UPAYA
PENCEGAHAN KORUPSI DI INDONESIA
Oleh : M. Rizal Alif,SH MH
I.Pendahuluan
Korupsi merupakan suatu tindak pidana
kejahatan yang luar biasa atau
“ extra
ordinary crime “ yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga
harus diberantas karena
dapat menghambat pembangunan nasional di dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 amandemen ke-4. Implikasi dari tindak pidana korupsi tidak hanya
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tetapi juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan
pembangunan nasional yang menuntut
efisiensi yang tinggi. Sehingga tindak pidana korupsi ini jelas-jelas dapat
merugikan kepentingan umum dan melanggar
hak azasi manusia di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Banyak studi
memperlihatkan efek jahat dari korupsi terhadap pembangunan ekonomi suatu
negara. Diantaranya adalah Mauro dalam World
Bank (2001) yang memperlihatkan bahwa korupsi melambatkan tingkat
pertumbuhan ekonomi berbagai negara. Ia menemukan bahwa bila Bangladesh
berhasil mengurangi korupsi sampai
tingkat yang sama dengan Singapura dan bila laju pertumbuhannya empat
persen per tahun, maka laju pertumbuhan PDB tahunan perkapita antara 1960
sampai 1985 tentu akan mencapai 1,8 % lebih tinggi, suatu potensi pencapaian
sebesar 50 persen dalam pendapatan perkapita.
Menurut
dari berbagai berbagai Lembaga Survey dan Penelitian, baik nasional
dan Internasional rating korupsi Indonesia menunjukan :
1.
Persepsi
korupsi menurut pebisnis sebagai gambaran pelayanan publik, Indonsia mempunyai IPK 2,3 di tingkat ASEAN, sedikit
lebih dari pada Myanmar dan kamboja (Transparansi Internasional).
2.
Global
Competitivenes Index, Indonesia ranking 54 dengan nilai 4,24 (World Economic
Forum).
3.
Annual
Graft Ranking, skor Indonesia 8,03.Tahun 2007 menjadi negara terkorup kedua
se-Asia (PERC).
4.
Jumlah
hari untuk mendapatkan perijinan di
Indonesia relatif lebih lama dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya
(World Bank).
13
(tigabelas Negara) yang paling korup adalah (disusun menurut abjad):
Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia,Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda, dan Ukraina
Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia,Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda, dan Ukraina
Sebagai perbandingan, 12 (duabelas) negara yang
paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan tentang korupsi
oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai
berikut (disusun menurut abjad):
Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, dan Swiss
Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, dan Swiss
Contoh kasus yang diberitakan Situs Bisnis
Indonesia pada hari Senin, 14 Agustus 2006, memberitakan, Bank Dunia meminta
Republik Indonesia mengembali uang sebesar US$ 4,7 juta. Jumlah yang cukup kecil mungkin, namun jelas
memalukan dan memberi kado buruk bagi perayaan kemerdekaan Republik, 17 Agustus
2006. Diberitkan oleh situs ini Bank Dunia meminta Indonesia mengembalikan dana
sebesar US$ 4,7 juta, menyusul sebuah korupsi yang terjadi pada proyek
pembangunan jalan di kawasan Indonesia Timur. Menurut Bisnis Indonesia, Bank
Dunia yang berbasis di Washington, Amrika Serikat, mnyatakan konsultan Proyek
Transportasi Kawasan Indonesia Timur (EIRTP) membayar lebih dari US$ 300.000
kepada para pejabat Departemen Pekerjaan Umum, yang terkait dengan proyek
tersebut.
Bahkan Transpanrasi Internasional
Indonesia/ TPI pernah melakukan survey
di 50 Kota di Indonesia, hasilnya yogya merupakan kota terbersih dari korupisi
dengan skore 6,43. Sementara Kupang merupakan kota terkorup di Indonesia dengan
skore 2,97. Hal ini disampaikan TPT dalam peleuncuran IPK 50 kota di Indonesia
di Hotel Atlet century, Jakarta
Tahun2009. Wagub NTB, Badrul Munir mengaku Prop NTB telah mampu
menyelamatkan uang negara sebsar Rp 4,8 miliar
dimana sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi. Hal ini disampaikan bersamaan waktunya dalam
Rakor wilayah regional timur, yang
diikuti 220 pejabat kota/kab di 12 Propinsi di Sengigi Beach, Lombok ( Tempo
Interaktif 15 Juli 2008).
Dari data tersebut kita bisa
melihat bahwa masalah korupsi tidak hanya membicarakan masalah bad people , tapi juga bad system. Terlihat buruknya pelayanan
publik merupakan salah satu indikasi
korupsi. Menurut
Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Arie Soelendro, kerugian
negara akibat tindak pidana korupsi selama tahun 2004 hingga April 2005 saja
mencapai Rp 3,551 triliun dan US$ 74,6 juta atau Rp 716,2 miliar (dengan kurs
Rp 9.600 per US$ 1)[1]
. Bahkan di tahun 2010 ini
, rating korupsi Indonesia bukannya menurun tapi malah meningkat menjadi “ jawara” negara
paling korup di Asia-Pasific ( Sumber PERC Tahun 2010). Dengan demikian kita
benar-benar malu karena dari tahun ke tahun peringkat Indonesia tidak mengalami perbaikan secara
significant.Artinya korupsi di negara
ini masih tetap diangap sebagai endemic, sytemic dan widesperad.
II. Pengertian dan bentuk Korupsi
Pengertian Korupsi (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah
perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka
Bentuk-bentukpenyalahgunaankorupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah
seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan
sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan,
dan penipuan.
Perlu kita renungkan bersama bahwa Penyogok/Penyuap dan penerima sogokan/suapan sama-sama masuk neraka.
Perlu kita renungkan bersama bahwa Penyogok/Penyuap dan penerima sogokan/suapan sama-sama masuk neraka.
II. Upaya pecegahan pemberatasan korupsi di Indonesia
Di
tengah-tengah begitu buruknya rating
korupsi Indonesia dari berbagai lembaga
survey nasional dan internasional di atas
dan dampak sistemik korupsi yang “sangat dahsat” ditimbulkannya
terhadap kelangsungan pembangunan
ekonomi bangsa ( sustainable development)
di dalam perecpatan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur ( “ welfare state” dan bukan “fail
state” ) berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 amandemen ke-4,, maka Pemerintah RI di era reformasi dan otonomi
daerah sekarang ini ( di bawah Presiden RI SBY- Boediono ) tidak tinggal diam
dan “bertepuk tangan” melihat
dampak sistemik yang di timbulkan oleh korupsi /kkn terhadap program –progam
pembangunan,( yang telah membudaya di
Indonesia sejak rezim Pemerintahan Orde Baru berkuasa selama 30 tahun di
Indonesia yang sarat KKN dan otoriter
) di dalam upya percepatan
mengentaskan kemiskinan “ anak bangsa”
di dalam rangka mewujudkan
masyrakat sejahtera yang adil dan
makmur sesuai amanah konstitusi UUD 1945 tersebut.
Oleh
karena itu, Pemeritah RI di bawah rezim Pemerintahan era reformasi dan otonomi daerah sekarang ini
telah melakukan serangkaian tindakan anti korupsi yang
telah membudaya di Indonesia sejak rezim
Pemerintahan Orde Baru berkuasa selama 30 tahun di Indonesia yang sarat KKN dan otoriter , yaitu dengan
menerbitkan Tap MPR RI No. XII/MPR/1999
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan beberapa instrument hukum berupa peraturan per undang-undangan sebagai berikut
:
1.
UU No.
31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo perubahannya UU No. 20 tahun 2001
2. UU No.
28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN ( Good Governance)
3.
UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian uang.
4.
UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pembrantasan
Tindak Pidana Korupsi.
5. UU No. 7
tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003 .
6.
PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata cara
pelaksanan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
7.
PP No. 68 tahun
1999 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara .
8.
Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
Dan di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih
(“clean government”), Pemerintah
Indonesia telah sepakat untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagai “roh” nya dari UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih
dan bebas KKN.
Dalam Good governace, tidak lagi
pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor swasta yang
berperan dalam governance, masyarakat
bangsa. Jadi ada pengelolaan pemerintah, swasta
bahkan organisasi masyarakat/LSM. Pemerintah diharapkan lebih berperan sebagai
fasilitator dan regulator / agent of development.[2]
Good Governance merupakan tuntutan yang
muncul akibat praktek-praktek pengelolaan kepemerintahan dinilai kurang baik Beberapa faktor yang
mendukung buruknya pengelolaan kepemerintahan di Indonesia seperti
tingginya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pelanggaran HAM, tingkat
pengangguran yang tinggi, kemiskinan, dan hutang luar negeri yang tinggi.
Merujuk pada pengalaman pembangunan di negara‐negara Afrika Sub‐Sahara, argumen‐argumen
tersebut dibangun pada asumsi bahwa negara (pemerintah) menjadi sumber masalah
dan sumber kegagalan pembangunan. Resep yang ditawarkan adalah dengan membangun
tata pemerintahan yang baik (good governance) yang pada prinsipnya mengurangi
intervensi dan peran pemerintah. Dalam pandangan ini, pemerintahan yang besar (big government) seringkali menjadi
sumber bagi berkembangnya kepemerintahan yang buruk (bad governance), yang menjadi sarang bagi berbagai sumber kegagalan
pembangunan. Dalam mengatasi kegagalan pembangunan ini, menurut Bank Dunia,
pemerintah adalah dimensi pertama yang harus direformasi. Namun bukan berarti
sektor swasta dan mayarakat tidak perlu di reformasi. Oleh karena itu, sektor
swasta di Indonesia juga telah menterapkan prinsip tata kelola perusahan yang
baik (Good Corporate Governance)
seperti Perusahaan milik BUMN, misalnya Demikian juga, di dalam pemberdayaan masyarakat-
program PNPM-PISEW juga menterapkan prinsip Good Community Empowerment.
Dari Paparan Deputi Bappenas Bidang
Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UKM/Tim Pengendali PNPM Mandiri pada
Sosialisasi dan Konsultasi Regional PNPM Mandiri di Surabaya pada tanggal 21
Agustus 2008, disampaikan beberapa manfaat Pemberdayaan Masyarakat [3]:
1. Partisipasi penduduk miskin di 34.000 desa
miskin 60-70% dari total masyarakat dlm membangun dan penguatan modal social.
2.
Komplemen pelayanan publik dalam memenuhi
berbagai kebutuhan masyarakat yg tersebar di berbagai wilayah (demand driven).
3. Meningkatnya akses & sarana/prasarana
dasar skala kecil secara swadaya, yang
berdampak pada:
Ø Efisiensi
biaya pembangunan 30-56% dibandingkan menggunakan jasa kontraktor.
Ø Lapangan
usaha baru dari terbukanya berbagai akses (EIRR infrastruktur berkisar antara
39-68%)
Ø Terbangunnya
RASA MEMILIKI masyarakat dan
keberlanjutan fungsi sarana yg dibangun.
4. Memperluas kesempatan berusaha dan pendapatan
masyarakat, dimana 62 juta hari kerja (jangka pendek) tercipta, 650 ribu
penerima pinjaman dan kegiatan usaha.
5. Meningkatnya kapasitas masyarakat
Dengan
demikian salah satu prinsip penting dari tiga pilar aktor
pembangunan bangsa adalah – pemerintah,
swasta dan amsyarakat adalah penerapan Good Governance / good coprate
governance/ good empowerment community
penerapan transparan , akuntabilitas ,
kemitraan dan partisipasi. Proyek
pemberdayaan masyarakat / Community Development seperti Urban renewal Citra Niiga,Samarinda,
Kaltim, tahun 1988 yang melibatkan 3 aktor pembangunan pemerintah , swasta dan
masyarakat dan Proyek Study Infrastruktur Reformasi
pendanaan dan manajemen pemeiliharan prasarana jalan tahun 2004 di dalam menterapakan prinisp tata kelola
pemerintah yang baik , yang juga
melibatkan peran serta pemerintah, swasta dan masyarakat pengguna jalan dapat dijadikan contoh.[4]
Implikasinya, kawasan citra niaga
yang kumuh dan terlantar bekas kebakaran
berubah menjadi pusat pertokoan dan
taman hiburan melalui proyek terpadu (integrated development concept ) melaulu
participatory planning dengan melibatkan peran serta masyarakat di
dalam pengambilan keputusan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengenadalian / pemanfaatan dan pengelolaan kawasan Citra Niaga dengan membentuk suatu badan penglola dan pengawas yang disebut Badan Pengeloa dan Penawas Citra Niaga
berdasarkan SK.Walikota Citra Niaga, sehingga dapat merubah citra pusat kota
menjadi kota tepian (teduh, rapi, aman dan nyaman).Demikian juga dalam
reformasi manajemen pemeilharaan prasarana jalan( Jalan
Nasional/Propinsi/Kab/Kota) yang rusak parah (poor road), maka dengan penerapan
prinsip-prinisp Good Governance dengan melibatkan semua stakeholders/ pemangku
kepentingan terkait (Pemerintah, Swasta dan Masyarakat Pengguna Jalan) di dalam
pembangunan dan atau pemeliharan prasarana jalan maka ke depan
diharapkan dapat berubah prsarana Jalan menajdi terpelihara dengan baik ( Good Road))
III. Penutup
Dari urain tersebut di atas dapat kita simpulkan
bahwa korupsi merupakan seutu
bentuk tindak pidana kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime)
terhadap kemanusian dan merupakan suatu bentuk kejahatan kerah putih ( white collar crime) yang dilakukan oleh kalangan terdidik dan
professional yang berdampak sistemik terhadap kelangsungan kehidupan berbagsa dan bernegara serta
pembangunan bangsa dan masyarakat di dalam percepatan mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan
makmur dari kemiskinan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 .Oleh karena itu, sudah sepnatasnya Pemerintah RI di
bawan pimpinan Presiden Sby-Boediono sekarng ini mengimplemnetasikan upaya pencegahan korupsi ( preventive of corruption) melalui semangat penegakan regulasi anti korupsi (law
Enforcement) dan penerapan prinisp tata kelola pemerintahan
yang baik ( good governance) dengan bersinergy bersama-sama perusahan
swasta/BUMN melalui penerapan prinsip tata kelola perusahan yang
baik (Good Corporate Governance)
dan penerapan prinsi pemberdayaan masyarakat/ community development yang baik melalui 3 (tiga) pilar aktor pembangunan bangsa ini, yaitu Pemerintah/Pemda, Swsta/BUMN dan
Masyarakat , maka diharapkan kedepan
korupsi/KKN dapat di cegah dari bumi Indonesia tercinta ini. Sehingga Negara sejahtera (welfare state) dan bukan negara gagal ( fail
state ) dapat diwujudkan segera di Indonesia sesuai amanah Pancasila dan
UUD 1945 serta founding father bangsa
ini, Sokerno-Hatta.
0 komentar:
Posting Komentar