pembangunan. Resep yang ditawarkan adalah dengan membangun tata pemerintahan yang baik (good governance) yang pada prinsipnya mengurangi intervensi dan peran pemerintah. Dalam pandangan ini, pemerintahan yang besar (big government) seringkali menjadi sumber bagi berkembangnya kepemerintahan yang buruk (bad governance), yang menjadi sarang bagi berbagai sumber kegagalan pembangunan. Dalam mengatasi kegagalan pembangunan ini, menurut Bank Dunia, pemerintah adalah dimensi pertama yang harus direformasi. Namun bukan berarti sektor swasta dan mayarakat tidak perlu di reformasi. Oleh karena itu, sektor swasta di Indonesia juga telah menterapkan prinsip tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance) seperti Perusahaan milik BUMN, misalnya Demikian juga, di dalam pemberdayaan masyarakat- program PNPM-PISEW   juga menterapkan prinsip Good Community Empowerment.

     Dari Paparan Deputi Bappenas Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UKM/Tim Pengendali PNPM Mandiri pada Sosialisasi dan Konsultasi Regional PNPM Mandiri di Surabaya pada tanggal 21 Agustus 2008, disampaikan beberapa manfaat Pemberdayaan Masyarakat [3]:

1.   Partisipasi penduduk miskin di 34.000 desa miskin 60-70% dari total masyarakat dlm membangun dan penguatan modal social.



2.    Komplemen pelayanan publik dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat yg tersebar di berbagai wilayah (demand driven).



3.   Meningkatnya akses & sarana/prasarana dasar skala kecil  secara swadaya, yang berdampak pada:

Ø   Efisiensi biaya pembangunan 30-56% dibandingkan menggunakan jasa kontraktor.

Ø   Lapangan usaha baru dari terbukanya berbagai akses (EIRR infrastruktur berkisar antara 39-68%)

Ø   Terbangunnya RASA MEMILIKI  masyarakat dan keberlanjutan fungsi sarana yg dibangun.



4.   Memperluas kesempatan berusaha dan pendapatan masyarakat, dimana 62 juta hari kerja (jangka pendek) tercipta, 650 ribu penerima pinjaman dan kegiatan usaha.



5.   Meningkatnya kapasitas masyarakat







   Dengan demikian   salah satu   prinsip penting dari tiga pilar aktor pembangunan  bangsa adalah – pemerintah, swasta dan amsyarakat adalah penerapan Good Governance / good coprate governance/ good empowerment community  penerapan transparan , akuntabilitas ,  kemitraan  dan partisipasi. Proyek pemberdayaan masyarakat /  Community Development seperti  Urban renewal Citra Niiga,Samarinda, Kaltim,  tahun 1988 yang melibatkan  3 aktor pembangunan pemerintah , swasta dan masyarakat  dan  Proyek Study Infrastruktur Reformasi pendanaan dan manajemen pemeiliharan prasarana jalan tahun 2004  di dalam menterapakan prinisp tata kelola pemerintah yang baik  , yang juga melibatkan peran serta pemerintah, swasta dan masyarakat pengguna jalan    dapat dijadikan contoh.[4]

       Implikasinya, kawasan citra niaga yang kumuh dan terlantar  bekas kebakaran berubah menjadi  pusat pertokoan dan taman hiburan   melalui proyek terpadu (integrated development concept ) melaulu participatory planning   dengan melibatkan peran serta masyarakat di dalam pengambilan keputusan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan  pengenadalian / pemanfaatan  dan pengelolaan kawasan Citra Niaga  dengan membentuk suatu badan penglola  dan pengawas yang disebut  Badan Pengeloa dan Penawas Citra Niaga berdasarkan SK.Walikota Citra Niaga, sehingga dapat merubah citra pusat kota menjadi kota tepian (teduh, rapi, aman dan nyaman).Demikian juga   dalam reformasi manajemen pemeilharaan prasarana jalan( Jalan Nasional/Propinsi/Kab/Kota) yang rusak parah (poor road), maka dengan penerapan prinsip-prinisp Good Governance dengan melibatkan semua stakeholders/ pemangku kepentingan terkait (Pemerintah, Swasta dan Masyarakat Pengguna Jalan)  di dalam  pembangunan dan atau pemeliharan prasarana jalan maka ke depan diharapkan  dapat berubah prsarana Jalan menajdi  terpelihara dengan baik      ( Good Road))

III. Penutup

        Dari urain  tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa  korupsi merupakan seutu bentuk  tindak pidana  kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime) terhadap kemanusian   dan merupakan  suatu bentuk kejahatan kerah putih ( white collar crime)  yang dilakukan oleh kalangan terdidik dan professional  yang  berdampak sistemik terhadap kelangsungan  kehidupan berbagsa dan bernegara serta pembangunan bangsa dan masyarakat di dalam percepatan  mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur  dari kemiskinan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .Oleh karena itu, sudah sepnatasnya Pemerintah RI di bawan pimpinan Presiden Sby-Boediono sekarng ini  mengimplemnetasikan  upaya pencegahan korupsi ( preventive  of corruption) melalui semangat  penegakan regulasi anti korupsi  (law Enforcement)  dan  penerapan prinisp tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance)  dengan bersinergy bersama-sama perusahan swasta/BUMN  melalui   penerapan prinsip tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance) dan  penerapan  prinsi pemberdayaan masyarakat/ community development yang  baik melalui 3 (tiga) pilar  aktor pembangunan bangsa  ini, yaitu Pemerintah/Pemda, Swsta/BUMN dan Masyarakat , maka diharapkan kedepan   korupsi/KKN dapat di cegah dari bumi Indonesia  tercinta ini. Sehingga Negara sejahtera (welfare state) dan bukan negara gagal  ( fail state ) dapat diwujudkan segera di Indonesia sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945 serta founding father bangsa ini, Sokerno-Hatta.







    










0 komentar:

Posting Komentar