1/30/2013

REFORMASI HUKUM


REFORMASI HUKUM :  UPAYA MEMBANGUN SEBUAH SISTIM
HUKUM NASIONAL YANG KITA CITA-CITAKAN
Oleh : Rizal Alif *)
   Pendahuluan.

Indonesia sebagai negara hukum tetapi di dalam kenyatannya hukum belum menjadi panglima di negara  yang kaya akan Sumber Daya Alam ini. Misalnya masih belum transparan dan akuntabel serta berkelanjutan demi tegaknya kebenaran dan keadilan di Bumi Indonesia yang tercinta ini terhadap penanganan kasus-kasus kejahatan hukum bisnis  di Indonesia yang dilakukan oleh para pelaku bisnis (white collar crime) sebagai suatu bentuk perbuatan melanggar hukum (on rechmatigedaad) sebagaiman diatur dalam Pasal 1385 BW/ KKN yang dilakukan oleh Aparatur negara dalam rangka memberikan pelayan publik kepada Swasta/masyarakatnya oleh para aparat penegak hukum yang berwenang seperti kasus mega skandal ekonomi Indonesia/ BLBI, kasus KKN yang dilakukan para pejabat publik Pusat/Daerah/DPR/DPRD, kasus ilegal loging dll sehingga Indonesia dklasifikasi sebagai salah satu negara paling korup di ASIA. Ironis dan sangat memalukan sekali bangsa ini diarena pergaulan masyarakat global  seperti sekarang ini. Oleh karena itu, perlu ada reformasi hukum dalam upaya membangun sebuah sistim hukum nasional yang kita cita-citakan, terutama yang berkaitan dengan  Republik Indonesia yang kita Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah suatu  Republik kerakyatan (Demokratis) yang bercita-citakan sebagai Negara Hukum (Rechstate) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bukan Negara Kekuasaan (Machstate). Misalnya sudah saatnya  prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Good Governance dituangkan dalam bentuk peraturan per undang-undang setingkat Kepres/UU di dalam mengelola Perusahan dan Negara tercinta ini. Indonesia sudah 60 tahun merdeka tapi Hukum belum sebagai Panglima/tegak guna membrantas kasus kejahatan hukum bisnis/KKN yang merugikan keuangan perusahaan/Negara, yang pada akhirnya rakyat  dan bangsa ini merugi. Timor Timur sudah lepas. Pulau Sipadan Sigatan juga sudah lepas. Pulau ambalat masih dalam proses negosiasi bilateral kedua negara, Indonesia dan Malaysia. Dan kitapun belum tahu apakah hasilnya akan seperti senasib dengan Pulau Sipadan dan Ligitan. Aceh  tinggal selangkah lagi merdeka.Dan mungkinkah   Papua  dan daerah-daerah lain juga akan menyusul?  Dan apakah kita harus bertepuk tangan atau malah “miris” melihat ini semua terjadi di depan mata kita, selaku para pemimpin dan anak bangsa ngeri tercinta ini.Dan kalau ini sampai terjadi akan merupakan penghianatan terhadap founding father bangsa ini, Soekarno-Hatta, yang bersama –sama para pemimpin besar bangsa ini telah menggali dan meletakan fondasi dan sumber hukum yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa ini, yaitu Pancasila dan konstitusi UUD  1945 untuk ditegakan dan dijalani secara konsisten seperti di negara USA, demi kesejahteraan rakyatnya setelah dijajah bangsanya selama 350 tahun lamanya oleh Belanda dan Jepang. Bangsa ini butuh pemimpin yang punya visi dan misi untuk mempertahankan NKRI dan segera mensejahterakan rakyat agar tidak terjadi disintegrasi bangsa seperti yang terjadi di Unisovyet atau negara lainnya. Karena Indonesia punya potensi besar untuk bangkit, yaitu  banyak SDA dan SDM yang masih menganggur atau tidur. Oleh karena itu butuh   semangat persatuan dan solidaritas yang tinggi dari semua pemangku kepentingan (stake holders) negeri in, Pemerintah,Swasta dan Masyarakat untuk menyatukan barisan demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini  sesuai semangat Pancasila dan UUD 1945 di dalam rangka kesejahteraan rakyat.Dan jangan dibalik, Pejabat/Pemilik & pengelola perusahan yang kaya tapi rakyat dan pegawai perusahan banyak di PHK\menderita. Dan semua ini terjadi dinegeri yang bernama Indonesia atau negara-negara yang belum mau menjadi negara maju atau jadi negara  berkembang sementara RRC dan Vietnam yang baru saja merdeka  dari penjajah sudah menunjukan angka pertumbuhan ekonomi yang significant yang telah  membawa kesejahateraan bagi rakyatnya / telah keluar dari krismon dalam tempo sesingkat-singkatnya karena  adanya “good will”  dan “political will”  untuk penegakan hukum dan keadilan. Karena Hukum dan ekonomi /bisnis bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa  dipisah-pisahkan dalam kerangka tegaknya  kebenaran dan keadilan dinegeri tercinta ini.

Ciri-Ciri Negara Hukum


Ciri-ciri dari suatu negara hukum antara lain:

a.       Bahwa dalam negara hukum, kekuasaan itu tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tunduk pada hukum.
b.      Bahwa negara hukum semua orang sama dihadapan hukum (equity before the law). Artinya bahwa hukum memperlakukan semua orang sama tanpa perbedaan yang didasarkan atas ras (keturunan), agama, kedudukan, sosial dan kekayaan. Ini merupakan penjelmaan dari sila keadilan sosial.
c.       Bahwa suatu negara hukum yang demokratis, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan bukan ditangan penguasa/elite-elite politik di DPR/ MPR/DPRD.
d.      Bahwa dalam suatu negara hukum yang demokratis, hukum harus ditegakkan (law enforceement) khususnya oleh aparatur penegak hukum/ lembaga yudikatif, antara lain hakim, jaksa, polisi, dan pengacara, dan institusinya: Kejaksaan, Kehakiman, Makamah Agung, Kepolisian, dan organisasi pengacara sesuai peran dan fungsinya, masing-masing selaku penegak hukum meskipun langit akan runtuh, misinya dalam memberantas pejabat-pejabat yang terbukti KKN/”merampok” uang rakyat, sehingga rakyat tertindas dan teraniaya/terjajah.

Oleh karena itu Undang-Undang di dalam membangun sistem hukum nasional yang kita cita-citakan di dalam menyusun rencana reformasi hukum harus memperhatikan pokok-pokok tersebut diatas.

Disamping itu di dalam membangun sistim hukum nasional yang di cita-citakan, harus memperhatikan asas-asas umum yang diterima bangsa-bangsa di dunia seperti declaration of human right, pacta sun servanda, bonafide, itikat baik/goodwill dan lainnya tanpa meninggalkan asas-asas hukum asli kita atau hukum adat yang masih berlaku dan relevan dengan kehidupan modern dan sangat penting dipertahankan asas yang merupakan pencerminan dari tekad dan aspirasi sebagai orang tua yang merdeka, yaitu asas-asas yang terkandung dalam UUD 1945 dan mukadimahnya yang merupakan pencerminan dari falsafah Pancasila (dalam Pembukaan UUD 1945).
e.       Pendidikan Hukum
-          Sekolah Fakultas Hukum
-          Sosialisasi/Penyuluhan Hukum
-          Kuliah Kerja Nyata/KKN
f.       Legal Review
-          Revisi Undang-Undang
-          Rekomendasi/legal reformasi

   Prioritas Reformasi Hukum.


Prioritas dari reformasi hukum  yang sangat mendesak untuk dilaksanakan sekarang ini yaitu  masalah Subtansi Hukum dan Penegakan Hukum yang masih lemah.
a)   Subtansi hukum di Indonesia belum sejak  di proklamsikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang belum mencerminkan keadilan/equality before the law  bagi semua stake holders, pemerintah, swasta dan masyarakat  subtansi  hukumnya masih mencerminkan kepentingan penguasa pusat/daerah dan penguasa swasta dan belum mengakomodasikan kepentingan masyarakat/hajat hidup orang banyak. Contohnya:
(1)   Subtansi hukum Perda DKI tentang perdagangan kaki lima yang digusur secara paksa tanpa ganti rugi setelah lahan yang ditempatinya di runtuhkan Pemda, sebelumnya dibiarkan dan dipungut retribusi/invisible cost dari oknum-oknum Pemda serta tidak diberikan tempat usaha yang layak usaha kembali.
(2)   Subtansi hukum P.P. tentang penambangan di kawasan hutan lindung yang memperkenankan 13 investor raksasa berusaha datang di kawasan hutan lindung yang jelas dapat merusak ekologi/lingkungan dan bertentangan dengan UU Kehutanan/pertambangan yang lebih tinggi kedudukannya secara hirarchi perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2000).
b)      Penegakan hukum masih lemah
Misalnya kasus BLBI (merampok uang rakyat), kasus Akbar Tanjung, KKN para menteri pejabat Orba/rezim Megawati seperti Nurdin Halid, Abd. Puteh, dll.
Ironis di negara yang sertanya negara hukum/equality before the law, tetapi yang maling ayam/maling sandal jepit dihukum tetapi yang jelas merampok/korupsi uang rakyat bebas jalan-jalan/berobat ke luar negeri dengan dalih “sakit”/ bertentangan dengan HAM, padah korupsi uang rakyat jelas-jelas merupakan extraordinary crime/ kejahatan terhadapa kemanusian.. KUHP diganti dengan  kasih uang habis perkara, maju tak gentar membela yang bayar, UUD jadi ujung-ujungnya duit, sangat rusak moral bangsa.
Seharusnya bukan ekonomi/uang sebagai panglima tapi hukum/ supremasi/penegakkan hukum meskipun langit akan runtuh esok hari (Emanuel Kant).
Dalam rangka penegakkan hukum, perlu direnungi pendapat E. Kant tersebut dan Presiden RRC  sediakan 100 peti mati, dan 1 untukku kalau terbukti KKN. Dari Presiden yang bersangkutan membuktikan seorang menterinya di Hukum mati karena terbukti KKN. Bagaimana penegakan Hukum di Indonesia kedepan?
Dari batang tubuh UUD 1945 misinya ada yang penting bagi penyusun rencana reformasi hukum, misalnya pasal 33 ayat 3 UUD 1945, amanat ini telah dilaksanakan Pemerintah dan DPR RI dengan dikeluarkannya UU Pokok Agraria tahun 1960, UU tentang Migas, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU tentang Pertambangan, dll.
UU OTDA dan Perimbangan Keuangan pasar dan dagang juga merupakan reformasi bukan dari batang tubuh UUD 1945 (amanahnya) dari produk-produk hukum reformasi lainnya, yang banyak lahir setelah tumbangnya rezim TOTALITER/OTORITER, ORBA khususnya di era rezim Habibie berkuasa yang di reformasi sebaiknya hukum yang netral seperti UU tentang OTDA dan perimbangan keuangan pusat dan daerah tersebut, hukum perjanjian, perseroan dan hukum perniagaan, UU kepersidenan, UU keuangan, dan lain-lain maupun yang netral yaitu bidang hukum yang erat kaitannya dengan kehidupan budaya dan spiritual masyarakat kita dibiarkan saja untuk sementara.

  Peranan Fungsi Hukum Dalam Pembangunan.
Kaitannya  peranan fungsi hukum dalam pembangunan, adalah sebagai berikut :
v  Hukum sebagai alat menciptakan ketertiban (order) dan keadilan ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Untuk mencapai ketertiban diperlukan kepastian dan untuk mencapai keadilan diperlukan kesebandingan, kepastian hukum demi terciptanya ketertiban dan kesebandingan hukum, demi terciptanya keadilan merupakan dasar tercipta keharmonisan di tengah masyarakat Indonesia yang sedang di landa konflik dan krisis berkepanjangan
v  Fungsi hukum sebagai kaidah sosial, yang dipedomani oleh moral manusia, agama, kaidah susila, kesopanan, adat kebiasaan, dan kaidah-kaidah sosial lainnya.
v  Fungsi hukum sebagai penegakkan hukum: ketertiban dan keadilan: oleh karena itu hukum berkaitan dengan kekuasaan yang bersumber pada wewenang formal yang memberikan wewenang atau kekuasaan pada seseorang atau suatu pihak dalam suatu bidang tertentu. Maka penegakkan hukum penting diberlakukan oleh aparat penegak hukumnya, dasar bukti pengadilan sebagai pemaksa hukum.
v  Fungsi hukum harus sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat.
Penutup.
            Dalam rangka reformasi hukum tersebut diatas, maka perlu ada suatu strategi dan arah pengembangan hukum nasional yang jelas di dalam rangka membangun sistim hukum nasional yang kita cita-citakan sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945 di dalam suatu produk hukum tersendiri. Misalnya
Menata subtansi hukum yang sesuai dengan nilai –nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UD 1945,  penegakan hukum  sebagi panglima tanpa pandang bulu– equal before the law.
*) Advokat & Konsultan Hukum Bisnis






































0 komentar:

Posting Komentar