1/30/2013

HOW TO BUY PROPERTY/REAL ESTATE/RESORT IN INDONESIA


HOW TO BUY PROPERTY/REAL ESTATE/RESORT IN INDONESIA ACCORDING TO INDONESIA LAW
BAGAIMANA MEMBELI PROPERTI/REAL ESTATE/RESORT DI INDONESIA MENURUT HUKUM INDONESIA

Oleh . M.Rizal Alif,SH MH

1. INTRODUCTION
     PENDAHULUAN

To protect your interest and to ensure you obtain a good title to the Property/The Real Estate/Resort you are purchasing in Indonesia or anywhere in Indonesia . It is advisable to instruct an Independent Business Lawyer/Business Counselor at  Land & Property  Law to act for you.

Untuk melindungi kepentingan Anda dan untuk menjamin Anda mendapatkan hak milik yang tepat atas Apartemen/Real Estate/ Resor yang Anda beli di Indonesia atau di manapun di Indonesia, disarankan agar Anda menunjuk seorang Ahli Hukum Bisnis  di bidang Tanah dan Propertty/ Real Estate  yang independent untuk mewakili Anda.

We,  the Law firm are Independent of the Developer Purchasing of the  Property and Real estate as well as Resort in Indonesia We have legal practices  experiences  in Property  and real estate as well as Resort commercial transaction  We al ready provide professional legal advice  in similar types of transaction to many clients in Indonesia and overseas in order to welcome globalization trade business trend AFTA ASEAN FREE TRADE ASSOCIATION 2003 and APEC (ASIA PASIFIC ECONOMIC COORPERATION) 2020.

Kami,  kantor hukum bekerja sama  secara independent (terpisah) dari perusahaan  penjual, Pengembang pembeli Apartemen  Real Estate  dan Resor kami mempunyai  pengalaman praktek hukum di dalam  transaksi di  bidang Apartemen  Real estate dan Resort secara komersial. Kami sudah siap memberikan  jasa hukum secara professional  didalam jenis  transaksi yang serupa kepada klient-klient kami di Indonesia maupun asing di mancanegara didalam rangka menyambut area bisnis perdagangan bebas AFTA 2003 dan APEC 2020.

Our law firm is located in Jalan Cirendeu Raya No. 4 RT.002/05, Ciputat Jakarta Selatan where  we have Indonesia  and English All Documents required  completely for your property   and real estate  as well as resort  transaction  can be signet in Jakarta.
Kantor hukum kami terletak di Jalan Cirendeu Raya No. 4 RT.002/05, Ciputat Jakarta Selatan, dimana kami mempunyai lawyer yang professional  di bidang transaksi bisnis Property dan Real Estate serta Resort yang dapat berbicara  baik dalam  Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris Semua dokumen yang dibutuhkan secara lengkap akan ditandatangani di Jakarta.

2.  OUR FUNCTION AS AN INDEPENDENT LAWYER ACTION ON YOUR BEHALF
     TUGAS KAMI SEBAGAI LAWYER YANG INDEPENDEN UNTUK ANDA

Our most important function is to protect your interest legally upon Property/Real Estate/Resort that you will buy from Developer Company.
Tugas kami yang paling penting adalah untuk melindungi kepentingan Anda secara hukum atas Property/Real Estate/Resort yang akan Anda beli dari Penjual/Pengembang.

Our service can include but not limited as follows :
Pelayanan kami meliputi tetapi tidak terbatas pada :

1.      Checking developer status legal.
Memeriksa status hukum pengembang.

2.      Survey projects location of developer at site.
Survei lokasi proyek pengembang di lapangan.

3.      Checking validity the Legal Documentation’s prepared by the Developer Lawyer completely.
Megecek keabsahan semua Dokumen Hukum/surat-surat yang disiapkan oleh Lawyer pihak Pengembang.

4.      Making the necessary searches of Title as required.
Mengusahakan pencarian Sertifikat Hak Atas Tanah yang dibutuhkan.

5.      Checking and arranging Land Permits Satus with Government (Land’s Office) and Statutory Authorities.
Mengecek dan mengurus keperluan administrasi dengan lembaga Pemerintah/Badan Pertanahan Nasional dan instansi yang terkait.

6.      Preparation and execution of all necessary documentation including Transfer of Land and Statement of Adjustments property/real estate/resort on your behalf as Purchaser.
Menyiapkan dan memproses semua dokumen yang diperlukan termasuk Surat Transfer Tanah dan Pernyataan penyesuaian Serah Terima Properti/real estate/resort atas nama Anda sebagai Pembeli.

7.      Arranging and attending settlement property/real estate/resort on your behalf.
Mengatur dan menghadiri pelaksanaan serah terima property/real estate/resort atas nama Anda.

8.      Reporting to you.
Memberikan laporan kepada Anda.

9.      Assistance in arranging finance (Morgate)
Membantu mengatur pinjaman Bank (KPR).

10.  All work undertaken in connection with the preparation by Bank of their mortgage documentation.
Melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan surat-surat pinjaman jangka panjang dari Bank.

11.  Inspecting the Property/The Real Estate/the Resort prior to settlement.
Memeriksa Properti/Real Estate/Resort sebelum serah terima.

12.  Attending to any further or unforeseen negotiation or correspondence required by you.
Menghadiri dan melakukan perundingan-perundingan atau surat menyurat seperti yang Anda kehendaki.

13.  Advice in connection with your liability, if any, for Indonesia taxation arising from your property/real estate/resort.
Memberikan saran yang berhubungan dengan kewajiban Anda, jika ada, untuk keperluan pajak yang timbul dari property/real estate/resor Anda.

14.  Arranging for a letter to assist with the speedy processing of Visa/Kims especially for foreign investor.
Menyiapkan surat untuk memantau Anda mendapatkan Visa/Kim dengan cepat khusus untuk investor asing.

15.  In appropriate case the issuing of multiple entry business visa if it’s necessary.
Pada kasus tertentu membantu Anda untuk mendapatkan visa bisnis dengan ijin keluar masuk Indonesia jika diperlukan.

16.  Helping you for settlement any complains or legal dispute arised between you and developer through alternative dispute solution such as arbitration, negotiation, mediation and on court, if it’s happened.
Membantu Anda untuk menyelesaikan komplain, atau perselisihan Hukum yang timbul antara Anda dan Pengembang melalui penyelesaian perselisihan Hukum di luar Pengadilan seperti arbitrase, negosiasi, mediasi dan pengadilan jika itu terjadi.

This is not exclusive list of the functions we are able to undertake for you but we hope it does provide and understanding of the scope of our services.
Hal di atas bukan merupakan daftar keseluruhan dari tugas yang dapat kami lakukan untuk Anda tapi kami berharap daftar di atas dapat memberikan pengertian ruang lingkup pelayanan kami.

3. THE CONTRACT
     KONTRAK

We could to examine the contractual documentation that Lawyer instructed by Developer’s company (the Vendor) have prepared and for your assistance we have made the following general comments.
Kami bisa membantu Anda untuk memeriksa dokumen-dokumen/surat-surat kontrak yang dibuat oleh lawyer Perusahaan Pengembang (Penjual) dan untuk memberikan bantuan kepada Anda kami dapat memberikan beberapa keterangan umum sebagai berikut :

a.       The Contract is in Legal Form that would generally be used for transaction of this type in Indonesia. It does contain detailed information as to floor plans of your Real Estate and Apartment as well as Resort, and specification for construction details and schedules of fixtures, fitting and finishes. This section should be read carefully to ensure they reflect your understanding and agreement with the Vendor/Developer.
Kontrak biasanya dalam suatu bentuk dokumen hukum yang dipakai untuk jenis transaksi ini di Indonesia. Formulir ini berisi keterangan yang mendalam tentang skema rumah dan apartemen serta resor, konstruksi bangunan secara detail dan perncian pembangunan seperti perlengkapan dan penyelesaiannya. Bagian ini harus dibaca secara hati-hati untuk menjamin bahwa kontrak tersebut mengekpresikan pengertian dan perjanjian dengan Penjual/Pengembang.

b.      The Contract used to contain statement which is required to be signed prior to you entering into the Contract by Indonesian Law. This Places an congation in the Vendor to disclose any relevant information to the Purchase to allow an informed decision to be made.
Kontrak biasanya berisi Pernyataan yang perlu ditandatangani sebelum Anda memasuki suatu kotnrak di bawah hukum negara Indonesia. Dalam hal ini merupakan kewajiban bagi pihak Penjual untuk menjelaskan secara terbuka semua hal yang berkaitan dengan transaksi kepada Pembeli untuk menjelaskan secara terbuka semua hal yang berkaitan dengan transaksi kepada Pembeli spaya mereka mempunyai informasi yang cukup untuk membuat keputusan.

c.       The Purchase Price is fixed and not subject to any variation. Please note that payment in any other Indonesia currency money is subject to the Purchaser being liable for any exchange rate variation between the time of payment and banking in the Vendor’s account.
Harga pembelian adalah harga tetap dan tidak dapat ditawar atau dirubah. Harap diperhatikan bahwa pembayaran dengan kurs mata uang Indonesia akan memungkinkan banyaknya terjadinya perbedaan nilai tukar uang dari waktu pembayaran sampai kedalam rekening pihak Penjual.

d.      The Booking Fee such as Rp 8,5 millions is simply an indication of your intention to enter into a Contract. It Does not create any contractual obligation and the fee is refundable in request without explanation.
Biaya pemesanan misalnya sebesar Rp 8,5 juta harus dibayarkan untuk menunjukkan bahwa Anda benar-benar berminat untuk memasuki kontrak. Pembayaran ini tidak mengharuskan Anda untuk terikat kedalam kontrak dan biaya ini dapat Anda minta kembali dengan tidak perlu memberikan alas an jika Anda kehendaki.

e.       A deposit such as 10% of the purchase price is payable in accordance with the printed condition- Repurchase Agreement/contract.
Uang muka misalnya sebesar 10% dari harga pembelian harus dibayar sesuai dengan kondisi yang tertulis- Pengikatan Jual Beli/Kontrak.

f.       Payment or balance of purchase price is to be made after the registration of a Plan of Subdivision and the issue of a Certificate of a occupancy. Certificate of the construction of right/Certificate of the right of use. Much better in practical, terms of repurchase agreement when the relevant stage of the project has been finished and your property/real estate/resort is ready for occupation by you. If he Plan of subdivision is not register with in 3 (three) moths from the date of the Contract you and or the Vendor may rescind the Contract and your money will be refunded with interest.
Pembayaran dari sisa harga pembelian dilakukan setelah pendaftaran Ijin Mendirikan Bangunan ke Kantor Perencanaan Kota dan pengeluaran Sertifikat HGB/Hak Pakai ke Kantor BPN. Sebaiknya di dalam prakteknya hal ini dilakukan jika proyek sudah selesai dibangun dan rumah/apartemen/resor Anda siap ditempati ole Anda. Kalau IMB tidak terdaftar dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal kontrak ditandatangani. Penjual seyogyanya dibolehkan membatalkan kontrak dan uang Anda dapat dkembalikan dengan ditambah bunga.

g.      The Contract provides for quality of construction in accordance with independent published standards.
Kontrak meliputi spesifikasi bangunan konstruksi yang berkwalitas sesuai dengan standar publikasi independen.

h.      The Contract provides for rectification of defects and maintenance for a three moths period following statement. Your apartment/real estate/resort should be inspected carefully during this period and the vendor advised of any defects in writing.
Kontrak melipti perbaikan atas kerusakan dan pemeliharaan selama tiga bulan setelah serah terima apartemen/real estate/resor. Apartemen/real estate/resor Anda harus diperiksa secara teliti dalam jangka waktu itu dan jika ada kesalahan/kerusakan perlu diberitahukan ke Penjual secara tertulis.

4. OUR PROFESSIONAL COST
     BIAYA PROFESIONAL KAMI

We estimate that our Professional Cost for the work will undertake for you in respect of your purchase upon property real estate/resort will be US$ 100,0 /hour plus any disbursements and additional charges incurred by us on your behalf. An additional charge will be made for any work we undertake for you in respect of any mortgage in connection with the purchase.
Kami memperkirakan biaya professional untuk pekerjaan yang kami lakukan untuk pembelian Anda atas property/real estate/resor kira-kira sebesar 100 USA Dollar ditambah pengeluaran dan tambahan biaya yang harus kami lakukan untuk Anda. Tambahan biaya akan dikenakan untuk pekerjaan yang diperlukan sehubungan dengan pinjaman Bank yang berkaitan dengan pembelian Anda.

Additional Charge- Disbursement, International Telephone Calls, Faxes, Photocopies and Government Fees.
Tambahan biaya- Pengeluaran-pengeluaran, Biaya telepon Internasional, Fax, Fotokopi dan biaya Pemerintah.

We will necessary pay out monies to Government authorities for property/real estate/resort enquiries. Title searches and various Statutory Authority Certificate on your behalf. We will also be sending faxes, making international telephone calls and arranging photocopies where necessary. We will advise you of those charges and include them in your final account at settlement.
Kami akan membayar pengeluaran yang harus dilakukan ke kantor Pemerintah untuk melakukan pertanyaan sehubungan dengan property/real estate/resor. Pemeriksaan Sertifikat, dan Permintaan Sertifikat internasional dan membuat fotokopi jika diperlukan. Kami akan memberitahu Anda biaya-biaya tersebut dan memasukkannya ke tagihan terakhir Anda pada waktu serah terima.

Our terms of Engagement require an initial payment of US $ 150,00 at the same time as the deposit is paid the Balance to be advised is not payable the completion of the matter.
Perjanjian ikatan karya memerlukan pembayaran pertama sebesar 150 USA dollar pada waktu yang sama ketika uang muka pembelian Anda dibayar. Sisanya akan kami beritahukan kemudian dan tidak perlu dibayar sampai waktu pembelian Anda dilunasi.

TARIF JASA HUKUM (LAWYER/LEGAL COUNSULTANT FEE)

1.
Pembuatan Legal Opinion/Review Dokumen Hukum …….
US$ 100,00 /jam



2.
Pembuatan Draft Kontrak Indonesia dan Internasional antara lain Joint Venture Agreement/PMA, Memorandum of Understanding/MOU, Perjanjian Kerja, Perjanjian Pemborongan/Perjanjian Kerjasama Busines/Business Partnership Agreement, Perjanjian Pengelolaan/ Management Agreement, Perjanjian Sewa Menyewa/ Leasing-Property & Real Estate (Misalnya Rumah, Apartemen, Ruko, Kaveling), Perjanjian Pengikatan Jual Beli (milsanya Tanah/Kaveling, Ruko, Rumah, Apartemen), Perjanjian Pembatalan, Perjanjian Pengalihan Hak & Kewajiban kepada Pihak III/Cessie, Perjanjian Tambahan/Adendum, Perjanjian Perdamaian/Dading/ Settlement of The Out of Court, Berita Acara Serah Terima (misalnya Rumah, Ruko, Kaveling, Unit Apartemen), Perjanjian Pembebasan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Perjanjian lainnya …………………………….....................
US $ 100,00 /jam



3.
Pembuatan Draft-draft Hukum Lainnya seperti Surat Kuasa/Power of Attomey, Surat Pernyataan, Surat Tanda Pesanan, Surat Somasi/Peringatan, Berita Acara RUPS/ Minute of meeting, Surat Persetujuan (misalnya Komisaris/ Isteri/Suami), Surat Perintah Kerja/SPK dan Dokumen Hukum lainnya …………………………………………….
US $ 100,00 /jam



4.
Pengadaan Lahan Property & Real Estate, Panas Bumi/ Geothermal, Pabrik, Kawasan Industri, Resort, Jalan Tol/infrastruktur, Memeriksa kelengkapan dan legalitas surat-surat tanah/Title of search, Membuat Draft dokumen-dokumen yang diperlukan di dalam pembebasan tanah antara lain MOU, Kesepakatan Bersama, Surat Pernyataan, Surat Persetujuan Isteri/Suami/Komisaris, Surat Kuasa Direksi dan lain sebagainya.
US $ 100,00 /jam



5.
Mengurus Pendaftaran Merk, Hak Cipta dan Patent ke Kantor Depkeh & Hak Azasi Manusia.
US $ 100,00 /jam



6.
Mengurus Perselisihan Perburuhan Industri Pancasila/PHK ke P4D/P4P, Mediasi/negosiasi atau Wanprestasi/Ingkar Janji Kontrak Bisnis/Komersial via Mediasi/Negosiasi/ Arbitrase BANI.




7.
Mengurus Perijinan Pembangunan Lahan Properti & Real Estate seperti Izin Prinsip Bupati/Walikota, SK Izin Lokasi/SIPPT BPN, SP3L khusus DKI Jaya, Pengesahan Masterplan/siteplan advice Planning dari Bappeda, IMB Induk/Pemecahan, anggota REI.




8.
Pengurusan Sertifikat/Pendaftaran Tanah




9.
Mengurus Pendirian PT Swasta/PMDN/PMA


Demikianlah hal ini kami sampaikan agar yang berkepentingan maklum adanya. Dan harga tarif tersebut di atas tidak mengikat dan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian/moneter yang ada.

Hormat kami,


Perjanjian Kerja Jasa Pelayanan Hukum
No. _______/MRA-_______/________/___199___

Perjanjian Kerja Jasa Pelayanan Hukum ini (selanjutnya disebut ”Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, _______ tanggal ____ bulan __________ tahun ___ di _________________ oleh dan antara :

M. Rizal Alif, S.H..MH. Professional Counsellor at  Business law/lawyer/Solicitor , bertempat tinggal di  Griya Bintaro Pipit VI Blok A 3/ 8, Pondok Aren, Tangerang, telp.(021) 7452945 dalam hal ini bertindak selaku Managing Partner/Owner dari Kantor Hukum M. Rizal Alif, SH. MH Dan  Partners  dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama M. Rizal Alif, SH. Dan Partners.

Untuk selanjutnya disebut juga sebagai ”PIHAK PERTAMA”

PT. _______________________, dengan akta pendirian No. ________ tertanggal ___________ yang dibuat di hadapan Notaris ______________, Notaris di Jakarta yang dalam melakukan perbuatan hukum ini diwakili oleh _________________ selaku ______________ dari perusahaan tersebut dari dan oleh karena untuk dan atas nama perusahaan tersebut.

________________________ partikelir, bertempat tinggal di ___________________ Jl. ____________________ No.____ RT.____/____, __________________ Kode Pos ______, _________________ pemegang KTP No. _________________/ ______________

Untuk selanjutnya disebut ”PIHAK KEDUA”.

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

-          BAHWA PIHAK PERTAMA adalah Professional Counsellor at  Business law/lawyer/Solicitor dalam pelayanannya kepada masyarakat bisinis-BUMN/BUMD/Swasta/Asing/Instansi Pemerintah/Pemda/Lembaga non Pemeritah/Yayasan/Koperaso  memberikan pelayan jasa hukum bisnis secara profesional dan bertanggung jawab
-          BAHWA dalam rangka melindungi kepentingan hukum/hak-hak (”Perlindungan Hukum”/Legal Protection) PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA dengan ini setuju menerima Jasa pelayanan hukum dari PIHAK PERTAMA.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, para pihak dengan ini setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Ruang Lingkup Jasa Pelayanan Hukum

Ruang Lingkup jasa pelayanan hukum terdiri dari :

1.1 Jasa Pelayanan Hukum Non Litigation :

-          Drafting dan review/legal opinion kontrak-kontrak bisnis domestik dan internasional.
-          Legal audit  dan legal opinion Perusahaan yang akan Go Public.
-          Pendirian PT PMA/PMDN/Swasta/Koperasi/Yayasan/Firma/CV.
-          Perijinan dan pengadaan lahan/pembebasan lahan untuk kepentingan proyek pembangunan.
-          Mengumpulkan dan memeriksa legalitas dokumen-dokumen pembebasan tanah untuk kepentingan proyek pembangunan.
-          Menangani masalah tanah/ Legal Opinion & Saran.
-          Drafting dokumen-dokumen hukum antara lain MOU, SPK, kontrak kerjasana, Surat Kuasa, Surat Peringatan/Somasi, RUPS, Perjanjian Tambahan/Addendum, Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban kepada Pihak Ketiga/ Take Over, Perjanjian Sewa Menyewa/Leasing, Perjanjian pembebasan tanah, dokumen-dokumen Surat Perjanjian Jual Beli, Surat Persetujuan Dewan Komisaris, Berita Acara, Perjanjian Kerja.
-          Perdaftaran Hak Cipta dan Merk.
-          Permohonan sertifikat hak atas tanah/Pendaftaran tanah da IMB.
-          Menangani perselisihan hukum di luar pengadilan/ADR: Arbitrase, Negosiasi, Mediasi, Perdamaian/Dading.
-          Akte-akte Notariat.
-          SIUP/NPWP/TDP/Keterangan domisili perusahaan.
-          Pemutusan Hubungan Kerja/PHK.
-          Permohonan Kewarganegaraan RI.
-          Menangani Kepailitan Perorangan/Perusahaan.
-          Mendampingi dan atau mewakili PIHAK KEDUA dengan pihak lain dalam masalah hukum.

1.2. Jasa Pelayan Hukum Litigation

-          Mengurus masalah hutang-piutang dan ganti rugi yang terjadi atas perbuatan melawan hukum/wanprestasi pihak lain.
-          Mendampingi pihak yang berselisih/berperkara di hadapan kepolisian/kejaksaan.
-          Mendampingi/mewakili pihak yang berselisih/berperkara di muka Pengadilan baik perkara perdata, Agraria/Tanah, waris, perceraian maupun pidana.
-          Mengurus masalah kepailitan/penundaan pembayaran para pihak yang berperkara di pengadilan.

Pasal 2
Kompensasi

Sebagai imbalan dari jasa pelayanan hukum yang diberikan kepada PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA akan memberikan kompensasi dengan ketentuan sebagai berikut :

2.1.   Kompensasi untuk jasa pelayan hukum non litigaton sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 tersebut di atas :
2.1.1.   Diberikan dalam waktu 10 (sepuluh) jam setiap bulannya, dimana jika tidak dipergunakan atau ada sisa waktu/jam yang belum dipergunakan oleh PIHAK KEDUA tidak daapt dlimpahkan untuk bulan berikutnya.

2.1.2. Apabila penggunaan jasa pelayanan hukum oleh PIHAK KEDUA melebihi waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 di atas maka untuk setiap jam kelebihanya PIHAK KEDUA membayar honorarium tambahan sebesar Rp___________,- (__________________ ________________________ rupiah) /jamnya.

2.1.3.   Segala ongkos/biaya operasional yang lahir sebagai akibat pelaksanaan jasa penasehat hukum ini oleh PIHAK PERTAMA ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

2.2.   Kompensasi untuk jasa pelayanan hukum litigation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas :

2.2.1.   PIHAK KEDUA membayar kepada PIHAK PERTAMA untuk setiap jasa pelayanan hukum yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa honorarium tambahan di luar dar honorarium tetap sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 d bawah ini yaitu antara berupa Lawyer fee dan success fee sebagai berikut :
2.2.1.1   Untuk nilai kasus Rp 10 juta s/d Rp 100.000,- lawyer fee sebesar Rp 5 juta.
2.2.1.2   Untuk nilai kasus Rp 100 juta s/d Rp 500 juta lawyer fee sebesar Rp 10 juta.
2.2.1.3   Untuk nilai kasus Rp 500 juta s/d Rp 1 milyar lawyer fee sebesar Rp 15 juta.
2.2.1.4   Untuk nilai kasus Rp 1 milyar s/d tidak terbatas lawyer fee sebesar Rp 20 juta.
2.2.1.5   Untuk nilai kasus yang tidak dapat dinilai dengan uang/immateril ditentukan lawyer fee sebesar Rp 5 juta.
2.2.1.6   Success fee ditentukan sebesar 20% dari jumlah uang/nilai asset yang dapat ditarik kembali berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

2.2.2.   Segala ongkos ayng timbul sebagai akibat pelaksanaan jasa pelayanan hukum litigation/operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2.1 tersebut di atas dibebankan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3
Honorarium tetap

3.1.   PIHAK KEDUA mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menerima dari PIHAK KEDUA honorarium tetap sejumlah Rp ___________,- ( ___________________________________________ rupiah) / perbulan.
3.2.   Pembayaran honorarium tetap sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut di atas dilakukan dimuka untuk setiap 6 (enam) bulan yang pertama dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan pembayaran honorarium tetap untuk 6 (enam) bulan kedua dilaksanakan pada tanggal setelah PIHAK PERTAMA menyampaikan kepada PIHAK KEDUA laporan jasa pelayanan hukum (”Progress Report”) selama masa 6 (enam) bulan pertama yang dimaksud.

3.3.   Dalam hal membuat Draft perjanjian hukum dengan pihak lain maksimal dibatasi 3 macam draft peranjian dalam 1 (satu) bulan selebihnya PIHAK KEDUA harus membayar biaya tambahan sebesar Rp. _________ ( _________ ______________________________ rupiah) untuk 1 (satu) macam draft perjanjian tertulis dengan pihak lain.

3.4.   PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA akan menerima dari PIHAK PERTAMA tanda bukti penerimaan pembayaran (”Official receipt”) tersendiri untuk setiap pembayaran honorarium tetap yang dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
Jangka waktu

Perjanjian ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk masa selama _____________ ( _______ tahun) sejak saat ditandatanganinya Perjanjian ini oleh kedua belah pihak. Dan Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 5
Hal-hal lain

Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah dalam suatu Perjanjian Tambahan/Addendum tersedniri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan Perjanjian Tambahan/Addendum tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mulai berlaku sejak ditandatanganinya.

PIHAK PERTAMA,                                                      PIHAK KEDUA,




Oleh       : ______________                                              Oleh       : ______________
Nama     : ______________                                              Nama     : ______________
Jabatan : ______________                                              Jabatan : ______________

0 komentar:

Posting Komentar