1/29/2013

OPINI HUKUM PASAR MODAL


ANALISA  KEKUATAN  PASAL  MODAL DI  INDONESIA
BAGI KEPENTINGAN PEMBANGUNAN JALAN TOL
 YANG  BERKELANJUTAN
Oleh  : M.Rizal Alif *) 

A. Pendahuluan
 Di dalam masa pembangunan di masa kabinet Indonesia bersatu di bawah kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono/Sby dan Wakil Presiden Jusuf kalla sekarang ini , salah satu masalah pokok yang dihadapi guna mewujudkan visi dan misi Presiden Sby sebagaimana yang diatur dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional juncto PP No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM adalah menjamin kesinambungan pembangunan nasional  di dalam mengahadapi era otonomi daerah dan era globalisasi dan investasi tanpa batas atau borderless state, yaitu dengan mengusahakan tersedianya sumber dana-dana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang  bagi pembiayaan pembangunan baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah yang bersumber dari dana APBN/APBD  ataupun dana alternatif diluar APBN/APBD bagi kepentingan pembangunan bangsa yang berkelanjutan atau sustainable development sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945 bahwa Bumi. Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (anugerah Tuhan YME kepada bangsa ini) dikelola oleh negara bagi kesejahteran/kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 ini merupakan landasan hukum bagi pembangunan ekonomi bangsa Indonesia yang  berkelanjutan.
Untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional  di dalam mengahadapi era otonomi daerah dan era globalisasi dan investasi tanpa batas tersebut tersebut, yaitu dengan mengusahakan tersedianya dana-dana bagi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan atau  sustainable development funding”. Masalah tersebut jelas menyangkut satu hal yang sangat penting yang dihadapi oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah  serta para pengusaha  Lokal dan Asing di dalam rangka memperoleh pembiayaan pembangunan jangka panjang tersebut. Salah satu alternative  untuk memperoleh pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan untuk pembangunan Jalan Tol melalui emisi obligasi berdasarkan instrument  hukum  Pasar Modal, UU No. 8 tahun 1995 dan juklaknya. Alternatif pembiayaan pembangunan  Jalan Tol melalui Pasar Modal mengingat biaya investasinya sangat besar, dimana 70 % dari biaya pembangunan Jalan Tol diperoleh melalui  “Lender “ lewat  Bank- swasta/ Pemerintah , yang merupakan dana pembangunan jangka pendek, dimana salah satu pemicu Krisis  Moneter Juli 1997 disebabkan dana pembangunan jangka pendek digunakan untuk pembangunan jangka panjang. Misalnya biaya  pembangunan di sektor Properti waktu itu  mayoritas masih menggunakan dana KPR dari Bank Swasta/Pemerintah dan tidak melalui  Secondary Morgate Facility, dengan menggunakan isntrumeh hukum Pasar Modal yang berdasarkan hasil penelitian Bank Dunia telah suskses diterapkan di Malaysia.
Pasar modal (capital market)  merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan  jangka panjang  baik kepentingan pembangunan suatu bangsa kedepan maupun perusahaan-perusahaan yang sudah  go public” (PT.Tbk) yang telah sukses diterapkan di negara-negara maju seperti di negara Amerika Serikat, Inggris, Jepang dan negara maju lainnya. Alternatif pembiayaan pembangunan jangka panjang melalui Pasar Modal perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah dan DPR mengingat terjadinya “krisis moneter” pada bulan Juli 1999 lalu, yang dampaknya  “sangat dahsat” dirasakan masyarakat Indonesia sampai sekarang dimana salah satu pemicu dari krisis moneter tersebut , disamping faktor Koropsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum Pejabat/aparatur Pemerintah bersama-sama para Pengusaha yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan atau “extra ordinary crime”atau hak azasi manusia (HAM)   adalah akibat pembiayaan pembangunan bangsa indonesia pada masa lalu dilakukan melalui pembiayan pembangunan jangka pendek atau “ short term development funding”, yaitu melalui Bank- bank milik Pemerintah atau Swasta sehingga menyebabkan ekonomi bangsa ini menjadi terpuruk dan sedang berupaya untuk bangkit mengejar negara-negara tetangga seperti Siungpura, Thailand dan Malaysia bahkan Vietnam  baru saj merdeka  sudah  lama  keluar dari krisis  moneter guna mensejahterakan ekonomi  rakyatnya yang terpuruk di dalam menghadapi era  persaingan otonomi daerah dan globalisasi perdagangan dan investasi  tanpa batas  atau borderless state yang terjadi sekarang ini.(WTO/AFTA/APEC).
Berangkat dari pemikiran tersebut di atas, maka menurut penulis  pengembangan jaringan Jalan Tol   sebaiknya menggunakan biaya pembangunan jangka panjang yang efisen, efektif, transparan dan akuntabel melalui isntrumen hokum Pasal Modal, disamping melibatkan peran serta swasta/ investor asing, BUMN, BUMD dan Koperasi di dalam pembangunan Jalan Tol, yang dapat menggerakan kembali roda ekonomi bangsa Indonesia baik secara regional maupun nasional di dalam meningkatkan ekonomi masyarakatnya yang terpuruk akibat Krismon Juli 1997 sesuai amanah Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk menciptakan masyarakat adil dan  makmur dalam bingkai NKRI serta mengejar ketinggalan dengan Negara-negara tetangga, Singpura, Malaysia, Thailand bahkan Vietnam yang baru merdeka sudah keluar dari “badai” krismon,Juli 1997. Hal ini mengingat  pengembalian modal  atau  “return investment” pembangunan Jalan Tol dari  Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)/ Investor  ke Pemerintah ( Departemen .PU cq Dirjen Binamarga)  memerlukan waktu yang  cukup lama, yaitu 30 tahun lewat  hak pengusahan Jalan Tol atau  “concession right” yang diberikan Pemerintah kepada BUJT tersebut melalui kontrak perjanjian pengusahan Jalan Tol antgara Pemerintah yang diwakili Menetri PU dengan Direksi BUJT/Investor  sesuai  PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

B. Kekuatan/ strength dari  pasar modal

Pasar modal (pasar saham dan obligasi) untukpengembangan jaringan Jalan Tol dapat berlaku sebagi sumber pembiayaan Alternatif selain Bank. Tersedianya sumber pembiayan alternatif, bukan saja akan membantu melancarkan pendanan BUJT/ Investor (BUMN/BUMD/Swasta/InvestorAsing/Koperasi) yang bisnis utamanya  disektor Industri Pembangunan/Kontruksi,Pengoperasian dan Pengelolaan  Jalan Tol, tetapi juga mendisplinkan tingkah laku perbankan dalam memberikan pinjamankepada BUJT.
Pasar modal juga dapat  merupakan lembaga yang dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan diluar perbankan dan APBN. Di dalam pasar modal dana masyarakat dapat ditarik untuk membiayai pembangunan dengan jalan mengundang partisipasi modal masyarakat dalam pemilikan dari pengelolaan perushaaan. Berdasarkan atas prinsip tersebut adanya pasal modal meruapakn tempat bagi bagi partisipasi masyarakat dalam kegiatan di bidang ekonomi/pembangunan. Dan selanjutnya merupakan pula pemerataan penyertaan dan pendapatan masyarakat yang bersangkutan guna mempercepat mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan bagi perusahan karena sehatnya perusahaan tersebut (tidak “sakit” atau “setengah sakit” berdasrakan due deligance/ propektus terhadap  BUJT) merupakan syarat untuk berhasilnya menarik partisipasi masyarakat. Misalnya mayoritas masyarakat menengah ke atas  yang tanahnya terkena proyek pembebasan lahan bagi  pembangunan Jalan Tol dikompensasi dalam bentuk penyertaan saham di BUJT yang “sehat”  tersebut
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pasar modal merupakan suatu ushaa kearh penghimpunan dana milik masyarakat untuk pembangunan sekaligus meningkatkan sumber-sumber tabungan masyarakat ( Sumber alternatif pembiayaan bagi pembangunan jangka panjang). Sementara Perbankan hanya meruapakan lembaga pembiayan jangka pendek. Misalnya Deposito. Modal perbankan hanya cocok untuk modal kerja/ modal usaha / sektor ekonomi mikro guna membangkitkan sektor riil. Adapun Pasar Modal berguna untuk menjaga ekonomi makro, dimana ekonomi makro dan mikro (sektor riil) ini harus saling berjalan guna membangkitkan pembangunan Indonesia yang sedang terpuruk ini khususnya guna menciptakan lapangan kerja kembali seperti sebelum krisis ekonomi, Juli 1997 melalui pengembangan  pembangunan jaringan Jalan Tol agar masyarakatnya makmur dan sejahtera seperti di Negara-negara tetangga tersebut di atas.
Dengan demikian pasar modal berperan serta di dalam pembangunan pada umumnya, yaitu dengan mengikut sertakan masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dananya ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya berdasarkan prinsip – tata kelola perusahaan yang baik  ( Good corporate governance). Hal ini merupakan peran dan fungsi BPJT sesuai amanah PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol agar BUJT/Investor  menterapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas,pertanggung jawaban dan adil. serta etika bisnis, yaitu prinsip otonomi, sikap dan kemampuan untuk mengambik keputusan dan bertindajk berdasarkan kesadaran sendiri yang diangap baik dan benar,prinisp kejujuran yiatu tidak  tpimenipu untuk meraupkeuntungan (profit), prinsipkeradilan dan prinispo saling menguntungkan (mutual benefit principle).
            Apabila pengelolan perusahan ( Misalnya BUJT yang listid/ terdaftar di Bapepam / go public ) dikelola dengan baik maka keuntungan akan diperoleh dengan baik bagi pemegang saham/ masyarakat yang ikut memiliki saham, yaitu melalui pembagian deviden sehingga masyarakat  dapat memiliki perusahan dan sekaligus dapat mewujudkan semnagat pasal 33 UUD 1945, dimana ujung-ujungnya dapat mencipatakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan  Pncasila dan UUD 1945.
            Upaya penarikan dana melalui penjualan saham atau obligasi kepada masyarakat melalui pasar modal adalah langkah yang merupakan keharusan di dalam pembangunan ekonomi. Untuk itu semua pihak perlu terjamin kepentingannya dan selanjutnya untuk mendapatkan alternatif serta menyusun strategi agar program pembangunan pengembangannya mantap, perlu secara jelas ditentukan prioritas pembangunan yang tajam. Mislanya dalam mentapkan jaringan jalan tol yang layak secara ekonomi dan finasial sebagai diamanahkan PP No. 15 tahun 2005 tersebut. Jadi pasar modal merupakan sumber alternatif pembiayan pembangunan jarinagn Jalan Tol yang aman, bahkan pemerintahpun memanfaatkanya.
Oleh karena itu, pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi  di suatu negara karena pasar modal dapat berfungsi sebagai :
  1. Sarana untuk menghimpun dana-dana  milik masyarakat  untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif.
  2. Sumber pembiayan yang mudah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
  3. Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekligus kesempatan kerja.
  4. Mempertingi efisiensi alokasi sumber produksi.
  5. Memperkokoh beroperasinya mekansme finansial market dalam menta sisitim moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “Open market operation” yang sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral.
  6. Menekan tingngnya tingkat suku bunga.
  7. Sebagai alternatif invenstasi bagi para pemodal.
Disamping itu, pasar modal  dapat berperan dan bermanfaat  antara lain  :
1. Sebagai  Wahana pengalokasian dana secara efisinen.
      Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan atau diperdagangkan di pasar modal. Sebaliknya perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui pasar modal tersebut.
2.  Sebagai Alternatif investasi.
   Pasar modal memudahkan alternatif  berinvestasi  dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah resiko tertentu
3. Memungkinkan bagi para investor untuk memiliki perusahan yang sehat dan berprospek baik.
Akan mendorong perkembangan perusahan menjadi lebih efisien dan    transparan dan accountable.
4.   Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
      Dapat menciptakan kondisi tata kelola perusahaan yang baik guna mewujudkan  semangat prinsip-prinsip “ good corporate governance”.
5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
Dengan keberadaan pasar modal, perushaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehinga akan mendorong perekonomian ansional menjadi lebih maju.\
      Kekuatan pasar modal lainnya  :
     1.    Di dalam penyelesaian sengketa pasar modal, maka Pasar modal sekarang ini sudah memilik BAPMI ( disamping Bapepam/Pengadilan),  yaitu badan arbitrase penyelesaian sengketa pasar modal dimana para arbiternya terdiri dari para  pakar/ahli dibidang hukum pasar modal. Karena selama ini penyelesaian sengketa pasar modal yang dilakukan oleh Bapepam/ pengadilan dirasakan masih kurang adil – tidak netral dan independen oleh para emiten/investor di pasar modal. Oleh karena itu, BAPMI diharapkan dapat dijadikan sebagai suatu alternatif di dalam penyelesain sengketa perdata di bidang pasar modal.
2.      Disamping itu,  Di dalam melaksanakan perdagangan saham di BEJ sekarang ini sudah digunakan Jakarta Automated trading system/JATS, yaitu sistim perdagangan secara otomatis melalui komputer ( e-commerce), sehingga  perjanjian jual beli saham di pasar modal sekarang ini sudah dapat dilakukan secara elektronik ( e – commerce).
3.      Pasar modal juga dapat dijadikan sebagai indikator pertumbuhan  dan stabilitas ekonomi suatu negara. Misalnya jika bursa saham New York/ London “ goyang” maka dapat “memanaskan” atau “melesukan” atau mempengaruhi perekonomian global.

0 komentar:

Posting Komentar