PROSEDURE UNTUK
KLIENT-KLIENT KANTOR KONSULTAN HUKUM
BISNIS /COUNSELLOR AT BUSINESS LAW/SOLICITOR
A. Tata Cara (SOP) Pemberian Bantuan Jasa
Hukum Kepada Client/Mitra Kerja yang bersifat insidentil.
1. Bekas
perkara dokumen hukum non litigation
masuk dari CLIENT/Mitra Kerja /Rekanan berdasarkan bukti tanda terima berkas tersendiri.
2. Konsultan
Hukum bisnis mempelajari berkas dokumen
yang diperlukan/TOR Proyek yang diminta bantuan keahliannya secara profesional
dan untuk menentukan sikap bobot/tingkat kesulitan
didalam menangani/handling perkara/masalah
hukum non ligitation yang diminta oleh KLIENT.
3.Lawyer Fee/Legal Consultation Fee,
belum termasuk :
-
Overhead
cost kantor konsultan hukum bisnis antara lain lantor. Telp/Fax, Listrik
Fotocopy, Email dan lain-lain.
-
Operasional
business Lawyer/Counsellor dan
lain-lain
-
Dan lain-lain
4.
Membuat dan menandatangani
SPK/Kontrak Kerjasama.
B.Tata Cara
(SOP) Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kepada Client/Mitra kerja yang bersifat Retainer
Client.
1.
Untuk Retainer
CLIENT. maka CLIENT membuat dan
menandatangani Perjanjian Kerjasama Jasa Bantuan Konsultasi Hukum (COUNSELLOR
AT BUSINESS LAW) dengan managing partner Kantor Konsultan Hukum bisnis minimal selama 1 (satu) tahun/
berdasarkan kebutuhan CLIENT berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak dan dapat diperpanjang kembali
berdasarkan kesepakatan para pihak.
Demikianlah
Prosedure (SOP) ini kami buat, agar
semua KLIENT /Mitra Kerjasama maklum
adanya Dan atas perhatian dan kerjasama
yang baik, kami ucapkan banyak
terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar