REFORMASI HUKUM : UPAYA MEMBANGUN
SEBUAH SISTIM
HUKUM NASIONAL YANG KITA CITA-CITAKAN
Oleh : Rizal Alif *)
Pendahuluan.
Indonesia sebagai negara hukum
tetapi di dalam kenyatannya hukum belum menjadi panglima di negara yang kaya akan Sumber Daya Alam ini. Misalnya
masih belum transparan dan akuntabel serta berkelanjutan demi tegaknya
kebenaran dan keadilan di Bumi Indonesia yang tercinta ini terhadap penanganan
kasus-kasus kejahatan hukum bisnis di
Indonesia yang dilakukan oleh para pelaku bisnis (white collar crime) sebagai
suatu bentuk perbuatan melanggar hukum (on rechmatigedaad) sebagaiman diatur
dalam Pasal 1385 BW/ KKN yang dilakukan oleh Aparatur negara dalam rangka
memberikan pelayan publik kepada Swasta/masyarakatnya oleh para aparat penegak
hukum yang berwenang seperti kasus mega skandal ekonomi Indonesia/ BLBI, kasus
KKN yang dilakukan para pejabat publik Pusat/Daerah/DPR/DPRD, kasus ilegal
loging dll sehingga Indonesia dklasifikasi sebagai salah satu negara paling
korup di ASIA. Ironis dan sangat memalukan sekali bangsa ini diarena pergaulan
masyarakat global seperti sekarang ini.
Oleh karena itu, perlu ada reformasi hukum dalam upaya membangun sebuah sistim
hukum nasional yang kita cita-citakan, terutama yang berkaitan dengan Republik Indonesia yang kita Proklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah suatu
Republik kerakyatan (Demokratis) yang bercita-citakan sebagai Negara
Hukum (Rechstate) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dan bukan Negara Kekuasaan (Machstate). Misalnya sudah saatnya
prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Good Governance
dituangkan dalam bentuk peraturan per undang-undang setingkat Kepres/UU di
dalam mengelola Perusahan dan Negara tercinta ini. Indonesia sudah 60 tahun
merdeka tapi Hukum belum sebagai Panglima/tegak guna membrantas kasus kejahatan
hukum bisnis/KKN yang merugikan keuangan perusahaan/Negara, yang pada akhirnya
rakyat dan bangsa ini merugi. Timor
Timur sudah lepas. Pulau Sipadan Sigatan juga sudah lepas. Pulau ambalat masih
dalam proses negosiasi bilateral kedua negara, Indonesia dan Malaysia. Dan
kitapun belum tahu apakah hasilnya akan seperti senasib dengan Pulau Sipadan
dan Ligitan. Aceh tinggal selangkah lagi
merdeka.Dan mungkinkah Papua dan daerah-daerah lain juga akan
menyusul? Dan apakah kita harus bertepuk
tangan atau malah “miris” melihat ini semua terjadi di depan mata kita, selaku
para pemimpin dan anak bangsa ngeri tercinta ini.Dan kalau ini sampai terjadi
akan merupakan penghianatan terhadap founding father bangsa ini,
Soekarno-Hatta, yang bersama –sama para pemimpin besar bangsa ini telah
menggali dan meletakan fondasi dan sumber hukum yang sesuai dengan nilai-nilai
bangsa ini, yaitu Pancasila dan konstitusi UUD
1945 untuk ditegakan dan dijalani secara konsisten seperti di negara
USA, demi kesejahteraan rakyatnya setelah dijajah bangsanya selama 350 tahun
lamanya oleh Belanda dan Jepang. Bangsa ini butuh pemimpin yang punya visi dan
misi untuk mempertahankan NKRI dan segera mensejahterakan rakyat agar tidak
terjadi disintegrasi bangsa seperti yang terjadi di Unisovyet atau negara
lainnya. Karena Indonesia punya potensi besar untuk bangkit, yaitu banyak SDA dan SDM yang masih menganggur atau
tidur. Oleh karena itu butuh semangat
persatuan dan solidaritas yang tinggi dari semua pemangku kepentingan (stake
holders) negeri in, Pemerintah,Swasta dan Masyarakat untuk menyatukan barisan
demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini
sesuai semangat Pancasila dan UUD 1945 di dalam rangka kesejahteraan
rakyat.Dan jangan dibalik, Pejabat/Pemilik & pengelola perusahan yang kaya
tapi rakyat dan pegawai perusahan banyak di PHK\menderita. Dan semua ini
terjadi dinegeri yang bernama Indonesia atau negara-negara yang belum mau
menjadi negara maju atau jadi negara
berkembang sementara RRC dan Vietnam yang baru saja merdeka dari penjajah sudah menunjukan angka
pertumbuhan ekonomi yang significant yang telah
membawa kesejahateraan bagi rakyatnya / telah keluar dari krismon dalam
tempo sesingkat-singkatnya karena adanya
“good will” dan “political will” untuk penegakan hukum dan keadilan. Karena
Hukum dan ekonomi /bisnis bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisah-pisahkan dalam kerangka tegaknya kebenaran dan keadilan dinegeri tercinta ini.
Ciri-Ciri Negara Hukum
Ciri-ciri
dari suatu negara hukum antara lain:
a. Bahwa dalam negara hukum, kekuasaan itu
tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tunduk pada hukum.
b. Bahwa negara hukum semua orang sama
dihadapan hukum (equity before the law).
Artinya bahwa hukum memperlakukan semua orang sama tanpa perbedaan yang
didasarkan atas ras (keturunan), agama, kedudukan, sosial dan kekayaan. Ini
merupakan penjelmaan dari sila keadilan sosial.
c. Bahwa suatu negara hukum yang demokratis,
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan bukan ditangan penguasa/elite-elite
politik di DPR/ MPR/DPRD.
d. Bahwa dalam suatu negara hukum yang
demokratis, hukum harus ditegakkan (law
enforceement) khususnya oleh aparatur penegak hukum/ lembaga yudikatif,
antara lain hakim, jaksa, polisi, dan pengacara, dan institusinya: Kejaksaan,
Kehakiman, Makamah Agung, Kepolisian, dan organisasi pengacara sesuai peran dan
fungsinya, masing-masing selaku penegak hukum meskipun langit akan runtuh,
misinya dalam memberantas pejabat-pejabat yang terbukti KKN/”merampok” uang
rakyat, sehingga rakyat tertindas dan teraniaya/terjajah.
Oleh karena
itu Undang-Undang di dalam membangun sistem hukum nasional yang kita
cita-citakan di dalam menyusun rencana reformasi hukum harus memperhatikan
pokok-pokok tersebut diatas.
Disamping
itu di dalam membangun sistim hukum nasional yang di cita-citakan, harus
memperhatikan asas-asas umum yang diterima bangsa-bangsa di dunia seperti declaration of human right, pacta sun servanda,
bonafide, itikat baik/goodwill dan lainnya tanpa meninggalkan
asas-asas hukum asli kita atau hukum adat yang masih berlaku dan relevan dengan
kehidupan modern dan sangat penting dipertahankan asas yang merupakan
pencerminan dari tekad dan aspirasi sebagai orang tua yang merdeka, yaitu
asas-asas yang terkandung dalam UUD 1945 dan mukadimahnya yang merupakan
pencerminan dari falsafah Pancasila (dalam Pembukaan UUD 1945).
e. Pendidikan Hukum
-
Sekolah
Fakultas Hukum
-
Sosialisasi/Penyuluhan
Hukum
-
Kuliah
Kerja Nyata/KKN
f. Legal Review
-
Revisi
Undang-Undang
-
Rekomendasi/legal
reformasi
Prioritas Reformasi Hukum.
Prioritas dari reformasi
hukum yang sangat mendesak untuk
dilaksanakan sekarang ini yaitu masalah
Subtansi Hukum dan Penegakan Hukum yang masih lemah.
a) Subtansi hukum di Indonesia belum sejak di proklamsikan pada tanggal 17 Agustus 1945
sampai dengan sekarang belum mencerminkan keadilan/equality before the law bagi semua stake holders, pemerintah, swasta dan masyarakat subtansi
hukumnya masih mencerminkan kepentingan penguasa pusat/daerah dan
penguasa swasta dan belum mengakomodasikan kepentingan masyarakat/hajat hidup
orang banyak. Contohnya:
(1) Subtansi hukum Perda DKI tentang
perdagangan kaki lima yang digusur secara paksa tanpa ganti rugi setelah lahan
yang ditempatinya di runtuhkan Pemda, sebelumnya dibiarkan dan dipungut retribusi/invisible
cost dari oknum-oknum Pemda serta tidak diberikan tempat usaha yang layak usaha
kembali.
(2) Subtansi hukum P.P. tentang penambangan di
kawasan hutan lindung yang memperkenankan 13 investor raksasa berusaha datang
di kawasan hutan lindung yang jelas dapat merusak ekologi/lingkungan dan
bertentangan dengan UU Kehutanan/pertambangan yang lebih tinggi kedudukannya
secara hirarchi perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2000).
b) Penegakan hukum masih lemah
Misalnya kasus BLBI (merampok
uang rakyat), kasus Akbar Tanjung, KKN para menteri pejabat Orba/rezim Megawati
seperti Nurdin Halid, Abd. Puteh, dll.
Ironis di
negara yang sertanya negara hukum/equality before the law, tetapi yang maling
ayam/maling sandal jepit dihukum tetapi yang jelas merampok/korupsi uang rakyat
bebas jalan-jalan/berobat ke luar negeri dengan dalih “sakit”/ bertentangan
dengan HAM, padah korupsi uang rakyat jelas-jelas merupakan extraordinary
crime/ kejahatan terhadapa kemanusian.. KUHP diganti dengan kasih uang habis perkara, maju tak gentar
membela yang bayar, UUD jadi ujung-ujungnya duit, sangat rusak moral bangsa.
Seharusnya bukan ekonomi/uang sebagai panglima tapi hukum/ supremasi/penegakkan hukum
meskipun langit akan runtuh esok hari (Emanuel Kant).
Dalam
rangka penegakkan hukum, perlu direnungi pendapat E. Kant tersebut dan Presiden
RRC sediakan 100 peti mati, dan 1
untukku kalau
terbukti KKN. Dari Presiden yang bersangkutan membuktikan seorang menterinya di
Hukum mati karena terbukti KKN. Bagaimana penegakan Hukum di Indonesia kedepan?
Dari batang
tubuh UUD 1945 misinya ada yang penting bagi penyusun rencana reformasi hukum,
misalnya pasal 33 ayat 3 UUD 1945, amanat ini telah dilaksanakan Pemerintah dan
DPR RI dengan dikeluarkannya UU Pokok Agraria tahun 1960, UU tentang Migas, UU
No. 19/2003 tentang BUMN, UU tentang Pertambangan, dll.
UU OTDA dan
Perimbangan Keuangan pasar dan dagang juga merupakan reformasi bukan dari
batang tubuh UUD 1945 (amanahnya) dari produk-produk hukum reformasi lainnya,
yang banyak lahir setelah tumbangnya rezim TOTALITER/OTORITER, ORBA khususnya
di era rezim Habibie berkuasa yang di reformasi sebaiknya hukum yang netral
seperti UU tentang OTDA dan perimbangan keuangan pusat dan daerah tersebut,
hukum perjanjian, perseroan dan hukum perniagaan, UU kepersidenan, UU keuangan,
dan lain-lain maupun yang netral yaitu bidang hukum yang erat kaitannya dengan
kehidupan budaya dan spiritual masyarakat kita dibiarkan saja untuk sementara.
Peranan
Fungsi Hukum Dalam Pembangunan.
Kaitannya
peranan fungsi hukum dalam pembangunan, adalah sebagai berikut :
v Hukum sebagai alat menciptakan ketertiban
(order) dan keadilan ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Untuk mencapai
ketertiban diperlukan kepastian dan untuk mencapai keadilan diperlukan
kesebandingan, kepastian hukum demi terciptanya ketertiban dan kesebandingan
hukum, demi terciptanya keadilan merupakan dasar tercipta keharmonisan di
tengah masyarakat Indonesia yang sedang di landa konflik dan krisis
berkepanjangan
v Fungsi hukum sebagai kaidah sosial, yang
dipedomani oleh moral manusia, agama, kaidah susila, kesopanan, adat kebiasaan,
dan kaidah-kaidah sosial lainnya.
v Fungsi hukum sebagai penegakkan hukum:
ketertiban dan keadilan: oleh karena itu hukum berkaitan dengan kekuasaan yang
bersumber pada wewenang formal yang memberikan wewenang atau kekuasaan pada
seseorang atau suatu pihak dalam suatu bidang tertentu. Maka penegakkan hukum
penting diberlakukan oleh aparat penegak hukumnya, dasar bukti pengadilan
sebagai pemaksa hukum.
v Fungsi hukum harus sesuai dengan hukum
yang hidup (the living law) dalam
masyarakat.
Penutup.
Dalam rangka reformasi hukum tersebut diatas, maka perlu ada suatu
strategi dan arah pengembangan hukum nasional yang jelas di dalam rangka
membangun sistim hukum nasional yang kita cita-citakan sesuai amanah Pancasila
dan UUD 1945 di dalam suatu produk hukum tersendiri. Misalnya
Menata subtansi hukum yang sesuai dengan
nilai –nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UD 1945, penegakan hukum sebagi panglima tanpa pandang bulu– equal
before the law.
*) Advokat & Konsultan
Hukum Bisnis
0 komentar:
Posting Komentar