KONSEP IMBAL BELI ( COUNTER TRADE)
SEBAGAI
SALAH SATU ALTERNATIF
PENDANAAN INFRASTRUCTURE (INFRASTRUCTURE FUND)
DI INDONESIA
Oleh : M.Rizal Alif,SH *)
I.
Pendahuluan.
Depertemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan
perdagangan serta Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah sepakat
memprioritas pembangunan lima
proyek infrastruktur.Kesepakatan kerjasama antar departemen ini dikemukan oleh
Menteri Perhubungan Agum Gumelar di Palembang tangal 26 Maret 2003 (Kompas, 27
maret 2003). Dengan demikian “Counter
trade” ini juga dipergunakan Pemerintah
sebagai alternative dalampembiayan pembangunan
jaringan Jalan tol di Indonesia yang memerlukan biaya investasi yang
sangat tingi (padat modal dan technology)serta memerlukan pengembelkian modal
investasi sangt lama, 30 tahun sesuai hakpengusahan Jalkan tol yang diberikan
kepada BUJT/Investor yang dapat diberlakukan dengan Negara luar Cina dan Indi, misalnya..
Counter trade merupakan suatu metode pendanaan untuk
proyek-proyek infrastruktur/pembangunan yang masih baru di Indonesia
karena selama ini yang sering kita
dengar peluang pendanaan untuk proyek-proyek Pemerintah diperoleh
melalui kemitraan dengan pihak swasta/imvestor
asing, loan, APBN dll. Departemen
perdagangan AS percaya bahwa di tahun 2000, satu setengan dari seluruh perdagangan dunia akan dilaksanakan melalui
beberap bentuk dari perdagangan antar negara. Beberapa ada yang mengatakan
jumlah itu sedikit-dikitnya 5 % dari perdagangan dunia. Sementara yang lain
mengatakan ia mewakili sebanyak 40 % dari perdagangan dunia (Leo G.B. Welt,
1985). Majalah “the wall street journal” pernah melaporkan bahwa di tahun 1972,
hanya 15 negara mempunyai persyaratan-persyaratan menutup kerugian..(John C Griffin Jr and William
Rouse, 1986).Sebagaimana sejak tahun 1984 nomor yang memerlukan beberapa bentuk
perdagangan antar negara yang telah meningkat sampai dengan tahun 1988(Heshan
El-abd and Michael Kenny O” Sullivan, 1984).
Perdagangan antar negara tidak hanya dikerjakan oleh
Pemerintah dengan Pemerintah tetapi juga Perusahaan Swasta dengan Perusahaan
Swasta., bahkan diantara pemerintah dan Perusahaan Swasta. Ini adalah alasan
bahwa tak seorangpun mengetahui
kenyataan dari volume perdagangan antar negara sebab para pihak lebih
menyembunyikan informasi ini. Perusahaan swasta menutup transaksi ini sebab ini
adalah bagian dari strategi pemasaran, berbeda mereka tidak mau rekan mereka
tahu tentangnya, sebab jika mereka masuk
di dalam transaksi ini, ia sulit untuk mereka kembali kepada perdagangan
konvensional.Meskipun demikian perdagangan antar negara mengkonsumsi lebih
banyak waktu dari pada perdagangan konvensional dan menciptakan biaya yang
tinggi.
Alasan lain mengapa perdagangan antar negara
disembunyikan untuk melindungi kepentingan nasional mereka Beberapa negara memberikan mandat perdagangan antar negara
sebagai suatu bagian dari strategi pembangunan nasional, sepertri Indonesia dan Rumania . Di Indonesia ada suatu keputusan sidang Kabinet khusus
Ekonomi, Keuangan dan Industri di bulan Desember tahun 1981, yang telah mengeluarkan peraturan yang memerlukan
bahwa semua belanja pemerintah diuangkan melalui anggaran
Negara/APBN dan melalui kredit ekspor harus mempunyai korespondensi yang
mengkounter pembelian produk-produk Indonesia kepada nilai import. Di Rumania
sebuah undang-undang di tahun 1980 telah menetapkan bahwa secara teori sedikitnya pemasok barat seyogyanya membeli barang-barang
Rumania dengan nilai penuh, untuk setiap kontrak (John L. Holmes).Yang lain
tetap tenang tentang penggunaannya sebagaimana ia memberikan mereka suatu arti
pelanggaran kartel kouta di penjualan minyak OPEC, atau mengijinkan penyamaran
“dumping” yang terjadi di pasar internasional melanggar pembatasan dari GATT (Leo G.B.Welt,1986-1987). Yang lain
mempunyai suatu hasrat untuk tetap tenang sebab
lembaga International Moneter
Fund /(IMF) yang mempersyaratkan peduli untuk menjaga transaksi tersebut
“ dari buku-buku”.
Tujuan dari “paper’ ini
adalah untuk menemukan mengapa perdagangan antar negara dipilih oleh para pihak
antara lain oleh Pemerintah Indonesia
(misalnya di dalam pembangunan Infrastruktur tersebut diatas) sebagaimana akan
dijelaskan di bawah ini disamping akan
menguraikan pengaturan “deal” para pihak
yang terlibat di dalam
perdagangan antar negara.Bab Dan
terakhir penulis akan mencoba menemukan issue-issue hukum yang muncul di dalam pengaturan perdagangan antar negara. Ia tidak
hanya memeriksa mengenai hukum perdata tetapi juga mengenai hukum publik.
2. Alasan Perdagangan
Antar Negara.
2.1. Alasan Negatif.
Alasan negatif meningkatnya pupularitas perdagangan
antar negara di dalam 15 tahun terakhir ini adalah katalog dari penyakit
ekonomi internasional, seperti hutang yang besar , dasar “illiquidity”, kelangkaan,, tidak eksis
pertukaran mata uang asing yang terbatas dan kredit, penghematan mata uang kas
dan keras, perdagangan yang tidak seimbang dan msikin syarat-syarat perdagangan
dengan rekan dagang yang berbeda.
Jumlah negara yang menderita dari hutang laur negeri
meningkat dengan tajam.Sebagian besar dari mereka tidak dapat membayar bunga
bahkan sebagian besar dari meraka meminta kepada Bank untuk “reschedule” hutang
luar negeri mereka.Mexico, Brazil dan Argentina masing-masing mempunyai hutang
luar negeri lebih dari 100 milyar dollar, kebanyak dari mereka kepemilikinya
kepada bank swasta, banyak dari mereka di AS, Amerika Latin sebagai suatu
kawasan mempunyai hutang lebih dari 410 milyar dollar. Bunganya sendiri 25
sampai dengan 30 milyar pertahun untuk kawasan ini .Kejutan minyak antara tahun
1974-1975 dan 1979-1980 meningkatnya masalah ekonomi sesungunghnya, AS sekarang
telah menjadi negara penghutang terbesar di dunia, dengan hutang luar negerinya
lebih dari 500 milyar dollar. Sebagai konsekwensi mereka harus menemukan cara
yang lain, sehinga mereka dapat bertahan
atau “survive’ dari kondisi ini. Perdagangan antar negara lebih disukai mereka
untuk bersaing produk-produknya di pasar internasional, meskipun demikian
negara–negara berkembang menggunakan perdagangan antar negara untuk mengisi
impor mereka.
Masalah mendasar “illiquidity” muncul ketika resesi
global dan menyusutnya perdagangan dunia di awal tahun 1980. Biaya sebagian
besar dari barang-barang dan jasa telah meningkat, berbeda dengan sebagian
besar harga untuk banyak harga komoditas pertanian yang telah jatuh. Itu
bearti, negara-negara berkembang yang meyakinkan dengan komoditas pertanian
harus menghabiskan uang lebih banyak dari pada
mereka mendapatkan uang. “illiquidity” ini akibatnya hampir kepada semua
negara-negara berkembang yang tidak hanya memproduksi minyak. Minyak sangat
penting bagi mereka, sebab minyak dipergunakan sebagai bahan bakar bagi traktor
mereka dan transpor untuk komoditi pertanian mereka. Kita dapat bayangkan bahwa
biaya untuk impor minyak adalah lebih tinggi dari pada “income’ yang mereka
dapatkan dari ekspor komoditi mereka, oleh karena itu untuk jangka panjang
pembayaran tunai tidak cukup untuk membayar konsumsi minyak mereka. Itu berarti
perdagangan antar negara dapat digunakan untuk memelihara harga barang-barang
ekspor.
Hasil dari kombinasi faktor-faktor diatas, ini adalah
kenyataan yang sebagian besar bangsa-bangsa di dunia hadapi setiap hari.
Pertukaran mata uang membatasi sebagian besar negara yang telah berkurang
dengan tajam di awal tahun 1980 sebab resesi global, kontraksi umum dari
perdagangan dan miningkatnya nilai dollar dengan lebih besar. Berdasarkan kondisi ini, mereka
lebih suka menjaga “income” mereka untuk membayar hutang luar negeri dari pada
menggunakan untuk membayar impor. Menggunakan impor dapat digunakan lewat
perdagangan antar negara.
Perdagangan antar negara dapat digunakan untuk
penghematan mata uang tunai dan keras,
sementara mata uang tunai biasanya dilibatkan di dalam sebagian besar
aktivitas perdagangan antar negara, termasuk di dalam perdagangan antar negara
yang lain; suatu cara untuk mendapatkan pengahasilan kembali. Atau sedikit
tunai yang diperlukan untuk suatu transaksi tunai secara langsung. Ini adalah
pilihan menarik bagi mereka yang ‘kurus” atau
punya dana tunai yang terbatas.
Ini menerangkan atraksi khusus dari penutupan kerugian, kompensasi impor dan
beli kembali khususnya. Jaminan penghasilan kembali investasi atas suatu waktu
yang tetap adalah suatu atraksi yang kuat dan suatu bentuk asuransi keuangan
yang mereka tidak dapatkan dari pembelian tunai.
Untuk menyeimbangkan perdagangan mereka, mereka juga
dapat menggunakan perdagangan antar negara sebab perdagangan antar negara dapat
digunakan untuk menjamin bahwa defisit perdagangan tidakan berkemabnag lebih
lama. Sebagaimana kita ketahui bahwa perdagangan antar negara tidak membutuhkan
dana tunai. Mereka dapat membuat suatu “deal” atau kesepkatan bahwa
negara-negara pengekspor harus membeli produk impor ketika para eksportir menjual produk mereka kenegara pengimpor.
Produk impor dapat dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan produk ekspor. Untuk
contoh, importir membeli mesin dari eksportir, sebagai pembeli ekspor harus
membeli komoditi pertanian dari negara impor. Berkaiatan dengan pembelian produk yang meningkat ketika eksportir harus mebeli barang-barang
yang diproduksi dari mesin ekspor.
Sebuah bangsa dapat mengawasi Pemerintah membeli dan
menyetujui perusahaan-perusahaan
nasional dengan sektor dan
negara-negara yang pasti. Pengaturan perdagangan antar negara dan menutup
kerugian dapat digunakan untuk disesuaikan aliran perdagangannya ke
negara-negara yang pasti atau merubah petunjuk perdagangan itu sendiri
atas periode waktu yang pendek dan
panjang. Sebuah perjanjian membeli pesawat terbang, misalnya, dengan suatu persyaratan penutupan kerugian untuk menolong
industri pesawat domestik dan pentingnya
konponen persentase saham di didalam
pesawat untuk diproduksi, dapat dengan drastis merubah pokok-pokok perdagangan
dengan suatu bentuk pengadaan pesawat terbang diatas 10 sampai dengan 20 tahun.
Fluktuasi mata uang dapat sedemikian kerasnya yang
menggantikan pembelian tunai denngan teknis perdagangan yang bervariasi yang
dapat menjadi strategi yang lebih aman.Perdagangan antar negara menawarkan
kepada tuan rumah kemungkinan yang lebih menarik bahkan di dalam kemudahan pertukaran lingkungan.
Harga untuik barang-barang ekspor yang pasti, menjadi
bahan mentah mereka, komoditas pertanian atau barang-barang manufaktur atau
jasa, kemungkinan dapat jatuh ke tingkat
sebelumnya. Ketika ini terjadi dan mereka tidak dapat lebih lama menghasilkan
pajak yang pernah mereka kerjakan, perdagangan antar negara dapat menjadi suatu
arti yang khusus memelihara suatu nilai di dalam transaksi yang lebih tinggi
dari pada pasar yang akan melahirkan jika ini dijual secara tunai.
2.2 Alasan Positif.
Alasan perusahan atau negara-negara untuk mengejar
perdagangan antar negara dengan agresif untuk kentungan mereka dari pada mereka
merasa dipaksakana untuk mengerjakan akibat kondisi kemiskinan ekonomi.
Perdagangan antar negara dapat digunakan oleh negara-negara atau
perusahaan—perusahan sebagai suatu kendaraan untuk penetrasi dan menciptakan
pasar baru. Ekspor dapat ditargetkan kedalam suatu pasar baru atau mencari
pengembangan pasar saham melalui alat tersebut sebagaimana persayaratan menutup kerugian, mengatur pembelian-
pengoperasian-pengalihan guna menahan
kiriman importir, eksportir perusahaan juga dihentikan menahan klarifikasi
dalam arti pembayaran. Di dalam rangka mengamankan pembayaran, eksportir dapat
menerima jaminan ‘performance” yang dikeluarkan dalam syarat-syarat yang
cocok bagi bank importir. Jaminan ini
yang dalam hal ingkar janji, rekanan importir akan mengkompensasi ekportir
dengan mata uang yang keras.
3. Bentuk-bentuk
perdagangan antar negara (counter trade)
3.1. Barter.
Barter adalah
pertukaran barang-barang dinatara dua atau lebih para pihak dibawah suatu
“single contract”. Ia mempercayai double kejadian dari keinginan kedua belah pihak, dan kemampuan mereka untuk menyetujui bahwa
pelayaran mereka kurang lebih adalah sama dengan nilai itu. Ini sulit untuk menetapkan kesamaan nilai
diantara dua pertukaran banrang terutama untuk komoditas dengan pasar yang
mudah berubah. (Michael Rowe, 1989)
Kekuarangan beruntung lain dari
kesepkatan “barter” adalah, pandangan dari eksportir, adalah bahwa
penjualannya diikat dengan kontrak untuk mengkouinter pengiriman dari negara
pengimpor. Jika sesuatu terjadi untuk menehan kiriman imoprtir, perusahan
eksportir juga harus dihentikan untuk menunda klarifikasi pembayaran. Di dalam
rangka mengamnkan pembayarannya, eksportir dapat menerima “performance
guarantee” yang dikeluarkan oleh Bank Importir.Jaminan ini dalam kasus
wanprestasi, rekanan importir akan
menggantirugi eksportir dengan mata uang
yang lancar.
Jual Beli
(CounterPurchase).
Jual
beli selalu melibatkan penggunakan 2(dua) kontrak yang terpisah, satu menutup
penjual ekspor dari sebuah kantor dan yang lain membeli dari partner dagang.
Setiap transaksi keuangannya dipisahkan dan dimaksudkan untuk memproses secara
independen yang lainnya. Hubungannya
2(dua), sebagi contoh, adalah Perjanjian “Protocol”, yang kerangka
sanksinya untuk kegagalan melaksanakan
kontrak jual beli atau memerlukan jual beli untuk mendahuli
penjualan.(Jones,1984)
Jual
beli barang-barang adalah bukan hasil dari produksi dari penjualan asli, dan
kerapkali mereka tidak berhubungan garis produksi ekspor yang asli.
Kewajiban perdagangan antar negara dapat
berkembang definisinya memasuki setiap dan semua produksi manufaktur lokal,
dengan sempit mendefinisikan termasuk hanya produk spesifik yang pasti. Ia
hampir menunjuk kepada industri manufaktur barang-barang mereka, atau
persentase dari kandungan lokal. Biasanya, nilai dari jual beli adalah kurang dari pada nilai penjualan asli. Ia
mungkin untuk suatu perusahan mengatur untuk manufaktur jual beli barang-barang
kepada spesifikasi miliknya sendiri, di dalam rangka membuat mereka mengatur
lebih mudah. Kadang-kadang pemasok asing mempunyai hak untuk mengalihkan kredit
perdagangan antar negara ( jumlah suatu persentase dari impornya) ke perusahaan
yang lain yang ingin mengimpor dari
rekanan perdagangan antar negaranya. Kredit perdagangan antar negara ini yang
akan membebaskan eksportir dari kewajiban perdagangan antar negara.
Sebuah
variasi baru di dalam bisnis jual beli
untuk membeli jasa lokal sebagai bagian dari komitmen perdagangan antar negara.
Biasanya, jasa harus digunakan di dalam rumah oleh perusahan yang komit atau
subdiarinya, dan tidak dialihkan kepada pihak ketiga.
Kompensasi.
Kompensasi,
juga dipangil beli kembali (buy-buck), melibatkan penjualan pabrik, teknologi
atau peralatan dengan suatu komitmen kontrak atas sebagian penjual membeli
kembali barang-barang yang dihasilkan oleh, atau di dapatkan dari, peralatan
penjualan asli. Sebab transaksi-transaksi
ini melibatkan menyusun fasilitas produksi, nilai meraka dapat menjadi
100 juta dollar. Panjangnya transaski
beli kembali adalah lebih lama dari pada bahwa sebagian perdagangan antar
negara sepakat atau ‘deal’, sebab besarnya proyek-proyek, dan sebab perlunya
waktu untuk melengkapi proyek sebelumnya mereka dapat memproduksi barang-barang
untuk dikirimkan. Kesepakatan sewa beli kembali
adalah variasi dari beli kembali, dimana eksportir menyewa dari pada
menjual pabrik, peralatan atau
teknologi. Kewajiban perdagangan antar negara masil melibatkan pembelian produk
yang menghasilkan (P.N.Agarwal,1991)
Sebagai
pengaturan jula beli, kompensasi diorganisir oleh 2 (dua) kontrak terpisah yang
berhubungan dengan Prtocol. Pemisahan
dari instrumen hukum ini untuk mengirim dan mengkounter pengiriman melayani fungsi yang sama di dalam jual beli,
tetapi nilai bertambah penting sebab perlu menjaga pembayaran untuk alih
teknologi dan barang-barang tidak terbebani. Pemisahan 2 (dua) kontrak adalah
juga penting sebab variable tidak tertekan dan kemungkinannya sama dengan
pendirian fasilitas-fasilitas dengan skala penuh akan menjadi tempat suatu
resiko besar kedua, kontrak jual beli. Selanjutnya, Protocol berhubungan dengan
kontrak yang mengambil pentingnya tambahan yang menjamin mencounter pengiriman, faktanya, yang
dihasilkan dengan teknologi dan peralatan yang dikirimkan penjualan asli.
3.4. Tombol Bisnis (Switch
Business)
Teknik
ini melibatkan sedikitnya 3 (tiga) pihak. Esensinya, ia menunjuk kepada sistim
pembayaran dari pada kondisi dagang. Simultannya sebagai berikut: eskportir
setuju menjual barang-barang ke importir, tetapi importir tidak dapat membayar
di dalam mata uang yang dapat dipertukarkan. Importir hanya mempunyai suatu
dana di negara dunia ketiga sebagai pembayaran dari jasanya yang ia telah
berikan sebelumnya, sebelumnya dana ini tidak dapat dialihkan ke negara lain.
Dengan kata lain dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli produk dinegara
itu. Dana ini ditawarkan oleh importir
kepada eksportir sebagai pembayaran untuk pembeliannya dengan harga yang
lebih tinggi untuk kompensasi kredit mata uang yang tidak dapat dipertukarkan.
Jika penjual setuju dengan tawaran pembeli, penjual memperkerjakan seorang
“specilist” yang dipanggil dengan “switch business” yang membeli kredit dari
penjual atas tingkatan suatu “discount”. Tombol pedagang/switch business menjual produk ini kepada pembeli yang lain.
Tombol pedagang mendapatkan keuntungan dari tingkatan yang berbeda diantara
harga yang ia dapatkan ketika ia membayarkan dan harga yang ia tagih kepada pembelinya barang-barang itu.
(C.G.Alexandrides,1987)
3.5.Menutup Kerugian (Offset).
Menutup
kerugian adalah jenis dari teknik perdagangan antar negara yang dipraktekan
oleh Pemerintah, sebab ia melibatkan proyek besar disektor sipil dan militer,
pesawat komersial dan telekomunikasi seringkali menggunakan perdagangan menututup kerugian (‘offset’).
Negara-negara pengimpor mengggunakan teknis ini di dalam rangka mengeksploitasi
investasi mereka sampai mereka mendapatkan keuntungan maksimum, seperti
mengunakan perjanjian produksi; mereka dapat keuntungan dari pengalihan
keahlian yang tinggi dan teknologi melalui latihan dan menggunakan teknisi dan
personil lain.
Menutup
kerugian dapat dibagi 2 (dua)
subkategori – menutup kerugian langsung dan menutup kerugian tidak
langsung.Menutup kerugian langsung melibatkan pengaturan koordinasi produksi,
jadi mereka dapat menggunakan sebagai alat untuk alih teknologi, di dalam
rangka mengembangkan industri mereka, memperbaiki domestik mereka,
mengimplementasikan dan juga
keseimbangan pembayaran keuangan. Menutup kerugian tidak langsung tampil
ketika negara pengekspor setuju membeli produk-produk yang tidak terakit dari
negara-negara pengimpor. Ia kerap kali terjadi ketika industri negara-negara
importir tidak merpersiapkan dengan baik sebab struktur industri mereka masih
dalam kondisi awal. Meskipun demikian, negara-negara maju juga kadang-kadang
mempraktekan menutup kerugian secara tidak langsung, untuk contohnya, ketika perusahaan “Denish” memenangkan suatu kontrak
untuk membangun suatu ferry penumpang dan barang untuk Selandia baru pada tahun
1982. Ia melaksanakan untuk menerima komitmen dari kantor “Denish” untuk
mengimpor barang-barang Selandia Baru untuk diatas periode 10
tahun.(Michael Rowe,1989)
Di dalam
operasi mereka, beberapa menutup kerugian
menyerupai pengaturan kontrak jual beli. Meskipun demikian, normalnya sebagai perjanjian yang mengikat
secara hukum, dimana banyak menutup kerugian jumlahnya lebih sedikit daripada
pengertian pemasok negara-negara maju melaksanakan untuk memperkerjakan upaya
yang terbaiknya untuk melaksanakan pembelian yang terkait.
4.
Pengaturan Para
Pihak Di Dalam Perdagangan Antar Negara.
4.1. Yang Mengganti Rugi/ Compensator.
Di dalam jual beli,
dan bentuk-bentuk perdagangan antar
negara yang lain, pihak ketiga dipanggil yang mengganti rugi (compensator) atau
“switch business” dilibatkan. Sebagian besar kasus-kasus perdagangan antar
negara, eskportir seyogyanya memasuki negosiasi dengan importir hanya setelah
ia memantapkan suatu pengaturan kerja dengan
yang mengganti rugi atau ‘switch business’. Yang mengganti rugi
melaksanakan untuk menerima barang-barang yang ditawarkan kepada pembeli dan membuangnya ke negara-negara dunia ketiga,
atau melokasikan barang-barang dinegara pembeli, dan menjual mereka kepada
negara dunia ketiga. Kontrak jual beli selayaknya termasuk klasule pihak ketiga
membolehkan kontrak untuk dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya yang
mengganti rugi. Periode selayaknya menjadi cukup lama untuk mengizinkan
pembuangan barang-barang yang akan menjadi sesuatu dari 6 sampai ke 3 tahun.
4.2. Bank
Bank
terlibat di dalam transaksi perdagangan antar negara sebab meningkatnya
permintaan dari eksportir yang mempunyai masalah perdagangan antar negara
dengan importirnya. Bank tidak mau mengabaikan kesempatan ini sebab bank takut
ia kan
kehilangan konsumen jika ia mengabaikan permintaan mereka, disamping
meningkatnya aktivitas volume
perdagangan adalah suatu pasar baru untuk jasanya. Di dalam situasi ini, Bank mempunyai 3 (tiga) fungsi: pertama
sebagai konsultan perdagangan antar negara; kedua sebagai finansial perdagangan
antar negara dan terakhir sebagai
‘trading house” atau kamar dagang
(Alexadrides,1987).
Sebagai konsultan, bank menyediakan
klien dengan jasa sebagai berikut :
1.
Mengevaluasi pasar potensial
dari suatu negara dimana menyediakan kreaktif finansial dapat membuat perbedaan
termasuk suatu penjualan internasional ;
2.
Mengurus suatu perdagangan
antar negara “deal’ tanpa alternatif keuangan lainnya ;
3.
Merekomendasikan cara yang
paling efektif untuk memasarkan suatu
produk atau jasa kepada negara-negara dengan persyaratan-persyaratan
perdagangan antar negara ;
4.
Menasehati keuangan,
syarat-syarat pembayaran. “Letter of credit” dan perlindungan asuransi ;
5.
Menetapkan bisnis atau reputasi
keuangan rekan dagang dan pengaruh untuk melaksanakan ;
6.
Mengkonsep kontrak-kontrak,
penjamin ;
7.
Menasehati struktur transaksi
dan dokumentasi ;
8.
Menjadi bagian dari suatu team
negosiasi ;
9.
Negosiasi dengan organisasi
perdagangan asing dari negara – negara eropah barat dan dengan bank central dan
badan pemerintah lainnya untuk menjamin komplain dengan peraturan daerah.
Sebagai keuangan, Bank memberikan
jasa kepada klien sebagai berikut :
1.
Mengatur tambahan paket keuangan kepada perdagangan
antar negara yang termasuk menolong
keuangan perdagangan, tukar menukar mata
uang dan bunga, program subsidi ekspor, menyewakan dan suatu variasi dari jasa
keuangan bank yang lain ;
2.
Menyediakan “back up” klien
keuangan kepada sumber perdagangan antar negara yang berpengalaman ;
3.
Mengatur pertukaran perdagangan
asing, yang mengizinkan Bank klien menerima pembayaran di dalam mata uang asing
dan menukarnya untuk mata uang yang diminati ;
Sebagai “trading house” / kamar
dagang, Bank menyediakan kliennya dengan jasa sebagai berikut :
1.
Mengidentifikasikan tipe-tipe
produk yang dapat diterima di dalam pengaturan perdagangan antar negara, dan
melokasikan pembeli-pembeli potensial
untuk mesin-mesin ;
2.
Mempersiapkan studi pasar dan
menganalisa industri yang spesifik dari suatu negara khusus untuk
menetapkan kemungkinan sukses untuk
menjual kepada suatu pasar yang sudah terseleksi ;
3.
Membeli atau menjual barang
barang-barang secara langsung ;
4.
Memonitor transaksi dan
mengembangkan “ deal” dengan sistim yang
terarah ;
5.
Memonitor dan melaporkan
keuntungan dan “performance’.
Bank juga secara perlahan-lahan menyadari perdagangan antar
negara dapat menguntungkan bagi mereka dengan mengurangi masalah hutang
dari banyak negara-negara berkembang. Dengan merangsang pertumbuhan
ekspor dari suatu negara, perdagangan antar negara dapat memperbaiki ekonomi
mereka dan menyelematkan pertukaran asing yang diperlukan untuk melayani hutang
mereka.
Konsultan
dan kamar dagang independen juga dapat disediakan untuk eksportir, ketika dia
mau memasuki pengaturan perdagangan
antar negara. Jasa yang konsultan dan kamar dagangn independen berikan kepada
klien hampir sama dengan jasa bank.
4.3.Asuransi.
Sekarang
ini ada suatu permintaan
peningkatan untuk asuransi kredit dari pengaturan perdagangan antar
negara dari eksportir dan bentuk Bank, yang menyediakan keuangan dan kondisi
yang asuransi diberikan kepada mereka oleh
penjual atau pembeli. Selusin atau lebih insurance swasta sekarang ini
menyediakan perlindungan transaki perdagangan antar negara, dan bertambah
secara perlahan dan meningkat secara tajam. Kebijaksanaan asuransi menyediakan
perlindungan untuk transaksi perdagangan antar negara biasanya dibagi 2 (dua)
seksi : sebelum dan pada saat pengapalan. (C.G.Alexandrides, 1987)).
Porsi
sebelum pengapalan adalah sama untuk melindungi ekspor yang lain; ia mengadung
persyaratan strandar untuk kontrak frustrasi, termasuk embargo ekspor, pembatalan izin ekspor dan pemutusan ‘force
majeure”. Porsi pada saat pengapalan melibatkan
variasi barang-barang perdagangan antar negara dari kontrak kepada
kontrak. Persyaratan termasuk melindungi terhadap undang-undang motivasi politik atau
undang-undang yang menghasilkan secara langsung beberapa jenis spesifik dari
tindakan pemerintah atau kurangnya tindakan yang dihasilkan di dalam
perdagangan antar negara pemasok tidak menyediakan barang-barang sebagaimana
yang disediakan untuk pengaturan.
Resiko
sendiri telah dibagi di dalam 3 (tiga) kategori : Kategori pertama adalah
resiko ekspor. Ia mengandung ketidak mampuan bayar oleh Pembeli, pembayaran
yang gagal dari pembeli, penyangkalan kontrak oleh pembeli,
tidak dapat dipertukarkan mata uang asing lokal kedalam mata uang
kontrak, pembatasan impor yang dipaksakan
oleh pembeli pemerintah, pembatasam ekspor yang dipaksakan oleh
eksportir pemerintah, “calling of bond” yang tidak adil,
peristiwa-peristiwa ‘force majeure”.
Resiko
impor adalah kategori kedua. Ia termasuk ketidak mampuan bayar dari penjual,
ingkar janji dari penjual, penyangkalan kontrak oleh penjual, tidak
“performance”nya sehubungan dengan kwalitas atau barang-barang yang dapat
disediakan, pembatasan ekspor yang dipaksakan oleh penjual pemerintah,
pembatasan impor yang dipaksakan oleh
pemerintah, “calling of bond’ yang tidak adil, peristiwa-peristiwa “force
majeure”.
Kategori
ketiga adalah penyelesain resiko. Ia termasuk ketidak- mampuan bayar dari
pembeli, penyangkalan kontrak oleh pembeli, pembatasan ekspor yang dipaksakan
oleh eskpor atau pembeli pemerintah, ,
peristiwa-peristiwa “force majeure.
5.Isue-isue Hukum Di Dalam
Perdagangan Antar Negara.
Bab
ini mendiskusikan dengan jenis masalah-masalah hukum yang terjadi
ketika membuat pengaturan perdagangan antar negara. Dari sudut padangan ini,
masalah hukum yang muncul di dalam transaksi perdagangan antar negara dapat
dibagi 2 (dua). Pertama issue-isue hukum yang datang dari hukum publik,
keduanya dari hukum nasional dan
internasional. Kedua issue-isue hukum yang muncul ketika para pihak memasuki
perdagangan antar negara menegosiasikan dan mengkonsep kontrak perdagangan
antar negara.
Hukum Publik.
Sebagaimana disebutkan
sebelumnya, kedua pemerintah dan perusahaan swasta dapat mengambil suatu bagian
sebagai para pihak di dalam transaksi perdagangan antar negara, tetapi ia
menakjubkan bahwa tidak ada regim hukum dan tidak menyusun peraturan-peraturan,
menerapkan yang spesifik kepada transaksi perdagangan antar negara yang
melibatkan perusahan swasta. Regim hukum yang datang lebih dekat untuk melayani fungsi ini adalah “The general
Agreement on Tariff and Trade”
(GATT).Meskipun demikian, piagam
the GATT tidak menyebutkan perdagangan antar negara atau bahkan melayaninya
secara langsung; setiap permohonan dari peraturan GATT untuk perdagangan antar
negara datang melalui penafsiran prinsip-prinsip ekonomi yang diartikulasikan
di dalam piagam tersebut.(Gadbaw R. Michael, 1983).
Disamping pembatasan ini, ada
beberapa pembatasan yang datang mengenai transaksi perdagangan antar negara;
pertama oleh pembatasan (pelaksanaan ) hukum internasional publik secara umum
dan kedua, pembatasan yang “inherent” dengan GATT itu sendiri.GATT tidak
menerapkan untuk transaksi perdagangan
antar negara swasta atau pengaturan menutup kerugian untuk pemerintah membeli
senjata militer, dan kemungkinan mengatur antar pemerintah secara sukarela
seperti perjanjian kerjasama bilateral . Bahkan banyak negara-negara yang
terlibat di dalam transaksi perdagangan antar negara seperti negara –negara
berkembang yang bukan anggota GATT dan oleh karenanya tidak terikat dengan
setiap peraturan GATT (Zarin D, 1984). Meskipun negara-negara berkembang adalah
anggota GATT, mereka menikmati suatu status hukum khusus dibawah GATT dan tidak sama tantangannya dengan negara-negara
industri (23).
Pasal XI dari GATT mengharamkan semua larangan ( selain dari pajak
dan bea impor) diterapkan untuk impor dari suatu pihak kontrak. Ukuran ini
mencerminkan suatu pokok kebijakan GATT
untuk mengurangi penerapan kouta. Persyaratan-persyarat perdagangan antar negara yang suatu ekspor
asing membeli barang lokal sebagai kondisi undang-undang eskpornya sebagai
suatu pembatasan “defacto” akses kepada
pasar perdagangan antar negara, sejak ia diluar kantor-kantor asing yang tidak
dapat dan bersedia melaksanakan kewajiban. Sejak persyaratn perdagangan
selanjutnya dapat ditafsirkan
melanjutkan suatu kouta impor,
mereka akan ditampilkan bertentangan dengan Pasal XI GATT (24).
Bagian yang lain dari GATT yang dapat digunakan sebagai suatu
tantangan praktek perdagangan antar negara adalah pasal II. Tujuan dari pasal II adalah untuk
mengawal terhadap praktek mengurangi konsesi
tariff oleh berkembangnya ‘non
tariff barrier”. Suatu persyaratan pasal II adalah untuk menyetujui penilaian
anggota GATT yang lain yang tidak kurang baik dari pada menyediakan di dalam (
(jadwal tariff). Persyaratan ini juga diterapkan kepada organisasi perdagangan
negara dan lembaga pemerintah yang lain yang mempunyai monopoli impor.
Persyaratan-persyaratan perdagangan antar negara dapat dilihat sebagai
pemaksaan kewajiban diluar jadwal tariff, kemungkinan pelanggaran dari pasal
II. (25).
Yang sama dapat dikatakan tentang perdagangan antar negara dengan
menghormati pasal XXIII dari GATT, yang
menyebutkan menghapus dan merusak dengan menghormati tingkah laku yang
menggangu setiap “tujuan” dari GATT.
Mmeperluas bahwa persyaratan-persyaratan perdagngan antar negara
merusak konsesi tariff dari suatu negara, atau,
lebih luas, mempengaruhi pola perdagangn pasar bebas dan normal, mereka
dapat dikatakan bertentangan dengan tujuan GATT, dan dapat dilaksanakan di
bawah pasal XXIII (26).
Pasal XVII dari GATT peduli pada tindakan-tindakan oleh perusahan
–perusahan negara. Ia memerlukan mereka bertindak dengan suatu cara yang konsisten
dengan prinsip-prinsip perawatan yang tidak diskriminasi, dan membeli dan
menjual dengan layak menurut pertimbangan komersil. Perdagangan antar
negara oleh diskriminasi secara alami
berdasarkan keinginan pihak asing dan kapasitas melaksanakan kewajiban
perdagangan antar negara; kewajiban –kewajiban perdagangan antar negara adalah
dapat didebat, dapat diberikan mandat dan tidak dikendarai oleh pasar dan
pertimbangan komersil.(Howard M Liebman, 1984).
Dari tinjauan negara-negara yang memaksakan perdagangan antar
negara, the GATT menawarkan beberapa persyaratan yang dapat ditafsirkan sebagai
mengizinkan perdagangan timbal balik. Banyak negara-negara berkembang mempunyai
jadwal tariff yang sangat terbatas, jika
ada. Oleh karena itu, persyaratan perdagangan antar negara tidak harus merusak
nilai setiap konsesi. Juga, pasal XII mengakui perlunya menerapkan pembatasan
impor di dalam rangka meringankan kekurangan pertukaran asing. Juga pasal XVIII
menyediakan pengecualian yang lain untuk melarang pembatasn kwantitas, kecuali
negara-negara berkembang yang bertemu dengan kreteria yang pasti. Menggunakan
langkah-langkah GATT ini, mewakili dari negar-negara memaksakan perdagangan
antar negara dapat berargumentasi bahwa persyaratan–persyaratan perdagangan antar negara adalah tidak melangar GATT. Faktanya, ketika
perdagangan antar negara adalah alternatif untuk impor dan ekspor (Zarin D,,
1984).
Absennya regim internasional yang mengatur perdagangan antar negara,
perusahaan-perusahaan harus menjadi yakin
melengkapinya dengan hukum nasional dari negara tuan rumah, dan
kebijaksanan dari pemerintah negara-negara tuan rumah mereka sendiri,
negara-negara tuan rumah atau rekan-rekan
dagang, dan setiap negara ketiga yang mereka mengekspor perdagangan
barang-barang antar negara. Ketika mengkonsaep kontrak-kontrak perdagangan antar negara, khususnya,
kantor-kantor selayaknya peduli kepada hukum nasional yang dapat konflik dan
lebih diutamakan secara hukum, persyaratan telah disetujui oleh para pihak dan
sudah terkandung dalam kontrak-kontrak.
Hukum Perdata.
Kontrak perdagangan antar negara dapat dibagi 2 (dua): kontrak tunggal atau gabungan kontrak dan
kontrak yang terpisah. Kontrak tunggal dapat di dalam bentuk suatu kontrak
barter, yang suatu kontrak melibatkan
suatu pertukaran barang-barang untuk barang-barang, sehinga pemasok
barang-barang di dalam suatu
petunjuk sama sekali atau sebagian
menggantikan pembayaran moneter untuk pemasok barang-barang di dalam petunjuk
yang lain (UNCITRAL, 1993). Jika nilai barang-barang berbeda, perbedaan dapat
dikompensasikan oleh pembayaran moneter atau oleh pengiriman tambahan
barang-barang. Pokok-pokok gabungan kontrak digunakan untuk menggambarkan kasus di dalam 2 (dua)
kontrak, satu untuk mengirim barang-barang di dalam satu petunjuk dan yang lain
untuk mengirimkan barang-barang di dalam petunjuk yang lain, adalah digabungkan
di dalam satu kontrak yang komprehensip. Kontrak gabungan mewujudkan semua
pokok-pokok meliputi kewjiban para pihak untuk mengapalkan barang-barang kepada
yang lainnya dan membayar barang-barang yang telah mereka terima. Perbedaan
diantara suatu kontrak barter dan kontrak gabungan adalah bahwa dibawah
suatu kontrak barter, pengiriman barang-barang di dalam suatu petunjuk
melanjutkan pembayaran untuk pengiriman barang-barang di dalam petunjuk yang
lain, sementara dibawah kontrak gabungan, setiap pengiriman barang-barang
membereikan tingkatan kepada suatu kewjiban pembayaran moneter.
Ketika para pihak menggunakan kontrak-kontrak yang terpisah untuk
mengapalkan di dalam 2 (dua) petunjuk, mereka akan menggunakan satu dari
pendekatan berikut :
1.
Kontrak ekspor dan perjanjian
perdagangn antar negara disimpulkan secara simultan dan kontrak eskpor disimpulkan kemudian ;
2.
Perjanjian perdagangan antar
negara disimpulkan sebelum kepada kesimpulan suatu definisi pengadaan
kontrak-kontrak di dalam petunjuk yang lain ;
3.
Pemisahan pengadaan kontrak
untuk pengapalan di dalam setiap petunjuk dan perjanjian perdagangan antar
negara menetapkan suatu hubungan diantara mereka dismpulkan secara simultan.
6.Kesimpulan.
“Countertrade”
adalah merupakan suatu alternatif dari perdagangan internasional, dimana
diperkirakan satu setengah dari
perdagangan dunia akan dilakukan melalui “countertrade” ini, termasuk oleh
Pemerintah Indonesia. Ada
2 (dua) alasan “countertrade” yaitu alasan negatif dan positif. Pertama, alasan
negatif antara lain karena penyakit ekonomi internasional seperti hutang yang
besar, “illiquidity”, kelangkaan, tidak eksis pertukaran mata uang asing yang
tidak terbatas, kridit, miskinya syarat-syarat perdagangan dengan rekan dagang
.Kedua alasan positif, perdagangan antar negara dapat dipergunakan untuk
menciptakan pasar baru. Ekspor dapat ditargetkan kedalam
suatu pasar baru atau mencari
pengembangan pasar saham melalui alat tersebut antara lain untuk menutup
kerugian.
Adapun bentuk-bentuk “Countertrade “ adalah barter, jual beli, /Counter purchase,
kompensasi, tombol bisnis/switch business, menutup kerugian/offset. Sementara
para pihak yang terlibat di dalam perdagangan antar negara antara lain
compensator, Bank dan Asuransi. Adapun
issue-issue hukum “countertrade” yang muncul
di dalam transaksi perdagangan antar negara ini adalah mengenai hukum
publik/ GATT dan hukum perdata/kontrak.
=====$$$$$$======
DAFTAR KEPUSTAKAAN.
I.Buku-buku.
1.
Agrawal, P.N.: Countertrade a
Global Perspective, New Delhi ,
Vikas Publishers House, 1991.
2.
Alexandrides, C.G.:
Countertrade: Practises, Strategies and Tactics, New York , J.Wiley, 1987.
3.
Australian Countertrade Association:
Countertrade Review, Mawson Act The Association, 1989.
4.
Brown, Christopher.
Countertrade:paying a Good and service, London ,
Longman, 194.
5.
Francis,dick:the Countertrade
Hand book, Newyork Qourum Book, 1987.
6.
Haendel,Dean: International
barter and Countertrade, Washington National Center
for Export and import Studies, 1986.
7.
Hammond , Grant
Tedrick, Countertrade: a Trade Financing Mechanism for the future, London
Finacial business information, 1986.
8.
Holmes, John, Countertrade: for
Australian Exporters, Mawson Act Asutralian Countertrade Association, 1992.
9.
ICC Institute
:Countertrade:Offset Contracts, Paeris ICC Publishing, 1989.
10.
Jones, Stephen F North South
Countertrade:Barter and Reciprocal Trade with developiong countries, London
Economist Intelligence Unit, 1984.
11.
Korth, C.M> International
Countertrade, New York ,
Qourum Books, 1987.
12.
Organization for Econmic
Co-operation and Development , Countertrade Practises in east-West Economic
Relations, Paris OECD Publication and Information Center, 1979.
13.
_________East-West Trade:
recent Developmentin Countertrade, paris OECD
Publication and Information
Center , 1981
14.
____________Countertrade:developing
Countries Practises, Paris OECD Publication nad Information Center ,
1985.
15.
Rowe Michael: Countertrade, London Euromoney, 1989.
16.
Townsend, Brian D: the
Financing of Countertrade, Lopndon, Butterworth Legal Publisher, 1986.
17.
UNCITRAL, UNCITRAL Legal Guide
on International Countertrade Transaction, New York , United Nations, 1993.
18.
University of Melbourne & Asian Law
Center : Countertrade, Practionism,
Deregulation and Arbitration in Australia-Asia-the Pasific, Melbourne , the Center, 1985.
19.
Verzairin Pompiliu:
Countertrade, Barter and offset:new Strategies for Profit on International Trade, New York , Mc Graw-Hill,
1985.
20.
_________International
Countertrade : a Guide for managers and
Executives, Washington DC :US Dept of Commerce, International Trade
Administration, 1992.
21.
Walsh, James I,: Mandated
Countertrade:Methods and Issues, Washington DC , National Center for Export-Import Studies, Georgetown University ,
1985.
22.
Welt, Leo G B: Countertrade, London :Eoromoney
Publication, 1985.
23.
Zurawick , Leon : Global
Countertrade, New York , Garland Publisher, 1991.
II. Artikel-artikel.
1.
D.Zarin: Countertrade and the
Law, George Washington University
Journal of International Law and Economics, Vol 18, 1984.
2.
El-Abd, Hesham and O’ Sullivan,
Michael Kenny: Encountering Journal of defense and Diplomacy, Vol 2 No.6, June
1984.
3.
Fraser, Cynthia and Hite,
Robert E:Compensation as an Alternative
to Ownership in Developing Market: Belief, Attitude and Uses Journal of Worl Trade, Vol 22 December 1988.
4.
Grifin, John C Jr nad Rouse,
William: Countrtrade as a third World development Strategy:Third World
Quaterly, January 1986.
5.
Guyot,Cedric: Countertrade
Contracts in International Business, International lawyer Vol 21, Summer, 1986.
6.
Liebmen, Howard M: Comment:GATT
and Countertrade requirements : Journal of World Trade Law, May/June, 1984.
7.
Michael, Gadbaw R :the
Implications of Countertrade under the GATT Journal of Comparative Business and
capital Market law, Vol 5, December 1983.
8.
Roesler, Frieder: Countertrade
and the GATT Legal System Jornal of World Trade Law, Vol 19, November-December
1985.
9.
Verdun , Vincene:
Are Governmentally Imposed Countertrade: Requirement Violations of the GATT?
The Yale Journal of International Law, Vol 11, 1985
10.
Welt, Leo GB:Trade Without
Money Barter and Countertrade: case Western Reserve Journal of International
law, Vol 19.
11.
Wilson, A;lberto J del Campo:
Advantage and Disadvantage of Countertrade the Argentina View, as an importing
Country, International Business Lawyer, Vol 17 September 1989.
12.
Zeller, William D :
Countertrade, the GATT and Theory of the second best, hastings International and Comparative law
review, Voll 11, 1988.
III.Koran.
Koran harian “Kompas”, Jakarta , 27 Maret 2003.
*) Pengacara, Dosen dan
Pengamat Hukum Bisnis Land & Property/Real Estate,
PMA/Transaksi Bisnis Internasional, Infrasturucture (Pembangunan Sarana &
Prasarana) Di Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar