HOW TO BUY PROPERTY/REAL ESTATE/RESORT
IN INDONESIA ACCORDING TO INDONESIA LAW
BAGAIMANA MEMBELI PROPERTI/REAL ESTATE/RESORT DI INDONESIA MENURUT
HUKUM INDONESIA
Oleh . M.Rizal Alif,SH MH
1. INTRODUCTION
PENDAHULUAN
To protect your interest and to
ensure you obtain a good title to the Property/The Real Estate/Resort you are
purchasing in Indonesia or anywhere in Indonesia . It is advisable to instruct
an Independent Business Lawyer/Business Counselor at Land & Property Law to act for you.
Untuk melindungi kepentingan Anda
dan untuk menjamin Anda mendapatkan hak milik yang tepat atas Apartemen/Real
Estate/ Resor yang Anda beli di Indonesia atau di manapun di Indonesia,
disarankan agar Anda menunjuk seorang Ahli Hukum Bisnis di bidang Tanah dan Propertty/ Real
Estate yang independent untuk mewakili
Anda.
We, the Law firm are Independent of the Developer
Purchasing of the Property and Real
estate as well as Resort in Indonesia We have legal practices experiences
in Property and real estate as well
as Resort commercial transaction We al
ready provide professional legal advice
in similar types of transaction to many clients in Indonesia and
overseas in order to welcome globalization trade business trend AFTA ASEAN FREE
TRADE ASSOCIATION 2003 and APEC (ASIA PASIFIC ECONOMIC COORPERATION) 2020.
Kami, kantor hukum bekerja sama secara independent (terpisah) dari
perusahaan penjual, Pengembang pembeli
Apartemen Real Estate dan Resor kami mempunyai pengalaman praktek hukum di dalam transaksi di bidang Apartemen Real estate dan Resort secara komersial. Kami
sudah siap memberikan jasa hukum secara
professional didalam jenis transaksi yang serupa kepada klient-klient
kami di Indonesia maupun asing di mancanegara didalam rangka menyambut area bisnis
perdagangan bebas AFTA 2003 dan APEC 2020.
Our law firm is located in Jalan
Cirendeu Raya No. 4 RT.002/05, Ciputat Jakarta Selatan where we have Indonesia and English All Documents required completely for your property and real estate as well as resort transaction
can be signet in Jakarta.
Kantor hukum kami terletak di
Jalan Cirendeu Raya No. 4 RT.002/05, Ciputat Jakarta Selatan, dimana kami
mempunyai lawyer yang professional di bidang
transaksi bisnis Property dan Real Estate serta Resort yang dapat
berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris Semua
dokumen yang dibutuhkan secara lengkap akan ditandatangani di Jakarta.
2. OUR FUNCTION AS AN INDEPENDENT
LAWYER ACTION ON YOUR BEHALF
TUGAS KAMI SEBAGAI LAWYER YANG INDEPENDEN UNTUK
ANDA
Our most important function is to
protect your interest legally upon Property/Real Estate/Resort that you will
buy from Developer Company.
Tugas kami yang paling penting
adalah untuk melindungi kepentingan Anda secara hukum atas Property/Real Estate/Resort
yang akan Anda beli dari Penjual/Pengembang.
Our service can include but not
limited as follows :
Pelayanan kami meliputi tetapi tidak terbatas pada :
1. Checking developer status legal.
Memeriksa status hukum pengembang.
2.
Survey projects location of developer at site.
Survei lokasi
proyek pengembang di lapangan.
3.
Checking validity the Legal Documentation’s prepared by
the Developer Lawyer completely.
Megecek keabsahan semua Dokumen Hukum/surat-surat
yang disiapkan oleh Lawyer pihak Pengembang.
4.
Making the necessary searches of Title as required.
Mengusahakan
pencarian Sertifikat Hak Atas Tanah yang dibutuhkan.
5.
Checking and arranging Land Permits Satus with
Government (Land’s Office) and Statutory Authorities.
Mengecek dan mengurus keperluan administrasi
dengan lembaga Pemerintah/Badan Pertanahan Nasional dan instansi yang terkait.
6.
Preparation and execution of all necessary
documentation including Transfer of Land and Statement of Adjustments
property/real estate/resort on your behalf as Purchaser.
Menyiapkan dan
memproses semua dokumen yang diperlukan termasuk Surat Transfer Tanah dan
Pernyataan penyesuaian Serah Terima Properti/real estate/resort atas nama Anda
sebagai Pembeli.
7.
Arranging and attending settlement property/real
estate/resort on your behalf.
Mengatur dan menghadiri pelaksanaan serah terima
property/real estate/resort atas nama Anda.
8.
Reporting to you.
Memberikan
laporan kepada Anda.
9.
Assistance in arranging finance (Morgate)
Membantu mengatur pinjaman Bank (KPR).
10. All
work undertaken in connection with the preparation by Bank of their mortgage
documentation.
Melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan
persiapan surat-surat pinjaman jangka panjang dari Bank.
11. Inspecting
the Property/The Real Estate/the Resort prior to settlement.
Memeriksa
Properti/Real Estate/Resort sebelum serah terima.
12. Attending
to any further or unforeseen negotiation or correspondence required by you.
Menghadiri dan melakukan perundingan-perundingan
atau surat menyurat seperti yang Anda kehendaki.
13. Advice
in connection with your liability, if any, for Indonesia taxation arising from
your property/real estate/resort.
Memberikan
saran yang berhubungan dengan kewajiban Anda, jika ada, untuk keperluan pajak
yang timbul dari property/real estate/resor Anda.
14. Arranging
for a letter to assist with the speedy processing of Visa/Kims especially for
foreign investor.
Menyiapkan surat untuk memantau Anda mendapatkan
Visa/Kim dengan cepat khusus untuk investor asing.
15. In
appropriate case the issuing of multiple entry business visa if it’s necessary.
Pada kasus
tertentu membantu Anda untuk mendapatkan visa bisnis dengan ijin keluar masuk
Indonesia jika diperlukan.
16. Helping
you for settlement any complains or legal dispute arised between you and
developer through alternative dispute solution such as arbitration,
negotiation, mediation and on court, if it’s happened.
Membantu Anda
untuk menyelesaikan komplain, atau perselisihan Hukum yang timbul antara Anda
dan Pengembang melalui penyelesaian perselisihan Hukum di luar Pengadilan seperti
arbitrase, negosiasi, mediasi dan pengadilan jika itu terjadi.
This is not exclusive list of the
functions we are able to undertake for you but we hope it does provide and
understanding of the scope of our services.
Hal di atas bukan merupakan daftar
keseluruhan dari tugas yang dapat kami lakukan untuk Anda tapi kami berharap
daftar di atas dapat memberikan pengertian ruang lingkup pelayanan kami.
3. THE CONTRACT
KONTRAK
We could to
examine the contractual documentation that Lawyer instructed by Developer’s
company (the Vendor) have prepared and for your assistance we have made the
following general comments.
Kami bisa
membantu Anda untuk memeriksa dokumen-dokumen/surat-surat kontrak yang dibuat
oleh lawyer Perusahaan Pengembang (Penjual) dan untuk memberikan bantuan kepada
Anda kami dapat memberikan beberapa keterangan umum sebagai berikut :
a.
The Contract is in Legal Form that would generally be
used for transaction of this type in Indonesia. It does contain detailed
information as to floor plans of your Real Estate and Apartment as well as
Resort, and specification for construction details and schedules of fixtures,
fitting and finishes. This section should be read carefully to ensure they
reflect your understanding and agreement with the Vendor/Developer.
Kontrak
biasanya dalam suatu bentuk dokumen hukum yang dipakai untuk jenis transaksi
ini di Indonesia. Formulir ini berisi keterangan yang mendalam tentang skema
rumah dan apartemen serta resor, konstruksi bangunan secara detail dan perncian
pembangunan seperti perlengkapan dan penyelesaiannya. Bagian ini harus dibaca
secara hati-hati untuk menjamin bahwa kontrak tersebut mengekpresikan
pengertian dan perjanjian dengan Penjual/Pengembang.
b.
The Contract used to contain statement which is
required to be signed prior to you entering into the Contract by Indonesian
Law. This Places an congation in the Vendor to disclose any relevant
information to the Purchase to allow an informed decision to be made.
Kontrak
biasanya berisi Pernyataan yang perlu ditandatangani sebelum Anda memasuki
suatu kotnrak di bawah hukum negara Indonesia. Dalam hal ini merupakan
kewajiban bagi pihak Penjual untuk menjelaskan secara terbuka semua hal yang
berkaitan dengan transaksi kepada Pembeli untuk menjelaskan secara terbuka
semua hal yang berkaitan dengan transaksi kepada Pembeli spaya mereka mempunyai
informasi yang cukup untuk membuat keputusan.
c.
The Purchase Price is fixed and not subject to any
variation. Please note that payment in any other Indonesia currency money is subject
to the Purchaser being liable for any exchange rate variation between the time
of payment and banking in the Vendor’s account.
Harga
pembelian adalah harga tetap dan tidak dapat ditawar atau dirubah. Harap
diperhatikan bahwa pembayaran dengan kurs mata uang Indonesia akan memungkinkan
banyaknya terjadinya perbedaan nilai tukar uang dari waktu pembayaran sampai
kedalam rekening pihak Penjual.
d.
The Booking Fee such as Rp 8,5 millions is simply an
indication of your intention to enter into a Contract. It Does not create any
contractual obligation and the fee is refundable in request without
explanation.
Biaya
pemesanan misalnya sebesar Rp 8,5 juta harus dibayarkan untuk menunjukkan bahwa
Anda benar-benar berminat untuk memasuki kontrak. Pembayaran ini tidak mengharuskan
Anda untuk terikat kedalam kontrak dan biaya ini dapat Anda minta kembali
dengan tidak perlu memberikan alas an jika Anda kehendaki.
e.
A deposit such as 10% of the purchase price is payable
in accordance with the printed condition- Repurchase Agreement/contract.
Uang
muka misalnya sebesar 10% dari harga pembelian harus dibayar sesuai dengan
kondisi yang tertulis- Pengikatan Jual Beli/Kontrak.
f.
Payment or balance of purchase price is to be made
after the registration of a Plan of Subdivision and the issue of a Certificate
of a occupancy. Certificate of the construction of right/Certificate of the
right of use. Much better in practical, terms of repurchase agreement when the
relevant stage of the project has been finished and your property/real
estate/resort is ready for occupation by you. If he Plan of subdivision is not
register with in 3 (three) moths from the date of the Contract you and or the
Vendor may rescind the Contract and your money will be refunded with interest.
Pembayaran
dari sisa harga pembelian dilakukan setelah pendaftaran Ijin Mendirikan
Bangunan ke Kantor Perencanaan Kota dan pengeluaran Sertifikat HGB/Hak Pakai ke
Kantor BPN. Sebaiknya di dalam prakteknya hal ini dilakukan jika proyek sudah
selesai dibangun dan rumah/apartemen/resor Anda siap ditempati ole Anda. Kalau IMB tidak terdaftar dalam tenggang
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal kontrak ditandatangani. Penjual seyogyanya
dibolehkan membatalkan kontrak dan uang Anda dapat dkembalikan dengan ditambah
bunga.
g.
The Contract provides for quality of construction in
accordance with independent published standards.
Kontrak meliputi spesifikasi bangunan
konstruksi yang berkwalitas sesuai dengan standar publikasi independen.
h.
The Contract provides for rectification of defects and
maintenance for a three moths period following statement. Your apartment/real
estate/resort should be inspected carefully during this period and the vendor
advised of any defects in writing.
Kontrak melipti perbaikan atas kerusakan
dan pemeliharaan selama tiga bulan setelah serah terima apartemen/real
estate/resor. Apartemen/real estate/resor Anda harus diperiksa secara teliti
dalam jangka waktu itu dan jika ada kesalahan/kerusakan perlu diberitahukan ke
Penjual secara tertulis.
4. OUR
PROFESSIONAL COST
BIAYA PROFESIONAL KAMI
We estimate
that our Professional Cost for the work will undertake for you in respect of
your purchase upon property real estate/resort will be US$ 100,0 /hour plus
any disbursements and additional charges incurred by us on your behalf. An
additional charge will be made for any work we undertake for you in respect of
any mortgage in connection with the purchase.
Kami
memperkirakan biaya professional untuk pekerjaan yang kami lakukan untuk
pembelian Anda atas property/real estate/resor kira-kira sebesar 100 USA Dollar
ditambah pengeluaran dan tambahan biaya yang harus kami lakukan untuk
Anda. Tambahan biaya akan dikenakan untuk
pekerjaan yang diperlukan sehubungan dengan pinjaman Bank yang berkaitan dengan
pembelian Anda.
Additional
Charge- Disbursement, International Telephone Calls, Faxes, Photocopies and
Government Fees.
Tambahan biaya- Pengeluaran-pengeluaran, Biaya
telepon Internasional, Fax, Fotokopi dan biaya Pemerintah.
We will
necessary pay out monies to Government authorities for property/real
estate/resort enquiries. Title searches and various Statutory Authority
Certificate on your behalf. We will also be sending faxes, making international
telephone calls and arranging photocopies where necessary. We will advise you
of those charges and include them in your final account at settlement.
Kami akan
membayar pengeluaran yang harus dilakukan ke kantor Pemerintah untuk melakukan
pertanyaan sehubungan dengan property/real estate/resor. Pemeriksaan Sertifikat, dan Permintaan Sertifikat
internasional dan membuat fotokopi jika diperlukan. Kami akan memberitahu Anda
biaya-biaya tersebut dan memasukkannya ke tagihan terakhir Anda pada waktu
serah terima.
Our terms of
Engagement require an initial payment of US $ 150,00 at the same time as the
deposit is paid the Balance to be advised is not payable the completion of the
matter.
Perjanjian
ikatan karya memerlukan pembayaran pertama sebesar 150 USA dollar pada waktu
yang sama ketika uang muka pembelian Anda dibayar. Sisanya akan kami beritahukan
kemudian dan tidak perlu dibayar sampai waktu pembelian Anda dilunasi.
TARIF JASA HUKUM (LAWYER/LEGAL
COUNSULTANT FEE)
1.
|
Pembuatan
Legal Opinion/Review Dokumen Hukum …….
|
US$
100,00 /jam
|
|
|
|
2.
|
Pembuatan
Draft Kontrak Indonesia dan Internasional antara lain Joint Venture
Agreement/PMA, Memorandum of Understanding/MOU, Perjanjian Kerja, Perjanjian
Pemborongan/Perjanjian Kerjasama Busines/Business Partnership Agreement,
Perjanjian Pengelolaan/ Management Agreement, Perjanjian Sewa Menyewa/ Leasing-Property
& Real Estate (Misalnya Rumah, Apartemen, Ruko, Kaveling), Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (milsanya Tanah/Kaveling, Ruko, Rumah, Apartemen),
Perjanjian Pembatalan, Perjanjian Pengalihan Hak & Kewajiban kepada Pihak
III/Cessie, Perjanjian Tambahan/Adendum, Perjanjian Perdamaian/Dading/ Settlement
of The Out of Court, Berita Acara Serah Terima (misalnya Rumah, Ruko,
Kaveling, Unit Apartemen), Perjanjian Pembebasan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan
Perjanjian lainnya …………………………….....................
|
US
$ 100,00 /jam
|
|
|
|
3.
|
Pembuatan Draft-draft
Hukum Lainnya seperti Surat Kuasa/Power of Attomey, Surat Pernyataan, Surat
Tanda Pesanan, Surat Somasi/Peringatan, Berita Acara RUPS/ Minute of meeting,
Surat Persetujuan (misalnya Komisaris/ Isteri/Suami), Surat Perintah
Kerja/SPK dan Dokumen Hukum lainnya …………………………………………….
|
US
$ 100,00 /jam
|
|
|
|
4.
|
Pengadaan
Lahan Property & Real Estate, Panas Bumi/ Geothermal, Pabrik, Kawasan
Industri, Resort, Jalan Tol/infrastruktur, Memeriksa kelengkapan dan
legalitas surat-surat tanah/Title of search, Membuat Draft dokumen-dokumen
yang diperlukan di dalam pembebasan tanah antara lain MOU, Kesepakatan
Bersama, Surat Pernyataan, Surat Persetujuan Isteri/Suami/Komisaris, Surat
Kuasa Direksi dan lain sebagainya.
|
US
$ 100,00 /jam
|
|
|
|
5.
|
Mengurus Pendaftaran Merk, Hak Cipta dan
Patent ke Kantor Depkeh & Hak Azasi Manusia.
|
US $ 100,00 /jam
|
|
|
|
6.
|
Mengurus Perselisihan Perburuhan
Industri Pancasila/PHK ke P4D/P4P, Mediasi/negosiasi atau Wanprestasi/Ingkar
Janji Kontrak Bisnis/Komersial via Mediasi/Negosiasi/ Arbitrase BANI.
|
|
|
|
|
7.
|
Mengurus Perijinan Pembangunan Lahan
Properti & Real Estate seperti Izin Prinsip Bupati/Walikota, SK Izin
Lokasi/SIPPT BPN, SP3L khusus DKI Jaya, Pengesahan Masterplan/siteplan advice
Planning dari Bappeda, IMB Induk/Pemecahan, anggota REI.
|
|
|
|
|
8.
|
Pengurusan Sertifikat/Pendaftaran Tanah
|
|
|
|
|
9.
|
Mengurus Pendirian PT Swasta/PMDN/PMA
|
|
Demikianlah hal ini kami sampaikan agar yang
berkepentingan maklum adanya. Dan harga tarif tersebut di atas tidak mengikat
dan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian/moneter yang
ada.
Hormat kami,
Perjanjian Kerja Jasa Pelayanan Hukum
No. _______/MRA-_______/________/___199___
Perjanjian Kerja Jasa Pelayanan Hukum ini
(selanjutnya disebut ”Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini,
_______ tanggal ____ bulan __________ tahun ___ di _________________ oleh dan
antara :
M. Rizal Alif,
S.H..MH. Professional Counsellor at Business law/lawyer/Solicitor , bertempat
tinggal di Griya Bintaro Pipit VI Blok A
3/ 8, Pondok Aren, Tangerang, telp.(021) 7452945 dalam hal ini bertindak selaku
Managing Partner/Owner dari Kantor Hukum M. Rizal Alif, SH. MH Dan
Partners dari dan oleh karena itu
untuk dan atas nama M. Rizal Alif, SH. Dan Partners.
Untuk selanjutnya disebut
juga sebagai ”PIHAK PERTAMA”
PT. _______________________, dengan akta pendirian
No. ________ tertanggal ___________ yang dibuat di hadapan Notaris
______________, Notaris di Jakarta yang dalam melakukan perbuatan hukum ini
diwakili oleh _________________ selaku ______________ dari perusahaan tersebut
dari dan oleh karena untuk dan atas nama perusahaan tersebut.
________________________ partikelir, bertempat
tinggal di ___________________ Jl. ____________________ No.____ RT.____/____,
__________________ Kode Pos ______, _________________ pemegang KTP No.
_________________/ ______________
Untuk selanjutnya disebut
”PIHAK KEDUA”.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
-
BAHWA
PIHAK PERTAMA adalah Professional Counsellor at Business law/lawyer/Solicitor dalam pelayanannya kepada masyarakat
bisinis-BUMN/BUMD/Swasta/Asing/Instansi Pemerintah/Pemda/Lembaga non
Pemeritah/Yayasan/Koperaso memberikan
pelayan jasa hukum bisnis secara profesional dan bertanggung jawab
-
BAHWA
dalam rangka melindungi kepentingan hukum/hak-hak (”Perlindungan Hukum”/Legal
Protection) PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA dengan ini setuju menerima Jasa
pelayanan hukum dari PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum
tersebut di atas, para pihak dengan ini setuju untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
Pasal 1
Ruang Lingkup Jasa Pelayanan Hukum
Ruang Lingkup jasa pelayanan hukum terdiri dari :
1.1 Jasa Pelayanan Hukum Non Litigation :
-
Drafting
dan review/legal opinion kontrak-kontrak bisnis domestik dan internasional.
-
Legal audit dan
legal opinion Perusahaan yang akan Go Public.
-
Pendirian
PT PMA/PMDN/Swasta/Koperasi/Yayasan/Firma/CV.
-
Perijinan
dan pengadaan lahan/pembebasan lahan untuk kepentingan proyek pembangunan.
-
Mengumpulkan
dan memeriksa legalitas dokumen-dokumen pembebasan tanah untuk kepentingan
proyek pembangunan.
-
Menangani
masalah tanah/ Legal Opinion & Saran.
-
Drafting
dokumen-dokumen hukum antara lain MOU, SPK, kontrak kerjasana, Surat Kuasa,
Surat Peringatan/Somasi, RUPS, Perjanjian Tambahan/Addendum, Perjanjian
Pengalihan Hak dan Kewajiban kepada Pihak Ketiga/ Take Over, Perjanjian Sewa
Menyewa/Leasing, Perjanjian pembebasan tanah, dokumen-dokumen Surat Perjanjian
Jual Beli, Surat Persetujuan Dewan Komisaris, Berita Acara, Perjanjian Kerja.
-
Perdaftaran
Hak Cipta dan Merk.
-
Permohonan
sertifikat hak atas tanah/Pendaftaran tanah da IMB.
-
Menangani
perselisihan hukum di luar pengadilan/ADR: Arbitrase, Negosiasi, Mediasi,
Perdamaian/Dading.
-
Akte-akte
Notariat.
-
SIUP/NPWP/TDP/Keterangan
domisili perusahaan.
-
Pemutusan
Hubungan Kerja/PHK.
-
Permohonan
Kewarganegaraan RI.
-
Menangani
Kepailitan Perorangan/Perusahaan.
-
Mendampingi
dan atau mewakili PIHAK KEDUA dengan pihak lain dalam masalah hukum.
1.2. Jasa Pelayan Hukum Litigation
-
Mengurus
masalah hutang-piutang dan ganti rugi yang terjadi atas perbuatan melawan
hukum/wanprestasi pihak lain.
-
Mendampingi
pihak yang berselisih/berperkara di hadapan kepolisian/kejaksaan.
-
Mendampingi/mewakili
pihak yang berselisih/berperkara di muka Pengadilan baik perkara perdata,
Agraria/Tanah, waris, perceraian maupun pidana.
-
Mengurus
masalah kepailitan/penundaan pembayaran para pihak yang berperkara di pengadilan.
Pasal 2
Kompensasi
Sebagai imbalan dari jasa pelayanan hukum yang
diberikan kepada PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA akan memberikan kompensasi
dengan ketentuan sebagai berikut :
2.1. Kompensasi untuk jasa pelayan hukum non
litigaton sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 tersebut di atas :
2.1.1. Diberikan dalam waktu 10 (sepuluh) jam setiap
bulannya, dimana jika tidak dipergunakan atau ada sisa waktu/jam yang belum
dipergunakan oleh PIHAK KEDUA tidak daapt dlimpahkan untuk bulan berikutnya.
2.1.2.
Apabila penggunaan jasa pelayanan hukum oleh PIHAK KEDUA melebihi waktu
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 di atas maka untuk setiap jam
kelebihanya PIHAK KEDUA membayar honorarium tambahan sebesar Rp___________,-
(__________________ ________________________ rupiah) /jamnya.
2.1.3. Segala ongkos/biaya operasional yang lahir
sebagai akibat pelaksanaan jasa penasehat hukum ini oleh PIHAK PERTAMA
ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
2.2. Kompensasi untuk jasa pelayanan hukum
litigation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas :
2.2.1. PIHAK KEDUA membayar kepada PIHAK PERTAMA
untuk setiap jasa pelayanan hukum yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA berupa honorarium tambahan di luar dar honorarium tetap sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 3 d bawah ini yaitu antara berupa Lawyer fee dan success
fee sebagai berikut :
2.2.1.1 Untuk nilai kasus Rp 10 juta
s/d Rp 100.000,- lawyer fee sebesar Rp 5 juta.
2.2.1.2 Untuk nilai kasus Rp 100
juta s/d Rp 500 juta lawyer fee sebesar Rp 10 juta.
2.2.1.3 Untuk nilai kasus Rp 500
juta s/d Rp 1 milyar lawyer fee sebesar Rp 15 juta.
2.2.1.4 Untuk nilai kasus Rp 1
milyar s/d tidak terbatas lawyer fee sebesar Rp 20 juta.
2.2.1.5 Untuk nilai kasus yang tidak
dapat dinilai dengan uang/immateril ditentukan lawyer fee sebesar Rp 5 juta.
2.2.1.6 Success fee ditentukan
sebesar 20% dari jumlah uang/nilai asset yang dapat ditarik kembali berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2.2.2. Segala ongkos ayng timbul sebagai akibat
pelaksanaan jasa pelayanan hukum litigation/operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat 2.1 tersebut di atas dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Honorarium tetap
3.1. PIHAK KEDUA mengikatkan diri kepada PIHAK
PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menerima dari PIHAK KEDUA honorarium tetap sejumlah
Rp ___________,- ( ___________________________________________ rupiah) /
perbulan.
3.2. Pembayaran honorarium tetap sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut di atas dilakukan dimuka untuk
setiap 6 (enam) bulan yang pertama dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA pada saat
ditandatanganinya Perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan pembayaran
honorarium tetap untuk 6 (enam) bulan kedua dilaksanakan pada tanggal setelah
PIHAK PERTAMA menyampaikan kepada PIHAK KEDUA laporan jasa pelayanan hukum
(”Progress Report”) selama masa 6 (enam) bulan pertama yang dimaksud.
3.3. Dalam hal membuat Draft perjanjian hukum
dengan pihak lain maksimal dibatasi 3 macam draft peranjian dalam 1 (satu)
bulan selebihnya PIHAK KEDUA harus membayar biaya tambahan sebesar Rp.
_________ ( _________ ______________________________ rupiah) untuk 1 (satu)
macam draft perjanjian tertulis dengan pihak lain.
3.4. PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA akan menerima dari PIHAK PERTAMA tanda bukti penerimaan
pembayaran (”Official receipt”) tersendiri untuk setiap pembayaran honorarium
tetap yang dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Jangka waktu
Perjanjian ini mulai berlaku dan mengikat kedua
belah pihak untuk masa selama _____________ ( _______ tahun) sejak saat
ditandatanganinya Perjanjian ini oleh kedua belah pihak. Dan Perjanjian ini
dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 5
Hal-hal lain
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Perjanjian
ini akan diatur kemudian oleh kedua belah dalam suatu Perjanjian
Tambahan/Addendum tersedniri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan
Perjanjian Tambahan/Addendum tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),
masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta
mulai berlaku sejak ditandatanganinya.
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
Oleh :
______________ Oleh
: ______________
Nama :
______________ Nama
: ______________
Jabatan :
______________ Jabatan
: ______________
0 komentar:
Posting Komentar