PERAN DAN FUNGSI BPJT
DI DALAM RANGKA PENERAPAN ANALISA
SWOT, BUSINESS ENGENERING DAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BADAN USAHA JALAN TOL DI ERA OTONOMI
DAERAH DAN GLOBALISASI PERDAGANGAN BEBAS
DAN INVESTASI
OLEH: M..Rizal Alif*)
A. PENDAHULUAN.
Dengan
pesatnya pertumbuhan penduduk dan ekonomi masyarakat khususnya di wilayah
perkotaan telah mengakibatkan masalah tersendiri di dalam lalu lintas angkutan
barang dan jasa.Kemacetan lalu lintas pada ruas-ruas jalan tertentu diakibatkan
pertumbuhan ruas jalan tidak seimbang dengan peningkatan jumlah kendaraan yang
ada.
Akibat panjang ruas jalan yang tidak mampu menampung
pergerakan arus lalu lintas barang dan jasa menyebabkan kemacetan lalu lintas dan
kerusakan Jalan yang sangat parah sebagaimana yang sering kita baca pada harian
media cetak,Kompas, sehingga dapat mengurangi percepatan pertumbuhan ekonomi
baik secara regional maupun maupun nasional.Olehkarena itu untuk mengatasi
permasalahan tersebut diatas dicari alternatif pemecahannya melalui Pembangunan
Jalan Bebas Hambatan (“Highway Road”)
atau yang dikenal dengan sebutan “Jalan Tol”, yaitu melalui UU No.38
tahun 2004 tentang Jalan dan Juklaknya PP No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Jalan Tol merupakan Jalan umumyang merupakan sistem jaringan jalan dansebagian
jalan nasional yang kepada pengguna diwajibkan membayar Tol, sehingga dapt
mengatasi beban Pemerintah juga di dalam masalah pemeliharan Jalan Nasional
yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusa/ Departemen PU sebagaimana diatur
dalam UU No. 38 tahun 2004 tersebut.
Berdasarkan
Pasal 45 UU NO.38 tahun 200, wewenang
penyelenggaran Jalan Tol berada pada Pemerintah, yang meliputi pengaturan,
pembinaan,pengusahaan danpengawasan Jalan Tol. Seabagian dari wewenang
penyelenggaraan Jalan To tersebut
dilaksanakan oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol).
BPJT terdiri
dari unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentinagn dan unsur
masyarakat. BPJT ini dibentuk
berdasarkan Permen PU No. 295/PRT/M/2005 yang mempunyai wewenang untuk
pengaturan,pengusahan dan pengusahan Badan Usaha Jalan Tol sehingga dapat
memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat Indonesia sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 33 UUD 1945,yang merupakan
landasan hukum Pembangunan ekonomi bangsa Indonesia.
Sebelum lahirnya BPJT, peran regulatur, fasilitator dan operator semuanya
dipegang oleh PT Jasamarga (Persero)/BUMN yang bertanggung jawab melaksanakan
dan mengelola pembangunan 9 Jalan Tol
dan atau Jembatan di Indonesia melalui Kepres No, 38 tahun 1981.Pembangunan
Jalan Tol yang pertama kali dibangun PT.Jasa Marga (Persero)/BUMN adalah Jalan
Tol Jagorawi sepanjnag +/- 54 KM yang menghubungkan Jakarta dan DATI II Bogor.
Namun dengan lahirnya UU No. 5 tahun
1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, PT
Jasa Marga /BUMN telah beralih fungsi dan perannya menjadi operator Jalan
Tol sama
status hukumnya dengan operator-operator Swasta Jalan Tol lainnya (Selanjutnya disebut Badan
Usaha Jalan Tol/BUJT) . Misalnya PT Citra Manggala Nusapersada yang dikomdani,
Mba Tutut, putri mantan pengusaha di era ORBA.
Tuntutan
masyarakat pengguna Jalan Tol, khususnya investor Swasta/Asing /BUJT sekarang
ini sangat tinggi, terlebih-lebih dalam rangka menyambut Pasar Bebas (WTO/AFTA
dan APEC) yang akan diterapkan pada tahun 2010 nanti, sehingga Pemerintah kewalahan untuk menyediakan Jalan Tol lainnya karena biayanya sangat
besar. Sementara Pemerintah tidak memliki dana yang cukup / APBN defist. Oleh
karena itu, Pemerintah/ mengajak peran serta Pihak Swasta /Investor asing bekerjasama di
dalam pembangunan Jalan Tol eperti Jalan Tol dalam kota yaitu Cawang-Tanjung
Priok,Jalan Tol Jakarta –Merak, dan lain-lain. Bentuk Peran Serta Pihak Swasta
berupa BOT (Built , Operate dan Transfer) / Bangun,Kelola dan Alihkan, operation
maintenance contract (lihat penjelasaqn Pasal 19 PP No. 15 tahun 2005), BTO
(Built,Transfer dan Operation), Turn Key Project dan bentuk penyertaan melalui
Pasar Modal Untuk mengantisipasi dinamika tuntutan masyarakat pengguna Jalan
Tol tersebut, Menetri PU telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
dengan pihak investor untuk tujuh ruas Jalan To, antara lain Jalan Tol ruas
Cinere-Jagorawi sepanjnagnb 14,7 Km dengan nilai investasi Rp 1,71 triliun rupiah, Depok
Antasari sejauh 21, 7 Km dengan nilai investasi Rp 2,24 trilun (Kompas, 20 Mei
2006).Bahkan Pemerintah akan menenderkan/ membangun ruas Jalan Tol sepanjang
1000 Km antara Jakarta Surabaya. Dan juga ruas-ruas Jalan Tol di Sumataera dan daerah-daerah lainnya.Sebagai
perbandingan, Malaysia yang dulu belajar dengan kita, telah jauh meninggalkan
kita di dalam sektor industri Jalan Tol. Apalagi Cina demikian pesat
pembangunan Jalan Tol disana guna mengantisipasi pasar bebas (AFTA,APEC dan
WTO).
Untuk menghadapi era
Otonomi Daerah dan globalisasi
persaingan perdagangan bebas tersebut,
maka sudah seyogyanya BPJT sesuai wewenang,
peran dan fungsinya yang diberikan undang-undang, mengatur Operator-operator Jalan Tol
(BUJT) tersebut di atas agar
menerapkan analisa SWOT, konsep Business
Re-Engenering serta prinsip-prinsip Good Corporate Governance di dalam rangka
memberikan jasa pelayanan terbaiknya di bidang jasa Jalan Tol (“Highway Road”)
kepada masyarakat pengguna Jalan Tol.
Dengan
menggunakan analisa SWOT, konsep Busines Re-Engenring dan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance pada semua oprator-operator Jalan Tol (BUJT) diharapkan
BUJT –BUJT tersebut dapat bersaing
dengan BUJT –BUJT di dalam maupun luar
negeri secara sehat dan adil sesuai semangat UU No.5 tahun 1999 tentang
Larangan Parktek Monopoli dan Persaingan
Tidak Sehat dan syarat-syarat perusahaan yang akan masuk dalam Pasar Modal (“Go
Public”).
B.Maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan Tol.
Maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan
Tol diatur dalam Pasal 2 PP No. 15/2005 antara lain :
1.
Mewujudkan pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya serta keseimbangan dalampengembangan wilayah dengan
memperhatikan rasa keadilan, yang dapat dicapai dengan membina jaringan jalan yang danyanya berasal dari penguna Jalan.
2.
meningkatkan efisiensi pelayayan
jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di
wilayah yang sudah tinggi tingkat
perkembangannya.
Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol ini berada
pada Pemerintah yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan dan
pengawasan. Sebagian dari wenanwenag pemerintah tersebut dilaksanakan BPJT, yang dibentuk berdasarkan Permen PU No
295/PRT/M/2005.
Adapun wewenang,
tugas dan fungsi BPJT diatur dalamn pasal 5 Permen PU tersebut diatas, yaitu :
- Wewenang BPJT meliputi pengaturan, pengusahan dan pengawasan BUJT sehingga dapoat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Tugas dan fungsi BPJT adalah :
- Merekomendasikan tarif awal dan penyesuai tarif tol kepada Menteri.
- Melakukan pengambilalihan hak pengusahan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri.
- Melakukan pengambil alihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemnudian dilelangkan kembali pengusahaannya.
- Melakukan persiapan pengusahan Jalan Tol meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan dan penyiapan Andal.
- Melakukan pengadaan investasi jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.
- Membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian tersedianya dana yang berasal dari BUJT dan membuat mekanisme penggunaannya.
- Memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan kontruksi serta pengoperasian dan pemeliharan Jalan tol yang dilakukan BUJT; dan
- Melakukan pengawasan terhadap BUJT atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
C..
Bentuk-Bentuk Perusahaan/BUJT.
BUJT merupakan suatu bentuk perusahan yang
khusus bergerak dibidang pengusahan Jalan Tol. Suatu organisasi perusahaan
adalah suatu kegiatan yang memerlukan usaha lebih dari satu orang untuk
menyelesaikannya. Kondisi ini timbul disebabkan tugas yang dibebankan itu
terlalu besar atau terlalu kompleks untuk ditangani oleh satu orang.
Ciri-ciri dasar suatu organisasi perusahan
adalah :[1]
Adanya sekelompok orang.
Adanya hubugan-hubungan
Adanya tujuan yang ingin dicapai
bersama.
Fungsi
pengorganisasian dalam suatu perusahan adalah sebagai proses menciptakan
hubungan-hubungan antara fungsi-fungsi personalia dan faktor-faktor fisik
supaya kegiatan yang dilaksanakan, disatukan, dan diarahkan pada pencapaian
tujuan bersama. Jika dilhat dari jumlah pemilik, perusahan diklasifikasikan
menjadi perusahaan perserorangan dan perusahaan persekutuan.Sedangkan jika
dilihat dari status kepemilikannya, maka perusahan dapat diklasifikasikan
menjadi perusahan swasta dan perusahan negeri.
Berdasarkan klasifikasi
tersebut, maka bentuk-bentuk perusahaan dapat ditentukan sebagai berikut :[2]
I.Yang diatur
dalam KUHPer/KUHD.
Sebagian
besar bentuk-bentuk perusahan yang, bentuk asalnya adalah
Perkumpulan.Perkumpulan ada yang dalam
arti luas dan ada yang dalam arti sempit.
Perkumpulan
dalam arti luas mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Kepentingan bersama
2.
Kehendak bersama
3.
Tujuan bersama
4.
Kerja sama.
Contohnya:
Persekutuan, Koperasi dan perkumpulan.
Perkumpulan dalam arti luas ini ada
yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak berbadan hukum. Yang berbadan hukum
adalah :
1.
Perseroan Terbatas (P.T) yang
diatur dalam Pasal 36 sampai dengn pasal 56 KUHD, dimana telah diubah dengan
lahirnya UU No. 1 tahun 1995 tentang PT.
2.
Koperasi, diatur dalam UU No.
12 tahun 1967.
3.
Perkumpulan saling menanggung,
diatur dalam pasal 286 sampai dengan pasal 308 KUHD.
Sedangkan yang
tidak berbadan hukum adalah :
1.
Persekutuan perdata, diatur dalam
pasal 1618 sampai dengan pasal 1652
KUHPer.
2.
Persekutuan dengan Firma, diatur
dalam pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHer dan pasal 16 sampai dengan
pasal 35 KUHD.
3.
Persekutuan komanditer, diatur
dalam pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer dan pasal 19 sampai dengan 21 KUHD.
II..Yang diatur
diluar KUHper/KUHD.
Bentuk perusahaan yang tidak diatur dalam
KUHPer maupun KUHD Adalah Perusahan Negara., dimana pengaturan ada pada
berbagai peraturan khusus.
- Perusahan negara sebelum tahun 1960.
- Perusahan Negara menurut UU No. 19 Prp tahun 1960
- Perusahan Negara menurut UU No.9 tahun 1969
- Perusahan Daerah menurut UU No.5 tahun 1962.
- Perusahaan BUMN diatur dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, dimana berdasarkan Pasal 9 dikatakan bentuk perusahan BUMN, yaitu Persero dan Perum. Perusahan Persero terdiri dari Perusahan Pesero Terbatas (P.T.) dan Perusahan Persero Terbuka (P.T.Tbk). (Pasal 1 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN).
- Perusahaan Daerah diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang OTDA. Berdasarkan Perda.
1.Pesekutuan
Perdata.
Persekutuan perdata
pada paal 1618 KUHPer dirumuskan sebagai berikut :
“Suatu
perjanjian dimana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”.
Dengan demikian
Persekutuan Perdata mempunya unsur-unsur sebagai berikut :
a)
Adanya pemasukan sesuatu kedalam
perserikatan.
b)
Pembagian keuntungan, atau
kemanfaatan yang didapat dengan adanya
pemasukan tersebut.
2.Persekutuan
Firma
Persekutuan
firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan
perusahaan dengan nama bersama (pasal 16 KUHD).
Dengan demikian
Persekutuan Firma mempunyai
unsur-unsur sebagai berikut :
a)
Menjalankan perusahaan
b)
Dengan nama bersama atau firma.
c)
Adanya pertangungjawaban sekutu
yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD.
3.Persekutuan
Komanditer
Persekutuan komanditer adalah
persekutuan yang diidrikaan antara satu orang atau beberapa oarang sekutu yang
secara tangung menangung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada fihak satu,
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain (Pasal 19 KUHD).
4.Perseroan
Terbatas/P.T.
PT adalah merupakan suatu persekutuan yang
berbentuk Badan Hukum dan dipakai sebagai terjemahan dari “Naamlooze
Vennootschap” (NV).Istilah”terbatas” di dalam PT tertuju pada tanggung
jawab para persero atau pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada jumlah
nominal nilai dari semua saham-saham yang dimiliki.
KUHD
mengatur PT hanya di dalam pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD. Dari
pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur PT.
a)
Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayan pribadi
masing-masing persero/pemegang saham.
b)
Adanya persero/pemegang saham yang
tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal sham yang dimilikinya.
c)
Adaya pegurusnya (Direksi) dan
pengawas (Komisaris), yang tugas dan tanggung jawabnya berasarkan Anggaran
Dasar PT.
Dengan
lahirnya UU No.1 tahun 1995 tentang PT, maka ketentuan sebagaimana yang
dimaksud dalam 36-56 KUHD tersebut diatas dihapus[3].
Berdasarkan Pasal1 UUPT, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
PT
adalah suatu perusahaan yang merupakan badan usaha disamping koperasi dan
perusahaan negara.Sebuah PT adalah suatu perusahaan dengan liabilitas
terbatas, merupakan suatu badan hukum dimana liabilitas setiap
pemiliknya terbatas sebatas jumlah hak kepemilikannya.
PT
mempunyai organisasi yang teratur yang dipimpin oleh pengurusnya.Disamping itu
banyak peraturan (hukum positif) Indonesia yang mensyaratkan kegiatan usaha
atau bisnis tertentu harus dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk PT.Bentuk
PT ini sangat menarik perhatian bisnis jika dibandingkan dengn bentuk
organisasi bisnis atau perusahaan lain. Hal ini disebabkan, selain tanggung
jawab yang terbatas, juga mempunyai kemudahan keluar masuknya para pemilik
(pemegang) saham.
Macam PT antara
lain :
a)
PT Tertutup
b)
PT.Terbuka
c)
PT Umum
d)
PT Perseorangan.
e)
Organisasi
perusahaan PT terdiri dari :
a)
Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS
b)
Pengurus/Direksi
c)
Pengawas/Komisaris
RUPS merupakan
organ tertinggi pada PT.
5..Indonesische
Maatschappij Op Aandelen (IMA).
Maskapai Indonesia Atas Saham (IMA)
diundangkan dengan St.1939-569 dan mulai berlaku pada 1 Februari 1940., namun
kurangi disenangi para pengusaha. IMA didirikan dengan tujuan bagi mereka yang
berekonomi lemah.Atau sekarang ini
mugkin bisa disamakan dengan UKM.
IMA
ini disediakan bagi perusahan –perusahan kecil, oleh karena itu
peraturannya disusun secara sederhana
dan juga dipakai oleh orang-orang Indonesia asli saja. Namun tidak berarti bagi
mereka yang bermodal kuat tidak dapat membentuk IMA.
6 Perusahaan Daerah/PD..
Perusahan daerah adalah semua perusahan yang didirikan
berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1962 (LN 1962-10), yang modalnya untuk
seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali
jika ditentukan lain atau berdasrkan UU.
Sifat dan tujuan PD
(Pasal 5 (1) UU No.5/1062) adalah :
a)
Pemberian jasa
b)
Penyelengaran kemanfaatan
umum/pelayanan masyarakat
c)
Memupuk pendapatan/mencari
keuntunga.
Contohnya :PD Pasar Jaya/ PD Air Minum.
Bentuk PD antara
lin :
a)
Perusahaan Dinas Daerah (Perdinda)
b)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
c)
Perusahaan Persero Daerah
(Perseroda)
7.Perkumpulan
Koperasi.
Koperasi
adalah kerjasama antara beberapa orang yang tidak bermodal untuk mencapai
tujuan kemakmuran bersama.
Koperasi
adalah bersifat suatu kerjasama antara orang yang tidak mampu,yang ingin
bersama untuk meringankan beban hidup atau beban kerja.
Organ Koperasi
adalah :
a)
Rapat angota
b)
Pengurus
c)
Badan Pemeriksa.
8.Perusahaan
Negara.
Perusahaan Negara/PN tidak diatur dalam KUHD tetapi
diatur di dalam berbagai peraturan khusus. Berdasarkan atas dasar hukumnya PN
di Indonesia dapat dibagi dalam :
Perusahaan Negara
sebelum tahun 1960.
Perusahaan Negara
menurut UU No. 19 Prp.tahun 1960.
Perusahaan Negara
menurut UU No.9 tahun 1969.
Perusahaan Negara
Sebelum Tahun 1960.
Perusahaan negara
sebelum tahun 1960 sebagai berikut :
a.Perusahaan
Negara IBW (Indonesische Bedrijven Wet=Undang-undang Perusahaan Indonesia).
Diundangkan dalam Stb.1927-419 dan
telah mengalami banyak perubahan dalam tahun 1929,1936,1954, da tahun 1955.
Modal perusahaan jenis ini diperoleh dari pembayaran-pembayaran yang dilakukan
Negara kepada suatu PN.
Melihat
dasar hukum pembentukannya, perusahan-perusahan IBW terletak pada bidang Hukum
Publik khususnya Hukum Admnistrasi Negara dan
masing-masing perusahaan IBW berada dalam, wewenang serta kekuasaan
Departemen yang terkait. Oleh karena itu, perusahan-perusahaan itu langsung diawasi
Departemen Keungan, serta seluruh Anggaran Dasar Belanja Perusahaan di masukan
kedalam RAPBN dan harus mendapat persetujuan DPR.
Contoh perusahan
negara IBW antara lain,
Jawatan Pegadaian,
Percetakan Negara,
Jawatan PTT ; dan
Jawatan Kereta Api.
b.Perusahaan ICW
( Indonesische Comptabiliteits Wet =Undang-undang Perbendaharaan Indonesia).
ICW
diundangkan dalam Stb.1864-106 dan diumumkan lagi dengan Stb.1925-448, terakhir
diubah dengan LN 1948-334.Dalam UU ini diatur antara lain :
a)
Cara pengurusan keuangan
b)
Tentang pertanggung jawaban
keuangan.
ICW
tidak dinyatakan secara tegas dalam UU seperti IBW karena ICW hanya merupakan
organisasi produksi yang diselenggarakan Pemerintah.
Seluruh
Anggran Belanja tahunan Perusahan-perusahan ICW termasuk dalam Anggaran Belanja
Negara khususnya Anggaran Belanja Departemen yang menguasai perusahan
tersebut.Maka penggunaan keuangan perusahan ini harus dilaksanakan menurut cara
yang telah ditetapkan dalam ICW dan seluruh keuntungan yang didapat disetorkan
pada kas negara.
Perusahan
ICW tidak semata-mata mencari keuntungan/komersial tetapi menjalanKAN fungsi pelayanan masyarakat/public service.
Contoh perusahan
ICW antara lain :
a)
Pabrik farmasi dari Departemen
Kesehatan.
b)
Perusahan listrik negara dari
Departmen Pekerjaan Umum dan tenaga listrik.
c)
Perusahan Angkutan Jawatan Motor
RI (DAMRI) dari Dephub.
III..Perusahan
Berdasarkan Undang-undang tertentu.
Perusahan-perusahan
yang dijalankan berdasarkan Undang-undang antara lain :
1.Perusahan-perusahan
yang didirikan oleh Bank Industri Negara (BIN).
Undang-undang
darurat No.5 tahun 1952, Pemerintah membentuk Bank Indutri Negara sebagai suatu
Bank Negara yang bertujuan membantu
pembangunan dalam lapangan perindustrian, pertambangan dan perkebunan.
Perusahaan—perusahan yang didirikan BIN
berbentuk PT dan pengurusnya bertanggung jawab langsung kepada BIN.
Contoh perusahan
ini adalah :
a)
PT.Pabrik Kertas Blabak.
b)
PT. Natour Ltd.
c)
PT.Saridele
2.Perusahaan
–perusahaan Asing Yang Dinasionalisasikan.
Dengan peraturan No.23 tahun 1958 telah ditetapkan bahwa semua perusahan
Belanda ditempatkan di bawah penguasaan Pemerintah RI, yang berarti dimbil
alih oleh Pemerintah RI.
b.Perusahaan
Negara Hukum Dagang.
Perusahan
Negara dalam jenis ini sebagian besar berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yng
mana saham-sahamnya (modal) dimiliki oleh Departemen –departemen (Pemerintah)
yang mengusasi Perusahan tersebut.
Contohnya :
a)
PT.Pertambangan Buksit Indonesia –
Departemen Pertambangan.
b)
PT. Pertambangan Timah Belitung,
Departemen Pertambangan.
b.Usaha-usaha
Dengan Modal Pemerintah Dalam Bentuk Yayasan.
Yayasan
dengan modal Pemerintah ini dibentuk melalui Keputusan Menteri yang
bersangkutan. Contohya :
a)
Yayasan Prapanca.
b)
Yayasan Urusan Bahan Makanan.
c)
Yayasan TVRI.
3.Perusahan
Negara Menurut UU No. 19 PRP Tahun 1960.
a.Pengertian dan pengaturannya.
Menurut
UU ini, pengertian Perusahaan negara adalah sebagai berikut :
“Semua perusahan
dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan keyaan negara RI,
kecuali ditentukan lain atau berdasarkan UU.
Sifat
dari perusahan negara dalam hal ini adalah merupakan kesatuan produksi yang
meliputi perusahan pemberi jasa, meyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk
pendapatan, baik dibidang industri, pertambangan dan perdagangan, yang
bertujuan ikut membangun ekonomi nasional.
Tujuan
perusahan negara dalah sebagai usaha membangun ekonomi nasional, untuk
kesejahteraan rakyat atau meningkatkan kehidupan rakyat.Perusahan negara adalah
sebagai badan hukum dimana modalnya adalah merupakan kekayan sendiri yang
terlepas dari kekayaan negara (kekayaan negara yang dipisahkan) dan tidak
terbagi dalam saham-saham,.
4..Perusahaan
Negara Menurut UU No.9 tahun 1969.
Pada
tangal 28 Desember 1967 Pemerintah RI megeluarkan Intruksi Presiden No.17 tahun
1967 tentang pengarahan dan penyederhanaan Perusahan Negara ke dalam 3 (tiga) bentuk usaha negara, yaitu :
a)
Perusahan (Negara) Jawatan/Perjan.
b)
Perusahan (Negara) Umum /Perum
c)
Perusahan (Negara) Perseroan /Persero
Ad.a. Perjan.
Perjan (Departemental Agency)
mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut :
1)
Menjalankan “public service” atau
pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga tidak semata-mata mencari
keuntungan.
2)
Menjadi bagian dari
Departemen/Dirjen/Direktorat/Pemerintah daerah tertentu.
3)
Mempunyai hubungan hukum publik.
4)
Tidak dipimpin oleh Direksi
tetapi oleh seorang Kepala yang
merupakan bawahan suatu bagian Departemen/Dirjen/Direktorat/Pemda.
5)
Pengawasan dilakukan secara
hirakhi maupun secara fungsional.
6)
Pegawainya, pegawai negeri.
Contoh : PJKA.
Ad.b. Perum.
Perum (Public
Corporation)
Ciri-ciri
umunya adalah sebagai berikut :
1)
Melayani kepentingan umum
sekaligus untuk memupuk keuntungan.
2)
Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan UU.
3)
Bergerak dibidang jasa vital (public
utlities).
4)
Mempunyai nama dan kekayaan
sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahan swasta.
5)
Dapat dituntut da menuntut.
6)
Tidak ada penyertaan modal swasta
ataupun asing.Semuanya modal negara.
7)
Dipimpin oleh suatu Direksi,
dimana policy management ada pada Direksi.
8)
Laporan tahunan perusahan baik
berupa neraca laba rugi dan neraca kekayaan, disampaikan kepada Pemerintah.
c.Perusaan
Persero= Persero.
Persero (Public/State Company)
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Berstatus badan hukum perdata.
2)
Makna usahanya untuk memupuk
keuntungan.
3)
Modal seluruh atau sebagian adalah
milik negara yang dipisahkan dan kemugkinan adanya joint dengan pihak swasta
nasional maupun asing serta dimungkinkan pejualan saham-saham perusahan milik
negara.
4)
Dipimpin oleh suatu Direksi.
5)
Status pegawainya swasta.
6)
Pengangkatan Komisaris dan Direksi berdasrkan kemampuan
dan keahliannya.
7)
Peranan pemerintah adalah sebagai
pemegang saham.
5.Perusahan
Penanaman Modal Asing/PMA.
PMA
diatur dalam UU No.1 tahun 1967 dan UU
No. 11 tahun 1970. PMA dapat terjadi sebagi berikut :
Seluruh modalnya asing, artinya
tidak bercampur dengan modal nasional (pasal 1 dn 2 UU No. 1 tahun 1967).
Sebagian modal asing dan sebagian
lagi modal nasional (Joint Venture,pasal 23 UU No.1 tahun 1967).
5.1.Bentuk
Hukum.
Perusahan asing
yang dijalankan di Indonesia sebagai kesatuan perusahan tersendiri, harus
bebrbentuk Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
5.2. Bidang
usaha.
Di dalam pasal 5
UUPMA disebutkan sebagai berikut ;
Pemerintah
menetapkan rincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi perusahan PMA menurut
urutan prioritas dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PMA dalam tiap-tiap usaha tersebut (“Negative
list”).
IV.. Bentuk-Bentuk Perusahaan BUMN
Sesuai Instruksi Presiden No.5 tahun 1988 (Inpres No.5/1988)
pengertian BUMN mencakup :
- Badan Usaha yang dimiliki seluruhnya oleh negara.
- Badan Uasaha yang tidak seluruhnya dimiliki negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu :
a.
BUMN merupakan patungan antara
Pemerintah dan Pemda.
b.
BUMN mrupakan patungan antara Pemerintah dan BUMN.
c.
BUMN merupakan Badan Uasaha
patungan dengan pihak swasta/asing dimana negara mayoritas (misalnya 51 %).
- Perusahan BUMN yaitu perusaha yang sebagian besar sahamnya (min 51%) atau seluruhnya dimiliki oleh BUMN.
Dalam
perkembangan kebijakan hukum Pemerintah
selanjutnya, yaitu menurut UU
No.19 tahun 2003 tentang BUMN,pengertian BUMN
adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
PP
No.3 tahun 1983 tentang tata cara pembinaan dan pengwasan Perjan,Perum dan
Persero, menetapkan ada 3 (tiga) jenis
BUMN, yaitu :
Perusahaan jawatan/Perjan.,
bersifat “public service”.
Perusahaan umum/Perum, bersifat
“public service” dan sekaligus “profit oriented”.
Perusahaan Perseroan/Persero,
bersifat “profit oriented”.
Pembinaan
terhadap Perjan, Perum dan Presero tersebut diatas dilakukan oleh Menteri yang
membawahi dan bertanggung jawab atas Perjan.Perum dan Prsero tersebut.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 16 (1) dan (2) PP No.3 tahun 1983
tersebut :
Pasal
16 (1).
“
Apabila berdasarkan pengalaman pembinaan beberapa waktu, Menteri menganggap
Direktur Utama Perjan, Direksi Perum, atau Direksi Persero, ataupun salah
seorang anggota Direksi tidak cakup cakap atau ternyata tidak melaksanakan
tugasnya dengan baik atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran
dasar perusahaan, maka sebelum habis masa jabatan pimpinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 P.P.ini Menteri dapat :
a.
Dalam hal Perjan, mengusulkan
kepada Presiden pemberhentian/pengantian Direktur Utama.
b.
Dalam hal Perum, mengusulkan
kepada Presiden pemberhentian/penggantian seluruh atau salah seorang anggota
Direksi.
c.
Dalam hal Persero, mengusulkan
kepada Meneteri Keuangan pemberhentian/penggantian salah seorang anggota
Direksi.
Pasal
16 (2) :
“
Apabila Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham berpendapat bahwa
seluruh anggota Direksi suatu Persero atau salah seorang anggota Direksinya
atau lebih, setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak cukup cakap atau
ternyata tidak tepat dalam jabatannya ataupun ternyata tidak melaksanakan
tugasnya dengan baik atau tidak melaksnakan ketentuan-ketentuan daam Anggaran
Dasar Perusahaan, maka ia menyampaikan pendapatnya kepeda Meneteri dan meminta agar diusulkan seluruh anggota
Direksi atau salah seorang anggota Direksinya atau lebih, untuk menggantinya
sebelum habis masa jabatannya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 17 PP ini.
Dalam perkembangan selanjutnya,
Setiap calon Direktur /Pimpinan BUMN
yang ditujuk Pemerintah harus melalui
“fit and proper test”- uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.Setiap
Direktur/Pimpinan BUMN harus profesional, accountabilital, kredibel di mata
publik.
Berdasarkan Pasal 1 PP No. 64 tahun 2001
tentang Pengalihan kedudukan tugas dan wewenang Menkeu pada Persero,Perum dan
Perjan kepeda Menteri BUMN menyatakan :
a.
Pemegang saham /RUPS sebagimana yangdiatur dalam PP No.12/1998
tentang Persero/P.T. yang sebagian sahamnya dimiliki negara ;
b.
Wakil pemerintah pada Perum
sebagimana yang diatur dalam PP No.13/1998 tentang Perum; dan
c.
Pembinaan keuangan pada Perjan
sebagimana yang diatur dalam PP.No.6/2000 tentang Perjan, dialihkan kepada
Menteri BUMN.
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan
Menkeu sebagiamana yang dimaksud dalam Psal 1 PP No.64 tahun 2001 tidak
meliputi :
a.
Penatausahaan setiap penyertaan
modal Negara berikut perubahannya kedalam Persero/PT dan Perum serta kegiatan
penatausahaan kekayaan negara yang dimanfaatkan Perjan.
b.
Pengusulan setiap penyertaan modal
negara ke dalam Perero/PT dan Perum, serta pemanfaatan kekayaan negara dalam
Perjan
c.
Pendirian Persero,Perum dan
Perjan.
Untuk
hal tersebut, Menteri BUMN melaporkan ke
Menkeu :
a.
Pembubaran BUMN
b.
Penggabungan,Peleburan dan
Pemecahan Pesero
c.
Perencanaan pembagian dan
pnggunaan laba Prsero
d.
Perubahan bentuk hukum BUMN.
Namun
di dalam perkembangan berikutnya, menurut UU No.19 tahun 2003, tentang BUMN,
bentuk Badan Usaha menjadi 2 (dua), yaitu Perum dan Persero.
Dalam
perkembangan keberadaan BUMN sebagian besar berasal dari hasil nasionalisasi
perusahaan Belanda, perkiraan tahun 1957-1963.Hingga tahun 1966 jumlah seluruh
BUMN tercatat sebanyak 822 perusahaan. Lahirnya Orde Baru merupakan tonggak
sejarah perekonomian Indonesia, Pemerintah melakukan pengelolaan,pembinaan dan
pengawasan terhadap BUMN perlu ditertibkan. Melalui Inpres No17 tahun 1967
juncto UU No. 9 tahun 1969, jumlah perusahaannegara yang tadinya 822 diciutkan
menjadi lebih kurang 200perusahaan.Setelah melalui berbagai kebijaksanaan
Pemerintah, BUMN sekarang berjumlah 161 BUMN dengan nilai total assetnya
sebesar 900 triliun rupiah.[4]
Kontribusi BUMN
terhadap perekonomian nasional selama ini antara lain :
1.
Kontribusi finansial (deviden/DPS
dan pajak penghasilan)
2.
Kontribusi terhadap penyediaan
barang dan jasa (penjualan)
3.
Kontribusi terhadap kesempatan
kerja.
4.
Kontribusi sosial berupa tanggung
jawab terhadap usaha pemerataan kesempatan berusaha (Pembinaan usaha kecil dan
Koperasi)
D.Contoh Ilustrasi BUMN PT Jasa
Marga (Persero ( sekarang BUJT/operator Jalan Tol))
D.1. Jaringan Jalan Tol
Jaringan
Jalan Tol yang telah dioperasikan oeh PT Jasa Marga (Persero) adalah sebagai
berikut :
Cabang
|
Ruas
|
Panjang
(Km)
|
Jagorawi
Cawang-Tomang-
Cengkareng
Jakarta Cikampek
Jakarta-Tangerang
Padaleunyi-Citarum
Surabaya-Gempol-
Mojokerto
Semarang
Belmera
Paliman-Kanci
|
Jakarta-Bogor-Ciawi
Cawang-Tomang-Pluit
Prof.Dr.Ir.Sedyatmo
Jakarta-Cikampek
Jakarta-Tangerang
Serpong-Pondok
Aren
Padalarang-Cileunyi
Jembatan citarum
Surabaya-Gempol
Jembatan
Mojokerto
Semarang
Belawan-Medan-Tanjung
Morawa
Palimanan-Plumbon-
Kanci
|
46,00
18,00
13,50
72,00
27,00
7,00
46,60
0,90
42,00
1,30
24,60
34,40
26,30
|
PT JLJ*
|
Jalan Tol Lingkar
Luar
|
24,00
|
|
Total
|
377,60
|
*).PT
JLJ adalah Anak Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) yang mengoperasikan Jalan
Tol Lingkar Luar.
Dari
total Jalan Tol di Indoesia sampai dengan akhir tahun 2002 sepanjang Jakarta
521,1 Km, PT Jasa Marga (Persero) membangun dan mengoperasikan 383,6 Km
diantaranya, sedangkan isanya sepanjang 137,5 Km diopersikan oleh perusahan
swasta.
D.2..
Komposisi Pendapatan Jalan Tol.
Komposisi
pendapatan Jalan Tol tiap cabang pada tahun 20002 dapat dilihat pada grafik di
bawah ini :
Dari seluruh pendapatan tol 83,3 %
berasal dari Cabang-cabang Jabotabek, sedangkan 16,7 % berasald ari
Cabang-cabang diluar Jabotabek
D.3..
Kerjasama Swasta.
Untuk
memaksimalkan peran PT Jasa Marga (Persero) dalam meberikan pelayanan jasa
Jalan Tol, berdasrkan UU No. 13 tahun 1980 tentang Jalan, PT Jasa Marga
(Persero) melibatkan pihak Swasta untuk
bekerjasama dalam usaha Jalan Tol melalui mekanisme Kerjasama Operasi, bagi
hasil pendapatan, BOT (build,operation and transfer), BTO (build,transfer
and operation) dan usaha patungan.
D.4.. ISO 9002
(Quality Service) Untuk Jalan Tol Jagorawi.
Pedoman dalam melaksanakan budaya mutu di PT Jasa Marga (Persero)
1.
Kerjakan dengan benar dari awal.
2.
Selalu berfokus kepada pelayanan.
3.
Selalu berobsesi terhadap
kualitas.
4.
Selalu menggunakan pendekatan
ilmaah.
5.
Adanya komitmen jangka panjag.
6.
Mengutamakan kerjasama tim
7.
Melaksanakan perbaikan sistim
secara berkesinambungan.
8.
Adanya pendikan dan pelatihan
9.
Adanya kebebasan yang terkendali
10.
Adanya kesamaan tujuan
11.
Adanya keterlibatan pemberdayaan
karyawan.
Kepada
karyawan yang berprestsi di berikan “reward”.
D..5.
. Performance Keuangan PT Jasa Marga (Persero).
FINANCIAL PERFORMANCE
Laba
(Rugi)
Akun
|
2002
(Rp
000)
|
2001
(Rp
000)
|
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan Tol
Lainnya
Jumlah
Pendapatan Usaha
BEBAN USAHA
Pengumpulan Tol
Pelayanan
Pemakaian Jalan Tol
Pemeliharaan
Aktiva Tetap Jalan Tol
Kerjasama
Operasi
Umum dan
Administrasi
Jumlah Beban
Usaha
LABA USAHA
(PENDAPATAN )
/ BEBAN LAIN-LAIN
Beban Bunga
Pendapatan Bunga
Lainnya – Bersih
LABA BERSIH
SEBELUM PAJAK
ESTIMASI PAJAK PENGHASILAN
Pajak Kini
Pajak Tangguhan
Jumlah Pajak
Penghasilan
LABA SEBELUM HAK
MINORITAS
Hak Minoritas
atas Rugi (Laba) Bersih Perusahaan Anak
LABA BERSIH
Laba Usaha per
Saham
Laba Bersih per
Saham
|
1.013.563.896,00
57.088.629,00
1.070.652.525,00
209.302.356,00
86.959.918,00
146.378.565,00
117.856.076,00
265.672.482,00
826.169.397,00
244.483.128,00
82.363.608,00
(38.391.152,00)
(4.794.681,00)
205.305.353,00
(49.118.923,00)
(7.743.098,00)
(56.862.021,00)
148.443.332,00
(26.876,00)
148.416.456,00
244,00
148,00
|
918.478.099,00
10.013.648,00
928.491.747,00
166.111.302,00
69.911.263,00
118.563.114,00
108.189.426,00
211.388.922,00
647.164.027,00
254.327.720,00
74.996.248,00
(37.719.080,00)
8.105.377,00
208.945.175,00
(51.235.568,00)
5.512,00
(51.230.056,00)
157.715.119,00
400,00
157.715.519,00
254,00
158,00
|
E...Penerapan Konsep
Dasar Analisa SWOT dan Business re-engenering serta prinsip-prinsip good corporate governance pada BUJT.
Penerapan Konsep Dasar Analisa SWOT dan Business re-engenering serta
prinsip-prinsip good corporate
governance pada BUJT yang perlu diatur BPJT kepada BUJT sesuai wewenang, peran
dan fungsinya yang diberikan Pemerintah kepadanya sesuai ketentuan undang-undan
adalah sebagai berikut :
E.1. Konsep
dasar analisa SWOT
Analisa SWOT
adalah identifikasi beberapa faktor secara sistimatis untuk merumuskan strategi
perusahaan analisis ini didsarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan
(Strengths) dan peluang (Opportunities), namun secara bersamaan
dapat meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (Threats)[5].
SWOT
adalah singkatan dari Strenghts, Weakneses,Opportunities, Threats.Hal
ini merupakan kombinasi kinerja perusahan ditentukan atas faktor internal dan
eksternal, dimana Strengths dan Weakneses merupakan faktor
internal sedangkan Opportunities dan Threats merupakan faktor
eksternal yang dihadapi dunia bisnis, dengan membandingkan antara faktor
eksternal dan internal.
Gambaran bagan :
BERBAGAI
PELUANG
3. Mendukung 1. Mendukung
Strategi
turn
Strategi Agresif
Arround
KELEMAHAN
KEKUATAN
4.Mendukung 4. Mendukung
Strategi
Strategi
Defensif
disfersifikasi
BERBAGAI ANCAMAN
Kuadran 1 :. Ini
merupakan situasi yang sangat menguntungkan perusahan.Perusahan tersebut
memiliki peluang dan kekuatan sehingga dapat memanfaatkan peluang yang ada.
Strategi yang harus ditetapkan dalam kondisi ini adalah mendukung kebijakan
pertumbuhan yang agresif Growth Oriented Strenght.
Kuadaran 2: Meskipun menghadapi berbagai ancaman,
perusahaan ini masih memiliki kekuatan dari strategi internal, strategi yang
harus diterapkan adalah menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang jangka
panjang degan cara strategi diversifikasi (produk/pasar).
Kuadran 3:
Perusahaan meghadapi peluang pasar yang sangat besar, tetapi dilain pihak, ia
menghadapi beberapa kendala kelemahan internal.Kondisi bisnis pada kuadran 3
ini mirip dengan guestion mark pada BSG matrik.Fokus strategi ini adalah
meminimalkan masalah-masalh internal perusahan sehingga dapat merebut peluang
pasar yang lebih baik.
Kaudran 4 : Ini
merupakan situasi yang sangat tidak menguntungkan, perusahan tersebut
menghadapi berbagai ancaman dan kelemahan internal.
E. 2.Konsep
Dasar Business Re-Engenering.
Business
Re-Engenering adalah usaha yang dilakukan suatu organisasi untuk mengubah proes
dan kendali internalnya menjadi suatu hirarkhi, vertical fungsional yang
tradisional, menjadi struktur pipih yang horizontal, lintas fungsional dan
berlandaskan kerjasama tim yang berfokuskan pada proses untuk membuat pelanggan
nyaman[6].
Pelaksanaan program
business Re-Engenering secara khas memerlukan 4 (empat) variabel yaitu :
1.
Penderitaan karena status
quo.Status quo harus ( atau jelas ) akan menyebabkan sakit agar orang terdorong
bergerak. Suatu perumpamannnya adalah ibarat seseorang yang berada disebuah
anjungan pemboran minyak ditengah laut yang sedang terbakar, maka orang
tersebut akan memilih loncat kelaut karena adanya ancaman kebakaran yang sangat
besar.
2.
Perolehan perubahan di masa
datang.Manfaat harus dipersepsikan dalam bisnis Re-Enegering harus jelas dan
dapat dipercaya sehinga dapat membantu organisasi mempertahankan tekadnya untuk
bergerak maju.
a.
Kebutuhan perubahan kepemimpinan
yang dipersepsikan.Jika pemimpin puncak tidak percaya adanya perubahan, mereka
akan sulit memberikan dukungan nyata untuk perubahan radikal. Dengan kata lain
bila pucuk pimpinan tidak tegas dan nyata, maka program apapun yang dicoba aka
mengalami kegagalan.
b.
Dampaknya pada seluruh
organisasi.Agar dapat membuahkan hasil terbaik, maka business Re-Engenering
harus berdampak pada seluruh organisi.Karena Business Re-Engenering tidak hanya
merekayasa kembali proses melainkan juga merekayasa kembali pemikiran.
Setiap
program perubahan dalam suatu organisasi memerlukan suatu unsur dari variabel
diatas.Hal ini terpenting dari Business Re-Engenering yang radikal adalah
organissi yang fleksibel, cepat tanggap dan mampu berubah serta melakukannya,
beraksi dengan cepat.Keuntungan kompetitif lebih banyak diperoleh bukan oleh
apa yang dilakukan oleh organisasi, tetapi cara organisasi.
Tujuan dari Busiess
Re-engenering adalah :
a)
Meningkatkan produktifitas.
b)
Mengoptimalkan nilai bagi para
pemegang aham.
c)
Mencari hasil yang luar biasa.
d)
Mengkonsolidasikan fungsi-fungsi.
e)
Menghilangkan tingkat-tingkat
pekerjaan yang perlu.
Ada 4(empat)
langkah dalam melakukan Buiness Re-engenering :
1. Ketahui apa yang dinginkan, meliputi :
Jelaskan perlu perubahan dan
kemampuan untuk berubah.
Memahami kebutuhan dari pada
pemegang kendali.
Memahami lingkungan kompetitif.
Jelaskan apa misi, sasaran,
inisitif dan tujuan itu (apa yang dituju).
e). Jelaskan apa pertanyan nilai dan
proses transisi itu (seperti mencapainya).
2.Membuat rencana
meliputi :
Membuat prioritas dan tujuan (
SMART).
Mengakan teknis manajemen yang
efektif.
Membangun tim-tim peusahan yang
efektif.
3.Laksanakan.
Menggunakan teknik yang keras, kepemimpinan yang nyata
dan transisi.
Menggunakan teknik
yang lunak; atas perlawanan dengan motivasi tumbuhnya prilaku yang
konstruktif,pecahkan masalah kekuasaan dengan dinamika politik, pertahankan
kendali dengan mengelola transisi sebagai terpisah.
4.Pantau.
Memantau
tindakan, kemajuan dari proyek perubahan dan efektifitas dari manajemen
perubahan.Memantau hasilnya, dampak atas pelanggaran, pemasok dan pemegang
saham.
Keempat langkah
tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
Ubah apa yang
anda
Ubah cara anda
Kehendaki dan
sesuaikan
melaksanakannya dan perbaiki
Laksanakan
E.3. .Prinsip-prinsip
Dasar Good Corporate Governance.
Good
Corporate Governance merupakan
prisip yang sangat penting bagi perusahaan/Corporate BUMN untuk tumbuh dan berkembang di era
globalisasi yang sarat dengan persaingan bebas. Ia sebagai prasyarat pemulihan
perekonomian Indonesia, untuk mengejar negara tetangganya di Asia yang sudah
keluar terlebih dahulu dari krisis ekonomi berkepanjangan ini. Hal ini
disebakan belum kokohnya fundamental
perusahan-perusahan di Indonesia, bukan hanya dari segi finansila tetapi juga
dari sisi pengelolaan perusahaan.
Secara teoritis GCG dapat meningkatkan nilai
(value) perusahaan. Peningkatan nilai ini terjadi melalui peningkataan kualitas
kinerja keuangan perusahaan, berkurangnya resiko yang mungkin dilakukan oleh
Dewan Direksi dan Komisaris dengan keputusan-keputusan yang menguntungkan diri
sendiri.
Menurut Sir Adrian Cadbury secara sempit Good
Corporate Governance dapat dilihat sebagai perangkat pengaturan internal di
dalam sebuah perusahan yang mendefinisikan hubungan antara pegelola/manajemen
dengan para pemodalnya baik itu pemodal pribadi maupun modal publik.[7]
Good Corporate Governance sebagaimana ditulis
Cadbury, diatas berhubungan dengan usaha menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk mendorong
penggunaan sumber daya secara efisien, sekaligus meminta pertanggung jawab dari
proses penggunaan sumberdaya tersebut untuk dapat mempertemukan
kepentingan-kepentinngan individu, perusahan dan masyarakat selaku stake
holders.
Perusahan
yang menerapkan suatu standar Good Corporate Governance yang telah
diterima secara internasional akan menarik bagi para pemodal, baik lokal maupun
internasional.Secara makro, penerapan prinsip Good Corporate Governance akan
memperkuat perekonomian nasional karena menurutnya kecendrungan kecurangan dan
salah kelola (mismanagement).
Kemudian
Hamud M Belfast menyatakan Good Corporet Governance adalah :
“Seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola)
perusahaan, pihak kreditur,pemerintah,karyawan serta para pemegang kepentingan
(stake holders) intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak
dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistim yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan.”.
Adapun
menurut Surat Edaran Meneg BUMN No. 106/MPM.BUMN/2000 tertanggal 17 April 2000 tentang kebijakan penerapan Good
Corporate Governance, menyatakan Good Corpotare Governance diartikan
sebagai suatu hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan yang efektif yang
bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistim, proses bisnis,
kebijakan dan struktur organisasi perusahan yang bertujuan untuk mendorong dan
mendukung :
a)
Pengembangan perusahan.
b)
Pengelolaan sumberdaya dan resiko
secara lebih efisien dan efektif.
c)
Pertanggungjawaban perusahaan
kepada pemegang saham dan stake holders lainnya.
Menurut
pasal 3 Keputusan Meneg BUMN No.
Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan paraktek Good Corporate Governance,
pada BUMN ada 4 (empat) prinsip yaitu :
Transparansi, yaitu keterbukaan di
dalam melaksanakan proes pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukan
informasi materiil dan relevan mengenai perusahan.
Kemandirian, yaitu suatu keadaan
dimana perusahan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perudang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Akuntabilitas, yaitu kejelasan
fungsi,pelaksanaan dan pertangungjawaban Organ sehingga pegelolaan perusahan
terlaksana secara efektif.
Pertangungjawaban, yaitu
kesesuaian di dalam pengelolan perusahaan terhadap peraturan perudang-undangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kewajaran/fairness, yaitu keadilan
dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian yang berlaku.
Atau dengan kata lain, prinsip –prinsip Good Corporate
Governance, Yaitu :
1.
Fairnes/Keadilan yaitu perlindungan kepentingan minoritas shareholders dari penipuan,
kecurangan, perdagangan dan pendayagunaan oleh orang dalam (insider trading).Keadilan
adalah kesetaraan perlakukan dari perusahan terhadap pihak yang berkepentingan
sesuai dengan kreteria dan proporsi yang seharusnya.Dalam hal ini ditekankan
agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahan terlindungi dari
kecurangan serta pendayagunaan wewenang
yang dilakukan oleh orang dalam.
2.
Transparansi (keterbukaan.)
Pengungkapan informasi kinerja perusahan baik ketepatan
waktu maupun akurasi (keterbukaan dalam proses, decision making, control,
fairness, quality, standarization, eficiency time dan cost).Transparansi
adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahan. Degan
transparansi pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana
dan atas dasar apa keputusan-keputusan tertentu dibuat serta bagaimana suatu
perusahan dikelola dengan baik dan efektif.
3.
Accountability/Akuntabilita.
Penciptaan
sistim pengawasan yang efektif berdasarkan keseimbangan pembagian kekauasaan
antara Board of Commisioner, Board of Directors, Share holders, auditors
(pertanggngjawaban wewenang, traceable, erasonable).Akuntabilitas adalah
pertanggung jawaban atas pelaksanan fungsi dan tugas sesuai dengan wewenang
yang dimiliki oleh seluruh organ perseroan.Dalam hal ini Direksi bertanggung
jawab atas keberhasilan pengurusan perusahan dalam rangka mencapai tujuan yang
telah disetujui pemegang aham.Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan
pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi dalam rangka pengelolaan
perusahan.Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam
rangka pengelolan perusahaan.
4.
Responsibility/Pertanggungjawaban.
Pertangungjawaban
perusahan sebagai bagian dari masyarakat kepada stake holders dan lingkungan
dimana perusahan itu berada.
Untuk
dapat menyesuaikan prinsip-prinsip tentang pengelolaan perusahan yang baik (good
corporate governance) maka aspek hukum yang menyangkut pegaturan tentang
BUMN memiliki ruang lingkup yang menegaskan prinsip-prinsip hukum dan
implementasi yang tegas sehubungan dengan kedudukan dan tanggung jawab dari
Komisaris, Direksi dan para pemegang saham.Sejalan dengan prinsip good
corporate governance, di dalam pasal 6 ayat 3 UU No,19 tahun 2003 tentang BUMN
disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya,Komisaris dan Direksi harus
mematuhi anggaran Dasar Perusahan BUMN dan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsipprofesionalislime,efisiensi.transparasi,kemandirian,akuntability,pertanggu-nganjawaban
dan kewajaran.
Dari
definisi tersebut diata dapat dismpulkan bahwa
Good Corporate Governance adalah sekumpulan dari aturan yang
menodrong atau menghruskan adanya pegelolaan atas suatu organisasi perusahan
dengan baik dan efektif.
F. Contoh .ANALISA SWOT DAN BUSINESS RE-ENGENERING
PADA PT. JASA MARGA (PERSERO) (sekarang BUJT).
F.1.Analisa SWOT.
Setelah
melihat gambaran umum dari Perusahan PT
Jasa Marga (Persero) di dalam Bab III diatas, maka dapat dilakukan suatu
analisa yang bertujuan untuk mempormulaikan dan membuat rekomendasi terhadap
kondisi dari perusahan baik kondisi lingkungan eksternal maupun internal.
Analisa
ini di dasarkan kepada logika dengan memaksimalkan kekuatan (Strengths)
dan peluang (Opportunities).Namun secara bersamaan dapat menimalkan
kelemahan (Weakneses) dan ancaman (Threats) serta penyusunan
rencana jangk panjang perusahan..
1.
Strengths :
Kekuatan
PT Jasa Marga (Persero) antara lain :
a.
Terdapat pada hak monopoli yang
dimilikinya sesuai Pasal 17 ayat 1 PP No. 8 tahun 1990 tentang Jalan Tol :
Penyelenggra Jalan Tol diserhkan Pemerintah kepada BUMN, PT Jasa Marga
(Persero),
b.
Pengalaman mengelola bisnis jasa
Jalan Tol,
c.
Kekuatan manajemen (ISO 9002),
d.
Budaya perusahan yang baik
(Pedoman Dalam Melaksanakn budaya mutu).
e.
Sarana dan prasarana yang menujang
operasional Jalan Tol, teknologi mutakhir,
f.
Kualitas pelayanan yang prima.
g.
Citra perusahan yang cukup baik.
2.
Weakneses.
Kelemahan
PT Jasa Marga (Persero) antara lain :
- Kurangnya kebiasaan bersaing secara ketat akibat kenikmatan hak monopoli yang dimilikinya/yang diberikan Pemerintah sesuai PP No. 8 tahun 1990 tentang Jalan Tol.
- Rentannya likuiditas perusahan akibat besarnya kewajiban yang dimilikinya dan deversifikasi yang berlebihan seperti pada anak perusahan dan afiliasi yang kurang menguntungkan dengan mitra usaha Swasta.
- Saham yang dimilikinya masih 100 % milik negara.
- Kewajiban biaya prastudy dan pembabasan tanah ditanggung Pemerintah/APBN sesuai Pasal 41 PP No.8 tahun 1990 tentang Jalan Tol dan bukan Swasta/Masyarakat. (misalnya dalam bentuk penyertaan saham di Jalan Tol).
- Belum memiliki sertifikat ISO tentang lingkungan hidup.
- SDMnya yang masih kurang terlebih-lebih menghadapi era pasar bebas.
- Belum semu Jalan Tol antar kota disetiap 50 Km sesuai PP No. 8 tahun 1990 memiliki tempat persitirahatan.
- Masalah keamananan dan ketertiban “kampak merah” ketika pengemdi kendaraan di Jalan Tol terjebak macet.
- Beberapa ruas Jalan Tol seperti JORR dan Jakarta Cikampek masih macet.
- Sarana komunikasi disetiap Jalan Tol masih kurang.Sementara Jalan Tol Belmera, Medam sepi dengan volume kendaraan angkutan barang dan jasa.
- Beberapa Jal Tol ada yang berlobang atau bergelombang yang dapat membahayakan bagi pengemudi kendaraan yang berkecepatan tinggi.
- Penghuni liar yang menempati lorong/dibawah jembatan Jalan Tol yang belum ditertibkan/ diberdayakan secara maksimal.
- Kawasan Damija yang belum diberdayakan secara optimal.
- Kesiapan mobil derek dan polisi lalu lintas serta mobil ambulan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
o. Masalah tarif Jalan Tol. Lambannya
pembangunan Jaln Tol di Indonesia karena masalah tarif yang sering kali
terbentur pertimbangan politik.Saat ini tarif Jalan Tol Rp 170/Km dari
sebelumnya hanya Rp 80/Km. Di Malaysia tarif termurah Rp 450/Km dan China Rp
650/Km.
3.
Opportunities.
Peluang
bagi PT Jasa Marga (Persero) antara lain:
a.
Terdapat peluang pangsa pasar baik
nasional, regional maupun internasional
dengan ikut sertanya Indonesia sebagai
salah satu anggota badan
oraganisasi perdagangan internasional, WTO,AFTA dan APEC.
b.
Perluasan usaha baru di bidang
jaringan Jalan Tol timbulkan investasi
Jalan Tol yang cukup menguntungkan
perusahan,
c.
Bisnis Jalan Tol yang cukup
menjanjikan dan menguntungkan dengan
akan meningkatnya volume kendaraan angkutan barang dan jasa khususnya
diera pasar bebas, WTO, AFTA dan APEC.
d.
Umumnya masyarakat menengah keatas
yang lahannya terkena proyek pembebasan
tanah untuk proyek Jalan Tol lebih suka menrima kompensasi /ganti rugi tanahnya
dalama bentuk penyertaan saham di Jalan Tol dibandingkan masyarakat menengah
kebawah yang lahanya terkena proyek Jalan Tol lebih suka menerima ganti rugi dalam bentuk uang tunai.
4.
Threat :
Ancaman
bagi PT Jasa Marga (Persero) antara lain:
- Masuknya pendatang baru baik Swasta domestik dan khususnya dari luar negeri yang bergerak dibidang jasa operator Jalan Tol sehubungan berakhirnya monopoli PT Jasa Marga selaku Penyelenggara Jalan Tol sesuai semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Dimana nantinya Departemen Kimpraswil sebagai regulator/ policy maker dan PT Jasa Marga (persero) hanya ditunjuk sebagai operator Jalan Tol.. Kompetisi global yang memasuki pasar nasional seiring dengan keikiutsertaan Indonesia selaku salah satu anggota di dalam organisasi perdagangan internasional.WTO,AFTA dan APEC. Misalnya Pembangunan infrastruktur Jalan Tol sejak dibangun tahun 1978 sampai dengan tahun 2003 baru terbangun 600 Km. Sementara Malaysia yang baru mulai membangun Jalan Tol tahun 1988 sudah memiliki Jalan Tol sepanjang 6000 KmBahkan Malaysia tengah membangun Jalan Tol yang menghubungkan perbatasan Malaysia, Thailand hingga Singapura. Dan negeri China mulai merintis Jalan Tol tahun 1993, tetapi sekarang panjang Jalan Tolnya 96.000 Km
b. Krisis ekonomi /moneter Indonesia yang
berkepanjangan.
c. Diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah dan atau UU Otonomi Khusus seperti di daerah Aceh dan Papua. (Kasus
pengkaveling Jalan Tol oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten).
d.
Pembebasan tanah untuk proyek Jalan Tol
belum melibatkan partisipasii masyarakat/perwakilan masyarakat pemilik
tanah/LSM/Koperasi/Tokoh Masyarakat di dalam susunan kepanitian pengadaan tanah
untuk proyek Jalan Tol sesuai Kepres No. 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah
untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Sehingga di dalam pelaksanan kontruksi
pembangunan Jalan Tol mengalami kemacetan/”delay”/berlarut-larut khususnya
dalam masalah ganti rugi tanah yang terkena proyek pembangunan Jalan
Tol..Contoh kasus Pembangunan Proyek “Fly over “ Pasupati,Bandung, yang
mendapat suntikan dana segar dari Pemerintah Kuwait, dimana disertai demo masyarakat pemilik tanah yang terkena proyek pemebasan
tanah dan ditunggangi oleh LSM–LSM ke
kantor Walikota,Bandung.Akibatnya
Pemerintah Kuwait membatalkan kucuran dana segarnya ke Pemerintah Indonesia
akibat berlarut-larutnya masalah
pembebasan tanahnya. Sementara kota Bandung
mengalami kemacetan lalu lintas yang cukup parah akibat tertundanya Pembangunan proyek “fly
over” Pasupati,Bandung dan semakin bertambahnya volume kendaraan di Jalan-jalan
kota Bandung dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat kota Bandung.
e.Belum melakukan “public hearing” dan atau
“sosialisasi pembebasan lahan bagi
pembangunan Jalan Tol mulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaannya
dilapangan.
Dari gambaran
tersebut diatas, maka dapat di analisa terhadap PT. Jasa Marga (Persero),
melalui metode Matrik SWOT.Dengan tujuan menggambarkan secara jelas bagaimana
peluang dan ancaman eksternal yang dihadapi perusahaan dapat disesuaikan dengan
kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya.Matrik ini dapat menghasilkan emat set
kemungkinan alternatif strategis.
1.Strategi SO.
Strategi ini dibuat berdasarkan jalan
pikiran perusahaan, yaitu dengan cara memanfaatkan seluruh kekuatan untuk
merebut dan memanfaatkan seluruh peluang sebesar-besarnya.
Maka pada PT Jasa Marga (persero) harus dapat memanfaatkan yang ada seperti :
1.
Meningkatkan kualitas sumber adaya manusia secara optimal.
2.
Mendayagunakan seluruh sistim
tatanan manajemen (ISO 9002) kepada seluruh cabang operasional Jalan Tol di
Indonesia.
3.
Standarisasi operator Jalan Tol
4.
Memanfaatkan potensi pasar
regional maupun internasional yang ada, WTO/AFTA dan APEC.
5.
Penyertaan modal bagi
Swasta/Pemda/Asing.
2.Strategi ST.
Strategi
dalam menggunakan kekuatan yang dimiliki perusahaan untuk mengatasi ancaman,
maka PT.Jasa Marga (persero) harus dapat memanfaatkan fasilitas jaringan dan
pelayanan jasa Jalan Tol di seluruh Indonesia.
3.Strategi WO.
Yaitu
strategi yang diterapkan berdasarkan pada pemanfaatan yang ada dengan cara
meminimalkan kelemahan yang ada, maka PT.Jasa Marga (persero) harus mempu
mengembangkan pembangunan jaringan Jalan Tol yang baru, keberhasilan pelayanan
jasa Jalan Tol , percepatan hasil-hasil pembangunan jaringan Jalan Tol baik dalam negeri dan luar negeri. Dan
memberikan pelaayan jasa Jalan Tol yang bermutu dan dengan harga yang
terjangkau masyarakat/murah.
4. Strategi WT.
Strategi
yang didasarkan pada kegiatan yang bersifat defensif dan berupaya meminimalkan
kelemahan yang ada serta menghindari
segala ancamanan, maka PT Jasa Marga (Persero) di dalam pengelolaan dan pelayanan jasa Jalan
Tol dapat bekerjasama dengan badan lain, Swasta/Pemda/Asing dan pendirian
anak-anak perusahaan yang baru.
Gambar :
1.
Existing condition SWOT PT.Jasa Marga (Persero).
W
S_________________________O
T DIVERSIFIKASI
2.
SWOT PT.Jasa Marga (persero) kedepan
W
S
________________________O
T GROWHT
Sumber : Divisi
Rinbang,PT.Jasa Marga (Persero)
F.2... Analisa
Business Re-Engenering.
1.Ketahui Apa Yang Dinginkan.
Sebelum
melaksanakan Business Re-engenering atau menerapkan suatu perubahan strategis,
perlu memahami apa yang hendak diubah dan mengapa mengubahnya.Hal ini menjadi
bahan untuk menganalisa perusahaan.
Sun Tzu,Panglima
Perang Cina dan ahli filsafat SM mengatakan : “kenali diri anda sendiri dan kenali musuh anda dan anda
dapat berperang ribuan kali tanpa mengalami kekalahan”.
PT.Jasa
Marga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Jalan Tol di Indonesia
sesuai PP No.8 tahun 1990 tentang Jalan Tol, yang memberikan jasa pelayanan kepada angkutan barang dan jasa yang
dapat menghubungi wilayah-wilayah kota/kabupaten di Indonesia di dalam
kerangka negara kesatuan Republik Indonesia guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
Indonesia baik secara regional maupun
nasional. Dan harus mampu memberikan
pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa Jalan Tol di dalam menjalankan
program-progaramnya, serta mengadakan
saran dan prasarana di bidang Jasa Jalan Tol.
Sebagia
konsekwensi era otonomi daerah dan globalisasi perdagangan bebas, maka PT Jasa
Marga (Persero) harus mampu bersaing dalam menandingi mutu pelayanan dan jaringan di dalam merebut pangsa pasar berdasarkan
prinsip-prinsip pengelolan usaha yang sehat (Good corporate governance).
2. Rencana.
Acuan dalam membuat rencana adalah dengan menggunakan
konsep SMART (Spesific, Measureable, Achieveable,Result Oriented, Time
Deadline), yaitu spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, berorientasi pada
hasil dan batas waktu.
Perubahan
PT Jasa Marga (persero) menitik beratkan pada peningkatan mutu startegis dan
layanan yang cepat dan murah untuk memberikan kepuasan kepada konsumen. Adapun
pokok-pokok perubahan yang dikehendaki, dituangkan da –
lam
rencana perubahan tahun 2004-2008 adalah
sebagai berikut 22 :
A.
Bidang operasional.
1. Pelayanan transaksi.
a.
Penggantian peralatan tol
b.
Penambahan titik/lajur transaksi
c.
Realokasi gerbang tol
d.
Penggunaan smart card
e.
Pengadaan dan penggunaan alat
penghitung KTM
f.
Penyempurnaan sistim pengumpulan
tol, resiko merit dan peningkatan ketrampian SDM pengumpul tol
2. Pelayanan lalu lintas.
Penggantian kendaraan ambulan dan
peralatan medis.
Penggantian kendaraan rescue
dan peratalan rescue
Peningkatan sarana pengaman lalu
lintas
Evaluasi dan penganan lokasi rawan kecelakaan
Penyempurnaan pedoman
Peningkatan kelancaran
Penyediaan tempat istirahat
Peningkatan informasi lalu
lintasKendaraan derek
Kendaran roda 2 PJR
3. Pelayanan kontruksi.
a.
Overlay/scrapp fill/surfae
dressing pada seluruh jalan tol
b.
Perbaikan
jembatan/gedung/lingkungan
c.
Pemiliharan rutin jalan, jembatan dan asset perusahaan
d.
Pemutakhiran data teknis
e.
Pemeliharan peratalan tol
f.
Pemeliharan rutin sarana transaksi
dan operasi diluara peralatan tol
g.
Pengamanan asset perusahaan.
B. Bidang Pengembangan Jalan Tol
a.
Pembangunan Jalan Tol JORR tahap II dengan total sepanjang 39 Km.
b.
Pembangunan Jalan Tol Cipularang
tahap II dengan total sepanjang 40 Km.
c.
Pendekatan dengan Pemda dan
investor terkait.
d.
Penyusuana proposal
e.
Pelaksanaan
f.
Penyusuanan Fesibility Study/FS dan FED antara
laian Pasir koja soreang, R Bogor,Cikampkek Cirebon dan Seamarang – Solo.
g.
Pemanfatan damija jalan-jalan tol
Jasa Marga untuk penanaman pohon-pohon produktif.
h.
Pemanafataan damija jalan tol
limngkar luar dalam dan lingkar luar Jakarta untuk sarana komunkasi yang juga
digunakan untuk informasi bagi pemakai Jalan Tol.
i.
Identifikasi jenis-jenis usaha
yang sesuai untuk lahan-lahan di damija atau lahan sisa lainnya.
j.
Studi/manajemen proyek jalan tol
investor.
C.Bidang Keuangan.
a.
Perbaikan pada struktur capital
perusahan.
b.
Pengikatan dengan financial
institusi yang dapat memberiikan stand by loan dengan biaya modal
yang bersaing.
c.
Inventarisasi dan pemilihan financial
institution yang kredibel.
d.
Kajian dan pemilian terhadap
produk-produk sekuritas beresiko rendah.
e.
Penyusuanan pedoman dan kebijakan
kerja bidang keuangan.
f.
Peningkatan skill staff biro
keuangan.
g.
Integrasi program antar fungsi (value
chain)
h.
Penerapan built in cost control
melaui sistim budget.
i.
Emisi saham
j.
Kerajasama dengan financial
institution untuk memperoleh standby loan.
k.
Persiapan emisi saham.
D.Bidang SDM dan Organisasi.
a.
Perubahan identifikasi jabatan
b.
Penetapan ulang formasi dan jumlah
formasi atas hasil studi.
c.
Memperbaiki sistim yang telah ada.
d.
Menyusun sistim yang belum ada.
e.
Enggantian petugas operasional
dengan metode outscorching.
f.
Penerapan sistim karir dengan
pemberalakuan SK Penempatan.
g.
Pemberdayaan karyawan dengan
optimalisasi jumlah karyawan.
h.
Diklat leadership dan
manajemen.
i.
Diklat ketrampilan teknis dan
ketrampilan pendukung.
j.
Diklat pengembangan kepribadian.
k.
Benchmarking.
l.
Kerjasama dengan lembaga
pendididikan dan pihak ketiga.
m.
Penerapan SK gaji baru.
n.
Penerpaan sistim penilaian prestasi.
o.
Penerapan program purnakarya.
p.
Penerapan santunan kedukaaan.
q.
Pemberlakuan code of conduct
r.
Assesement
s. Development
t.
Replacement
3.Laksanakan
Ada beberapa
teknik yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan sesuai dengan rencana
yang ada, yaitu :
a.
Pemimpin yang bijaksana,
bersahabat, berani dan memiliki komitmen.Pemimpin tersebut harus dapat
memberikan pengalaman agar perusahaan berjalan sedemikian rupa sehingga para
individu merasa memilikinya dan tidak terpaksa memeatuhinya. Sehingga seorang
pemimpin dapat mengilhami para bawahankaryawannya untuk berlaku dan berbuat
sesuai dengan ketentuan perusahaan.
b.
Memeilihara komunikasi yang baik
dari pimpinan sampai dengan karyawan PT Jasa Marga.Hal ini sangat mendukung
rencana komunikasi tersebut dapat dilakukan dalam forum/suasana formal maupun
informal.Sehingga selalu tercipta komunikasi yang baik khususnya dalam
permasalahan yang ada berkaitan dengan rencana, sehingga semua permasalahan
yang ada dapat diselesaikan dengan cepat dan baik.
c.
Pendelegasian wewenang adalah hal
yang perlu dilakukan agar dalam pelaksanan rencana yang telah ditentukan dapat
terwujud.Tetapi tanggung jawab terakhir tetap terletak pada pimpinan PT Jasa
Marga (persero).
4.Pantau.
Pemantauan program perubahan
dilaksanakan dengan :
1.
Memantau tindakan, yaitu memantau
pelaksanan perubahan manajemen.Pimpinan perusahaan bertugas dan berwenang
melakukan penilaian dan pemanatau terhadap tindaabn yang erupakan pelaksanan
programn perubahan, apakah semua rencana sudah berjalan den baik, ini semua
perlu dipanatau.
2.
Memantau hasilnya, yaitu memantau
bagaimana hasil dari perubahan yang direncanakan. Sehingga berdasarkan pantauan
hasil-hasil yang dicapai :
a.
Menjadikan PT Jasa Marga (persero)
menjadi perusahaan yang mampu menjalan perusahaan sesuai visi dan misinya
Perusahaan berdasarkan prinsip SMART.
b.
Sebagai operator Jalan Tol
terbesar di Indonesia.
c.
Jaringan jasa pelayanan Jalan Tol
yang luas.
d.
Kondisi keuangan yang sehat/yang
mampu memberikan deviden kepada para pemegang saham dan kesejahteraan bagi
karyawannya selaku asset perusahaan.
e.
Asset Jaln Tol di lokasi yang
strategis yang bernilai ekonomis tinggi.
f.
Melakukan pengelolan perusahaan
berdasarkan prinsip pengeloaan usaha yang sehat.
g.
Menciptaakan pertumbuhan (Growht)
yang significant bagi kepentingan
perusahaan.
h.
Mengembangkan dan mengelola
kawasan damija, menertibkan pemukiman liar dan membangun tempat-tempat
peristirahatan dengan bekerjasama dengan pihak Swasta/Pemda/Asing.
i. Meningkatkan SDM yang handal dan berkwalitas
sesuai tuntutan pasal global.
y. Mamupu
memanfaatkan potensi pasar yang luas baik dalam negeri dan luar negeri.
Menjadikan PT Jasa Marga (persero)
selaku operator Jalan Tol yang mampu bersaing di era pasar bebas.
l.
Menciptakan budaya kerja yang keras , disiplin dan anti KKN.
m.Menciptakan
rasa nyaman, aman kepada konsumen penggun
jasa Jalan Tol.
F.3. Penerapan Good
Corporate Governance
PT.Jasa
Marga (Pesero) merupakan perusahaan jasa di bidang Jalan Tol yang memilki komitmen dalam
penerapan Good Corporate Governance.PT Jasa Marga (Pesero) telah melakukan
hal-hal sebagai berikut :
A.Prinsip Transparansi/keterbukaan :
Di dalam menerapkan prinsip
transparansi / ketrbukaan ini, maka PT Jasa Marga (Persero) telah membuat Pernyataan kehendak
perusahaan tahun 2003-2005..Pernyataan kehendak perusahaan PT Jasa Marga
(Persero) ini berisi komitmen PT. Jasa Marga (Persero) untuk melaksanakan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Dokumen ini juga menggambarkan tekad
perusahaan untuk meningkatkan kinerja, nilai dan akuntabilitas serta
mempublikasikan perusahaan kepada masyarakat.Didalam pernyataan ini tertuang
rencana dan tujuan PT.Jasa Marga (Persero) untuk tahun berakhir pada 31
Desember 2003 serta dua tahun berikutnya.
Setela mendapat persetjuan dari Dewan
Komisaris,laporan ini diserahkan oleh Direksi Jasa Marga untuk mendapatkan
persetujuan dari Menteri BUMN, selaku
Pemegang Saham yang mewakili Pemerintah.
B.Prinsip Akuntability dan tanggungjawab/responsibility.
Di dalam menerapkan prinsip akuntability dan
pertanggungjawaban/responsibility, maka Direksi dan/atau Komisaris telah
melakukan antara lain.
a. Membuat
Kebijakan Deviden.
Dalam menentukan jumlah deviden yang dibayarkan kepada
pemegang saham, Direksi mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :
a)
Kebutuhan modal kerja
b)
Kebutuhan pengeluaran investasi
c)
Kewajiban jangka pendek yang
terkait denan kewajiban jangka panjang.
d)
Struktur modal yang diperlukan.
b.Membuat Laporan kepada pemegang saham.
Dalam
rangka keterbukaan informasi jumlah
investasi dan kinerja, perusahaan
membuat laporan-laporan kepada Pemegang
Saham/Pemerintah yanag di dalam haln ini
diwakili Menteri BUMN sesuai ketentuan
Undang-undang yang berlaku ( UU No. 19
tahun 2003 tentang BUMN dengn juklaknya)
sebagai berikut :
1.Laporan
Triwulan.
Merupakan
laporan anggaran yang mereprsentasikan laporan manajemen tentang pencapaianan
anggaran periodik yang disampaikan kepada pemegang saham. Laporan ini juga
berisi perbandingan antara anggaran dan
realisasi beserta analisanya.
2..Laporan
Keuangan telah diaudit.
Laporan
keuangan terdiri dari neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas dan catatan
atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
3.Laporan Tahunan.
Laporan
Tahunan terdiri dari laporan atas kinerja Perusahaan dan laporan keuangan yang
telah diaudit.
3. Melakukan RUPS
Triwulan/Tahunan/ RUPS Luar Biasa.Misalnya yang berkaitan dengan
Akusisi dan Divestasi sesuai ketentuang Anaggaran Dasar perusahaan, PT Jasa
marga (Persero).
Semua proses
pengambilaliahan, investasi dan divestasi saham di perusahaan lain termasuk
pada perusahaan anak harus disetujui oleh pemegang saham..
4.Membuat Nilai
Saham Investasi Pemerintah
Pertumbuhan
nilai sham Pemerintah saat ini beserta estmasinya pada PT Jasa Marga (Persero)
disajikan dalam laporan keuangan.
5.Membuat Kebijakan
pengadaan.
Dalam menentukan
kebijakan dan pelaksanan pengadaan, perusahaan menentukan hal-hal sebagai
berikut :
(a).
Trasparansi dan keterbukaan dalam
praktek pengadaan.
(b).
Harga yang kompetitif dari
rekanaan.
(c).
Kualitas dan kuantitas barang dan
jasa yang dibeli adalah sesuai dengan kebutuhan.
6.Membuat Kebijakan
Akuntansi.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan berlaku di Indonesia.
C.Prinsip Fairnes/Keadilam
Tanggung jawab sosial.
PT Jasa Marga (Persero)
diwajibkan oleh Pemerintah untuk
membantu mengembangkan Usaha Kecil dan
Koperasi.Dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program ini diambil dari laba
bersih perusahaan dengan persetujuan pemegang saham pemerintah.Disamping itu, perusahan juga
meakukan pembinaan baik sosial maupun ekonomi kepada masyarakat di lingkungan
sepanjang Jalan Tol.
G. Penutup .
1.
.Sesuai wewenang,peran dan fungsi BPJT yang diberikan UU No. 38 taun
2004 Jo PP No.15 tahun 2005 Jo Pemen PUNo. 295/PRT/M/2005 kepadanya, maka seyogyanya
BUJT-BUJT di bawah pengawasan BPJT menerapkan
analisa SWOT, Business re-enegering dan prinsip-prinsipo good corporate
governance berdasarkan prinsip win win solutin/ make every parties happy dan
tidak semata-mata mengejar keuntungan atau ‘profit” sepihak saja. Di dalam
menjalankan roda usahanya disektor industri Jalan Tol di dalam mengantispasi era globalisasi
perdagangan bebas dan investasi (WTO,AFTA.APEC) yang akan diterapkan pada tahun
2010 nantinya di dalam rangka memberikan pelayanan BUJT yang terbaik bagi
masyarakat pengguna jasa Jalan Tol dan sekaligu guna terciptanya persaingan
usaha yang sehat dan adil khususnya
disektor industri Jalan Tol diantara BUJT-BUJT
sesuai semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan suaha tidak sehat.
2.
BUJT-BUJT sebagai perusahaan yang khusus bergerak di
bidang jasa Jalan Tol adalah sangat
berperan bagi Pembangunan ekonomi nasional dan daerah khusus bagi
kelancaran angkutan barang dan jasa
yang dapat menghubungkan wilayah kota-kota/kabupaten di Indonesia
terlebih diera pasar bebas nanti, WTO,AFTA dan APEC. Sesuai kesepakatan tarif
angkutan barang dan jasa di bidang Jasa Jalan Tol yang disepakati antara
Pemerintah Indonesia dan negara-negara lain sesama anggota dari oraganisasi
perdagangan internasional,WTO,AFTA dan APEC tersebut. Sehingga BUJT dapat memberikan kontribusi yang lebih ‘significant’
kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat pengguna jasa
Jalan Tol
DAFTAR BACAAN
A.BUKU.
Fredy Rangkuti, Analisis SWOT, Teknik Membedah Kasus
Bisnis, Gramedia Pustaka
Utama,Jakarta, 2000
M.Manulung,PengantarEkonomiPerusahaan,Liberty,Yogyakarta,
1994.
RT. Sutantya R.Hadikusuma dan Sumantoro, Pengertian
Pokok Hukum Perusahaan,Bentuk-bentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia,
Rajawali Press,Jakarta 1955
HMN Purwosutjipto,Pegertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia ke –2,Bentukbentuk Perusahaan,Jembatan,Jakarta 1986.
Munir Fuady,Pengantar Hukum Bisnis,Menata Bisnis
Modern di Era Global,PT Citra Aditya Bakti,Bandung 2002.
Nic Obelenski,Practical Business
Re-Engenering,terjemahan Soesanto Budidarmah,Elex Media Computindo,Jakarta
1996
Hadi Setia Tunggal,Tanya Jawab Hukum Perseroan
Terbatas di Indonesia,Harvarindo,Jakarta 2002.
B..MAKALAH.
Barcelius Ruru,Seminar Privatisai BUMN dan Kekayaan
Negara Lainnya,FHUI,BPK,Depkeu, Auditorium Bank Exim,Jakarta 14-15 Mei 1994
Mahmudin Yasin,Privatisasi BUMN, Perkembangan dan
kendala,BUMN Expo 2003,Jakarta Conv.Centre,Jakarta, 17-25 September 2003.
C.JOURNAL.
Hamud M.Belfas, Sedikit Tentang “Disclosure”
dan “Corporate governance”, Journal Hukum Bisnis,Volume
2,Januari-Februari, 2000
D.PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
UU
No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
UU
No.19 tahun 2003 tentang BUMN
UU
No. 38 tahun 2004
tentang Jalan
PP
No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol
PP
No.12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan
UU
No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
UU
No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU
No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Kepres
No.55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan
Umum
E.Sumber
Lain
-
DIVISI RIMBANG, PT.JASA MARGA (Persero)
- INTERNET.
http//WWW.ncog.Indonesia.org
http//WWW.Jasamarga.com
http//WWW.BUMN@yahoo.co.id
- Koran.
Kompas : Opini – Utopia Kebangkitan
Ekonomi,Jumat, 19 Maret 2004.
[1] M.Manulang,Pengntar Ekonomi Perusahaan,Liberty,Yogyakarta,1994,hal 84.
[2] RT Sutatntya R Hadikusuma SH dan Dr Sumantoro,SH, Pengertian
Pokok Hukum Perusahan, Bentuk-bentuk
perusahaan yang berlaku di Indonesia. Hal
9
[3] Lihat UU No.1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
[4] Barcelius Ruru.Seminar Privatisasi BUMN & Kekayaan Negara
Lainnya,FHUI,BPK,Depkeu,Auditorium Bank Exim,Jakarta,14015 Mei 1999, hal 2 dan 3,
dan Mahmuddin Yasin, Privatisasi BUMN::Perkembangan dan kendala,BUMN
Expo 2003, Jakarta Convention Centre,Jakarta 17-21 September 2003, hal 2
[5] Freddy Rangkuti, Analisa SWOT,Teknik Membedah Kaus Bisnis,
PT.Gramedia,Pustaka Utama, Jkarta, 2000, hal 11
[6] Nic Obelensky,Praktikal Busines Re-engenering, Terjemahan Soesanto
Budidarma,Elex Media Computindo, Jakarta, 1996, hal 4
[7] http//www.ncog-indonesia.org.
22 Sumber : Divisi Rimbang, PT.Jasa Marga (Persero)
1 komentar:
Terimakasih infonya sangat bermanfaat... saya bisa minta data filenya ga ya mas?? untuk membantu perkuliahan saya.. terimakasih untuk jawabannya...
Posting Komentar