MASALAH DAN KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DI INDONESIA
Oleh : M. Rizal
Alif, SH.MH *) /Konsultan Hukum Properti & Real Estate
A.PENDAHULUAN.
Salah satu misi dalam GBHN
tersebut menyebutkan” perwujudan kesejahteran rakyat yang ditandai oleh
meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan
dasar yangkni pangan,sandang, papan,kesehatan,pendidikan dan lapangan kerja.
Jumlah pengembang yang tergabung
dalam Asosiasi Real Estate
Indonesia sampai dengan sebelum krisis
1997 lebih dari 2500 dan setelah terjadinya
krisis moneter jumlah tersebut menurun drastis menjadi sekitar 1500 pengembang.
Penurunan jumlah pengembang dengan
terjadinya krisis moneter ini
telah mengakibatkan terjadinya
seleksi alamiah bagi pengembang-pengembang yang memang profesional.
Dalam waktu yang bersamaan, fakta adaanya “lahan-lahan
tidur” yang karena sesuatu hal tidak bisa atau tidak ada yang menggarap,
sebagai contoh adalah banyaknya
tanah-tanah Pengembang yang pada saat ini “:dikuasai” oleh BPPN merupakan
peluang besar yang dapat dimanfaatkan. Misalnya melalui Kerjasama antara Pemerintah/Pemda
dengan pihak swasta/invesator asing yang
“bonafid.
Dan tulisan ini mencoba menggambarkan kebijakan pada Perusahaan Pengembang dan Permasalahannya di dalam melaksanakan
Pembangunan Perumahan dan Pemukiman yang layak huni bagi masyarakat di
Indonesia di dalam rangka membantu program Pemerintan di dalam sektor Pembangunan dan Pemukiman di
Indonesia.
B. KEBIJAKAN
PEMERINTAH/PEMDA
I.
Tap MPRS.
- Tap MPR RI No. IV/MPR 1999
tentang GBHN 1999-2004.
II..Undang-undang.
(a) Undang-undang
No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan Dan Pemukiman Perumahan
(b)
Undang –undang RI
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(c)
Undang-undang RI No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa..
(d)
Undang-undang RI No.4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah.
(e)
Undang-undang
no. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
(f)
Undang-undang no. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
Keungan Pusat dan Daerah..
(g) Undang-undang
No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(h)
Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok
Agraria.
(i)
Undang-undang
no. 30 tahun 1999 tentang Arbitase dan alternative dispute solution.
III..Peraturan Pemerintah.
(a) Peraturan
Pemerintah RI No. 80 tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan Siap
Bangun Yang Berdiri Sendiri.
(b) Peraturan
Pemerintah RI No. 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
(c) Peraturan
Pemerintah RI no. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta
Tanah./PPAT.
V.. Keputusan
Presiden Republik Indonesia
(Kepres).
(a)
Keputusan Persiden RI No. 63 Tahun 2000 tentang
Badan kebijaksaan Dan Pengendalian
Pembangunan Perumahan Dan Pemukiman Nasional.
(b)
Keputusan Presiden RI no. 79 tahun 1985 tentang
Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak/ Bopuncur.
VI. Keputusan Menteri.
(a)
Keputusan menteri Negara Agraria/Ka.BPN No. 6 tahun
1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas tanah Untuk Rumah Tinggal.
(b)
Keputusan Menteri Negara Agraria/Ka.BPN No. 9 tahun
1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS)
dan Rumah Sederhana (RS)
(c)
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan
Kepada Pemerintah Daerah.
(d)
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1987
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota.
(e)
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijakasanaan Dan Pengendalian
Pembangunan Perumahan Dan Pemukiman Nasional No. 01/KPTS/BKP4N/1994 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tugas-tugas Badan Kebijaksanaan Dan Pengendalian
Pembangunan Perumahan Dan Pemukiman.
(f) Keputusan Menteri Negara
Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan Dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan Dan Pemukiman Nasional. NO: 04/KPTS/BKP4N/1995 Tentang Ketentuan
Lebih Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, dan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 648-384 tahun 1992, No
739/KPTS/1992,No. 09/KPTS/1992 Tentang Pedoman Pembangunan Perumahan Dan
Pemukiman Dengan Lingkungan Hunian Yang Berimbang.
(g) Keputusan
Menteri Negara Perumahan Rakyat No: 09/KPTS/1995 tentang Pedoman Pengikatan
Jual Beli Rumah.
(h)
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 1987 tentang
Penyedaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan
Perumahan.
(i) Keputusan Menteri Negara
Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijakan Dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Pemukiman Nasional No. 05/KPTS/BKP4N/1995 tentang tatalaksana
Pendaftaran Dalam Pembinaan Badan Usaha Dan Jasa Profesional Dibidang
Pembangunan Perumahan dan Pemukiman.
(j) Keputusan
Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil No.
01/KPTS/1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Pegawai negeri
Sipil.
(k) Peraturan
Menteri Negara Agraria.Ka.BPN No. 7 tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan
Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
(l) Peraturan
Menteri Negara Agraria/Ka.BPN No.8 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan
Menteri Negara Agraria/Ka.BPN No.7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan
Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang
Asing.
(m) Peraturan
Menteri Agraria/Ka.BPN No. 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi.
(n) Peraturan
Pmerintah RI no. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
VII. PERDA.
(a)
Keputusan Gubernur
Propinsi DKI Jaya No. 41 tahun 2001 tentang Prosedure
kewajiban bagi Pemegang SIPPT/.
(b)
Keputusan Gubernur DKI no. 540 tahun 1990 tentang
petunjuk pelaksanaan pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebsan Lokasi Lahan
(SP3L) atas sebidang tanah untuk pembangunan fisik kota DKI Jaya.
(c) Perda DKI
tentang Rencana Umum Tata Ruang daerah
DKI.
(d) Perda mengenai
IMB
VIII. REAL ESTATE INDONESIA
1.
Surat Keputusan No. 005/K/REI/DKI-JKT/95 tentang
Ketentuan Dan Prosedure Penerimaan Anggota/Her-Registrasi Anggota REI DKI
Jakarta.
C.
PERMASALAHAN DI DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN.
Beberapa
permasalahan yang serting timbul di
dalam pembangun perumahan dan
pemukimana
C.1.
Dalam Proses penyediaan tanah.
- .Luas tanah yang diberikan dalam SIPPT tergantung
kepada kebijakan pejabat yang berwenang.
- .Belum semua Kabupaten/Kotamadya memiliki
Masterplan/Renca Induk serta detail plan/rencana rinci dari wilayahnya.
Sehingga tidak ada kepastian menegnai perencanaan peruntukan suatu lokasi.
C.2.
Dalam pembebsan tanah.
Perselisihan
antara sesama perusahaan pengembang akibat belum ada perolehan izin lokasi dan
izin pembebasan tanah oleh Pemerintah, Perusahan sudah mulai membebaskan tanahnya..
-Ulah
para calo/spekulan tanah/oknum lain yang mencari keuntungan
-Masalah
kelengkapan surat-surat kepemilikan tanah dan keabsahannya.
-Masalah
harga ganti rugi tanah yang melebihi
harga NJOP.
-Masalah kantong-kantong tanah milik penduduk
yang keberatan melepaskan tanah milik
kepada Pengembang.
C.3. Dalam Proses Perolehan Hak Atas Tanah.
Dalam
erangka permohonan hak atas tanah, dirasakan mnasih panjangnya prosedur yang
harus ditempuh dan tidak ada kepastian jangka waktu penyelsaianya. Sehingga
menimbulkan biaya produksi yang tinggi.
C.4. Dalam prmngurusan surat
izin/SIPPT.
- Pembebasan tanah sesuai yang ditentukan dalam
izin lokasi tak dapat dipenuhi.
- Batas waktu izin lokasi habis masa berlakunya
tetapi tidak diminta diperpanjang kembali.
-
Pembesan tanah masih terus dilakukan sedang bats
waktu izin lokasi sudah habis.
-
Kewajiban pengembang untuk melapor setipa 3 bulan/
sebagaiman yang ditetapkna dalam SIPPT tidak dipenuhi.
-
Ketentuan dalam Izin Lokasi/ SIPPT tidak pernah
dipenuhi
C. 5. Dalam
Hal Pendanan Untuk Pembangunan Perumahan
dan Pemukiman
-Pengadaan
tanah dan pembangunan/kontruksi
perumahan dan pemukiman pada
umumnya menggunakana dana dari Bank -bank Swasta/Pemerintah/loan dari luar
negeri.
-Kreditur/Bank
pada umumnya memberikan jaminan apabila
pihak Pengembang dapat memberikan
jaminan berupa Sertifikat Tanah dan
bukan Girik.
-Pengembang
kesulitan dalan pemecehan sertifikat ke atas nama Pembeli (yang sudah lunas )
karena Sertifikat Induk dijaminkan ke Baank.
- Hampir
90 % calon pembeli membeli rumah via
KPR/Bank dan tidak cash. Sementara institusi “secondary morgate facility’ belum
terbentuk. Sehingga Pemerintah kesulitan
menyediakan dan subsidi rumah.
- Konsumen terlambat bayar dan membatalkan pembelian rumah
ditengah jalan.
C.6. KONSUMEN PERUMAHAN/VILLA/KAVELING.
Komplain-komplain konsumen perumahan
yang mengadukan permasalahannya ke
Pengembang/REI/YLKI antara lain :
(a) Keterlambatan
serah terima rumah.
(b) Pembangunan
macet.
(c) Penambahan
biaya.
(d) Keterlambatan
penyerahan sertifikat rumah.
(e) Konsumen
meminta pengembalian uang.
(f) Mutu
bangunan.
(g) Pembatalan
sepihak oleh pengembang/konsumen
(h) Keterlambatan
PPJB dan AJB.
(i) Perbedaan
ukuran tanah dan bangunan.
(j) Fasos
dan fasum.
(k) Perizinan.
(l) Pengambilalihan
rumah oleh pihak lain.
(m) Transaksi rumah
fiktif.
(n) Tanah
bermasalah/sengketa.
(o) Pemindaan
kaveling secara sepihak.
(p) Sistim
keamanan
(q) Pembangunan
yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang diiklankan.
(r) Konsumen
telah lunas tetapi bukti kepemilikan/sertifikat belum diserahkan.
(s) Krisis
moneter dijadikan alasan keterlambatan penyelesaian pembangunan.
(t) Pengikatan
jual beli rumah dibuat secara sepihak/ berdasarkan subjektifitas pengembang.
(u)
Pindah Kav/Vila/Rumah yang sudah dipesan konsumen
(v) Renovasi
oleh konsumen / menyimpangi spesifikasi
bangunan di SPJB.
D. KEBIJAKAN DARI
PENGEMBANG/DEVELOPER PERUMAHAN.
D.1. PEDOMAN PEMBUATAN “LEGAL
DRAFT”SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
KAVELING/VILLA/RUMAHBERDASARKAN UU NO.4 TAHUN 1992 PERIHAL “PERUMAHAN DAN
PEMUKIMAN”JUNCTO SK MENPERA RI NO 09/KPTS/M/1995 TERTANGGAL 23 MEI 1995 PERIHAL
PEDOMAN SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH JOPERATURAN PEMERINTAH RI
No. 80 TAHUN 1999 TENTANG
KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI.
I. Surat
Pesanan Pembelian Villa./STP
- Lampiran :
Skedula Cara Pembayaran Villa
II. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Villa
I.IA. Daftar Isi - Klausule Perjanjian Pengikatan Jual Beli Villa /SPJB.
1. Pengertian (Pasal
1 )
2. Pengikatan
Jual Beli Villa (Pasal 2)
3. Harga
Jual dan Cara Pembayaran Villa (Pasal 3).
4. Keterlambatan Pembayaran
Villa (Pasal 4)
5. Penyelesaian
Pembangunan Villa (Pasal 5)
6. Penyerahan
Fisik Villa (Pasal 6)
7. Masa
Pemiliharaan Villa (Pasal 7)
8. Pemutusan
Oleh Pihak Kedua/Pembeli Villa ( Pasal 8)
9. Penandatanganan
Akta Jual Beli Villa (Pasal 9)
10. Kewajiban Pihak Pertama/Pengembang (Pasal 10)
11. Kewajiban Pihak Kedua (Pasal 11)
12. Hak Pihak
Pertama (Pasal 12)
13. Hak Pihak
Kedua (Pasal 13)
14. Pernyataan dan Jaminan Pihak Pertama (Pasal
14)
15. Pernyataan
dan Jaminan Pihak Kedua (Pasal 15).
16. Force Majeure (Pasal 16)
17. Pengalihan Hak dan Kewajiban (Pasal 17)
18. Penyelesaian
Perselisihan Dan Domisili Hukum (Pasal 18)
19. Pemberitahuan
(Pasal 19)
20. Ketentuan-ketentuan
lain (Pasal 20)
I.IB. Daftar lampiran
SPJB.
1. Surat Persetujuan
Komisaris Perusahaan Pengembang/Developer.
2. Spesifikasi
bangunan Villa, Biaya PPAT/Notaris,
Pemecahan Sertifikat HGB Induk, Biaya Administrasi dan Pajak.
3. Cara
Pembayaran Villa .
III. Dokumen-dokumen Pendukung/Pelengkap SPJB Villa
1.
SOMASI/WARNING
LETTER Ke Pihak Kedua/Pembeli Villa yang Wanprestasi/ Default/terlambat bayar Villa
dari Manajer Keuangan Perusahaan.Pengembang.
1.1. Surat Pemberitahuan
Tanggal Jatuh Tempo Angsuran Pembyaran Villa.
1.2. Surat Peringatan /Somatie
I
1.3. Surat Peringatan/Somatie
II
1.4. Surat
Peringatan/Somatie Terakhir.
1.5. Surat Pernyataan Pengakuan Hutang dari
Pihak Kedua/Pembeli Villa atas butir 1.1. s/d 1.4 tersebut diatas diserta
Sanski Pembatalan/Pemutusan SPJB
secara sepihak dari Pihak Pertama/Pengembang kepada Pihak Kedua/Pembeli yang Wan
PRESTASI/Ingkar Janji/Default. Tanpa harus melalui Pengadilan Negeri ( Pasal
1266 juncto 1267 KUHPerdata).
2. Perjanjian Tambahan/Addendum Atas Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli
Villa ( Pasal 20 SPJB Villa).
3.
Perjanjian
Pengalihan Hak & Kewajiban Pihak Kedua/Pembeli Villa atas SPJB Villa.
A.Daftar Isi/Klausule :
1. Pengalihan
Hak dan Kewajiban (Pasal 1)
2. Hak
dan Resiko Atas Tagihan. (Pasal 2)
3. Jaminan
Pihak Pertama/Pengembang Mengenai Hak
dan Kewajiban. (Pasal 3)
4. Ketentuan-ketentuan
lain (Pasal 4)
4.
Perjanjian
Pembatalan Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Villa ( 1266 juncto 1267
BW/KUHPerdata).
5.
Surat Pernyataan Pindah Villa /Obyek Hukum atas
SPJB yang sudah di TTD Pihak Kedua /Pembeli
Villa
6.
Surat
Pernyataan Renovasi Villa atas
Spesifikasi Bangunan Villa di
SPJB yang sudah di TTD Pihak Kedua/Pembeli Villa.
7.
Berita
Acara Penyerahan Villa / BAP.
A. Daftar Isi/Klausule BAP Villa.
1. Definisi
(Pasal 1)
2. Penyerahan
dan Penerimaan (Pasal 2)
3. Pengalihan
hak Penguasaan dan Pemilikan (Pasal 3)
4. Hal-hal
lain (Pasal 4).
I.
Surat Perintah Kerja Mengembangkan dan Mengelola
Villa di Komplek Villa Resort
________________”
II. Perjanjian Pengelolaan Villa
II.A. Daftar Isi/Klausle Perjanjian Pengelolaan Villa.
- Ruang Lingkup (Pasal 1)
- Kewajiban Pihak Pertama/Pengembang (Pasal 2)
- Kewajiban Pihak Kedua/Pembeli Villa (Pasal 3)
- Biaya Manajemen/Manajemen Fee (Pasal 4)
- Jangka Waktu (Pasal 5)
- Jaminan (Pasal 6)
- Fasilitas-fasilitas ( Pasal 7)
- Sangsi (Pasal 8)
- Force majeure (Pasal 9)
- Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum (Pasal 10)
- Pemberitahuan (Pasal 11)
- Ketentuan-ketentuan lain (Pasal 12).
I.
Perjanjian
Sewa Menyewa/Leasing Villa .
I.A. Daftar Isi/Klausule Perjanjian
Sewa Menyewa /LeasingVilla.
- Definisi (Pasal 1)
- Ruang Lingkup (Pasal 2)
- Kewajiban Pihak Pertama/Pengembang (Pasal 3).
- Hak-hak Pihak Pertama (Pasal 4)
- Kewajiban Pihak Kedua/Pemilik Villa (Pasal 5)
- Hak-hak Pihak Kedua (Pasal 6)
- Harga Sewa (Pasal 7)
- Jangka Waktu (Pasal 8)
- Pernyataan dan Jaminan dari Pihak Pertama (Pasal 9)
- Pernyataan dan Jaminan Dari Pihak Kedua (Pasal 10)
- Larangan (Pasal 11 )
- Force majeure (Pasal 12)
- Penyelesain Perselisihan dan Domisili Hukum (Pasal 13)
- Pemberitahuan (Pasal 14).
- Ketentuan-ketentuan lain (Pasal 15).
II.
Lampiran.
-Spesifikasi Teknis Bangunan Villa Yang Disewakan
I. Surat
Pesanan Pembelian Kaveling./STP
- Lampiran :
Skedula Cara Pembayaran Kaveling
II. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kaveling
I.IA. Daftar Isi - Klausule Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kaveling /SPJB.
1. Pengertian (Pasal
1 )
2. Pengikatan
Jual Beli Kaveling (Pasal
2)
3. Harga
Jual dan Cara Pembayaran Kaveling (Pasal 3).
4. Keterlambatan Pembayaran Kaveling
(Pasal 4)
5. Penyerahan Fisik
Kaveling (Pasal 5)
6. Persyaratan
Dalam Mendirikan Bangunan Diatas
Kaveling (Pasal 6)
7. Pemutusan Oleh Pihak Kedua/Pembeli Kaveling
(Pasal 7)
8. Penandatanganan Akta Jual Beli Kaveling (Pasal 8)
9. Kewajiban Pihak Pertama/Pengembang (Pasal 9)
10. Kewajiban Pihak Kedua (Pasal 10)
11. Hak Pihak
Pertama (Pasal 11)
12. Hak Pihak
Kedua (Pasal 12)
13. Pernyataan dan Jaminan Pihak Pertama (Pasal
13)
14. Pernyataan
dan Jaminan Pihak Kedua (Pasal 14).
15. Force Majeure (Pasal 15)
16. Pengalihan Hak dan Kewajiban (Pasal 16)
17. Penyelesaian
Perselisihan Dan Domisili Hukum (Pasal 17)
18. Pemberitahuan
(Pasal 18)
19. Ketentuan-ketentuan
lain (Pasal 19)
I.IB. Daftar lampiran
SPJB.
1. Surat Persetujuan
Komisaris Perusahaan Pengembang/Developer.
2. Cara Pembayaran Kaveling .
IV. Dokumen-dokumen Pendukung/Pelengkap SPJB Kaveling
1. SOMASI/WARNING LETTER Ke Pihak
Kedua/Pembeli Kaveling yang Wanprestasi/ Default/terlambat bayar Kaveling
dari Manajer Keuangan
Perusahaan.Pengembang.
1.1.
Surat
Pemberitahuan Tanggal Jatuh Tempo Angsuran Pembyaran Kaveling.
1.2.Surat Peringatan /Somatie I
1.3.Surat Peringatan/Somatie II
1.4. Surat Peringatan/Somatie Terakhir.
1.5. Surat Pernyataan Pengakuan
Hutang dari Pihak Kedua/Pembeli Kaveling atas butir 1.1.
s/d 1.4 tersebut diatas diserta Sanski Pembatalan/Pemutusan SPJB secara sepihak dari Pihak
Pertama/Pengembang kepada Pihak Kedua/Pembeli yang Wan PRESTASI/Ingkar
Janji/Default. Tanpa harus melalui Pengadilan Negeri ( Pasal 1266 juncto 1267 KUHPerdata).
2.
Perjanjian
Tambahan/Addendum Atas Perjanjian Pengikatan
Untuk Jual Beli Kaveling ( Pasal 20 SPJB
Kaveling).
3.
Perjanjian
Pengalihan Hak & Kewajiban Pihak Kedua/Pembeli Kaveling
atas SPJB Kaveling.
A.Daftar Isi/Klausule :
5. Pengalihan
Hak dan Kewajiban (Pasal 1)
6. Hak
dan Resiko Atas Tagihan. (Pasal 2)
7. Jaminan
Pihak Pertama/Pengembang Mengenai Hak
dan Kewajiban. (Pasal 3)
8. Ketentuan-ketentuan
lain (Pasal 4)
4.
Perjanjian
Pembatalan Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Kaveling ( 1266 juncto 1267 BW/KUHPerdata).
5.
Surat Pernyataan Pindah Kaveling /Obyek Hukum atas SPJB yang sudah di
TTD Pihak Kedua /Pembeli Kaveling.
6.
Berita
Acara Penyerahan Kaveling
/ BAP.
B. Daftar Isi/Klausule BAP
Kaveling
1. Definisi
(Pasal 1)
2. Penyerahan
dan Penerimaan (Pasal 2)
3. Pengalihan
hak Penguasaan dan Pemilikan (Pasal 3)
4. Hal-hal
lain (Pasal 4).
D.2 MEMBUAT DAN
MENANDATANGANI AKTA JUAL BEL RUMAH/VILLA/
KAVELING.
Setelah
Konsumen membuat dan menandatangani dokumen
Berita Acara Penyerahan Rumah/Villa/Kaveling kemudian secara bersamaan
ditindaklanjuti dengan membuat dan menandatangani Akta Jual Beli di
hadapan PPAT sesuai PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah. Khusus untuk transaksi jual beli kaveling baru akan dibuat dan ditandatangani
Akta Jual Beli dihadapan PPAT setelah pihak konsumen membangun rumah diatas
Kaveling tersebut karena Pengembang dilarang menjual kaveling tanpa bangunan diatasnya sesuai UU no. 4
tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman perumahan.
D..3. SERTIFIKAT
RUMAH/VILLA/KAVELING
Sertifikat Rumah/Villa,IMB serta
kunci rumah/Villa lengkap diserahkan pada saat pihak konsumen telah
melunasi pembelian rumah/villa ke pihak Pengembang/ Bank pemberi fasilitas
KPR kecuali untuk transaksi jual beli kaveling,
D.4.PERIJINAN YANG
HARUS DIMILIKI ATAS NAMA PENGEMBANG.
1.
IZIN PRINSIP DARI WALIKOTA/BUPATI DATI II.
2.
SURAT
IZIN LOKASI DARI KA. BPN DATI II.
3.
SURAT
PELEPASAN HAK ATAS TANAH/SPH /AKTA JUAL BELI TANAH
4.
MILIK
NEGARA/MASYARAKAT.
5.
PERMOHONAN HAK ATAS TANAH NEGARA/SERTIFIKAT HGB INDUK
6.
PEMECAHAN SERTIFIKAT HGB INDUK ATAS NAMA PEMBELI/KONSUMEN
SESUAI SITEPLAN/RENCANA TAPAK YANG TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN TERTULIS DARI
KANTOR BAPPEDA DATI II.
7. IMB
INDUK SESUAI DENGAN MASTERPLAN YANG TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KANTOR
BAPPEDA DATI II.
8. PEMECAHAN IMB INDUK SESUAI DENGAN SITEPLAN/RENCANA
TAPAK YANG TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN TERTULIS DARI KANTOR BAPPEDA DATI II..
D.5 FASOS DAN FASUM.
(a) Dokumen
kerjasama antara Pengembang dengan
PT.Telkom/Persero mengenai pengadaan jaringan Telepon bagi kawasan
pembangunan perumahan/villa/ka –
ling.
(b) Dokumen
kerjasama antara Pengembang dengan
PT.PLN/Persero mengenai pengadaan jaringan listrik bagi kawasan pembangunan
perumahan/villa/kaveling.
(c) Dokumen
kerjasama antara Pengembang dengan PT.
PAM mengenai pengadaan air bersih untuk kawasan pembangunan
perumahan/villa/kaveling.
(d) Dokumen
serah terima Fasos dan Fasum dari Pihak Pengembang kepada Pemda DATI II sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
D.6. KERJASAMA ANTARA
PENGEMBANG DAN BANK.
DOKUMEN KERJASAMA ANTARA PIHAK PENGEMBANG DENGAN PIHAK BANK MENGENAI PEMBERIAN
FASILITAS KPR BERSUBSIDI DARI
PEMERINTAH /KOMERSIAL BAGI PIHAK KONSUMEN PERUMA - HAN/VILLA/KAVELING.
D.7. KERJASAMA ANTARA
PENGEMBANG DENGAN KONTRAKTOR.
DOKUMEN KERJASAMA ANTARA PIHAK PENGEMBANG DENGAN KON-
TRAKTOR PEMBANGUN PERUMAHAN/VILLA/KAVELING/FASOS DAN FASUM.
D.8. KERJASAMA ANTARA PENGEMBANG DENGAN BROKER AGEN PERU-
MAHAN/VILLA/KAVELING.
DOKUMEN
KERJASAMA ANTARA PENGEMBANG DENGAN BOKER AGEN
UNTUK MEMBANTU
MEMASARKAN PERUMAHAN/VILLA/KAVELING MILIK PENGEMBANG SERTA MELAKUKAN PELATIHAN –“TRANSFER OF KNOWLEDGE
& SKILL “ BAGI PIHAK MARKETING
PERUSAHAN
PENGEMBANG
D.9.KERJASAMA PENGEMBANG DENGAN
KONSULTAN HUKUM PROPERTI & REAL ESTATE
SERTA NOTARIS/ PPAT.
Kerjasama pihak pengembang dengan Konsultan Hukum Properti & Real Estate serta Notaris/PPAT di dalam pembuatan Draft dokume-dokumen Hukum . Misalnya Pengikatan dan akta jual beli rumah/villa/kaveling serta dukumen hukum lainya.
D.10. PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUKUM.
Penyelesaian perselisihan hukum di dalam Pembangunan
Perumahan dan Pemu - kiman. Misalnya antara Konsumen dan Pengembang dapat dilakukan
melalui :
1..Lembaga Peradilan Umum. Misalnya Pengadilan
Negeri sampai dengan
Mahkamah Agung/Peninjauan Kembali; dan atau
2. Lembaga Alternatif Dispute Solution/ADR misalnya
Negosiasi,Mediasi dan Arbitrase : BANI- Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Atau lebih dikenal sebagai lembaga
penyelesain perselisihan hukum diluar
pengadilan – legal dispute settlement
out of court.
F.KESIMPULAN DAN
SARAN
Berdasarkan urain tersebut diatas dapat kita tarik kesimpulan dan Saran sebagai
berikuit :
- Perlu ada kebijakan kerjasama antara Pemerintah, Swasta dan Masyarakat konsumen di dalam pembangunan Perumahan dan Pemukiman berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan semua pihak. Dan ini membutuhkan “political will” dan “good will” dari Pemerintah selaku regulator dan fasilitator yang ADIL di dalam menampung dinamika pelaku bisnis dan masyarakat konsumen yang sedang berkembang di dalam pembangunan perumahan dan pemukiman di era reformasi dan globalisasi ini. Misalnya dalam bentuk melahirkan produk-produk hukum yang lebih kuat,adil dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat di dalam pembangunan perumahan dan pemukiman. Dan seyogyanya produk-produk hukum tersebut disosialisasikan kepada masyarakat.
- Pengadaan tanah merupakan suatu yang sangat sulit dan penting di dalam Pembanguna Perumahan dan Pemukiman. Oleh karena itu, Pemerintah dapat menfaatkan “lahan-lahan tidur” milik pengembang yang ada di BPPN dalam bentuk “land Banking”.Misalnya dengan cara kerjasama dengan pihak swasta/investor asing guna membangun “land banking” sesuai peruntukannya.
- Pemerintah Daerah di dalam mengeluarkan izin-izin agar “one stop service” /tidak memakan waktu terlalu lama dan terlalu membebani pihak swasta/ investor asing. Sehingga dapat mengurangi biaya produksi dari Swasta/investor.
- Konsumen sebelum memtuskan membeli rumah, perlu memilih pengembang yang sehat dan bonafid. Misalnya Perusahan Pengembang sudah “list” di Pasar Modal dan sudah mendapatkan ISO 9001.
- Pengembang seyogyanya harus membaca dengan teliti dan dipenuhi setiap ketentuan yang tercantum di SIPPT/Izin Lokasi. Karena SIPPT sifatnya seperti Undang-undang Dasar.
- Di dalam pembebasan tanah seyogyanya dilakukan secara langsung kepada pemilik tanah, dimana kelengkapan dan keabsahan surat-surat tanah tersebut harus diteliti keabsahannya. Dan hindari spekulan tanah/calo tanah/oknum lainnya.
7. Pengembang di dalam
membuat draft Paket dokumen Pengikatan Jual Beli Rumah/Villa/Kaveling seyogyanya berpedman
kepada UU Perumahan dan Pemukiman khususnya SKP Menpera RI No. 09/KPTS/M/1995
dan PP No.80 tahun 1999 tersebut diatas.
8. Bukan masanya lagi konsumen
perumahan dan pemukiman merasa takut untuk mengajukan komplain/”class action”
kepada Pengembang atau Bank yang menyediakan fasilitas KPR yang “nakal” yang
telah merugikan hak-hak mereka sesuai semangat UU Konsumen tersebut diatas.
=======
$$$$$$ ========
*) Magister Hukum Binis : Pemerhati Hukum
Bisnis, Propertry dan Real Esate, Infrastrukture, Land dan Bisnis Internasional
2 komentar:
Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan Dan Pemukiman Perumahan KENAPA BELUM ADA UU NO 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN yang baru? ini masuk 1/30/2013
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
Posting Komentar