ANALISA KEKUATAN
PASAL MODAL DI INDONESIA
BAGI
KEPENTINGAN PEMBANGUNAN JALAN TOL
YANG
BERKELANJUTAN
Oleh : M.Rizal Alif *)
A. Pendahuluan
Di dalam masa pembangunan
di masa kabinet Indonesia bersatu di bawah kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang
Yudoyono/Sby dan Wakil Presiden Jusuf kalla sekarang ini , salah satu masalah
pokok yang dihadapi guna mewujudkan visi dan misi Presiden Sby sebagaimana yang
diatur dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan
Nasional juncto PP No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah/RPJM adalah menjamin kesinambungan pembangunan nasional di dalam mengahadapi era otonomi daerah dan
era globalisasi dan investasi tanpa batas atau borderless state,
yaitu dengan mengusahakan tersedianya sumber dana-dana jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang bagi
pembiayaan pembangunan baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah yang
bersumber dari dana APBN/APBD ataupun
dana alternatif diluar APBN/APBD bagi kepentingan pembangunan bangsa yang
berkelanjutan atau sustainable
development sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945 bahwa Bumi. Air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya (anugerah Tuhan YME kepada bangsa ini)
dikelola oleh negara bagi kesejahteran/kemakmuran seluruh rakyat Indonesia .
Pasal 33 UUD 1945 ini merupakan landasan hukum bagi pembangunan ekonomi bangsa Indonesia
yang berkelanjutan.
Untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional di dalam mengahadapi era otonomi daerah dan
era globalisasi dan investasi tanpa batas tersebut tersebut, yaitu dengan
mengusahakan tersedianya dana-dana bagi pembiayaan pembangunan yang
berkelanjutan atau “sustainable
development funding”. Masalah tersebut jelas menyangkut satu hal yang
sangat penting yang dihadapi oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah serta para pengusaha Lokal dan Asing di dalam rangka memperoleh
pembiayaan pembangunan jangka panjang tersebut. Salah satu alternative untuk memperoleh pembiayaan pembangunan yang
berkelanjutan untuk pembangunan Jalan Tol melalui emisi obligasi berdasarkan
instrument hukum Pasar Modal, UU No. 8 tahun 1995 dan
juklaknya. Alternatif pembiayaan pembangunan
Jalan Tol melalui Pasar Modal mengingat biaya investasinya sangat besar,
dimana 70 % dari biaya pembangunan Jalan Tol diperoleh melalui “Lender “ lewat Bank- swasta/ Pemerintah , yang merupakan
dana pembangunan jangka pendek, dimana salah satu pemicu Krisis Moneter Juli 1997 disebabkan dana pembangunan
jangka pendek digunakan untuk pembangunan jangka panjang. Misalnya biaya pembangunan di sektor Properti waktu itu mayoritas masih menggunakan dana KPR dari Bank
Swasta/Pemerintah dan tidak melalui Secondary Morgate Facility, dengan
menggunakan isntrumeh hukum Pasar Modal yang berdasarkan hasil penelitian Bank
Dunia telah suskses diterapkan di Malaysia.
Pasar modal (capital market)
merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan jangka panjang baik kepentingan pembangunan suatu bangsa
kedepan maupun perusahaan-perusahaan yang sudah
“go public” (PT.Tbk) yang telah sukses diterapkan di
negara-negara maju seperti di negara Amerika Serikat, Inggris, Jepang dan
negara maju lainnya. Alternatif pembiayaan pembangunan jangka panjang melalui
Pasar Modal perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah dan DPR mengingat
terjadinya “krisis moneter” pada bulan Juli 1999 lalu, yang dampaknya “sangat dahsat” dirasakan masyarakat
Indonesia sampai sekarang dimana salah satu pemicu dari krisis moneter tersebut
, disamping faktor Koropsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum
Pejabat/aparatur Pemerintah bersama-sama para Pengusaha yang merupakan
kejahatan terhadap kemanusiaan atau “extra ordinary crime”atau hak azasi
manusia (HAM) adalah akibat pembiayaan
pembangunan bangsa indonesia pada masa lalu dilakukan melalui pembiayan
pembangunan jangka pendek atau “ short term development funding”, yaitu melalui
Bank- bank milik Pemerintah atau Swasta sehingga menyebabkan ekonomi bangsa ini
menjadi terpuruk dan sedang berupaya untuk bangkit mengejar
negara-negara tetangga seperti Siungpura, Thailand dan Malaysia bahkan Vietnam baru saj merdeka sudah
lama keluar dari krisis moneter guna mensejahterakan
ekonomi rakyatnya yang terpuruk di dalam
menghadapi era persaingan otonomi daerah
dan globalisasi perdagangan dan investasi
tanpa batas atau borderless
state yang terjadi sekarang ini.(WTO/AFTA/APEC).
Berangkat dari pemikiran tersebut di atas, maka menurut penulis pengembangan jaringan Jalan Tol sebaiknya menggunakan biaya pembangunan
jangka panjang yang efisen, efektif, transparan dan akuntabel melalui isntrumen
hokum Pasal Modal, disamping melibatkan peran serta swasta/ investor asing,
BUMN, BUMD dan Koperasi di dalam pembangunan Jalan Tol, yang dapat menggerakan
kembali roda ekonomi bangsa Indonesia baik secara regional maupun nasional di
dalam meningkatkan ekonomi masyarakatnya yang terpuruk akibat Krismon Juli 1997
sesuai amanah Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk menciptakan masyarakat adil
dan makmur dalam bingkai NKRI serta
mengejar ketinggalan dengan Negara-negara tetangga, Singpura, Malaysia,
Thailand bahkan Vietnam yang baru merdeka sudah keluar dari “badai”
krismon,Juli 1997. Hal ini mengingat
pengembalian modal atau “return investment” pembangunan Jalan Tol
dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)/
Investor ke Pemerintah ( Departemen .PU
cq Dirjen Binamarga) memerlukan waktu
yang cukup lama, yaitu 30 tahun
lewat hak pengusahan Jalan Tol atau “concession
right” yang diberikan Pemerintah kepada BUJT tersebut melalui kontrak
perjanjian pengusahan Jalan Tol antgara Pemerintah yang diwakili Menetri PU
dengan Direksi BUJT/Investor sesuai PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
B. Kekuatan/ strength dari pasar modal
Pasar modal (pasar saham dan obligasi) untukpengembangan jaringan Jalan
Tol dapat berlaku sebagi sumber pembiayaan Alternatif selain Bank. Tersedianya
sumber pembiayan alternatif, bukan saja akan membantu melancarkan pendanan BUJT/
Investor (BUMN/BUMD/Swasta/InvestorAsing/Koperasi) yang bisnis utamanya disektor Industri
Pembangunan/Kontruksi,Pengoperasian dan Pengelolaan Jalan Tol, tetapi juga mendisplinkan tingkah
laku perbankan dalam memberikan pinjamankepada BUJT.
Pasar modal juga dapat merupakan
lembaga yang dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan diluar perbankan dan
APBN. Di dalam pasar modal dana masyarakat dapat ditarik untuk membiayai
pembangunan dengan jalan mengundang partisipasi modal masyarakat dalam
pemilikan dari pengelolaan perushaaan. Berdasarkan atas prinsip tersebut adanya
pasal modal meruapakn tempat bagi bagi partisipasi masyarakat dalam kegiatan di
bidang ekonomi/pembangunan. Dan selanjutnya merupakan pula pemerataan
penyertaan dan pendapatan masyarakat yang bersangkutan guna mempercepat
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan bagi perusahan karena sehatnya perusahaan tersebut (tidak “sakit”
atau “setengah sakit” berdasrakan due deligance/ propektus terhadap BUJT) merupakan syarat untuk berhasilnya
menarik partisipasi masyarakat. Misalnya mayoritas masyarakat menengah ke
atas yang tanahnya terkena proyek
pembebasan lahan bagi pembangunan Jalan
Tol dikompensasi dalam bentuk penyertaan saham di BUJT yang “sehat” tersebut
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pasar modal merupakan
suatu ushaa kearh penghimpunan dana milik masyarakat untuk pembangunan
sekaligus meningkatkan sumber-sumber tabungan masyarakat ( Sumber alternatif
pembiayaan bagi pembangunan jangka panjang). Sementara Perbankan hanya
meruapakan lembaga pembiayan jangka pendek. Misalnya Deposito. Modal perbankan
hanya cocok untuk modal kerja/ modal usaha / sektor ekonomi mikro guna
membangkitkan sektor riil. Adapun Pasar Modal berguna untuk menjaga ekonomi
makro, dimana ekonomi makro dan mikro (sektor riil) ini harus saling berjalan
guna membangkitkan pembangunan Indonesia yang sedang terpuruk ini khususnya
guna menciptakan lapangan kerja kembali seperti sebelum krisis ekonomi, Juli
1997 melalui pengembangan pembangunan
jaringan Jalan Tol agar masyarakatnya makmur dan sejahtera seperti di
Negara-negara tetangga tersebut di atas.
Dengan demikian pasar modal berperan serta di dalam pembangunan pada
umumnya, yaitu dengan mengikut sertakan masyarakat secara langsung dengan cara
menanamkan dananya ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya
berdasarkan prinsip – tata kelola perusahaan yang baik ( Good
corporate governance). Hal ini merupakan peran dan fungsi BPJT sesuai
amanah PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol agar BUJT/Investor menterapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance, yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas,pertanggung jawaban
dan adil. serta etika bisnis, yaitu prinsip otonomi, sikap dan kemampuan untuk
mengambik keputusan dan bertindajk berdasarkan kesadaran sendiri yang diangap
baik dan benar,prinisp kejujuran yiatu tidak
tpimenipu untuk meraupkeuntungan (profit),
prinsipkeradilan dan prinispo saling menguntungkan (mutual benefit principle).
Apabila
pengelolan perusahan ( Misalnya BUJT yang listid/ terdaftar di Bapepam / go
public ) dikelola dengan baik maka keuntungan akan diperoleh dengan baik bagi pemegang
saham/ masyarakat yang ikut memiliki saham, yaitu melalui pembagian deviden
sehingga masyarakat dapat memiliki
perusahan dan sekaligus dapat mewujudkan semnagat pasal 33 UUD 1945, dimana
ujung-ujungnya dapat mencipatakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pncasila dan UUD 1945.
Upaya
penarikan dana melalui penjualan saham atau obligasi kepada masyarakat melalui
pasar modal adalah langkah yang merupakan keharusan di dalam pembangunan
ekonomi. Untuk itu semua pihak perlu terjamin kepentingannya dan selanjutnya
untuk mendapatkan alternatif serta menyusun strategi agar program pembangunan
pengembangannya mantap, perlu secara jelas ditentukan prioritas pembangunan
yang tajam. Mislanya dalam mentapkan jaringan jalan tol yang layak secara
ekonomi dan finasial sebagai diamanahkan PP No. 15 tahun 2005 tersebut. Jadi
pasar modal merupakan sumber alternatif pembiayan pembangunan jarinagn Jalan
Tol yang aman, bahkan pemerintahpun memanfaatkanya.
Oleh karena itu, pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu
perkembangan ekonomi di suatu negara
karena pasar modal dapat berfungsi sebagai :
- Sarana untuk menghimpun dana-dana milik masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif.
- Sumber pembiayan yang mudah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
- Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekligus kesempatan kerja.
- Mempertingi efisiensi alokasi sumber produksi.
- Memperkokoh beroperasinya mekansme finansial market dalam menta sisitim moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “Open market operation” yang sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral.
- Menekan tingngnya tingkat suku bunga.
- Sebagai alternatif invenstasi bagi para pemodal.
Disamping itu, pasar modal dapat
berperan dan bermanfaat antara lain :
1. Sebagai Wahana pengalokasian
dana secara efisinen.
Investor dapat melakukan investasi pada
beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan atau
diperdagangkan di pasar modal. Sebaliknya perusahaan dapat memperoleh dana yang
dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui pasar
modal tersebut.
2. Sebagai Alternatif investasi.
Pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi
dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah resiko tertentu
3. Memungkinkan bagi para
investor untuk memiliki perusahan yang sehat dan berprospek baik.
Akan mendorong perkembangan perusahan menjadi lebih efisien dan transparan dan accountable.
4. Pelaksanaan manajemen
perusahaan secara profesional dan transparan.
Dapat
menciptakan kondisi tata kelola perusahaan yang baik guna mewujudkan semangat prinsip-prinsip “ good corporate
governance”.
5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
Dengan keberadaan pasar modal, perushaan-perusahaan akan lebih mudah
memperoleh dana, sehinga akan mendorong perekonomian ansional menjadi lebih
maju.\
Kekuatan pasar modal lainnya :
1. Di dalam penyelesaian sengketa pasar modal,
maka Pasar modal sekarang ini sudah memilik BAPMI ( disamping
Bapepam/Pengadilan), yaitu badan arbitrase
penyelesaian sengketa pasar modal dimana para arbiternya terdiri dari para pakar/ahli dibidang hukum pasar modal. Karena
selama ini penyelesaian sengketa pasar modal yang dilakukan oleh Bapepam/
pengadilan dirasakan masih kurang adil – tidak netral dan independen oleh para
emiten/investor di pasar modal. Oleh karena itu, BAPMI diharapkan dapat
dijadikan sebagai suatu alternatif di dalam penyelesain sengketa perdata di
bidang pasar modal.
2.
Disamping itu,
Di dalam melaksanakan perdagangan saham di BEJ sekarang ini sudah
digunakan Jakarta Automated trading system/JATS, yaitu sistim perdagangan
secara otomatis melalui komputer ( e-commerce), sehingga perjanjian jual beli saham di pasar modal
sekarang ini sudah dapat dilakukan secara elektronik ( e – commerce).
3.
Pasar modal juga dapat dijadikan sebagai indikator
pertumbuhan dan stabilitas ekonomi suatu
negara. Misalnya jika bursa saham New York/ London “ goyang” maka dapat
“memanaskan” atau “melesukan” atau mempengaruhi perekonomian global.
0 komentar:
Posting Komentar