1/29/2013

LINGKUP JASA PRAKTIS HUKUM







1.       Pembuatan Legal Opinion/Review Dokumen Hukum Kontrak Komersial/Joint Venture Agreement/Peraturan per-undang-undang/Central  Government Regulaton dan Local Government Regulation.

2.      Naskah akademis dan legal drafting Peraturan per-undang-undang/Central  Government Regulaton dan Local Government Regulation: RUU/Rapermen/Raperda

3.      Pembuatan legal draft SK Dirjen/SK Gubernur/Bupati/Walikota





4.      Pembuatan  Legal Draft Kontrak Komersial  Indonesia dan Internasional antara lain :
4.1.  Joint Venture Agreement/PMA ;
4.2.  Memorandum of Understanding/MOU;
4.3.  Perjanjian Kerja,
4.4.  Perjanjian Pemborongan/Perjanjian Kerjasama Busines/Business Partnership Agreement,
4.5.   Perjanjian Pengelolaan/ Management Agreement,
4.6.  Perjanjian Sewa Menyewa/ Leasing-Property & Real Estate (Misalnya Rumah, Apartemen, Ruko, Kaveling),
4.7.  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (milsanya Tanah/Kaveling, Ruko, Rumah, Apartemen), Perjanjian Pembatalan, Perjanjian Pengalihan Hak & Kewajiban kepada Pihak III/Cessie,
4.8.  Perjanjian Tambahan/Adendum, Perjanjian Perdamaian/Dading/ Settlement of The Out of Court,
4.9.  Berita Acara Serah Terima (misalnya Rumah, Ruko, Kaveling, Unit Apartemen), Perjanjian Pembebasan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan
4.10Perjanjian-perjanjian komersial lainnya.


5.      Pembuatan Legal Draft Dokumen  Hukum Lainnya seperti
5.1  Surat Kuasa/Power of Attomey,
5.2  Surat Pernyataan, Surat Tanda Pesanan,
5.3  Surat Somasi/Peringatan,
5.4  Berita Acara RUPS/ Minute of meeting, Surat Persetujuan (misalnya Komisaris/ Isteri/Suami),
5.5  Surat Perintah Kerja/SPK dan
5.6   Legal Draft Dokumen hukum lainnya.





6.      Pengadaan Lahan /Land Acqusition :

6.1.   Property & Real Estate,
6.2.  Panas Bumi/ Geothermal, P
6.3.  Pabrik, Kawasan Industri,
6.4.  Resort Villa& kaveling,
6.5.   Jalan Tol/& Non Tol/ Infrastruktur Publik,
6.6.  Memeriksa kelengkapan dan legalitas -surat-surat tanah/Title of search,
6.7.  Membuat Draft dokumen-dokumen yang diperlukan di dalam pembebasan tanah antara lain :
6.7.1.MOU,
6.7.2. Kesepakatan Bersama,
6.7.3.Surat Pernyataan,
6.7.4 Surat Persetujuan Isteri/Suami/Komisaris, 6.7.5.Surat Kuasa Direksi dan lain sebagainya.




7.      Hukum kontrak komersial/Perdata.
8.      Hukum Penanaman Modal Asing/Investasi Asing
9.      Hukum Perumahan.-Real Estate Transaction Law
10.  Hukum Rumah Susun – Land & Property Law
11.  Hukum Pertanahan./Pengadaan Tanah bagi Proyek Pembangunan.
12.  Hukum Bisnis.
13.  Hukum  Penyelesain Sengketa Bisnis Diluar Pengadilan.
14.  Hukum Perlindungan Konusumen.
15.   Hukum Perusahaan / Corporate Law.
16.  Hukum kelembagaan.
Hukum Public Private Partnership  in Urban Development /Infrastructure Publik

0 komentar:

Posting Komentar